Rabu, 15 Juli 2009
How the United States Government is doing business.
Begini ceritanya:
It is the month of August, on the shores of the Black Sea.
It is raining, and the little town looks totally deserted. It is tough times, everybody is in debt, and everybody lives on credit.
Suddenly, a rich tourist comes to town. He enters the only hotel, lays a 100 Euro note on the reception counter, and goes to inspect the rooms upstairs in order to pick one.
The hotel proprietor takes the 100 Euro note and runs to pay his debt to the butcher.
The Butcher takes the 100 Euro note, and runs to pay his debt to the pig grower.
The pig grower takes the 100 Euro note, and runs to pay his debt to the supplier of his feed and fuel.
The supplier of feed and fuel takes the 100 Euro note and runs to pay his debt to the town's prostitute that in these hard times, gave her "services" on credit.
The hooker runs to the hotel, and pays off her debt with the 100 Euro note to the hotel proprietor to pay for the rooms that she rented when she brought her clients there.
The hotel proprietor then lays the 100 Euro note back on the counter so that the rich tourist will not suspect anything.
At that moment, the rich tourist comes down after inspecting the rooms, and takes his 100 Euro note, after saying that he did not like any of the rooms, and leaves town.
No one earned anything. However, the whole town is now without debt, and looks to the future with a lot of optimism.
And that, ladies and gentlemen, is how the United States Government is doing business.
Produk Kamuflase dalam Perbankan Syariah

Mengapa sampai produk-produk seperti itu muncul? Saya sendiri punya argumentasi sederhana, saya melihat kasalahannya terletak pada kekeliruan mendefinisikan sektor riil (underlying transaction). Para bankir yang melakukan inovasi produk (product engineering) melakukan rekayasa produk keuangan melalui kamuflase jual-beli, mengingat pengetahuan mereka tentang apa yang boleh dalam syariat adalah transaksi yang ada underlying-nya, dapat berupa jual-beli atau bagi-hasil. Karena transaksi untuk bagi hasil relatif berisiko dan “sukar” untuk direkayasa, maka tidak heran rekayasa produk lebih banyak terjadi pada produk-produk jual-beli.
Rekayasa produk bank syariah yang berbasis jual beli akhirnya terfokus pada pemenuhan rukun akad saja, yaitu adanya underlying transaction. Akhirnya underlying trannsaction tidak berfungsi sebagai hakikat atau tujuan transaksi tetapi sekedar menjadi justifikasi atas hakikat atau tujuan sebenarnya dari transaksi itu yaitu transaksi untuk mendapatkan sejumlah uang (credit transaction). Disamping itu, kelemahan pada sharia aspect khsususnya pada proses perumusan fatwa atau sharia audit membuka peluang berkembangnya rekayasa produk yang hakikatnya hanya produk kamuflase.
Dr. Muhammad Obaidullah, seorang peneliti IRTI-IDB yang juga mantan pelaku pasar keuangan, dalam beberapa artikel dan penjelasannya di beberapa seminar seringkali mengungkapkan keprihatinan beliau tentang kecenderungan ini. Beliau mengatakan bagaimana Islamic scholars lebih mengedepankan pandangan hukumnya dalam mengeluarkan fatwa atau menilai boleh tidaknya sebuah operasi keuangan atau produk, sehingga penilaiannya sebatas mencari kesesuaian operasi keuangan atau produk-produk itu dengan rukun-rukun akad yang relatif baku.
Yang luput dari penilaian seperti ini adalah hakikat operasi yang sebenarnya dapat terlihat pada implikasi operasi atau produk tersebut pada perekonomian. oleh sebab itu, pemahaman operasional produk dan transmisi ekonomi untuk mengetahui implikasi tadi menjadi penting dalam proses perumusan fatwa atau sharia audit.
Definisi sektor riil yang tadi sempat saya singgung sepatutnya konsisten dengan definisi aktifitas atau proses penciptaan barang dan jasa. Sehingga transaksi keuangan syariah khususnya di perbankan syariah yang akhirnya tidak mengakibatkan terjadinya proses penciptaan barang dan jasa, dimana barang dan jasa menjadi fokus transaksi, maka patut diduga transaksi keuangan tersebut hanya transaksi kamuflase.
Pemahaman ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh Ibnu Farabi, ketika beliau mengatakan jika keuntungan muncul dari transaksi yang tidak mengandung ‘iwad (saya mencoba memahami ‘iwad ini dengan definisi equal counter value-nya ibnu taiymiah), maka keuntungan transaksi tersebut mengandung riba. Beliau menjelaskan bahwa elemen ‘iwad itu ada tiga, yaitu Ghurmy (ownership risk), Ihktiar (value added) dan Dhaman (liability). Dengan kata lain, keuntungan yang muncul harus diiringi dengan munculnya penciptaan/pengadaan barang atau jasa melalui proses ghurmy, ikhtiar dan dhaman.
Jadi transaksi yang sesuai dengan syariah bukan sekedar ada barang yang diperjual belikan, tetapi harus menempatkan barang yang diperjual belikan itu sebagai fokus utama transaksi, bukan hanya justifikasi. Pemahaman inilah yang kemudian membuat definisi sektor riil atau transaksi riil menjadi lebih utuh dan tepat.
Selain itu, karakteristik utama dari produk-produk rekayasa yang bersifat kamuflase di atas adalah produk yang terdiri atas beberapa akad, dimana produk seperti ini rentan sekali melanggar ketentuan syariah karena akad-akad tersebut saling bergantung (bersyarat). Contohnya produk commodity murabaha untuk pendanaan yang terdiri atas akad; (i) mudharabah muqayada; (ii) spot murabaha ; dan (iii) deferred murabaha. Atau produk bay’ al inah yang terdiri atas; (i) spot murabaha ; dan (ii) deferred murabaha.
Penjelasan ini juga bermaksud menunjukkan bahwa kepentingan sharia compliance hakikatnya sama dengan kepentingan prudential regulation atau tujuan final kebijakan moneter yaitu stabilitas sistem menuju pada pertumbuhan ekonomi yang sustainable. Hal ini juga semakin menegaskan karakteristik alami dari disiplin ilmu Islam khususnya dalam keuangan Islam, yaitu kesatuan hakikat dan tujuan. Tidak ada dikotomi kepentingan dalam aspek-aspek ekonomi dan keuangan. Hanya permasalahan umum saat ini adalah bagaimana mendekatkan aplikasi dan teori
Harapannya industri perbankan syariah Indonesia melalui Bank Indonesia bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional mencoba konsisten dengan hakikat transaksi, dimana selanjutnya diyakini akan memelihara hakikat aktifitas ekonomi Islam, yaitu aktifitas produktif yang selalu melekat pada sektor riil (aktifitas ekonomi riil) dan berkontribusi penuh pada pertumbuhan ekonomi.
Perbankan Syariah & Produk Pembiayaannya

Kemunculan produk ini harus disikapi dengan hati-hati atau bahkan mungkin harus dibatasi jumlahnya. Dan fungsi produk/instrumen tersebut harus dijaga fungsinya untuk sekedar membantu bank dalam pengelolaan likuiditas mereka. Jangan sampai produk/instrumen itu berubah menjadi alternatif produk pembiayaan bank syariah. Karena jika itu terjadi, tentu produk/instrumen tersebut akan menjadi variabel negatif bagi pertumbuhan pembiayaan bank syariah ke sektor riil. Dengan perhitungan risiko dan besar kecilnya return, produk/instrumen “treasury” itu akan memunculkan fenomena trade-off dengan produk pembiayaan bank syariah.
Fenomena itu jelas wujud dalam operasional perbankan konvensional, dimana produk treasurynya bahkan cenderung menjadi referensi pricing dalam produk kreditnya. Dengan karakteristik mudah, cepat dan relatif berisiko rendah, maka produk treasury disamping produk jasa seperti SBI dan produk-produk derivatif menjadi pilihan utama dalam meraih profit bagi bank-bank konvensional. Padahal aktifitas disektor treasury konvensional tersebut relatif berkorelasi negatif pada pertumbuhan ekonomi, karena sifat produk tersebut adalah transaksi aset finansial yang tidak terikat pada transaksi sektor riil dalam perekonomian.
Oleh sebab itu, belajar dari hal tersebut karakteristik transaksi perbankan syariah yang terikat erat dengan transaksi sektor riil harus tetap dijaga melalui produk-produknya. Sehingga upaya penjagaan produk-produk yang berkarakteristik berkontribusi penuh pada sektor riil menjadi sangat penting. Dengan begitu proses-proses produk engineering atau sofistikasi produk perbankan syariah harus menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Secara garis besar klasifikasi produk pembiayaan atau produk yang dapat mendatangkan profit yang ada dalam ruang lingkup operasional bank adalah sebagai berikut:
Selasa, 14 Juli 2009
Quo Vadis Kampanye Dinar

Isu dinar yang berkembang terakhir ini akhirnya hanya mengerucut pada aktfitas investasi menggunakan dinar. Jika dianalisa dan direnungkan lebih dalam aktifitas seperti itu, sekedar investasi dalam bentuk emas, cuma untuk kasus ini dibungkus dengan Dinar yang kental sentimen atau semangat keislaman, kejayaan Islam dengan simbol dinar yang dipromosikan untuk aktifitas ini. Jadi kalau mau jujur, kecenderungan terakhir tentang dinar sebenarnya sudah terdistorsi dari semangat awal untuk menjadikan dinar sebagai alat transaksi. Aktifitas investasi dalam bentuk dinar sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam. Aktifitas investasi ini sama dengan aktifitas investasi yang selama ini sudah ada yaitu investasi dalam bentuk emas, dimana keuntungannya berasal dari selisih harga jual dan harga beli.
Nah kalau sudah seperti itu, analisa selanjutnya yang jadi lebih menarik bagi saya, karena investasi dalam bentuk emas sama saja dengan menyisihkan harta, dimana aktifitas yang relatif masif akan membuat “pengerutan” potensi volume transaksi riil ekonomi di perekonomian. Jadi dari perspektif makro-ekonomi, investasi dalam bentuk emas harus disikapi berhati-hati dan membutuhkan kepekaan yang lebih. Ketika uang berubah menjadi emas, maka emas relatif given atau idle (menganggur), padahal ia punya potensi menghidupkan pasar jika bentuknya lebih likuid.
Implikasi dari aktifitas investasi masif dalam bentuk emas:
1. Mengurangi volume transaksi di pasar
2. Volume transaksi yang tertekan tentu akan menekan sektor penawaran
3. Penawaran yang tertekan akan menyebabkan kecenderungan inflasi (supply-demand law)
4. Penawaran yang tertekan juga tentu mempengaruhi employment level
5. Tekanan pada volume transaksi dan penawaran tentu akan juga menekan output total ekonomi.
Dari implikasi ini jelas bahwa investasi dalam bentuk emas yang berlebihan similar dengan prilaku hoarding (Ihtikar). Implikasi dari aktifitas ini akan berefek negatif bagi perekonomian.
Dengan demikian, saya secara pribadi ingin mengajak untuk mengembalikan “misi” awal dari kampanye dinar, yaitu menjadikannya sebagai alat tukar dalam perekonomian. Tetapi dalam “marhalah dakwah” ekonomi Islam, skala prioritas dakwah dinar(sebagai alat tukar) itu dibawah dakwah prohibition of riba/maysir. Bahkan berdasarkan fakta sejarah dan teori, boleh dikatakan, pre-requisite dari optimalisasi/efektifitas pemberlakuan dinar adalah lingkungan ekonomi yang bebas riba dan maysir (bunga dan spekulasi).
Minggu, 12 Juli 2009
Seruan Ekonomi Islam pada Saya, Anda dan Kita para Pemilik Harta
- Jangan biarkan pesan-pesan mulia Islam dalam berekonomi hanya sekedar pesan yang hanya bermakna pada mimpi, harapan atau obsesi. Jangan biarkan teori-teorinya hanya menjadi fenomena-fenomena cerita tanpa realita. Mari wujudkan pesan-pesan mulia itu menjadi fakta yang benar-benar nyata. Kita jadikan teori-teori menjadi realita berupa data-data. Mudah saja untuk memulai, latih hati untuk semakin peka dengan keadaan sekitar kita dan kemudian perbanyak infak juga sedekah. Biasakan diri hanya berorientasi pada kebutuhan saja, karena kelebihan berapapun harta kita, ternyata mampu membuat orang lain tersenyum dalam hidupnya, atau sekedar menahan mereka untuk tidak mencuri barang satu malam untuk sesuap nasi bagi anak-anaknya.
- Berdampaklah pada sekeliling kita. Pesan Nabi adalah menjadi sebaik-baik manusia yaitu manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain, oleh sebab itu berdampaklah diri kita bagi manusia lain sebanyak yang kita mampu. Mudahkanlah urusan manusia lain, bantu masalah mereka, bantu dengan waktu, fikiran, tenaga dan harta yang kita punya.
- Berhitunglah mulai saat ini, sebanyak apa harta yang sudah kita telan untuk kita nikmati sendiri dan sebanyak apa harta yang sudah kita sisihkan untuk mereka yang membutuhkan. Bandingkanlah, berapa infakmu hari ini dengan belanja cemilanmu pagi tadi. Bandingkanlah, berapa sedekahmu tahun lalu dengan tambahan tabunganmu setiap bulan.
- Bersungguh-sungguhlah untuk menjadikan diri kita menjadi manusia yang shaleh, karena Nabi juga pernah berpesan, sebaik-baiknya harta adalah harta yang ada di tangan orang-orang shaleh. Kesungguhan ini tentu akan sangat indah jika ia diiringi dengan semangat tinggi mencari harta yang konsisten dengan orientasi memberikan kemanfaatan bagi orang lain.
- Mari ajak diri kita, orang lain atau siapa saja untuk menjadi lebih baik dengan hartanya. Dengan harta, kita dan banyak orang terhalangi dari kehinaan, sehingga dengan harta, kita usahakan neraka lebih kecil gejolak apinya, karena bahan bakar yang berasal dari manusia sudah kita kurangi dengan dakwah.
Ini pesan khusus untuk diri saya dan umumnya bagi anda, baiknya yang tengah semangat dalam kerja-kerja nafkah maupun yang sedang bingung dengan harta lebih yang anda punya.
Kamis, 02 Juli 2009
Ekonomi yang Bersahaja
Bayangkan, dengan dana sebesar itu berapa jembatan serupa Suramadu yang kita bisa persembahkan pada rakyat. Nilai jembatan Suramadu hanya Rp 4,7 triliun, dengan angka “foya-foya” di narkoba dan pelacuran kita bisa dapatkan 32 jembatan!!! Atau bisa mengembangkan aset perbankan syariah hampir tiga kali lipat dalam waktu hanya satu tahun!!! Cape deh...
Hebat ya, transaksinya ada, tapi ga masuk dalam perhitungan GDP tuh. Ya, ekonomi akhirnya “bocor” karena absennya syariat dan akhlak dalam sistemnya. Potensinya terbuang tanpa ada manfaat barang serambutpun.
Nah sekarang bayangkan lagi jika saja keadaannya sebaliknya, semua orang yang berduit sedikit lebih taat dengan syariat dan akhlak Islam mereka, mungkin akan kita dapatkan ekonomi yang lebih baik. Apalagi jika prilaku mereka diikuti dengan kesederhanaan dan kezuhudan yang teramat indah.
Bayangkan jika para pemain saham (meski sahamnya halal, katanya hanya saham Jakarta Islamic Index), para pemegang premi asuransi (meski juga asuransinya sudah syariah), para pemegang sukuk, para penggila hobby; bikers, modifikasi mobil, wisata kuliner, kolektor barang antik, atau backpackers yang addict menjelajah sudut-sudut negeri (walaupun uang yang dipakai semuanya berasal dari kerja-kerja yang halal), sedikit peka dengan kondisi orang-orang miskin, yatim piatu, pengangguran, dhuafa penderita penyakit, korban bencana dan lain-lainnya, mungkin kita akan saksikan atmosfer ekonomi yang jauh lebih bersahaja.
Kepekaan dan kesadaran pada hakikat hidup itu akan melahirkan kesederhanaan prilaku ekonomi. Dengan kepekaan dan kesadaran, para pemegang saham bersedia mengorbankan potensi return yang didapat karena lebih berharap pada return yang Allah janjikan; barang siapa yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan lipat-gandakan rizkinya. Para pemegang premi asuransi pun punya prinsip yang sama, apalagi mereka sangat lebih percaya pada asuransi atau jaminan Allah. Dan percaya kalau Allah tidak akan memberikan ujian berupa bencana atau kemalangan diluar kemampuannya sebagai manusia, terlebih lagi keikhlasan dan kesabaran telah mematri jiwanya untuk siap dengan segala cobaan dan ujian, karena mereka sadar semua itu pasti akan menggugurkan dosa dan menghantarkan pada derajat kemuliaan.
Para pemegang sukuk, lebih berbahagia jika dananya langsung dimanfaatkan oleh para dhuafa, mereka yang terdesak dan terhimpit keimanannya karena kesempitan ekonomi, karena dari situ ia akan dapatkan return berupa pahala yang menjanjikan kebahagiaan yang jauh lebih hakiki dari return sukuk manapun. Para penggila hobby, sadar betul bahwa “kegilaannya” hanya akan menyita waktu mereka untuk dapat semakin dekat dengan Allah terkasih. Mereka relakan waktu dan dana mereka demi mendapat waktu untuk memperbanyak tilawah, bermal shaleh serta kerja-kerja dakwah. Mereka paham betul hobby akan semakin memfokuskan perhatian dan konsentrasinya pada kenikmatan-kenikmatan yang melenakan. Mereka sadar betul bahwa kebahagiaan hanya ada di akhirat, masa penikmatan hanya ada di sana. Dan mereka tak ingin menyesal hanya kerena hobby yang remeh seperti itu.
Wallahu a’lam bishawab.
QUO VADIS PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
Pada periode 5 tahun terakhir, perbankan syariah telah pula berhasil mempertahankan kualitas aset yang cukup baik yang ditunjukkan dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) yang masih terkendali sekitar 4-5% dan tingkat Financing to Deposit ratio (FDR) yang cukup tinggi yaitu rata-rata diatas 90%. Industri perbankan syariah telah pula mengalami pertumbuhan dalam hal kelembagaan. Pada saat ini jumlah bank syariah telah meningkat menjadi 5 Bank Umum Syariah, 25 Unit Usaha Syariah dan 134 BPR Syariah yang didukung oleh 1031 kantor ditambah 1.618 unit layanan syariah di kantor bank konvensional.
Pertumbuhan jaringan yang pesat juga membuat pertumbuhan yang cukup tinggi pada jumlah pengguna jasa perbankan syariah. berdasarkan data terakhir diketahui hingga bulan Mei 2009 pengguna jasa pembiayaan bank syariah mencapai 635.555 atau tumbuh rata-rata pertahun dalam 5 tahun terakhir sebesar 99,45%. Sementara pengguna jasa simpanan (giro, tabungan dan deposito) mencapai 4.678.374 dengan rata-rata pertahunnya tumbuh sebesar 73,42%.
Berdasarkan data bulan Desember 2008, aset perbankan syariah nasional mencapai Rp.49,55 triliun, sedangkan pembiayaan yang didistribusikan dan dana masyarakat yang terhimpun masing-masing mencapai Rp.38,19 triliun dan Rp.36,85 triliun. Sementara jaringan kantor telah mencapai 953 kantor. Selain itu sebagian besar pembiayaan tersebut dialokasikan ke UMKM dengan porsi yang cukup signifikan yaitu mencapai sekitar 70%.
Sehubungan dengan terjadinya krisis keuangan global sejak semester kedua tahun 2008, industri perbankan syariah nasional relatif terhindar dari pengaruh langsung krisis keuangan global karena relatif rendahnya eksposur investasi internasional dan transaki valuta asing. Hal ini tercermin antara lain dengan masih tingginya pertumbuhan tahunan dari aset, DPK maupun PYD industri perbankan syariah. Disamping itu, daya tahan industri perbankan syariah sedikit banyak dipengaruhi oleh karakteristiknya yang hanya bertransaksi pada aktifitas ekonomi riil dan memang pembiayaan perbankan syariah mayoritas berada di sektor UMKM.
Pencapaian industri perbankan syariah nasional yang cukup menonjol pada periode tahun 2004 s.d 2009 adalah dikeluarkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah, dimana dengan UU tersebut industri perbankan syariah telah memiliki landasan hukum yang kuat. Disamping itu, sebelumnya telah pula dikeluarkan UU No. 19 tahun 2008 tentang Sertifikat Berharga Syariah Nasional (SBSN) yang memberikan dukungan berupa dikeluarkannya instrumen SBSN yang dapat digunakan oleh perbankan syariah dalam pengelolaan likuiditasnya.
Dalam aspek peningkatan kualitas sekaligus kuantitas sumberdaya mansusia industri perbankan syariah, telah dilakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti Perguruan Tinggi (PT), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), CERTIF, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), berupa pembukaan program-program studi ekonomi/keuangan/perbankan syariah, penyusunan buku teks ekonomi Islam, penyusunan kodifikasi produk perbankan syariah, kamus istilah keuangan/perbankan syariah serta pelaksanaan program sertifikasi bagi direktur BPRS di seluruh Indonesia.
Pertanyaan yang cukup menggelitik dari perkembangan pesat industri perbankan syariah nasional saat ini adalah:
Sudah seberapa jauh kemanfaatan bank syariah dirasakan masyarakat luas? Berdasarkan data perkembangan jumlah rekening nasabah baik simpanan maupun pembiayaan mencerminkan seberapa jauh kemanfaatan bank syariah. pertumbuhan yang hampir dua kali lipat setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 tahun menjadi prestasi tersendiri. Tetapi akan sangat melegakan jika diketahui, seberapa banyak masyarakat usaha yang terbantu usahanya, berkembang bisnisnya, terangkat status sosial dan aktifitas ibadahnya (keimanannya) karena bantuan perbankan syariah.
Sejauh mana paradigma masyarakat berubah oleh perkembangan perbankan syariah tanah air? Sejauh ini belum ada instrumen yang dapat dijadikan alat ukur seberapa jauh adanya perubahan paradigma. Masyarakat masih memandang bank syariah sebagai diversifikasi produk perbankan, karena masih dominannya floating customer bank syariah.
Sejauh mana derajad kesyariahan dan keislamian prilaku ekonomi masyarakat, menjadi perhatian program-program pengembangan industri? Mekanisme sharia governance, dimana DSN bersama BI masih melakukan kontrol atas produk-produk baru perbankan syariah sedikit banyak membantu mengawal kesyariahan operasional perbankan syariah. Meskipun pada sisi lain, perbankan syariah nasional terkesan birokratif. Tapi perlu diakui dengan karakteristik sharia governance seperti ini, jatidiri industri perbankan syariah nasional sebagai lembaga intermediari keuangan syariah masih terus terjaga, kontribusinya maksimal pada pertumbuhan ekonomi. Ditengah gencarnya inovasi produk yang similar dengan produk asing, seiring dengan semakin banyaknya bank lokal dimiliki pihak asing, mekanisme sharia governance ini sangat-sangat bermanfaat mengawal derajad kesyariahan industri. Meskipun begitu, diharapkan derajad kesyariahan juga menjadi kepentingan praktisi perbankan dengan pengetahuan, pemahaman dan skill yang mumpuni dari SDM perbankan syariah nasional. Dengan pemahaman dan kemampuan yang mumpuni, diharapkan terjadi pula pergeseran preferensi penggunaan produk dari pembiayaan berbasis jual-beli kepada produk pembiayaan berbasis bagi-hasil. Sementara itu prilaku Islami masyarakat dalam berinteraksi dengan bank syariah atau lembaga keuangan syariah pada saat ini masih sekedar berorientasi pada pencapaian profit yang halal. Budaya amanah, transparan, profesional atau bahkan militansi pada lembaga keuangan syariah masih dirasakan rendah. Harapannya seiring dengan waktu, masyarakat semakin memiliki loyalitas dan semakin memperhatikan nilai-nilai atau akhlak dalam beraktifitas memanfaatkan jasa keuangan syariah. Masyarakat sebagai nasabah tidak hanya menjatuhkan pilihan pada bank, karena faktor tinggi rendahnya return, tetapi juga karena nilai-nilai yang dianut oleh bank, atau kemanfaatan bank terhadap lingkungannya.