Senin, 18 Maret 2013

masihkah ada alasan untuk gelisah?

1. bukankah setiap musibah itu menggunggurkan dosa;
2. bukankah setiap cobaan itu untuk menguatkan tekad bekerja dan berjuang;
3. bukankah setiap ujian itu untuk menaikkan derajad kemuliaan; dan
4. bukankah setiap kenikmatan itu hiburan untuk menambah-nambah semangat.

bukankah semua itu berakhir pada kebaikan bagimu.. lalu masihkah ada alasan untuk gelisah?


Jumat, 15 Maret 2013

Genre Baru Industri Keuangan Indonesia

Kalau melihat struktur industri keuangan Indonesia, sebenarnya sub-sektornya sudah begitu lengkap dalam melayani setiap segmen masyarakat berdasarkan kemampuan ekonomi. Sepintas sub-sektor industri keuangan sudah begitu rapi dalam melayani kebutuhan jasa keuangan khususnya kebutuhan modal usaha dari setiap kelompok masyarakat; dari kelompok masyarakat usaha besar, menengah, kecil, mikro sampai dengan kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin (fakir). Ada pasar modal dan bank umum yang melayani masyarakat usaha besar, lalu ada BPR/BPRS bersama bank umum melayani kelompok usaha menengah, ada pegadaian, BPR/BPRS dan KSP/BMT melayani masyarakat usaha mikro-kecil, dan ada lembaga keuangan sosial yang melayani masyarakat miskin dan sangat miskin.

Namun sayangnya landscape seperti ini tidak diatur dan diberdayakan secara terpadu, sistematis dan terukur. Hal ini terlihat dari pengaturan dan pengembangan masing-masing lembaga keuangan dilakukan secara parsial oleh masing-masing otoritas tanpa ada koordinasi. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin (mudah-mudahan) dapat menjawab masalah ini. otoritas tunggal diharapkan mampu melakukan program-program pengembangan yang lebih efisien tanpa perlu menghabiskan energi untuk hal-hal yang berpotensi tumpang tindih, karena dengan otoritas tunggal batas masing-masing sub-sektor keuangan lebih dapat diidentifikasi dan disikapi dengan baik.

Khusus untuk lembaga keuangan mikro, meski selama ini telah menjadi bagian penting dalam landscape industri keuangan nasional, namun masih terkesan sebagai sektor informal dalam sistem keuangan Indonesia. Banyak yang telah bermimpi sektor keuangan mikro ini menjadi genre baru yang formal dalam sistem keuangan Indonesia. Disahkannya UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada bulan Januari 2013 lalu sebenarnya diharapkan mampu merealisasikan mimpi itu, namun ternyata masih meninggalkan beberapa pekerjaan rumah yang menunda mimpi tadi terwujud.

Lembaga keuangan mikro seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (UPT-PEM), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKS Koperasi), Baitul Mal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) atau lembaga sejenis lainnya sepatutnya diformalkan dengan diatur dan diawasi oleh satu lembaga menggunakan standard yang seragam.

Alih-alih memunculkan genre baru itu, ternyata UU LKM yang membatasi LKM beroperasi maksimal pada tingkat kabupaten/kota dibawah pengaturan OJK dan UU Perkoperasian yang membatasi bentuk usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha KSP/USP/KJKS/UJKS dibawah pengaturan Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengawasan KSP (LP-KSP), memunculkan dua otoritas pada industri keuangan mikro ini. Khusus untuk BMT sebagai KJKS, keberadaan dua UU ini membuatnya menghadapi dilema; pengaturannya dibawah OJK atau LP-KSP?

Meskipun begitu, masih ada peluang memunculkan genre baru industri keuangan mikro nasional dibawah satu badan pengaturan yang baik. Salah satu pilihannya adalah dengan melakukan kompromi atau koordinasi antara OJK dan Kementerian Koperasi (hal ini juga menjadi amanah bagi OJK dalam UU LKM), untuk menyepakati pengawasan semua jenis lembaga keuangan mikro tanpa terkecuali. Mungkin jalan tengah yang dapat menjadi alternatif adalah menyepakati LP-KSP ditransformasi menjadi pengawas lembaga keuangan mikro yang mendapat mandat dari OJK dan Kementerian Koperasi.

Jumat, 08 Maret 2013

BMT Dikepung oleh Undang-Undang

Dengan struktur pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia yang didominasi oleh unit usaha mikro dan kecil yang mencapai 51,2 juta unit atau mencapai 99,91% dari pelaku usaha di Indonesia , tidak heran dalam beberapa dekade terakhir ini berkembang dengan pesat lembaga-lembaga keuangan mikro. Di sektor keuangan mikro syariah, lembaga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau lebih dikenal dengan nama Baitul Mal wa Tamwil (BMT) saat ini memainkan peran yang cukup signifikan. Namun begitu, sampai saat ini tidak ada data yang akurat mengenai jumlah BMT dan persebarannya.

Pusat Inkubator Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK- Departemen UMKM dan Koperasi) sampai akhir tahun 2007 memperkirakan jumlah BMT di Indonesia sebanyak 4.000 BMT dengan aset sekitar Rp 1,5 trilyun (PINBUK, 2008). Sementara itu BMT link (2010) memperkirakan jumlah BMT tahun 2006 sebesar 3.200 dengan jumlah nasabah sebanyak 3 juta orang, kemudian sampai akhir tahun 2010 akan tumbuh menjadi sekitar 5.200 BMT untuk melayani nasabah 10 juta orang. Muhammad Kholim (2004) menyebutkan bahwa tiga wilayah yang memiliki jumlah BMT terbesar di Indonesia adalah Jawa Barat dengan 637 BMT (433 BMT yang melaporkan kegiatannya ke PINBUK), Jawa Timur dengan 600 BMT (519 BMT yang melaporkan kegiatannya) dan Jawa Tengah menduduki urutan ketiga dengan 513 BMT (447 BMT yang melaporkan kegiatannya).

KJKS atau BMT atau sering pula disebut Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan menyediakan permodalan bagi masyarakat usaha mikro dan kecil. Meski jumlahnya sangat dominan dalam struktur usaha nasional, masyarakat usaha mikro-kecil selalunya memiliki kesulitan mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal seperti bank . Saat ini berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sampai dengan akhir tahun 2011 unit koperasi secara umum jumlah totalnya mencapai 187.598 unit koperasi, dimana 71.365 unit merupakan koperasi simpan-pinjam, dan kurang lebih 5.500 unit (7,7%) diantaranya adalah BMT.

Namun upaya pemberdayaan ekonomi atau peningkatan akses keuangan bagi usaha mikro-kecil melalui lembaga keuangan mikro termasuk BMT, mulai mendapat perhatian berbagai pihak khususnya pemerintah. Perhatian tersebut misalnya pada penyediaan landasan hukum bagi beroperasinya lembaga-lembaga tersebut. Namun sangat disayangkan, ketika koordinasi tidak dilakukan dengan baik dan landasan hukum berupa Undang-Undang (UU) disusun secara parsial berdasarkan kepentingan dan pengetahuan masing-masing pihak, maka alih-alih UU itu diharapkan dapat melindungi dan mendukung keberadaan lembaga keuangan mikro, UU tersebut malah terkesan menambah-nambah aturan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan mikro. Dengan begitu, beragam UU tersebut terkesan membatasi ruang gerak BMT dalam upayanya memberdayakan masyarakat usaha mikro-kecil.

Sebagai lembaga keuangan mikro yang operasionalnya menjadi intermediary agent bagi kelompok masyarakat ekonomi kecil, baik secara komersial maupun social, ruang gerak BMT terkesan terbatasi dengan munculnya beberapa UU terkait operasi BMT. Kalaupun tidak ingin dikatakan dibatasi, industri BMT akan highly regulated dan relative rentan terjadi dispute mengingat banyak landasan hukum yang harus dirujuk. Banyaknya landasan hukum membuka ruang penafsiran menjadi begitu luas, sehingga potensi dispute menjadi relative tinggi.

Dalam 2 tahun terakhir ini, UU yang terkait dengan keberadaan BMT dianataranya adalah UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU no. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Selain itu berhubungan dengan semua UU tersebut, maka UU no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu diperhatikan oleh BMT, mengingat dalam UU LKM mengaitkan LKM termasuk BMT dengan OJK. Selama ini BMT harus juga dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KepMen) no. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Berpedoman pada semua UU tersebut, maka perlu diketahui posisi BMT terkait pengaturan, kelembagaan dan operasional secara hukum positif. Oleh sebab itu, analisa pada masing-masing UU dan keterkaitan satu UU dengan UU lainnya perlu dilakukan. Dan tulisan ini ingin memberikan gambaran umum seperti apa posisi BMT berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tulisan ini akan memulai diskusi berdasarkan urutan UU diatas secara waktu (dikeluarkannya UU tersebut).



BMT dan UU no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain beroperasi sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan berupa penitipan, investasi dan pembiayaan, berdasarkan Kep-Men no. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS (pasal 24), kegiatan BMT dapat pula berupa pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (aktifitas sebagai Baitul Mal). Dan kegiatan pengelolaan dana ini merujuk pada UU pengelolaan Zakat (pasal 25). Dengan ketentuan ini, tentu BMT harus merujuk kegiatan social-nya (mal) pada UU pengelolaan zakat. Sementara berdasarkan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang menggantikan UU 38 tahun 1999, pengelolaan zakat secara nasional menjadi wewenang Baznas (pasal 6 – 7). Dengan demikian pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BMT seakan bertentangan dengan UU ini. Namun, berdasarkan UU ini juga BMT dapat menempatkan diri sebagai UPZ Baznas yang melaksanakan pengelolaan zakat membantu peran dan fungsi Baznas (pasal 16). Tetapi yang menjadi perhatian dari langkah atau strategi ini adalah ruang lingkup operasi BMT sebagai UPZ Baznas harus disesuaikan dengan UU yang lain, khususnya UU LKM.



BMT dan UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian

Dalam UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, hanya disinggung pada pasal 87 ayat 3 dan 4. Ayat 3 dan 4 pada pasal tersebut menyatakan bahwa koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah, dan ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan hanya menyinggung koperasi berdasarkan prinsip syariah melalui ayat ini tanpa ada penjelasan lebih spesifik pada teknis operasional hal lainnya, UU Perkoperasian seakan memberikan ruang gerak yang sangat terbuka bagi koperasi syariah (termasuk BMT) dengan meninggalkan batasan pada klausul Peraturan Pemerintah. Beberapa penafsiran yang muncul dari UU ini terhadap posisi koperasi syariah (BMT), diantaranya adalah:

1. Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah akan diatur lebih detil dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, terkesan ada penafsiran bahwa peraturan pemerintah akan mengatur pedoman syariah pada semua jenis koperasi; koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan-pinjam.

2. Beberapa ketentuan dalam UU Perkoperasian yang tidak sesuai dengan filosofi dan prinsip-prinsip ekonomi syariah akan diatur lebih detil dalam Peraturan pemerintah. Beberapa hal yang tidak sesuai dengan nature ekonomi syariah ini diantaranya:

a. Jenis Koperasi Simpan-Pinjam, dimana istilah dan kegiatan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah (Pasal 83). Jenis koperasi dalam UU Perkoperasian ini adalah: koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Jikapun ingin diklasifikasikan dalam jenis koperasi, maka kategori dan definisi usaha koperasi syariah yang bergerak pada usaha keuangan (BMT) yang lebih sesuai adalah adalah koperasi pembiayaan syariah.

b. Penggunaan istilah simpan pinjam dan pengelompokan koperasi simpan pinjam sebagai identifikasi pada koperasi yang bergerak di bidang keuangan, akan cenderung misleading dengan istilah Koperasi Jasa yang telah dipakai dalam Kep-Men no. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS yang diketahui ditujukan untuk BMT

c. Batasan bahwa kegiatan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha koperasi simpan pinjam telah membatasi koperasi dari jenis kegiatan lain seperti yang dilakukan oleh koperasi syariah dengan kegiatan pembiayaan berbasis jual beli dan investasi (pasal 84 ayat 4). Kecuali ada penjelasan lebih lanjut bahwa istilah “simpan-pinjam” ditafsirkan meliputi semua kegiatan pendanaan dan pembiayaan yang dilakukan oleh koperasi syariah. Tetapi untuk koperasi keuangan pada umumnya, baik konvensional maupun syariah, batasan ini membuat pelayanan jasa-jasa seperti pembayaran listrik, air bersih, telefon dan lainnya menjadi tidak boleh lagi dilakukan.

3. Dan jika hal ini ditetapkan dalam peraturan pemerintah, maka hal-hal terkait koperasi simpan pinjam yang diatur oleh UU perkoperasian akan detil dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Hal ini tentu berlaku pada aspek-aspek yang lain. Dan konsekwensinya tentu akan mempengaruhi ruang lingkup pembahasan peraturan pemerintah yang menjadi semakin luas.



BMT dan UU no. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Dalam UU 1 tahun 2013 tentang LKM secara eksplisit disebutkan BMT (termasuk BTM; Baitul Tamwil Muhammadiyah) sebagai lembaga keuangan mikro yang akan diatur dan diawasi oleh OJK. Oleh sebab itu, tentu sepenuhnya isi UU LKM ditujukan bagi BMT. Poin krusial yang menjadi perhatian dari UU LKM ini terkait BMT adalah pengaturan cakupan wilayah usaha BMT yang dibatasi pada wilayah kabupaten/kota saja (pasal 16). Apabila BMT sebagai LKM melakukan kegiatan usaha melebihi satu wilayah kabupaten/kota tempat kedudukannya, maka BMT tersebut harus berubah menjadi bank (pasal 27).



BMT dan UU no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

UU 21 tahun 2011 mengatur tentang keberadaan dan ruang lingkup wewenang OJK. Mengingat dalam pasal ketentuan peralihan UU 1 tahun 2013 tentang LKM disebutkan secara eksplisit bahwa BMT akan berada dalam pengawasan OJK, maka sepatutnya BMT memahami pula kelembagaan, wewenang dan ruang lingkup pengawasan OJK secara keseluruhan. Dalam UU OJK memang tidak disebutkan secara eksplisit lembaga keuangan mikro termasuk BMT, namun bukan berarti UU ini tidak perlu diperhatikan oleh komunitas BMT. Meski UU ini tidak terkait langsung dan memiliki konsekwensi langsung, namun tetap saja keberadaan UU ini akan menjadi batasan bagi BMT pada tingkat interaksi tertentu. Seberapa jauh cakupan batasannya tentu perlu ditelaah lebih dalam.

Mencoba menganalisa dua UU diatas yaitu UU Perkoperasian dan UU LKM, akan ada beberapa penafsiran yang berpotensi muncul berdasarkan kepentingan-kepentingan tertentu. Penafsiran itu diantaranya:

1. Terdapat opsi bagi koperasi atau LKM yang berbentuk koperasi untuk beroperasi di bawah UU Perkoperasian atau UU LKM. Konsekwensinya, jika memilih beroperasi bersandar pada UU perkoperasian maka yang akan menjadi regulatornya adalah Kementerian Koperasi dan UMKM dengan pengawasan dilakukan oleh Lembaga Pengawas Koperasi Simpan-Pinjam (pasal 100). Sementara jika memilih beroperasi berdasarkan UU LKM maka yang akan menjadi regulatornya adalah OJK. Penafsiran ini tentu asumsinya peraturan pemerintah sebagai ketentuan teknis disusun tanpa melakukan referensi pada UU terkait, misalnya peraturan pemerintah mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah (termasuk BMT) tidak merujuk pada UU LKM.

2. UU Perkoperasian dan UU LKM harus dikompromikan khususnya untuk pengaturan Koperasi yang melakukan kegiatan keuangan mikro atau atau lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi. Mengingat pada beberapa pasal dalam UU LKM mengindikasikan akan dilakukan koordinasi pengaturan koperasi yang menjalankan kegiatan keuangan mikro baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah. indikasi ini terlihat secara jelas dalam Tafsiran pertama mungkin tidak akan menjadi kesimpulan bila beberapa pasal di UU LKM dikaitkan dengan UU Perkoperasian. Berdasarkan beberapa pasal dalam UU LKM irisan UU Perkoperasian begitu signifikan dengan UU LKM. Artinya kedua UU ini perlu dikompromikan dalam pengaturan Koperasi yang melakukan kegiatan keuangan mikro atau lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi.

3. Terdapat tafsiran ada perbedaan entitas antara KJKS dengan BMT atau bahkan dengan KSP syariah. Tafsiran ini muncul karena UU Perkoperasian hanya menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) saja dengan potensi mengakomodasi KJKS untuk KSP Syariah. Sementara UU LKM hanya menyebutkan BMT. Tafsiran pembedaan ini akan menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pada prakteknya di lapangan ketiga istilah penamaan lembaga itu sebenarnya tertuju pada satu entitas lembaga yang sama. Jika dilihat lebih detil UU Perkoperasian menggunakan memang tidak menyebutkan KJKS tetapi secara tersirat KJKS inilah yang detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai amanah UU Perkoperasian. Dengan kata lain koperasi syariah yang sejenis KSP pengaturannya akan berada di bawah wewenang Kementerian Koperasi melalui lembaga baru yaitu Lembaga Pengawas KSP.

4. Tafsiran pembedaan diatas akan berimpilasi pada fleksibilitas atau kebebasan operasi koperasi syariah ditinjau dari sisi variasi aplikasi keuangan atau produk dan luas wilayah atau ruang lingkup beroperasinya. Jika KJKS diklasifikasikan sebagai KSP Syariah mengikut UU Perkoperasian, maka KJKS akan menghadapi risiko penyesuaian bentuk pelayanan mengingat usahanya saat ini bukan hanya simpan-pinjam saja (satu-satunya) sesuai batasan yang diinginkan oleh UU perkoperasian (pasal 84). Tapi dari sisi cakupan wilayah usaha, KJKS sepertinya tidak dibatasi pada wilayah daerah tertentu dan hal ini akan diatur oleh Peraturan Menteri (pasal 90). Sedangkan BMT sepertinya coba didefinisikan sebagai lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan bentuk pelayanan lebih luas dari sekedar simpan-pinjam saja (pasal 1 UU LKM). Dan mengikut UU LKM, BMT harus menyesuaikan diri pada cakupan wilayah usahanya yang dibatasi maksimal di wilayah kabupaten saja sesuai amanah UU LKM (pasal 16).

5. Tafsiran pembedaan entitas KJKS dan BMT akan berimplikasi pada peraturan kelembagaan termasuk aspek hukumnya. KJKS akan berdiri sebagai lembaga yang berbadan hukum koperasi dan mendapatkan izin usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi (pasal 88 UU Perkoperasian). Sementara BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang izin usahanya dikeluarkan oleh OJK (pasal 39 ayat 2) dengan berbadan hukum koperasi, dimana badan hukum koperasi ini diberikan oleh Kementerian Koperasi.

Tafsiran-tafsiran diatas, khususnya pada pembedaan lembaga KJKS dan BMT (meski entitasnya sama) yang berimplikasi pada perbedaan lembaga otoritas dapat berujung pada risiko arbitrase. KJKS atau BMT akan menyesuaikan diri untuk cenderung berada di bawah otoritasasi yang relatif tidak ketat. Hal ini bukan hanya buruk bagi upaya pemantapan dan mematangkan industri keuangan mikro Indonesia, tetapi juga buruk bagi masyarakat dalam memperoleh jasa pelayanan keuangan mikro yang terbaik

Menyikapi kondisi yang ada, maka rekomendasi yang saya pandang paling penting dan mendesak adalah:

1. Koordinasi pihak berwenang dalam merumuskan Peraturan Pemerintah atau peraturan sejenis sebagai ketentuan teknis bagi kegiatan usaha BMT. Peraturan Pemerintah atau peraturan sejenis itu meliputi kegiatan social BMT, Kelembagaan, Operasi dan Pengaturan BMT yang akan menjadi amanah Baznas, Kementerian Koperasi & UKM dan OJK berdasarkan UU terkait (UU Pengelolaan Zakat, UU Perkoperasian dan UU Lembaga Keuangan Mikro). Jangan sampai perumusan peraturan-peraturan teknis dilakukan secara parsial oleh masing-masing otoritas tanpa melakukan koordinasi, karena akan meningkatkan risiko tumpang tindih peraturan yang boleh jadi membuat industri BMT menjadi tidak jelas pengaturannya. Ketidakjelasan pengaturan pada akhirnya akan merugikan masyarakat sebagai anggota KJKS/BMT. Disamping itu, akan banyak kesulitan yang muncul ketika upaya-upaya pengembangan ingin dilakukan.

2. Dalam rangka tercapai koordinasi yang baik, perlu task force (kelompok kerja – pokja) dalam rangka membangun tata-kelola industri yang mapan bagi keuangan mikro nasional, yang meliputi lembaga-lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Perencanaan pembangunan Nasional. Upaya ini masih sangat mungkin dilakukan mengingat UU terkait keuangan mikro ini masih 2 tahun lagi baru efektif berlaku, khususnya UU Perkoperasian (disahkan Oktober 2012) dan UU LKM (disahkan Januari 2013).

Selasa, 19 Februari 2013

menjaga idealisme..

Tersanjung rasanya sudah dikunjungi oleh adik-adik ISEG-UNPAD sekedar untuk silaturahim dan diskusi tentang perjuangan Ekonomi Islam serta saling menasehati dalam menjaga semangat berjuang. Sekali lagi terima kasih buat adik-adik ISEG, sungguh kunjungannya telah menyadarkan saya bahwa perjuangan akan selalu memiliki "tentara"-nya, meski setiap tentara tidak akan selalu dijamin ada dalam barisan perjuangan.

Ketika diminta untuk menyampaikan nasehat dan sharing pengetahuan tentang perjuangan Ekonomi Islam, hampir semua kalimat yang keluar dari mulut saya, saya ucapkan dengan rasa malu yang begitu besar. Adik-adik rela untuk meluangkan waktu jauh-jauh berkunjung, sekedar untuk silaturahim dan menambah wawasan. Saya mereka-reka; untuk perjuangan apa yang rela mereka lakukan? Malu saya.

Tapi saya sudah sempat mengaku lemah dihadapan adik-adik ISEG, bahwa motivasi perjuangan saya bukanlah untuk menumpuk-numpuk pahala atau meninggikan reputasi kebaikan. Semua saya lakukan untuk membunuh dosa saya yang terus bertambah. Tapi biarlah motivasi itu menjadi urusan pribadi dari masing-masing kita, yang penting kita sedang berada dalam satu barisan menuju satu tempat yang sama. Mari saling menyemangati, saling menasehati, bahu-membahu dan bantu-membantu.

Seorang Adik ISEG bertanya pada pertemuan itu, apa yang dapat dan harus dilakukan untuk menjaga idealisme? Saya jawab dengan apa yang selama ini telah menjaga idealisme saya. Tetapi melalui tulisan inisaya ingin genapkan dengan jawaban ini; bahwa menerima kunjungan adik-adik ini adalah salah satu cara menjaga idealisme saya. Melihat semangat kalian melalui kunjungan ini, cukup bagi saya. Kunjungan kalian lebih tajam dari kalimat-kalimat nasehat seorang ustadz tentang komitmen perjuangan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih banyak. 

Untuk adik-adik ISEG-UNPAD sekali lagi terima kasih atas kunjungannya, sungguh saya melihat besarnya semangat dan tekad dari kalian, yang jumlahnya berlipat-lipat kali ganda dari jumlah kalian yang datang. Semoga dalam waktu dekat ini saya diberikan kesempatan oleh Allah SWT membalas kunjungan adik-adik.

Pada kesempatan ini juga saya ucapkan selamat berkonsolidasi buat teman-teman FOSSEI yang sebentar lagi akan menyelenggarakan silaturahim akbar. Manfaatkan baik-baik. Saya melihat itu bukan hanya silaturahim biasa, karena sesungguhnya kalian adalah tentara-tentara masa depan, yang berkumpul untuk mengasah pedang pengetahuan dan semangat. Kita akan sama-sama saksikan 10-15 tahun kedepan, apakah tentara-tentara itu akan berhasil dalam medan pertempuran, baik pertempuan di medan perang pribadinya maupun medan pertempuran kolektif umat.

Selasa, 12 Februari 2013

who am i..

“When I was young, people called me a gambler. As the scale of my
operations increased I became known as a speculator. Now I am called
a banker. But I have been doing the same thing all the time.”
Sir Ernest Cassell, banker to Edward VII

Minggu, 03 Februari 2013

Musibah yang Mengingatkan dan Memperbaiki

Guncang. Satu kata yang terlintas di benak semua kader yang berijtihad dan berikhtiyar untuk ada dalam satu barisan dakwah, ketika menyaksikan salah satu pemimpin tertingginya terpuruk dalam satu tuduhan perbuatan tercela. Beliau didakwa melakukan perbuatan tercela yang saat ini menjadi musuh bersama bangsa ini, korupsi! Sebagai pemimpin partai dakwah, beliau ibarat wajah dari partai dan representasi dari moral partai. Sehingga, ketika tuduhan itu disematkan kepada beliau, maka tuduhan itu seakan berlaku untuk semua kader partai.

Reputasi bersih dan profesional yang ada dibenak ummat sebagai hasil dari usaha sekian lama meyakinkan semua pihak akan kebersihan dan keprofesionalan partai ini, luntur seketika sesaat tuduhan itu bergulir. Tuduhan tidak perlu menunggu vonis untuk menghancurkan reputasi dan hasil jerih payah dari kerja-kerja dakwah bertahun-tahun. Bahkan tuduhan ini seperti bergelombang, karena ia seakan membangkitkan borok-borok lama pada semua aspek, yang memang sudah lama (disimpan) dialamatkan untuk partai dakwah ini.

Tuduhan ini memang musibah, dan ketika musibah datang, maka ia tidak datang dengan setengah-setengah. Musibah akan datang secara total. Jika tuduhan ini pembukanya, maka akan ada bentuk-bentuk musibah selanjutnya yang merupakan paket musibah yang harus diterima. Dan sesungguhnya musibah ini tidak akan reda sebelum tuntas semua musibah menghantam semua sisi ruang bergerak dari partai dakwah ini.

Saya tidak sedang ingin membedah dan mencoba memberikan gambaran seperti apa yang sedang terjadi. karena saya tidak tahu apa yang sedang terjadi. saya hanya sedang mencari hikmah dari kejadian ini dan kemudian merubahnya menjadi semangat bagi saya dan bagi siapa saja yang masih percaya dengan jalan dakwah ini. Ya, saya sedang ingin menyemangati diri saya dan siapa saja yang sedang terluka akibat peristiwa ini.

Saya mulai!

Wahai diriku! Saudaraku yang kucintai karena Allah! Bukankah kita dahulu memulai bergabung dan memulai langkah dalam barisan dakwah ini dengan menyebut nama Allah, sehingga konsentrasi, arah melangkah dan peruntukan dari setiap kerja selalu tertuju kepada Dia! Karena memang dakwah ini milik Dia! Maka tidak ada satupun kuasa yang mampu memalingkan kekhusyukan itu, kecuali atas kehendak Dia!

Keberadaan pemimpin menjadi sebuah sunnah berjamaah, tetapi keyakinan, semangat berjuang dan hasil kerja bukanlah hak pemimpin. Oleh sebab itu, jangan pernah berkecil hati ketika pemimpin harus terhenti oleh musibah. Ingat-ingatlah kembali pada cerita-cerita kepahlawanan pendahulu kita yang kita tauladani, ketika pemimpin mereka gugur di medan tempur, baik karena kelengahan dirinya maupun karena musuh yang terlalu tangguh, prajuritnya pantang kocar-kacir apalagi sedikit mencuri waktu untuk mencari pembenaran mengapa pemimpinannya gugur, prajurit itu akan semakin bersemangat mengejar syahid atau kemenangan yang nyata. Bagi prajurit dan pemimpin setelahnya, kelengahan pemimpin terdahulu akan menjadi pelajaran yang tak ingin diulang, dan keunggulan musuh akan ditandingi dengan usaha yang lebih keras.

Hai diriku dan Saudaraku yang aku cintai karena Allah! Bukankah kita sudah dipahamkan bahwa tidak ada satupun daun kering yang jatuh ke bumi melainkan semuanya terjadi atas kehendak Allah. Dan ingatlah bagi hamba-hamba-Nya yang baik, apapun bentuk kehendak Allah, itu merupakan suatu yang terbaik bagi mereka. Dan yakinlah bahwa musibah ini adalah suatu yang terbaik bagi kita. Musibah ini merupakan azab yang menghapuskan dosa, merupakan cobaan yang menguatkan daya tahan, dan merupakan ujian yang menaikkan derajad kemuliaan. Maka mari ikuti ajakan pemimpin selanjutnya, mari kita mulai langkah ini dengan istighfar.

Karena memang perjalanan dakwah tidak melulu diisi oleh cerita-cerita kemenangan, tidak selalu dipenuhi oleh cerita indah yang menumpuk harapan pada masa depan yang lebih baik bagi kerja-kerja dakwah dan bagi punggawa-punggawanya. Cerita seperti itu seringkali melenakan, mengurangi kesungguhan atau bahkan mengikis kepedulian secara perlahan. Sehingga dibutuhkan pengingatan, dan musibah ini betul-betul menampar, bukan hanya wajah tetapi juga harga diri dan eksistensi. Musibah ini sepatutnya membuat semua kader dakwah diam sejenak di tempatnya dan berhenti dari kerjanya. Lalu mengambil cermin dan memandangi dirinya. Sesaat mungkin sekali lisannya dengan lirih akan berkata: siapa kamu? Kemana saja kamu? Apa yang sudah kamu lakukan?

Wahai diriku! Saudaraku yang kucintai karena Allah! Jikalau betul pemimpin telah melakukan kesalahan itu, boleh jadi ini menjadi balasan yang pantas bagi pemimpin dan pengingatan yang baik. Namun ini mungkin pula menjadi refleksi dari kondisi kader dakwah sebagai prajurit. Boleh jadi para prajuritnya telah salah karena membiarkan semua itu terjadi. Mungkin kepedulian semua kader ada pada titik terendah akibat kesibukan mereka sendiri. Padahal prinsip dakwah yang sudah diajarkan menyatakan; jika kita tidak sibuk dengan kerja-kerja dakwah, maka kita akan sibuk dengan kerja-kerja yang lain.

Namun jikalau pemimpin tengah menghadapi sebuah siasat kotor yang tak mampu ia mengatasinya, ketahuilah ini semua terjadi atas kehendak Allah. Jika tidak dengan cara ini, insya Allah akan ada cara lain yang memastikan musibah ini tetap terjadi. jika sudah menjadi kehendak Allah, maka musibah ini memang harus datang. Inti pesan dari musibah ini sangatlah jelas, kehendak Allah yang ingin mengingatkan dan memperbaiki. Jadi tidak usah gelisah dan gundah, inilah jalan perjuangan, inilah sisi kelam, periode badai yang harus kita lalui.

Tetapi; inilah waktunya dimana perut (kader dakwah) jauh dari pembaringan!! Tersentak, satu kalimat lantang itu terdengar membahana, memenuhi ruang akal yang sedang diam. Kini waktunya, saat dimana kerja-kerja harus dilakukan lebih keras, digerakkan oleh semangat yang lebih tinggi, oleh totalitas dan keseriusan dengan tingkat yang lebih besar, daya tahan dan kesabaran dengan kualitas yang lebih baik. Pertama kali yang harus dilakukan setelah istighfar adalah bersabar dengan ummat. Karena konsekwensi tamparan Tuhan adalah cemoohan ummat, baik mereka yang kecewa atau mereka yang sudah menunggu-nunggu momen ini. Tapi mari semua itu kita bayar dengan amal shaleh yang lebih banyak.

Ingatlah sejarah dan cerita-cerita ketauladanan! Bukankah kehinaan pernah menghampiri semua pejuang kebaikan? Hujatan dan cemoohan dianggap saja sebuah kekecewaan atas ekspektasi pada pejuang dakwah. Ummat sudah berharap banyak pada gerakan dakwah ini, setidaknya ditengah kekeringan moral dan pergaulan baik di sisi ekonomi, budaya, hukum dan politik, harapan perbaikan masih ada karena masih ada pejuang dakwah yang bisa diandalkan, masih ada gerakan moral yang masih dapat dijadikan sandaran, masih ada prilaku yang dapat dijadikan tolak-ukur bagi ummat, meski mereka sendiri tidak hidup dan sibuk dalam kerja-kerja kebaikan. Semangat Saudaraku, selama harapan mereka itu masih ada, berarti pejuang dakwah memiliki tempat diantara mereka. Karena kerja-kerja pejuang dakwah memang bertujuan mewujudkan harapan itu.

Kumpulkan pendapat para teman, tetangga atau siapapun yang mengenal kader2 dakwah, hitung pendapat itu, berapa banyak yang mengatakan kader itu baik dan berapa yang mengatakan buruk, kalau mereka masih dominan mengatakan baik, mengapa gundah akhi. Kebanyakan cemoohan pada pejuang dakwah berasal dari mereka yang tidak berinteraksi langsung dengan pejuang dakwah itu. Pemimpin memang memimpin jama’ah tetapi ia tidak bisa merepresentasikan jama’ah itu sendiri. Setiap manusia memiliki sisi pribadinya sendiri-sendiri, dan jamaah dakwah tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan semua sisi.

Kepada Saudaraku yang aku juga cintai karena Allah! Mungkin kita dipisahkan oleh kendaraan perjuangan yang berbeda, tetapi jika anda yakin kita sedang berjuang menuju satu tujuan yang sama, maka inilah kalimat saya untuk anda: saya melihat anda dengan pandangan cinta karena Allah, oleh karenanya mari saling menasehati, bukan saling menunjuk-nunjuk aib kita sendiri. Mari saling takar lisan dan akal; lebih banyak mana kalimat yang keluar dari lisan kita, yang menasehati dan menyemangati saudara seperjuangan atau melayani prasangka musuh-musuh Allah? Lebih banyak mana prasangka buruk terhadap saudara seperjuangan atau prasangka baik pada musuh-musuh Allah? Ketahuilah, seorang ikhwah yang baik kritiknya dipenuhi oleh semangat kecintaan bukan oleh nafsu kebencian.

Dan kepada ummat secara umum, ini yang mungkin pejuang dakwah ingin katakan: kami memang bukan malaikat, kami adalah manusia yang penuh khilaf. Tetapi kami adalah manusia yang berusaha menjadi hamba Allah yang baik, yang ganjaran-Nya dapat membuat kami lebih mulia dari malaikat. Kami juga bukan orang shaleh tetapi kami saling menasehati dan berusaha untuk menjadi shaleh. Kami bukan orang yang beriman tetapi kami berupaya siang malam, sendiri atau bersama-sama untuk menjadi orang yang beriman.

Senin, 28 Januari 2013

Drama Krisis Keuangan Negara Maju

Krisis utang di Amerika Serikat (US) dan negara-negara kawasan Eropa (EU) sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Sejak bergulirnya krisis ini pada semester dua di tahun 2008 di sektor swasta US dan EU (krisis dipicu subprime mortgage), lalu menghantam lebih kuat sektor pemerintah pada tahun 2011 (krisis dipicu gelembung utang negara), hingga awal tahun 2013 kondisi sektor keuangan mereka belum ada perbaikan yang berarti.

Bahkan dari waktu ke waktu kondisi buruk itu terus mencetak rekor negative di perekonomian. Rekor tingkat pengangguran tertinggi, pertumbuhan ekonomi terburuk, penurunan credit rating tertajam, deficit belanja dan pemotongan belanja pemerintah terbesar, kebijakan pajak paling dramatis, konflik pekerja terburuk dan parameter lainnya yang selama ini jauh dari bayangan dapat terjadi di negara-negara maju seperti itu. Bahkan di beberapa negara Eropa terjadi gelombang migrasi khususnya pekerja muda dan berpendidikan tinggi dari negara itu kenegara diluar kawasan Eropa yang kini menjadi emerging market, dan kecenderungan ini tidak boleh dianggap sepele, Bak film layar lebar, perekonomian US dan EU sedang masuk dalam genre cerita thriller yang menegangkan.

Menegangkan bukan hanya membuat semua was-was terhadap imbasnya pada perekonomian global, tetapi juga was-was khawatir krisis meruntuhkan preseden kemapanan ekonomi barat, karena selama ini negara barat menjadi pedoman pembangunan ekonomi negara dimanapun. Keraguan yang berkelanjutan tentu memiliki risiko pada ketidakstabilan interaksi ekonomi global selama ini. keraguan ini semakin beralasan ketika krisis, khususnya di kawasan Eropa, memperlihatkan kerapuhan kesepahaman dalam bingkai Masyarakat Ekonomi Eropa. Saling curiga pada kebijakan-kebijakan yang diambil menyikapi krisis dan kecenderungan memproteksi kepentingan pribadi masing-masing negara menunjukkan kerentanan itu.

Dilain pihak, waktu yang cukup lama boleh jadi membuat banyak pihak tidak lagi perhatian dan aware dengan implikasi-implikasi lanjutannya, baik implikasi yang terjadi di dalam negara-negara krisis maupun implikasi di luar kawasan itu, bahkan implikasi pada wajah perekonomian global. Tetapi mungkin hal ini baik juga untuk membangun interaksi global yang sehat. Dunia secara perlahan akan membiasakan diri dengan realita bahwa negara maju tidak selamanya baik untuk dicontoh. Kondisi ini juga menjadi informasi yang baik untuk meyakinkan negara lain agar percaya diri mengambil langkah dan strategi ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dalam negerinya berdasarkan visi dan kondisi tertentu dari negara tersebut. Krisis di negara maju setidaknya berhasil meruntuhkan pengkultusan strategi kapitalisme yang ditempuh negara-negara maju, dan menggoyang penghormatan berlebihan secara ekonomi kepada negara-negara tersebut.

Lebih jauh, perubahan kutub magnet dan pusat gravitasi ekonomi tentu bukan hanya merubah konstelasi percaturan ekonomi dunia tetapi juga politik. Karena selama ini dominasi politik secara signifikan dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi. Ketidakmampuan negara US dan EU menjaga daya saing ekonomi mereka tentu akan berimbas pada dominasi politik mereka di percaturan global. Gelar negara maju tentu akan menjadi pertanyaan banyak pihak jika kondisi mereka terlihat tertatih-tatih pada aspek ekonomi dan politik. Pertanyaan itu akan semakin relevan jika melihat kinerja ekonomi negara-negara itu berdasarkan parameter; pertumbuhan ekonomi, rasio utang luar negeri, jumlah pengangguran, dan budget deficit. Jika parameter utama ekonomi yang mereka miliki itu tidak lebih baik daripada negara-negara berkembang, apakah masih layak mereka digelari sebagai negara maju? “Kemajuan” mereka yang tersisa mungkin hanya dari sisi budaya, prilaku kemasyarakatan dan aspek sosial lainnya.

Perubahan konstelasi ekonomi dan politik sebenarnya saat ini telah berlangsung pada skala yang memang masih kecil, tetapi harus diakui hal itu tengah terjadi. Tekanan politik baik berupa diplomasi maupun kebijakan militer, serta intervensi kebijakan ekonomi dari negara-negara maju perlahan dirasakan melemah. Tekanan negara maju pada isu yang biasa mereka ributkan seperti hak asasi manusia, kebijakan/propaganda bantuan luar negeri dan lain sebagainya terlihat tidak senyaring biasanya. Kesulitan anggaran membuat negara-negara maju harus realistik dengan langkah-langkah menjaga hegemoni politik dan ekonomi (termasuk militer) mereka yang selama ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Disamping memang mereka harus konsentrasi pada kesulitan dalam negeri akibat krisis tersebut.

Sampai detik ini, memang masih sulit membayangkan akan runtuhnya dominasi US dan EU dalam percaturan global. Namun proyeksi-proyeksi ekonomi-politik untuk 20-30 tahun kedepan memperkuat validitas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini. Akankah tatanan dunia baru akan muncul pada semua aspek; ekonomi, politik atau bahkan militer, akibat krisis ini? Sudah siapkah negara lain menggantikan hegemoni negara-negara maju? Berkaca pada peralihan hegemoni Persia, Romawi dan Islam Klasik, smooth-kah transisi peralihannya kali ini? Hmmm.. drama belum selesai. Mari terus saksikan.