Senin, 17 Desember 2012

Syair itu...


syair sepatutnya bukan hanya sekedar kalimat indah dari rangkaian kata yang harmoni untuk didengar, tetapi ia tersusun karena kejujuran hati, ungkapan yang tulus, dengan tidak memiliki syarat...

syair itu lahir dan diterima seperti saat kita memejamkan mata untuk menerima hembusan udara sejuk pada wajah... diujungnya ada senyum yang menyambut udara sejuk itu...

syair itu embun, yang datang untuk menyejukkan bukan untuk membasahi...

syair itu mentari pagi yang mengintip bukan untuk memanasi tetapi untuk menyemangati...

dan syair itu kau, yang datang untuk membuat tersenyum, menyejukkan dan menyemangati..

Sabtu, 08 Desember 2012

Kebijakan Fiskal Islam Melalui Zakat

Zakat sebagai pungutan yang bersifat wajib mungkin tidak begitu fleksibel untuk dijadikan satu kebijakan (fiscal) ekonomi. Profil zakat yang besar pungutan dan objeknya sudah cukup definitive ditentukan oleh syariat, membuat zakat tidak dapat “diutak-utik” mengikuti keinginan otoritas dalam suatu kebijakan untuk mempengaruhi dinamika ekonomi. Satu kebijakan fiskal ekonomi selalunya bersifat fleksibel, mudah disesuaikan dalam mempengaruhi prilaku pelaku ekonomi menuju satu kondisi tertentu ekonomi. Ketentuan zakat pada besaran pungutan (persentase atau rate zakat) sudah cukup jelas melekat pada jenis-jenis harta dan pendapatan, sementara objek zakat serta penerimanya juga jelas definisinya.



Namun ruang yang mungkin dapat dijadikan variable kebijakan oleh suatu otoritas melalui instrument ini adalah batasan tingkat harta minimal (nishab) yang terkena ketentuan pungutan zakat pada barang tertentu dan besarnya distribusi zakat pada masing-masing penerima zakat (mustahik). Otoritas memiliki ruang lebih banyak dalam menentukan batasan-batasan pada variable tersebut, mengingat syariat memang relative menyediakan beberapa ruang dimana penentuannya pada diskresi otoritas (negara). Kebijkaan ini dapat menjadi rujukan pemerintah dalam mengenakan rate untuk Kharaj dan Jizyah yang berfungsi seperti “zakat”-nya warga negara non-muslim. Bahkan untuk kharaj dan jizyah, pemerintah bukan hanya memiliki wewenang menetapkan nisbah harta wajib kharaj-jizyah tetapi juga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besar rate pungutannya.



Berapa besar batas minimal harta (nisbah) yang terkena pungutan zakat tentu akan mempengaruhi prilaku ekonomi pemilik harta. Jika batas minimal itu ditinggikan maka akan mempersempit ruang pemilik harta untuk dapat melakukan aktifitas ekonomi. Sebaliknya jika batas minimal itu direndahkan tentu akan memberikan jumlah harta lebih besar untuk digunakan oleh pemilik harta (muzaki). Pengaruh kebijakaan ini terhadap prilaku konsumsi diperkirakan relative tidak begitu besar jika dibandingkan dengan pengaruhnya pada tingkat tabungan dan preferensi investasi komersil muzaki. Hal ini menjadi kondisi umum pada muzakki dimana prilaku konsumsi mereka biasanya tidak begitu sensitive (inelastic) terhadap penambahan dan pengurangan kekayaan. Di samping itu, kebijakan ini tentu akan mempengaruhi besarnya akumulasi zakat yang dikelola oleh otoritas atau besarnya dana yang diperuntukkan bagi mustahik. Dalam jumlah mustahik yang sedikit, kebijakan menaikkan nisbah dengan maksud mengurangi penerimaan/akumulasi zakat menyesuaikan jumlah mustahik yang ada, tentu akan meningkatkan ketersediaan harta bagi muzakki untuk tujuan-tujuan investasi.



Begitu juga ketika besaran distribusi zakat (termasuk kharaj dan jizyah dalam akumulasi yang dihimpun oleh pemerintah) pada masing-masing mustahik, penentuannya menjadi wewenang pemerintah, maka besarnya distribusi zakat dapat pula dijadikan instrument kebijakan (fiscal) oleh pemerintah. Besarnya istribusi zakat pada masing-masing mustahik yang dapat naik-turun mengikut diskresi pemerintah, tentu kebijakan pemerintah itu akan mempengaruhi volume konsumsi kelompok mustahik. Berbeda dengan muzakki, prilaku konsumsi mustahik begitu sensitive (elastic) dengan penambahan dan pengurangan harta mereka. Artinya meningkatnya jumlah distribusi zakat yang diterima oleh mustahik akan mendorong jumlah konsumsi dari kelompok ini. Sementara itu, pesan utama syariat dalam memberikan zakat kepada masing-masing mustahik adalah sebesar kebutuhan dasar mereka. Namun berapa besar tingkat kebutuhan dasar setiap individu tentu sangat dipengaruhi oleh taraf ekonomi masyarakat pada satu periode tertentu. Memperhatikan taraf ekonomi negara dan masyarakat termasuk jumlah mustahik serta jumlah akumulasi dana zakat yang dihimpun, otoritas atau negara dapat menaik-turunkan jumlah distribusi zakat ini.



Dalam masyarakat yang cukup baik tingkat perekonomiannya boleh jadi penerimaan atau akumulasi zakat meningkat, sehingga pemerintah memiliki peluang meningkatkan tingkat distribusi kepada masing-masing mustahik. Atau jika kondisi perekonomian tidak berubah, jika pemerintah bermaksud meningkatkan uang beredar atau mendorong tingkat konsumsi ekonomi, pemerintah dapat saja menambah tingkat distribusi kepada masing-masing mustahik dengan menggunakan harta negara yang lain (bukan hanya berasal dari dana zakat). Wallahu a’lam.



Rabu, 21 November 2012

vulnerable..

Selasa, 20 November 2012

forum riset

jumpa di forum riset di pekanbaru, 19-24 november 2012

Minggu, 11 November 2012

jangan-jangan..

hati-hati.. jangan-jangan satu-satunya amal shaleh yang bisa kita lakukan hanya DIAM. karena hanya ketika kita diam, dunia sedikit aman dari kelakuan kita... karena yang kita lakukan semuanya kemaksiatan.. kecuali DIAM!

Jumat, 09 November 2012

universitas Islam kok pakai bank riba

satu waktu dalam sebuah seminar saya sempat tertegun karena berkali-kali saya dihadapkan dengan pertanyaan “mengapa perbankan syariah nasional masih saja porsinya kecil?” Duh, kenapa selalu bertanya dan menuntut-nuntut sesuatu yang seharusnya kita usahakan bersama. Ketika itu kebetulan seminar diselenggarakan di satu universitas Islam terbesar. Iseng saya balik bertanya, “mohon maaf, universitas ini pembayaran SPP mahasiswa dan gaji dosen lewat bank mana ya?” Suasana ruangan mendadak riuh, tersadar kalau saya menjawab pertanyaan awal tadi secara tidak langsung, bahkan sedikit menyindir. Tuh kan, masa universitas Islam pakai bank riba, membatin saya. Bagaimana bisa besar bank syariah ini, kalau saat ini kita semua lebih suka menjadi penonton.



Setelah beberapa waktu, sindiran diatas itu sepantasnya dipertanyakan pula pada hal yang lain, seperti pengelolaan dana ormas Islam, pembayaran zakat, pengelolaan dana yayasan dakwah Islam, pengelolaan dana haji, KENAPA MASIH PAKAI BANK RIBA!!!??? Coba bayangkan, kalau saja semua pembayaran SPP dan pembayaran gaji guru di lembaga pendidikan Islam, dari madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah sampai aliyah, dari Sekolah Tinggi Agama Islam, Institut Agama Islam dan Universitas Islam baik swasta maupun negeri, semua-mua dilakukan melalui Bank Islam, seberapa besar industri perbankan syariah akan membesar.



Mau ibadah suci seperti haji kok mengelola dananya pakai bank riba? Katanya ormas Islam, kenapa mengurus asetnya pakai bank riba? Seperti shalat yang menjadi penghulunya ibadah, Zakat itu penghulunya muamalah dalam Islam, tapi kenapa mengelolanya dengan bank riba? Bagaimana bisa datangkan keberkahan untuk mencetak siswa-siswa yang shaleh, kalau kelolaan dana SPP dan gaji para gurunya pakai mekanisme dosa besar lewat bank riba?



Kenapa begitu sensitifnya kita dengan kandungan babi di es krim tapi kok ga sensitif sama dosa besar di tabungan dan transaksi-transaksi keuangan? Seberapa besar sih derajad kejijikan kita sama satu dosa besar ini? Sampai-sampai kita masih merasa lebih jijik melihat kandang babi daripada kandang riba! Sehingga kandang-kandang riba masih subur didirikan di halaman universitas-universitas Islam.



Halah, tulisan ini kok jadi ga jelas gaya penulisannya, ga jelas runutan kata dan isunya. Tapi mudah-mudahan jelas maksudnya.

Selasa, 23 Oktober 2012

Economy for the Needy

Ada beberapa pelajaran berharga yang cukup penting untuk diketahui dari Microfinance Conference 2012 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM di Yogyakarta pada tanggal 22-23 Oktober 2012. Dari sekian pesan yang disampaikan oleh banyak narasumber, menurut saya pesan yang disampaikan oleh Presiden SBY dan Prof. Muhammad Yunus cukup berharga untuk direnungkan lebih dalam. Pokok-pokok pesan beliau adalah sebagai berikut:




Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono

1. Dengan tagline “Sustainable Growth with Equity” diharapkan pencapaian pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya terlihat secara kuantitas tetapi juga secara kualitas yang dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

2. Aplikasi pembangunan dilakukan dengan berfokus pada; (i) pro-growth (pertumbuhan ekonomi); (ii) pro-job (penciptaan lapangan kerja/penurunan pengangguran); (iii) pro-poor (mengentaskan kemiskinan); (iv) pro-environment (menjaga kelestarian alam/ramah lingkungan).

3. Tantangan yang harus dihadapi adalah; upaya menurunkan angka kemiskinan bukanlah hal yang mudah dan potensi melebarnya kesenjangan antara golongan kaya dan miskin.

4. Diperlukan keterpaduan program dari semua lembaga pemerintah dan semua komponen masyarakat. Program tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di pasar karena tidak selamanya mekanisme pasar (invisible hand) dapat bekerja dengan optimal (market failure) akibat fokus pada kepentingan business. Diperlukan program berupa government intervention (visible hand) seperti program-program yang berpihak pada rakyat miskin (pro-poor).

5. Salah satu program tersebut adalah program Kredit Usaha Rakyat (Kredit UMKM dengan garansi). KUR saat ini telah mencapai nominal Rp 87 triliun, melayani 7 juta unit usaha baru, NPL relatif menurun dari pada kredit non-KUR. Program ini diyakini mampu mendukung upaya penurunan tingkat kemiskinan yang kini menjadi 12% dan tingkat pengangguran 6%.

6. Dalam rangka menuju pada pencapaian sasaran ekonomi; Economic Security, maka program “keuangan untuk semua” (financial inclusion) diharapkan dapat optimal dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Program seperti “Tabunganku” yang telah menjaring 2 juta nasabah baru dan “Branchless Banking”, menjadi program yang signifikan dalam mendukung pencapaian tujuan program financial inclusion.

7. Beberapa negara dalam G-20 sepakat bahwa penting membangun global networking in financial inclusion. Namun kegiatan financial inclusion bukanlah tujuan akhir. Tujuan dari upaya ini adalah: (i) pengentasan kemiskinan; (ii) penurunan angka pengangguran; (iii) economic security; (iv) financial access; dan (v) pengembangan koperasi.

Prof. Muhammad Yunus

1. 36 tahun yang lalu ketika Grameen Bank dimulai tidak pernah terfikir bahwa isu financial incusion akan meng-global seperti yang terjadi saat ini. sama halnya, tidak pernah terfikirkan ketika itu runtuhnya satu negara besar Uni Soviet dan tembok Berlin yang menyatukan dua negara Jerman. 25 tahun yang lalu ekonomi China, India dan Indonesia belum begitu dikenal, sama halnya dimana Handphone belum sampai di tangan para petani di pedesaan. Tapi so many surprises happen.

2. Kini diperkirakan 20 tahun mendatang, ekonomi China akan menjadi ekonomi terbesar di dunia dan India akan menjadi terbesar kedua, sementara Indonesia akan menjadi ekonomi terbesar kedelapan. Diperkirakan pula gabungan ekonomi China dan India akan mengalahkan ekonomi dunia sisanya. Fakta ini sepatutnya menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak dalam mengupayakan perbaikan ekonomi, khususnya upaya mewujudkan kondisi ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat miskin.

3. Atas dasar pertimbangan tadi, inclusive banking system bukanlah hal yang mustahil. Terlebih lagi fakta yang ada saat ini dimana krisis keuangan dan perbankan (di Eropa dan Amerika) semakin merefleksikan kekacauan pada sistem yang ada. Kita tidak berbicara apakah kapitalisme akan hancur, tetapi kita sedang bicara bagaimana mewujudkan sistem yang lebih baik yang melayani dan bermanfaat bagi semua pihak (memang menarik berbicara apa yang sudah terjadi tetapi akan lebih bermanfaat untuk berbicara tentang masa depan). Oleh sebab itu, menyikapi kondisi yang ada, jangan melakukan apa-apa yang lazim dalam bingkai sistem yang ada. It is better we start to do something different.

4. Pada dasarnya Grameen tidak fokus untuk mengaplikasikan kredit mikro, tetapi relatif fokus pada upaya untuk melayani kebutuhan masyarakat miskin. Selain kebutuhan akses permodalan masalah utama yang dihadapi masyarakat Bangladesh adalah kondisi kesehatan yang buruk; misalnya maraknya masalah gizi dan lingkungan buruk berujung pada kondisi anak-anak yang banyak mengalami rabun senja dan diare. Sehingga perbaikan ekonomi dilakukan melalui perbaikan tingkat kesehatan masyarakat agar mereka mampu bekerja lebih maksimal dan biaya sosial keluarga dapat ditekan.

5. Oleh sebab itu, saat ini pengembangan Grameen bukan hanya disisi akses keuangan untuk usaha tetapi juga asuransi kesehatan (3 dollar pertahun per keluarga), akademi perawat (merespon kurangnya tenaga perawat dimana kondisi Bangladesh saat itu memliki rasio 3 dokter hanya tersedia 1 perawat, dalam programnya grameen mengajak anak-anak perempuan dari keluarga Grameen untuk dididik menjadi perawat di akademi perawat yang didirikan oleh Grameen) dan pendirian i-Care Hospital (kini sudah berkembang menjadi 3 rumah sakit).

6. Dengan paradigma melayani kebutuhan rakyat miskin itulah, kini Grameen mengembangkan “Social Business”, yaitu perusahaan yang relatif fokus pada pemecahan masalah rakyat (Problem Solving Company) dimana perusahaan tersebut lebih bergelut pada “solving problem business” dari pada “making money business”. Projek-projek yang dilakukan seperti: (i) projek pengadaan air bersih bagi rakyat miskin (kumuh) bekerjasama dengan perusahaan air swasta (kondisi Bangladesh memang menghadapi kondisi air permukaan yang terpolusi dan air tanah yang terkontaminasi/asin); (ii) projek pengadaan kelambu nyamuk bekerjasama dengan perusahaan kimia Jerman mengingat wilayah Bangladesh yang rentan dengan penyakit malaria; dan (iii) projek pengadaan sepatu murah bagi anak-anak sekolah bekerjasama dengan perusahaan sepatu Adidas.

7. Social Business yang dilakukan ini berbeda dengan kegiatan philanthropy. Social business cenderung memutarkan dana dalam bingkai usaha komersil namun bertujuan sosial, sementara philanthropy cenderung tidak ada perputaran dana (one way money use).

8. Dalam melayani masyarakat miskin perlu diingat bahwa tidak ada yang salah pada mereka rakyat miskin, yang salah terletak pada sistem yang memang tidak mampu mengakomodasi kepentingan mereka. Manusia itu memiliki potensial yang tak terbatas, namun kadangkala sistemlah yang menekan potensi manusia tersebut. Jadi saat ini kita membutuhkan upaya untuk menciptakan suatu sistem yang baik. Dan memunculkan social business merupakan rangkaian upaya mewujudkan sistem yang baik tersebut.



Mudah-mudahan memberikan inspirasi.