Minggu, 19 Juni 2016

Pencetus Model Tanggung Renteng pada Keuangan Mikro

Grameen model yang digunakan oleh Prof. Muhammad Yunus melalui lembaga Grameen Bank sudah cukup mendunia. Bahkan Prof Yunus telah digelari hadiah Nobel Perdamaian atas jasanya ini dalam upaya menyejahterakan masyarakat miskin. Grameen model merupakan strategi penyaluran kredit melalui kelompok nasabah yang saling menanggung jika terjadi kemacetan kredit pada salah satu anggotanya dengan fokus pada nasabah perempuan. Pendekatan atau model ini terbukti cukup ampuh dalam memberdayakan masyarakat miskin.

Namun tahukah kita, bahwa model ini sebenarnya dipelopori oleh tokoh pejuang mikro Indonesia yaitu Ibu Moesria Zaafril Ilyas, pendiri Koperasi Setia Budi Wanita di Malang tahun 1955 dan Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya tahun 1978. Oleh Ibu Moersia, model tersebut dikenalkan dengan istilah Tanggung Renteng. Kedua koperasi yang beliau dirikan menggunakan pendekatan tanggung renteng melalui kelompok usaha ibu-ibu.

Dari manakah inspirasi model pendekatan ini; berkelompok dan fokus pada ibu-ibu? Ternyata pendekatan ini terinspirasi dari kelompok arisan yang dilakukan pertama kali oleh Ibu Moersia dalam memberdayakan ibu-ibu di sekitar rumahnya di surabaya bersama beberapa kawan beliau; Bu Tati, Bu Kadir, Bu Tini dan Bu Atmaji. Fokus pada wanita juga dilandasi atas pemikiran karena wanitalah yang sebenarnya menjadi pelaku kunci dalam keuangan keluarga.

 Silaturahim ke Kediaman Ibu Moersia Zaafril Ilyas


Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016, kami rombongan peneliti dari Bank Indonesia berkesempatan untuk silaturahim ke kediaman Ibu Moersia Zaafril Ilyas di kota Malang Jawa Timur. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 kami juga berkesempatan mengunjungi Koperasi Setia Bhakti Wanita di kota Surabaya. 

Silaturahim ke Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya


Berdasarkan keterangan ibu-ibu pengurus di Koperasi SBW di Surabaya, Prof Muhammad Yunus pernah berkunjung melihat praktek tanggung renteng yang digunakan oleh Koperasi Setia Budi Wanita di Malang dan Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya pada tahun 1983. Ibu Moersia Zaafril Ilyas ketika dikonfirmasi dengan sangat merendah mengatakan itu zaman dulu :). Beliau masih begitu semangat bercerita tentang koperasi, bahkan beliau sempat menjelaskan cukup panjang alasan mendirikan koperasi yang menyasar kaum wanita. Beliau selalu mengulang-ulang bahwa apa yang dilakukan agar dapat membantu masyarakat kecil.


Ibu Moersia Zaafril Ilyas

Jejak semangat, kesungguhan dan ketegaran beliau masih nampak pada raut wajah beliau, meski saat ini daya pendengaran beliau sudah berkurang dan berjalan pun sudah dibantu tongkat. Ibu pejuang koperasi ini juga merupakan pejuang kemerdekaan yang sempat dipenjara oleh belanda pada masa kemerdekaan dan dipenjara oleh rezim orde lama karena menentang gerakan komunis Indonesia. Pemaparan terkait koperasi dan model tanggung renteng ini akan ditulis dengan lebih detil pada buku Keuangan Mikro Indonesia yang disusun oleh Tim Peneliti Bank Indonesia. Ditunggu ya :). Kita doakan mudah-mudahan Allah berikan keberkahan bagi Ibu Moersia Zaafril Ilyas atas jasa-jasanya mengembangkan koperasi di indonesia secara umum dan mengenalkan serta mempelopori praktek tanggung renteng bagi kelompok usaha wanita di Indonesia dan dunia. Amin.

Sabtu, 18 Juni 2016

Keuangan Mikro Indonesia: Kelembagaan

Beberapa tahun ini saya mendalami praktek keuangan mikro di Indonesia. Indonesia mungkin menjadi negara yang memiliki jumlah lembaga keuangan mikro dan praktek keuangan mikro yang paling bervariasi di Indonesia. Banyak yang ingin saya tuliskan tentang praktek keuangan mikro pada semua aspek yang dimiliki oleh Indonesia, seperti paradigmanya, manajemen, produk dan jasa, target klien, regulasi dan kebijakan serta impaknya bagi perekonomian. Mudah-mudahan pada tulisan selanjutnya akan jauh lebih komprehensif.

Secara kelembagaan, bentuk lembaga keuangan mikro di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 bentuk, yaitu bentuk bank, koperasi, LKM dan lembaga adat. secara operasinya lembaga-lembaga tersebut ada yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan ada yang berdasarkan prinsip konvensional. Keuangan mikro yang berbentuk bank menggunakan prinsip konvensional kita kenal dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedangkan yang berprinsip syariah ada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah total BPR dan BPRS mencapai 1700-an unit.

Lembaga yang berbentuk koperasi berdasarkan prinsip konvensional adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sementara koperasi yang berprinsip syariah dikenal dengan beberapa nama yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dahulu koperasi syariah ini sempat pula dikenal dengan istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Lembaga jenis koperasi ini yang mendominasi pelaku keuangan mikro di Indonesia dengan jumlah total syariah dan konvensional lebih dari 100 ribu unit.

Sedangkan lembaga berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (berdasarkan UU LKM no 1 th 2013) dan lembaga adat semuanya beroperasi berdasarkan prinsip konvensional, tidak ada yang berdasarkan prinsip syariah. Lembaga berbentuk LKM seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pendanaan Kredit Desa (LPKD). Lembaga jenis ini total jumlahnya diperkirakan lebih dari 2000 unit.  Sementara itu, lembaga berdasarkan hukum adat adalah Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Lembaga keuangan mikro berdasarkan hukum adat ini cukup unik dan menjadi kekhasan tersendiri bagi Indonesia karena menggabungkan unsur Adat, Budaya dan Agama dengan keterlibatan unsur Tetua Adat, Tokoh Komunitas dan Ulama. Total jumlah dari lembaga jenis ini diperkirakan lebih dari 1500 unit.

Jumlah yang begitu besar dengan variasi yang begitu tinggi, membuat sektor keuangan mikro di Indonesia menjadi menarik untuk dikaji. Hasil kajian yang mampu memberikan informasi secara utuh terkait profil dan karakter sektor ini pada semua aspeknya tentu akan sangat berguna dalam memformulasi program-program pengembangan, baik pengaturan, operasional maupun perumusan model atau teori keuangan mikro, yang sangat berguna bagi optimalisasi peran sektor ini bagi perekonomian Indonesia.

Landscape Ekonomi Islam

Bagi masing-masing pemerhati dan praktisi, Ekonomi Islam memiliki impresinya sendiri-sendiri. Ada yang berkeyakinan bahwa Ekonomi Islam dimotori secara dominan oleh Zakat, atau superioritas mata uang Dinar-Dirham, atau kebersihan dari prinsip sektor keuangan tanpa Riba, atau keunikan investasi sosial dari Wakaf yang memberdayakan, atau infrastruktur negara yang lengkap menfasilitasi perekonomian dengan Lembaga Hisbah dan Baitul Mal. Begitulah setiap pemerhati Ekonomi Islam akhirnya tanpa sadar mengkotak-kotakkan kesyaamilan Ekonomi Islam. Setiap aspek Ekonomi Islam itu bahkan memiliki fans-nya masing-masing yang mengabaikan atau setidaknya merendahkan aspek yang lain.

Karena kecenderungan itu, maka disini saya ingin menegaskan bahwa landscape atau ruang lingkup Ekonomi Islam meliputi itu semua. Dan tanpa salah satunya maka Ekonomi Islam akan tidak lengkap. Namun untuk menggenapkannya, saya ingin katakan bahwa kelebihan Ekonomi Islam yang sangat penting adalah keberadaan nilai akidah dan akhlak Islam. Nilai akidah dan akhlak menjadi muatan moral yang melengkapi pagar-pagar hukum syariat sebagai pilar wajib; zakat, pelarangan Riba, uang Dinar-Dirham, bagi perekonomian. Nilai moral berperan mendorong pelaku ekonomi untuk selalu meningkatkan kualitas aktifitas ekonomi dengan prinsip-prinsip kejujuran, kepedulian, transparansi dan keadilan. Mari pahami masing-masing aspek ini sebagai pilar dan perannya dalam Ekonomi Islam.

Akidah dan Akhlak
Akidah membuat pelaku selalu sadar bahwa aktifitas ekonominya merupakan bagian dari proses penghambaan pada Allah SWT, sehingga semua aktifitas ekonomi haruslah sesuai dengan kehendak Allah baik yang bersifat anjuran (moral) apalagi yang wajib (syariat). Dan fasilitas (sumber daya ekonomi) ekonomi yang dimiliki, baik secara individu maupun berkelompok (jamaah), merupakan alat untuk menjadi manusia yang terbaik di hadapan Allah SWT, hamba yang dekat dan patuh menuju tingkat ketakwaan yang maksimal. Akhlak merupakan panduan tingkah-laku dalam berinteraksi (beraktifitas) ekonomi yang menunjukkan kualitas atau derajad kebaikan budi-pekerti dari prilaku (ekonomi) manusia. Perlu diingat bahwa akhlak merupakan parameter utama dari kebaikan seseorang.

Zakat
Zakat merupakan pilar utama dari syariat Islam dalam menjalankan Sistem Ekonomi Islam. Zakat bukan hanya sebuah kewajiban bagi pemilik harta, tetapi juga merupakan instrumen penjaga yang memelihara kelompok masyarakat terbawah dalam piramida ekonomi untuk tetap dapat aktif dalam aktifitas ekonomi.Kelompok masyarakat ekonomi rendah tidak termarjinalkan sehingga semua segmen masyarakat dalam ekonomi; kaya dan miskin, tidak memiliki alasan pada kesulitan ekonomi untuk tidak menjalankan prosesi penghambaan kepada Allah SWT. Disamping itu secara teknis, keberadaan Zakat akan selalu memelihara roda ekonomi, karena zakat menjaga sisi permintaan untuk selalu tersedia bagi pasar (ekonomi) yang kemudian memfasilitasi roda produksi di sisi penawaran untuk selalu berjalan. Zakat sebagai instrumen utama ekonomi menyiratkan bahwa masalah utama ekonomi yang ingin dituntaskan oleh Ekonomi Islam adalah berputar atau mengalir atau menyebarnya sumber daya ekonomi secara baik dalam perekonomian.

Pelarangan Riba
Hukum syariat yang melarang praktek Riba dan Spekulasi (Maysir) merupakan prinsip yang mejaga agar alokasi sumber daya ekonomi, khususnya uang, tidak berputar disegelintir golongan manusia (kaya). Pada dasarnya prinsip ini memiliki maksud yang sama dengan prinsip sebelumnya yaitu Zakat. Jika Zakat cenderung fokus pada peran golongan masyarakat miskin dalam perekonomian, maka prinsip pelarangan Riba relatif fokus pada golongan masyarakat kaya untuk maksimal berkontribusi dan menjaga agar harta mereka maksimal memberikan manfaat ekonomi dengan berputar dalam aktifitas ekonomi produktif melalui penyediaan kesempatan modal usaha di sektor riil bagi pelaku usaha. Karena dengan adanya prinsip pelarangan riba, sektor yang menyediakan tempat bagi aktifitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan hanyalah sektor riil (barang dan jasa). Dengan demikian, secara khusus dapat dikatakan bahwa pelarangan riba menjaga agar penambahan jumlah uang tidak secara eksesif melebihi penambahan jumlah barang dan jasa, agar tidak ada ketimpangan (keuangan dan riil) yang membuat perekonomian menjadi pincang dan memburuk. Karena memang dalam Islam, uang hanyalah media yg memfasilitasi atau melancarkan transaksi-transaksi ekonomi, pencetakannya (penciptaannya) atau bertambahnya uang haruslah diikuti dengan penciptaan barang atau penambahan nilai kemanfaatan (jasa) dalam ekonomi.

Mata Uang Dinar-Dirham
Mata uang berdasarkan logam mulia seperti Dinar dan Dirham merupakan standar mata uang yang melengkapi prinsip pelarangan Riba dan Maysir. Penggunaan mata uang yang memiliki nilai secara intrinsik akan memelihara nilai uang tidak terdistorsi dan berperan sebagai pengukur kekayaan dan medium pertukaran menjadi lebih optimal. namun perlu diingat aplikasinya tentu akan optimal ketika prinsip-prinsip sebelumnya, khususnya prinsip pelarangan riba dan maysir, dijalankan dengan baik

Wakaf
Wakaf termasuk pula instrumen sukarela sejenis seperti infak, sedekah, hadiah, hibah dan lain-lain, merupakan instrumen yang melengkapi keberadaan zakat yang bersifat wajib. keberlangsungan instrumen sukarela ini dimotivasi oleh akhlak yang baik, dimana pemilik harta yang semakin shalih akan semakin royal membelanjakan hartanya di jalan Allah. semakin banyak harta yang direlakan digunakan untuk mereka yang membutuhkan maka akan semakin memperlancar perekonomian, karena seperti halnya zakat, instrumen ini akan semakin membanyakkan sumber daya ekonomi yang berputar, beredar, mengalir dan menyebar dalam perekonomian. semakin banyak sumber daya ekonomi yang beredar semakin besar volume ekonomi dan semakin banyak pelaku ekonomi yang terlibat dan tersejahterakan. Dan pada akhirnya kemudahan ekonomi akan semakin mendorong manusia menghamba kepada Allah dengan maksimal.

Hisbah dan Baitul Mal
Lembaga Hisbah dan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang pada dasarnya menjaga agar prinsip-prinsip diatas dijalankan dan berjalan dengan baik. apa bila terdapat anomali, hambatan atau kekacauan, maka lembaga inilah yang akan melakukan intervensi berdasarkan wewenangnya masing-masing dalam memastikan sistem ekonomi tetap berjalan dengan prinsip moral dan syariat secara baik. Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang bertugas memastikan aktifitas pasar atau apa saja yang melekat pada pasar berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sedangkan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang bertindak sebagai fasilitator dari pelaksanaan prinsip-prinsip syariat diatas, seperti fungsi penciptaan dan pengaturan jumlah uang, pengelolaan (pengumpulan dan pendistribusian) zakat dan pajak-pajak terkait, pembangunan fasilitas ekonomi dan kebutuhan lain dari rakyat.

Kurang lebih, seperti inilah ruang lingkup Ekonomi Islam. perangkat-perangkat atau aspek-aspek di dalamnya sebenarnya menjahit Ekonomi Islam menjadi begitu sempurna dalam menjaga sistem dan manusia di dalamnya. semoga pembahasan singkat ini dapat membantu bagi mereka yang ingin memahami apa itu Ekonomi Islam secara sederhana.