Rabu, 24 Juni 2015

Tantangan Industri Keuangan Syariah Oleh Pakar Internasional


Prof. Dr. Volker Nienhaus[1]

Dari krisis global yang terjadi, banyak pihak berharap bahwa penerapan Islamic Finance dapat mencegah terjadinya krisis, karena dalam operasional Islamic Financial Institution (IFI): (i) tidak ada interest-bearing debt contract; (ii) ada real asset backing of finance; (iii) ada risk sharing antara financier dan entrepreneur serta; (iv) tidak ada debt trading. Sehingga secara keseluruhan dalam Islamic Finance tidak ditemui excessive leverage dan risk accumulation, melainkan superior systemic stability (yg meliputi efficiency, stability dan justice). Dengan demikian melalui Islamic Finance diharapkan akan terjadi peningkatan wealth. Pada praktek Islamic Finance banyak ditemui structure products yang diklaim telah sharia compliance, namun pada dasarnya produk-produk tersebut tidak dapat diterima secara umum. Tetapi beberapa Sharia Board dan Sharia Scholar mengakui ke shariahan produk tersebut. Diantara produk-produk tersebut adalah: Tawarruq and Comodity Murabahah, Collateralized Debt Obligations, Short Selling, Profit Rate Swaps dan Total Return Swaps.

Pada kenyataannya ketika produk-produk Islamic Finance tersebut diterapkan akan mengakibatkan terjadinya unrestricted liquidity (Tawarruq and Comodity Murabahah), speculation (Collateralized Debt Obligations dan Short Selling) dan sharia conversion (Profit Rate Swaps dan Total Return Swaps), sehingga pada gilirannya tidak memberikan peningkatan wealth dan juga dapat mengakibatkan systemic anomalies dan systemic vulnerability.

Implikasi dari kondisi di atas dapat mengakibatkan arah perkembangan keuangan syariah tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pada tahap awal akan terjadi Systemic Commingling, dimana Islamic Finance berinteraksi dengan Conventional Finance, yang dilanjutkan dengan Islamic Finance melakukan emulation (mimic / peniruan) akan produk-produk yang ada di Conventional Finance. Pada tahap selanjutnya akan terjadi Systemic Inclusion, dimana Islamic Finance berintegrasi dengan Conventional Finance, sehingga terjadi absorption Islamic Finance dalam operasi Conventional Finance, yang pada akhirnya sulit untuk membedakan antara produk Islamic Finance dan produk Conventional Finance. Hal ini terjadi karena beberapa hal, seperti: (i) adanya kompetisi dari bank-bank konvensional; dan (ii) adanya demand akan emulated products, lebih tingginya profit dari structure products, sharia scholar yang mengutamakan legalistic approach dari pada substansi ekonomi Islam dan unfavouravble regulatory environment.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menjaga Islamic Finance tetap sesuai dengan butir 1, maka kedepan perlu di pertahankan Systemic Coexistence dimana Islamic Finance tetap dapat berinteraksi dengan Conventional Finance, namun dengan tetap menjaga perbedaan yang ada (distinction). Systemic Coexistence dapat berlangsung dengan baik bila adanya global liquidity management infrastucture, adanya non-discriminatory regulations and tax rules dan corporate governance structure. Hal-hal yang dapat mendorong dipertahankannya Systemic Coexistence adalah: comparative disadvantage of emulation, demand for genuine Islamic financial innovations, higher risk of leverage products, nilai-nilai syariah dan substansi ekonomi Islam serta improved market and regulatory environment.


Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi[2]

Siddiqi menyebutkan pandangannya terhadap perkembangan industri keuangan syariah dunia sebagai berikut:

“Most of us have been busy competing with conventional economics on its own terms, demonstrating how Islam favors creation of more wealth, etc. We have had enough of that. It is time to demonstrate how modern man can live a peaceful, satisfying life by shifting to the Islamic paradigm that values human relations above material possessions”

Opini Siddiqi ini dengan sangat jelas mengharapkan agar integrasi nilai-nilai syariah berupa akhlak Islami cukup terlihat dalam praktek-praktek ekonomi syariah. Pertimbangan komersial yang focus pada orientasi profit yang secara materi tidak mendominasi motivasi aktifitas ekonomi syariah.

Dr. Mohammad Omar Faruuq

Koreksi orientasi aktifitas ekonomi, keuangan dan perbankan syariah dengan lebih rinci dikemukakan oleh Faruuq. Faruuq menjelaskan sekaligus merekomendasikan peralihan orientasi aktifitas ekonomi syariah:

1.       Dari legalism ke value orientation; maksudnya orientasi nilai-nilai moral lebih dikedepankan dibandingkan orientasi legalisasi hukum.
2.       Dari prohibition ke maqhasid orientation; maksudnya orientasi atau pendekatan kemanfaatan ekonomi (maqhasid) lebih diperhatikan dibandingkan pendekatan pelarangan.
3.       Dari form ke substance orientation; maksudnya lebih mengutamakan substansi dibandingkan bentuk atau symbol-simbol.
4.       Dari micro-juristic ke holistic; maksudnya lebih mengedepankan pendekatan menyeluruh daripada pendekatan parsial.
5.       Dari financialisation ke real economy orientation; maksudnya mengutamakan orientasi aktifitas produktif ekonomi riil daripada terbatas pada orientasi sektor keuangan semata.
6.       Dari risk avoidance ke risk sharing; maksudnya industri harus menggunakan konsep berbagi risiko daripada konsep menghindari risiko yang selama ini menjadi cirri kuat dari system konvensional, yaitu risk transfer.
7.       Dari development neutral ke development relevant; maksudnya pengembangan ekonomi syariah harus memperhatikan implikasi positif pada pembangunan ekonomi dibandingkan mengabaikan pembangunan ekonomi karena berorientasi pada sektor keuangan saja.
8.       Dari poverty neutral ke poverty sensitive; maksudnya aplikasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah harus memiliki implikasi dalam pengentasan kemiskinan dibandingkan selama ini mengabaikan isu pengentasan kemiskinan akibat orientasi hanya pada aktifitas keuangan komersial.
9.       Dari debt ke equity orientation; maksudnya aplikasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah harus mengedepankan orientasi bagi-hasil daripada orientasi aplikasi yang berbasis utang.
10.   Dari parochialism ke universalism; maksudnya aplikasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah jangan bersifat ekslusif hanya terbatas untuk kalangan tertentu tetapi bersifat inklusif yaitu dapat dimanfaatkan semua pihak.



[1] Prof. DR. Volker Nienhaus, Islamic Finance and Financial Crisis: Implications for Islamic Banking, International Seminar “Changing Landscape of Islamic Finance: Eminent Challenges and Future Directions”, Khartoum, Sudan 5 April 2010.
[2] Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam artikelnya Muhammad Fahim Khan, Islamic Science of Economics: to be or not to be

Masih Layakkah Bank Syariah Untuk Diperjuangkan?

Saya tidak ingin memanjangkan argumentasi untuk menjawab pertanyaan pada judul diatas. Bagi saya memperjuangkan syariah bukan layak atau tidak layak, ini bukan masalah kita manusia begitu mulianya sehingga harus memilih-milah apa yang pantas atau tidak pantas untuk kita lakukan. Ini masalah kita manusia yang harus membuktikan diri pada Tuhan bahwa kita berusaha hadir pada setiap perbuatan baik, karena sejatinya kita sedang mencari posisi apakah kita layak untuk dicintai oleh Tuhan.

Jika Tuhan punya aturan pada semua sudut kehidupan, pada semua seluk beluk kejadian dan pada semua ruang dan waktu dimana kita ada di dalamnya, maka memperjuangkan tegaknya aturan itu bukan masalah apakah yang diperjuangkan itu layak atau tidak layak. Karena sesungguhnya yang benar adalah apakah kita layak terlibat dalam proses perjuangan itu.

Jadi, kembali pada pertanyaan di atas, pertanyaan itu menjadi keliru meski terlihat wajar. Bank syariah merupakan kemustian, perjuangan yang wajib dilakukan untuk memberikan jalan bagi manusia untuk bebas dari dosa pada urusan harta dan keuangan mereka. 

Kekecewaan pada prakteknya saat ini bukanlah alasan bahkan sedikitpun tak pantas untuk dijadikan alasan. Kekurangan bukanlah kekeliruan yang kemudian membenarkan tindakan mengabaikan usaha perjuangan. Itu semua adalah peluang yang terbuka bagi mereka yang sudah bersedia mengorbankan semua yang dia punya untuk kerja-kerja kebaikan.

Jadi jika Bank syariah belum betul, maka betulkanlah. Jika belum besar, maka besarkanlah. Jika belum sempurna, maka sempurnakanlah. Saya tidak menulis untuk mereka yang manja, yang berdiri menunggu dipinggir medan kehidupan dimana sesekali mereka masuk ke medan hanya untuk menikmati fasilitas-fasilitas kehidupan. Saya sedang menulis untuk pejuang kehidupan, pejuang kebaikan, yang setiap waktunya sibuk melayani manusia lain. jika ia selesai pada satu projek kebaikan ia beralih pada projek kebaikan selanjutnya. Ia bahkan seringkali tidak pernah sempat menikmati hasil kerjanya.

wallahu a'lam..