Selasa, 05 November 2013

polisiku sayang polisiku... speechless

Liat berita di tv, polisi yang katanya bhayangkara negara ternyata seakan jadi beban bangsa. Ada polisi yang seenaknya menembak mati satpam hanya karena menolak memberikan hormat, ada polisi yang kriminalkan anak usia 13 tahun padahal anak itu yang tertabrak kendaraan polisi, ada polisi mabuk di tv, ada polisi yang jadi bandar narkoba. Sebelumnya kita disuguhkan drama korupsi yang membuat geleng-geleng kepala. Ya Tuhanku, mereka jadi bhayangkara atau jadi beban bangsa. Indikasinya mungkin mudah bagi saya, setiap liat polisi bukan perasaan aman yang ada di hati, yang ada malah was-was.

Senin, 04 November 2013

Revolusi Intelektual 2

Revolusi Intelektual untuk menjaga akal sehat dan memelihara kewarasan di negeri ini..

Revolusi Inyelektual untuk anak bangsa yang sudah jenuh dengan cerita suram negeri ini..

Revolusi Intelektual untuk mereka yang sudah letih melamun dan berandai-andai, sehingga kini berbuat adalah harga mati..

Salam

Ali Sakti

Revolusi Intelektual

Assalamualaikum wr. wb.

Sudah sekian lama saya tidal mengisi blog ini, karena saat ini saya sedang menghabiskan waktu untuk hal yang lain. Mudah-mudahan bisa segera normal kembali.

Dan sejak kemarin saya memutuskan untuk aktif di twitter bersama teman-teman seperjuangan, untuk bergerak dalam satu medan yang berbeda, untuk berbuat sesuatu bagi bangsa ini.

Kami namakan saat ini gerakan kami Revolusi Intelektual. Silakan ikuti profil kami di twitter dengan alamat @revolektual. Saya sendiri ada di alamat @sakti00sakti.

Mari bekerja

Salam

Ali Sakti

Rabu, 21 Agustus 2013

KETIKA GERAM SAMPAI DI UBUN-UBUN


geram, itu saja yang ada di benak saya setiap kali menerima kabar tentang mesir. tidak ada respon saya kecuali doa atau diam. saya tidak ingin mengulang apa yang tengah terjadi disana, tetapi saya ingin sekedar menyampaikan kalimat ini;

saudaraku disana, sungguh satu kabar saja darimu, entah itu tentang cerita kepiluanmu atau kepahlawananmu, semua itu adalah cermin betapa hinanya aku.perjuangan kalian menegakkan panji Islam di bumi para Nabi sudah menjadi legenda bagiku. dan ternyata tak henti-henti kau persembahkan pahlawan demi pahlawan untuk kami teladani. malu, betul-betul malu, karena sementara itu aku, kami, disini yang mencoba menapaki dan mencontohi jalan perjuanganmu, melakukannya dengan mulut yang penuh dengan kunyahan, perut yang kenyang tak lagi memiliki ruang, waktu yang selalu ditunda-tunda untuk kebaikan, dan sekarung alasan untuk membenarkan pengabaian amanah demi amanah.

duhai saudaraku, kami juga ingin kemuliaan yang engkau dapatkan dan rasakan. kami juga ingin menorehkan sejarah kehormatan. tapi mungkin ini juga pengumuman bagi kami dari Tuhan, bahwa yang kami lakukan belumlah cukup untuk menarik kasih sayang Tuhan. kami belum cukup mulia untuk mendapatkan apa yang kalian dapatkan.

nah kalau begitu, jika kami tidak bisa menjadi kalian. mungkin jalan yang terbaik adalah menyatu dan melebur saja dengan kalian, kalian adalah kami dan kami adalah kalian, perjuanganmu adalah perjuangan kami, hak kalian adalah kewajiban kami, DARAH KALIAN ADALAH DARAH KAMI!!!

Tuhan Yang Maha Berkehendak, pemilik dan penentu takdir dari semua peristiwa dan kejadian, Kau hanya berikan dua jalan kemuliaan bagi semua hamba-Mu yang mewakafkan dirinya sebagai pejuang, yaitu mati syahid atau hidup mulia. kami faham betul bahwa syahid itu sebuah kehormatan bagi manusia bagi saudara kami di mesir, tetapi aku mohon jangan kau larutkan kami pada musibah tanpa berkesudahan yang dapat mematikan semangat untuk memperoleh kehormatan hidup mulia.

Tuhanku Yang Agung nan Perkasa berikan kami kekuatan untuk terus berjuang dan bersabar dengan semua ujian-ujian perjuangan. Tuhanku Yang Maha Pemurah dan Penyayang, berikan aku, kami kesempatan untuk membuktikan kepada-Mu bahwa kami juga layak mendapatkan kehormatan seperti yang saudara kami dapatkan di mesir.




ALLAHU AKBAR!!!

Selasa, 20 Agustus 2013

Pantun-Pantunan Indonesia Raya

Inilah pantun-pantun tanpa sampiran

Karena yang terburuk sudah sangat telanjang
Inilah pantun-pantun hanya sampiran
Karena setiap isi tidak boleh diungkapkan

Inilah syair pantun-pantunan
Untuk pelipur lara koran-koran yang ngumpet di balik kegelapan
Untuk para cendekiawan yang arif dan bungkam
Untuk kaum seniman yang sibuk main akrobat aliran-aliran

Pantun-pantunan untuk mengakali diri sendiri
Untuk mentertawakan dan memaafkan semakin kecilnya nyali
Di negeri yang sedikit-sedikit dicurigai
Di negeri yang sedikit-sedikit ditunggangi

Pantun-pantunan Aceh, Asmat, dan Madura juga
Yang tergabung dalam kesatuan nusantara
Meskipun para perampok akhirnya ketahuan semua
Emangnya Lu bisa apa

Tiga setengah abad darah
Tiga setengah abad airmata
Kepada Londo mancanegara boleh kita luapkan amarah
Tapi kepada Londo domestik hati kita sangat pemurah

Ayam hutan terbang ke angkasa raya
Ayam kampung mematuki apa saja sekenanya
Dengan pembangunan kita jamin kebebasan berbicara
Dengan syarat mulut jangan sampai terbuka

Kalau sungai tak mengalir lagi airnya
Itu sungai malas namanya
Kalau keadilan telah terlaksana
Tanah air kita bagi sekeluarga

Keluarga kecil keluarga bahagia
Dua anak cukup, lelaki perempuan sama saja
Lima kali lima berapa jumlahnya
Bergantung mayoritas saham untuk siapa

Sungai-sungai masuk ke muara
Menyatu dengan gelombang samudera
Saya pernah lihat ada negeri yang tak terkirakan indahnya
Terutama karena sangat banyak jenis malingnya

Di hutan belantara lantunkan tembang
Di padang perdu perdengarkan seruling
Silahkan pakai asas keterbukaan
Asalkan tidak takut ditempiling

Unggas bernyanyi menyatakan cinta
Kuda lari kakinya terantuk
Ada saat dewan rakyat dua tugasnya
Pertama bilang ya, kedua mengantuk

Trembesi ya trembesi
Tapi jangan terlalu banyak durinya
Korupsi ya korupsi
Tapi jangan segitu dong jumlahnya

Polusi ya polusi
Tapi dimusnahkan dong limbahnya
Kolusi ya kolusi
Tapi dihukum dong tukang katabelecenya

Sungai ya sungai
Tapi jangan dicemari airnya
Monopoli ya monopoli
Tapi ya jangan monopoli

Kemerdekaan membuat kita bersatu
Pembangunan melebur segala kubu
Tanahku adalah tanahku
Tanahmu adalah tanahku

Kata burung garuda: kalau sudah bersatu
Jangan bertengkar karena suku dan agama
Kata orang Madura: kalau pemilu
Sepatu bapak jangan mampir-mampir di hidung saya

Inilah pantun-pantunan tigabelas ribu kepulauan
Demi buang angin agar tak sakit perut ini
Sesekali kita mencoba jujur kepada kebenaran
Agar tak cepat berlalu kemesraan ini

Emha Ainun Nadjib
1994

Salam RABIA

DARAH MEREKA ADALAH DARAH KAMI

tenggang rasa adalah pangkal kesantunan

ada banyak peristiwa yang membuat kita tidak nyaman, seringkali hanya karena kita tidak begitu care dengan kondisi orang lain. saya mencoba mengidentifikasi tindakan remeh yang mungkin baik bagi banyak orang, seperti:

1. jangan menelepon ke HP seseorang ketika masuk waktu shalat, khawatir beliau sedang shalat berjamaah dimasjid dan dering teleponnya akan mengganggu kekhusyukan shalat jamaah di masjid.

2. biasakan untuk men-silent-kan HP setiap masuk masjid.

3. jangan berkendara secara lambat dijalur cepat atau jalur untuk mendahului.

4. jangan membuang ludah dari kendaraan yang sedang berjalan, terlebih lagi jika ada kendaraan lain dibelakang anda.

5. biasakan sabar untuk antri secara teratur pada semua keperluan, percayalah semua orang memiliki keterdesakannya masing-masing.

6. menahan diri sedikit untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, kita pasti sudah tahu pemandangan yang bersih itu menentramkan.

7. pilihlah kata-kata yang pantas dan tepat dalam berdiskusi, berdebat dan bercanda, karena luka di hati karena kata-kata lebih sulit disembuhkan.

silakan ditambahkan

Rabu, 14 Agustus 2013

bertutur dan bercerita

aku tidak sedang ingin menulis syair apalagi artikel

aku hanya ingin bertutur dan bercerita tentang apa saja
aku ingin bertutur tentang lembah dan danaunya yang dangkal
aku ingin bercerita tentang gurat usia wajah-wajah manusia

bertutur tentang alunan irama alam bermuara pada samudera damai
dari suara gemericik mata air di kaki lembah hingga suara gemuruh air terjun di penghujung jurang
dari suara jangkrik penanda sunyi dan hening, hingga suara gelegar langit penanda gegap gempita alam semesta

bercerita tentang manusia dengan semua tingkah lakunya berujung pada kebijaksanaan
dari mimik sedih sedu sedan hingga jeritan-jeritan tangis karena dihantam peristiwa-peristiwa
dari laku tapa diam seribu basa hingga gerak hentak mengukir sejarah dan cerita dunia

inilah aku yang sedang ingin bertutur dan bercerita
tentang cinta dan kebencian
tentang setia dan pengkhianatan
tentang aku, kamu dan mereka


Rabu, 14 Agustus 2013

cerita tentang harta

sudah sekian lama banyak renungan yang ingin dituangkan dalam tulisan tetapi selalu terhenti karena setiap renungan tidak pernah tuntas. ia terputus oleh renungan yang lain atau terhambat oleh rasa enggan yang teramat sangat. beberapa waktu lalu di akhir-akhir Ramadhan saya ingin menulis betapa pentingnya pemahaman terhadap konsep harta, mengambil inspirasi pada kalimat Qur'an tentang perintah shalat yang selalu berdampingan dengan perintah zakat. saya ingin bercerita tentang lamunan itu, kalau dipandang shalat itu penghulu ibadah maka zakat yang notabene ejawantah dari penyikapan terhadap harta merupakan penghulu dari setiap muamalah. oleh sebab itu cara pandang kita terhadap harta menjadi sangat-sangat penting, kerena efeknya bahkan bisa sampai mempengaruhi sikap kita dalam beribadah.

harta itu seperti sapu, ia alat saja untuk memberikan manfaat bagi pemilik dan orang-orang disekitarnya. jangan jadikan sapu sebagai simbol status sosial bagi pemiliknya. jika mampu memiliki dua sapu lebih baik berikan sapu lebih itu kepada orang lain sehingga ia mendapat manfaat dan menyambung manfaat bagi sekitarnya. inilah hakikat harta dengan zakat yang melekat padanya.

pada renungan yang lain, saya ingin bercerita tentang ketidak-pedulian banyak orang kini dengan orang disekelilingnya, mungkin karena orientasi hidup yang sudah dikaburkan oleh fasilitas-fasilitas dunia, atau kealpaan memahami hakikat sebenar dari hidup. ketika itu muncul satu kesimpulan di benak saya; "di luar sana banyak orang mati karena kehidupan dan terlalu sedikit yang hidup karena kematian". maknanya kurang lebih; banyak yang sejatinya mati hatinya, buntu orientasi hidupnya karena dibutakan oleh gemerlapnya kehidupan, sementara itu ada sedikit mereka yang hidup karena selalu sadar terhadap kematian yang sewaktu-waktu akan menjemput. renungan ini juga substansinya kembali bercerita tentang harta.

renungan ini semakin relevan ketika pertengahan Ramadhan lalu saya diingatkan dalam sebuah bankers gathering dimana saat ini ada jutaan masyarakat muda yang memiliki uang tetapi 57% dari mereka hanya belanja gadget dan liburan, 60% mereka terbelit utang yang serius, 72% tak memiliki rencana masa depan. nah renungan ini terputus, tidak tahu lagi saya mau cerita apa..

Minggu, 11 Agustus 2013

maafkan..

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

Kepada semua Handai Taulan, saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf lahir dan bathin atas kesalahan dan khilaf kami. Mungkin kami belum pantas untuk disebut orang yang beriman, tetapi dengan Ramadhan lalu kami sudah berusaha keras menjadi orang seperti itu, dan pada Syawal ini tolong bantu kami menyempurnakan usaha kami untuk menjadi orang seperti itu dengan maaf dari antum semua.

wassalam
ali sakti & keluarga

Kamis, 20 Juni 2013

anak-anakku..

anak-anakku sayang, kulitmu masih halus lembut belum berubah karena usia dan peristiwa kehidupan. terkadang tingkahmu menghabiskan energi dan emosi orang tuamu ini, tetapi senyum dan gelayut manjamu mampu membayar keletihan itu semua.

mereka bilang anak itu beban yang memenjara kebebasan, padahal dimataku kalian adalah investasiku, hartaku, harapan masa depanku, penentu kebahagiaanku yang abadi. keshalehan pribadimu, banyaknya amal-amal baikmu adalah tabunganku yang sejati.

duhai anak-anakku, jika kau baca tulisan ini saat ketika aku sudah tidak ada, sungguh disaat itulah aku lebih membutuhkanmu daripada saat ketika aku tulis kalimat-kalimat ini.

anak-anakku, peliharalah kasih sayang, abadikan dia, engkau datang karena itu dan nanti pulang berbekal itu. begitulah selanjutnya, selanjutnya, selanjutnya. hingga nanti kasih sayang pula yang akan mengumpulkan kita di lembah kasih sayangNya yang maha indah.

salam takzim pada semua manusia yang baru saja hadir di kehidupan.

Selasa, 09 April 2013

Bukan Justifikasi Atas Ketidakmampuan

Metamorfosa untuk tidak menjadi siapa-siapa bukanlah dalih atau justifikasi atas ketidak-mampuan. Karena menyikapi diri untuk tidak agresif terhadap takdir sesungguhnya bukanlah sikap pasif dan pasrah tanpa usaha. Sikap ini adalah sikap yang aktif secara sadar untuk hidup berdasarkan kehendak Tuhan. Harapan selalu ada untuk menjadi semangat dalam berbuat, namun jika usaha maksimal telah dilakukan tidak memberikan hasil sesuai dengan harapan, jiwa tidak kemudian tersungkur kecewa. Bahkan boleh jadi jiwa merespon dengan lapang dada yang kualitasnya sama dengan “kesuksesan”.

Eksistensi kehendak Tuhan atas segala sesuatu menjadi alasan utama kecewa dan sedih yang berlebihan tidak perlu muncul karena suatu kegagalan. Tuhan pernah berkata: sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang beriman, jiwa dan harta mereka dengan syurga. Nah, bukankah jika berharap syurga maka tidak adalagi eksistensi kehendak pribadi, karena semua kepentingan manusia sudah dijual dan kini yang eksis adalah kehendak Tuhan.

Tuhan juga pernah berpesan melalui lisan Nabi-nya, yang garis besarnya seperti ini: wahai hamba-Ku kau berkeinginan, Aku-pun berkeinginan, jika kau tidak sandarkan apa yang kau inginkan pada-Ku, maka akan Aku berikan kau kesengsaraan dan keletihan, jika kau sandarkan apa yang kau inginkan pada-Ku, maka akan Aku cukupkan apa yang kau butuhkan, sesungguhnya yang terjadi adalah yang Aku inginkan.

Sungguh, pada saya ini simpul-simpul misteri hidup yang harus dipahami seiring dengan bertambahnya usia. Karena ia misteri, seringkali mekanisme kerja dan logika hidup dalam bingkai skenario Tuhan itu sukar untuk dicerna dan dimengerti sebab-akibatnya. Tapi percayalah, Tuhan selalu sempatkan semua manusia untuk merasakan terang benderangnya hikmah, menikmati lezatnya anugerah, dan memandang indahnya panorama hidup. Bukan yang mereka inginkan memang, tapi pasti yang mereka butuhkan.

Minggu, 07 April 2013

Metamorfosa Untuk Tidak Menjadi Siapa-Siapa

Silih berganti harapan muncul untuk terus menyemangati hidup dan kehidupan. Ketika keinginan sampai pada kenyataan-kenyataan takdir, entah itu kenyataan memberikan apa yang diinginkan atau kenyataan tidak memberikan apa-apa, akan selalu muncul harapan lain atau harapan baru mengganti harapan lama. Harapan memang berguna agar pemiliknya selalu memiliki hasrat hidup dan berbuat. Begitu seterusnya, hidup dipenuhi oleh satu harapan dan harapan-harapan selanjutnya.

Dari banyak harapan yang pernah muncul, berapa yang sampai menjadi kenyataan? Apa sebab kenyataan mampu dicapai sesuai harapan? Mereka seperti apa yang mampu melakukan itu? Mungkin beberapa anda akan menilai bahwa mereka yang mampu lebih banyak merealisasikan harapannya menjadi kenyataan adalah mereka yang sukses. Sehingga manusia yang seperti itu dijadikan referensi oleh manusia lain dalam mengejar mimpi-mimp mereka. Lalu, berapa banyak mereka yang mencoba strategi yang sama, memperoleh hasil yang sesuai kenyataan?

Dalam tulisan ini saya tidak sedang berbicara satu hal yang akan memotivasi anda untuk meniru jalan-jalan sukses saya. Justru sebaliknya, saya sedang ingin mengajak anda untuk hidup lebih baik dengan “ketidak-suksesan”. Karena juga memang saya merasa lebih banyak menemui kenyataan-kenyataan yang tidak sama dengan harapan, dimana kenyataan jarang memuaskan harapan saya.

Namun kalau saya renungkan lagi lebih dalam, dalam kesendirian dan diam, saya temukan semua jawaban yang membebaskan saya dari gundah karena ketidak-suksesan itu. Berkali-kali dan bertubi-tubi ketidak-suksesan atau kegagalan itu datang, tetapi berkali-kali pula ternyata saya memperoleh “kompensasinya”. Setidaknya di bawah ini catatan kegagalan saya yang menonjol dalam hidup.

Gagal kuliah di kedokteran dan elektro membuat saya mendalami ilmu ekonomi. Gagal untuk dapat segera bekerja setelah kuliah memaksa saya kuliah kembali dan berkenalan lebih dalam dengan ilmu ekonomi Islam. Tidak serta-merta mendapat ijazah master akibat belum melunasi biaya kuliah, ternyata tidak menghalangi saya untuk bekerja di bank sentral. Tak pernah cukup tabungan saya untuk memiliki rumah yang saya idam-idamkan, ternyata menuntun saya dan istri untuk menunaikan ibadah haji terlebih dahulu.

Dan kini baru saja saya gagal melanjutkan studi S3 meski beasiswa dan diterima kuliah di universitas luar negeri sudah saya peroleh, tapi saya belum tahu apa yang akan saya dapatkan sebagai “kompensasinya”. Atau kegagalan-kegagalan lain sebelum ini yang saya juga belum tahu dan belum dapatkan kompensasinya.

Ya, jika difikirkan lebih dalam ke dasar substansinya, akhirnya banyak sekali penjelasan atas kegagalan itu. Penjelasan bahwa kegagalan itu bukanlah sesungguhnya gagal. Pertama yang sampai pada saya adalah kesimpulan bahwa gagal memperoleh hasil yang sesuai kenyataan tidak melulu karena salah dalam memunculkan harapan, salah dalam berencana khususnya penetapan harapan tanpa memperhitungkan kemampuan. Saya menerka biasanya orang yang berharap sesuatu secara otomatis telah memasukkan pertimbangan kemampuan dirinya.

Kedua, bahwa kenyataan tidak hanya bergantung pada kemampuan, karena mekanisme Tuhan dengan kehendak-Nya lebih superior atas apa yang terjadi pada semua peristiwa hidup manusia. Oleh sebab itu, ketiga, bahwa keyakinan akan skenario Tuhan bermaksud baik pada setiap kenyataan yang harus diterima setiap manusia harus dipahami betul. Sehingga, ketidak-suksesan tidak begitu saja dilihat dilihat sebagai kegagalan.

Menggunakan kesimpulan-kesimpulan seperti itu, saya memandang hidup manusia pada tingkat tertentu selalu menerima pembelajaran dari Tuhan. Dan ketidak-suksesan yang berulang kali datang bukanlah bentuk gagal, tetapi boleh jadi bentuk pelatihan bagi manusianya untuk mampu semakin hari menerima kekecewaan dengan lebih baik, belajar ikhlas, belajar sabar. Meskipun saya yakin sekali ketidak-suksesan selalunya diiringi “sukses” dalam bentuk lain yang awalnya selalu diremehkan atau bahkan tidak dipedulikan.

Nah, oleh sebab alasan-alasan ini, saya sampai pada kesimpulan akhir, bahwa ketika seorang manusia ikhlas menerima bahwa dia “bukan siapa-siapa” (no body), sesungguhnya saat itu dia telah menjelma menjadi “siapa-siapa” (some body). Mereka menjadi manusia paling bersahaja dengan emosi yang matang dan mampu dengan dewasa menghadapi semua perkara berikut dengan hasil-hasil “gaganya”. Toh, baginya jikapun pada akhirnya hal ini bukanlah pembelajaran yang bisa diterima akal dan hatinya, keyakinannya mampu menyikapi dengan menganggap bahwa dosa sudah berkurang akibat ketidak-suksesan itu.

Senin, 18 Maret 2013

masihkah ada alasan untuk gelisah?

1. bukankah setiap musibah itu menggunggurkan dosa;
2. bukankah setiap cobaan itu untuk menguatkan tekad bekerja dan berjuang;
3. bukankah setiap ujian itu untuk menaikkan derajad kemuliaan; dan
4. bukankah setiap kenikmatan itu hiburan untuk menambah-nambah semangat.

bukankah semua itu berakhir pada kebaikan bagimu.. lalu masihkah ada alasan untuk gelisah?


Jumat, 15 Maret 2013

Genre Baru Industri Keuangan Indonesia

Kalau melihat struktur industri keuangan Indonesia, sebenarnya sub-sektornya sudah begitu lengkap dalam melayani setiap segmen masyarakat berdasarkan kemampuan ekonomi. Sepintas sub-sektor industri keuangan sudah begitu rapi dalam melayani kebutuhan jasa keuangan khususnya kebutuhan modal usaha dari setiap kelompok masyarakat; dari kelompok masyarakat usaha besar, menengah, kecil, mikro sampai dengan kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin (fakir). Ada pasar modal dan bank umum yang melayani masyarakat usaha besar, lalu ada BPR/BPRS bersama bank umum melayani kelompok usaha menengah, ada pegadaian, BPR/BPRS dan KSP/BMT melayani masyarakat usaha mikro-kecil, dan ada lembaga keuangan sosial yang melayani masyarakat miskin dan sangat miskin.

Namun sayangnya landscape seperti ini tidak diatur dan diberdayakan secara terpadu, sistematis dan terukur. Hal ini terlihat dari pengaturan dan pengembangan masing-masing lembaga keuangan dilakukan secara parsial oleh masing-masing otoritas tanpa ada koordinasi. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin (mudah-mudahan) dapat menjawab masalah ini. otoritas tunggal diharapkan mampu melakukan program-program pengembangan yang lebih efisien tanpa perlu menghabiskan energi untuk hal-hal yang berpotensi tumpang tindih, karena dengan otoritas tunggal batas masing-masing sub-sektor keuangan lebih dapat diidentifikasi dan disikapi dengan baik.

Khusus untuk lembaga keuangan mikro, meski selama ini telah menjadi bagian penting dalam landscape industri keuangan nasional, namun masih terkesan sebagai sektor informal dalam sistem keuangan Indonesia. Banyak yang telah bermimpi sektor keuangan mikro ini menjadi genre baru yang formal dalam sistem keuangan Indonesia. Disahkannya UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada bulan Januari 2013 lalu sebenarnya diharapkan mampu merealisasikan mimpi itu, namun ternyata masih meninggalkan beberapa pekerjaan rumah yang menunda mimpi tadi terwujud.

Lembaga keuangan mikro seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (UPT-PEM), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKS Koperasi), Baitul Mal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) atau lembaga sejenis lainnya sepatutnya diformalkan dengan diatur dan diawasi oleh satu lembaga menggunakan standard yang seragam.

Alih-alih memunculkan genre baru itu, ternyata UU LKM yang membatasi LKM beroperasi maksimal pada tingkat kabupaten/kota dibawah pengaturan OJK dan UU Perkoperasian yang membatasi bentuk usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha KSP/USP/KJKS/UJKS dibawah pengaturan Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengawasan KSP (LP-KSP), memunculkan dua otoritas pada industri keuangan mikro ini. Khusus untuk BMT sebagai KJKS, keberadaan dua UU ini membuatnya menghadapi dilema; pengaturannya dibawah OJK atau LP-KSP?

Meskipun begitu, masih ada peluang memunculkan genre baru industri keuangan mikro nasional dibawah satu badan pengaturan yang baik. Salah satu pilihannya adalah dengan melakukan kompromi atau koordinasi antara OJK dan Kementerian Koperasi (hal ini juga menjadi amanah bagi OJK dalam UU LKM), untuk menyepakati pengawasan semua jenis lembaga keuangan mikro tanpa terkecuali. Mungkin jalan tengah yang dapat menjadi alternatif adalah menyepakati LP-KSP ditransformasi menjadi pengawas lembaga keuangan mikro yang mendapat mandat dari OJK dan Kementerian Koperasi.

Jumat, 08 Maret 2013

BMT Dikepung oleh Undang-Undang

Dengan struktur pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia yang didominasi oleh unit usaha mikro dan kecil yang mencapai 51,2 juta unit atau mencapai 99,91% dari pelaku usaha di Indonesia , tidak heran dalam beberapa dekade terakhir ini berkembang dengan pesat lembaga-lembaga keuangan mikro. Di sektor keuangan mikro syariah, lembaga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau lebih dikenal dengan nama Baitul Mal wa Tamwil (BMT) saat ini memainkan peran yang cukup signifikan. Namun begitu, sampai saat ini tidak ada data yang akurat mengenai jumlah BMT dan persebarannya.

Pusat Inkubator Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK- Departemen UMKM dan Koperasi) sampai akhir tahun 2007 memperkirakan jumlah BMT di Indonesia sebanyak 4.000 BMT dengan aset sekitar Rp 1,5 trilyun (PINBUK, 2008). Sementara itu BMT link (2010) memperkirakan jumlah BMT tahun 2006 sebesar 3.200 dengan jumlah nasabah sebanyak 3 juta orang, kemudian sampai akhir tahun 2010 akan tumbuh menjadi sekitar 5.200 BMT untuk melayani nasabah 10 juta orang. Muhammad Kholim (2004) menyebutkan bahwa tiga wilayah yang memiliki jumlah BMT terbesar di Indonesia adalah Jawa Barat dengan 637 BMT (433 BMT yang melaporkan kegiatannya ke PINBUK), Jawa Timur dengan 600 BMT (519 BMT yang melaporkan kegiatannya) dan Jawa Tengah menduduki urutan ketiga dengan 513 BMT (447 BMT yang melaporkan kegiatannya).

KJKS atau BMT atau sering pula disebut Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan menyediakan permodalan bagi masyarakat usaha mikro dan kecil. Meski jumlahnya sangat dominan dalam struktur usaha nasional, masyarakat usaha mikro-kecil selalunya memiliki kesulitan mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal seperti bank . Saat ini berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sampai dengan akhir tahun 2011 unit koperasi secara umum jumlah totalnya mencapai 187.598 unit koperasi, dimana 71.365 unit merupakan koperasi simpan-pinjam, dan kurang lebih 5.500 unit (7,7%) diantaranya adalah BMT.

Namun upaya pemberdayaan ekonomi atau peningkatan akses keuangan bagi usaha mikro-kecil melalui lembaga keuangan mikro termasuk BMT, mulai mendapat perhatian berbagai pihak khususnya pemerintah. Perhatian tersebut misalnya pada penyediaan landasan hukum bagi beroperasinya lembaga-lembaga tersebut. Namun sangat disayangkan, ketika koordinasi tidak dilakukan dengan baik dan landasan hukum berupa Undang-Undang (UU) disusun secara parsial berdasarkan kepentingan dan pengetahuan masing-masing pihak, maka alih-alih UU itu diharapkan dapat melindungi dan mendukung keberadaan lembaga keuangan mikro, UU tersebut malah terkesan menambah-nambah aturan yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan mikro. Dengan begitu, beragam UU tersebut terkesan membatasi ruang gerak BMT dalam upayanya memberdayakan masyarakat usaha mikro-kecil.

Sebagai lembaga keuangan mikro yang operasionalnya menjadi intermediary agent bagi kelompok masyarakat ekonomi kecil, baik secara komersial maupun social, ruang gerak BMT terkesan terbatasi dengan munculnya beberapa UU terkait operasi BMT. Kalaupun tidak ingin dikatakan dibatasi, industri BMT akan highly regulated dan relative rentan terjadi dispute mengingat banyak landasan hukum yang harus dirujuk. Banyaknya landasan hukum membuka ruang penafsiran menjadi begitu luas, sehingga potensi dispute menjadi relative tinggi.

Dalam 2 tahun terakhir ini, UU yang terkait dengan keberadaan BMT dianataranya adalah UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan UU no. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Selain itu berhubungan dengan semua UU tersebut, maka UU no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu diperhatikan oleh BMT, mengingat dalam UU LKM mengaitkan LKM termasuk BMT dengan OJK. Selama ini BMT harus juga dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KepMen) no. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Berpedoman pada semua UU tersebut, maka perlu diketahui posisi BMT terkait pengaturan, kelembagaan dan operasional secara hukum positif. Oleh sebab itu, analisa pada masing-masing UU dan keterkaitan satu UU dengan UU lainnya perlu dilakukan. Dan tulisan ini ingin memberikan gambaran umum seperti apa posisi BMT berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tulisan ini akan memulai diskusi berdasarkan urutan UU diatas secara waktu (dikeluarkannya UU tersebut).



BMT dan UU no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Selain beroperasi sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan berupa penitipan, investasi dan pembiayaan, berdasarkan Kep-Men no. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS (pasal 24), kegiatan BMT dapat pula berupa pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (aktifitas sebagai Baitul Mal). Dan kegiatan pengelolaan dana ini merujuk pada UU pengelolaan Zakat (pasal 25). Dengan ketentuan ini, tentu BMT harus merujuk kegiatan social-nya (mal) pada UU pengelolaan zakat. Sementara berdasarkan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang menggantikan UU 38 tahun 1999, pengelolaan zakat secara nasional menjadi wewenang Baznas (pasal 6 – 7). Dengan demikian pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BMT seakan bertentangan dengan UU ini. Namun, berdasarkan UU ini juga BMT dapat menempatkan diri sebagai UPZ Baznas yang melaksanakan pengelolaan zakat membantu peran dan fungsi Baznas (pasal 16). Tetapi yang menjadi perhatian dari langkah atau strategi ini adalah ruang lingkup operasi BMT sebagai UPZ Baznas harus disesuaikan dengan UU yang lain, khususnya UU LKM.



BMT dan UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian

Dalam UU no. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, hanya disinggung pada pasal 87 ayat 3 dan 4. Ayat 3 dan 4 pada pasal tersebut menyatakan bahwa koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah, dan ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan hanya menyinggung koperasi berdasarkan prinsip syariah melalui ayat ini tanpa ada penjelasan lebih spesifik pada teknis operasional hal lainnya, UU Perkoperasian seakan memberikan ruang gerak yang sangat terbuka bagi koperasi syariah (termasuk BMT) dengan meninggalkan batasan pada klausul Peraturan Pemerintah. Beberapa penafsiran yang muncul dari UU ini terhadap posisi koperasi syariah (BMT), diantaranya adalah:

1. Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah akan diatur lebih detil dalam peraturan pemerintah. Dengan demikian, terkesan ada penafsiran bahwa peraturan pemerintah akan mengatur pedoman syariah pada semua jenis koperasi; koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan-pinjam.

2. Beberapa ketentuan dalam UU Perkoperasian yang tidak sesuai dengan filosofi dan prinsip-prinsip ekonomi syariah akan diatur lebih detil dalam Peraturan pemerintah. Beberapa hal yang tidak sesuai dengan nature ekonomi syariah ini diantaranya:

a. Jenis Koperasi Simpan-Pinjam, dimana istilah dan kegiatan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah (Pasal 83). Jenis koperasi dalam UU Perkoperasian ini adalah: koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Jikapun ingin diklasifikasikan dalam jenis koperasi, maka kategori dan definisi usaha koperasi syariah yang bergerak pada usaha keuangan (BMT) yang lebih sesuai adalah adalah koperasi pembiayaan syariah.

b. Penggunaan istilah simpan pinjam dan pengelompokan koperasi simpan pinjam sebagai identifikasi pada koperasi yang bergerak di bidang keuangan, akan cenderung misleading dengan istilah Koperasi Jasa yang telah dipakai dalam Kep-Men no. 91 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS yang diketahui ditujukan untuk BMT

c. Batasan bahwa kegiatan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha koperasi simpan pinjam telah membatasi koperasi dari jenis kegiatan lain seperti yang dilakukan oleh koperasi syariah dengan kegiatan pembiayaan berbasis jual beli dan investasi (pasal 84 ayat 4). Kecuali ada penjelasan lebih lanjut bahwa istilah “simpan-pinjam” ditafsirkan meliputi semua kegiatan pendanaan dan pembiayaan yang dilakukan oleh koperasi syariah. Tetapi untuk koperasi keuangan pada umumnya, baik konvensional maupun syariah, batasan ini membuat pelayanan jasa-jasa seperti pembayaran listrik, air bersih, telefon dan lainnya menjadi tidak boleh lagi dilakukan.

3. Dan jika hal ini ditetapkan dalam peraturan pemerintah, maka hal-hal terkait koperasi simpan pinjam yang diatur oleh UU perkoperasian akan detil dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Hal ini tentu berlaku pada aspek-aspek yang lain. Dan konsekwensinya tentu akan mempengaruhi ruang lingkup pembahasan peraturan pemerintah yang menjadi semakin luas.



BMT dan UU no. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Dalam UU 1 tahun 2013 tentang LKM secara eksplisit disebutkan BMT (termasuk BTM; Baitul Tamwil Muhammadiyah) sebagai lembaga keuangan mikro yang akan diatur dan diawasi oleh OJK. Oleh sebab itu, tentu sepenuhnya isi UU LKM ditujukan bagi BMT. Poin krusial yang menjadi perhatian dari UU LKM ini terkait BMT adalah pengaturan cakupan wilayah usaha BMT yang dibatasi pada wilayah kabupaten/kota saja (pasal 16). Apabila BMT sebagai LKM melakukan kegiatan usaha melebihi satu wilayah kabupaten/kota tempat kedudukannya, maka BMT tersebut harus berubah menjadi bank (pasal 27).



BMT dan UU no. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

UU 21 tahun 2011 mengatur tentang keberadaan dan ruang lingkup wewenang OJK. Mengingat dalam pasal ketentuan peralihan UU 1 tahun 2013 tentang LKM disebutkan secara eksplisit bahwa BMT akan berada dalam pengawasan OJK, maka sepatutnya BMT memahami pula kelembagaan, wewenang dan ruang lingkup pengawasan OJK secara keseluruhan. Dalam UU OJK memang tidak disebutkan secara eksplisit lembaga keuangan mikro termasuk BMT, namun bukan berarti UU ini tidak perlu diperhatikan oleh komunitas BMT. Meski UU ini tidak terkait langsung dan memiliki konsekwensi langsung, namun tetap saja keberadaan UU ini akan menjadi batasan bagi BMT pada tingkat interaksi tertentu. Seberapa jauh cakupan batasannya tentu perlu ditelaah lebih dalam.

Mencoba menganalisa dua UU diatas yaitu UU Perkoperasian dan UU LKM, akan ada beberapa penafsiran yang berpotensi muncul berdasarkan kepentingan-kepentingan tertentu. Penafsiran itu diantaranya:

1. Terdapat opsi bagi koperasi atau LKM yang berbentuk koperasi untuk beroperasi di bawah UU Perkoperasian atau UU LKM. Konsekwensinya, jika memilih beroperasi bersandar pada UU perkoperasian maka yang akan menjadi regulatornya adalah Kementerian Koperasi dan UMKM dengan pengawasan dilakukan oleh Lembaga Pengawas Koperasi Simpan-Pinjam (pasal 100). Sementara jika memilih beroperasi berdasarkan UU LKM maka yang akan menjadi regulatornya adalah OJK. Penafsiran ini tentu asumsinya peraturan pemerintah sebagai ketentuan teknis disusun tanpa melakukan referensi pada UU terkait, misalnya peraturan pemerintah mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah (termasuk BMT) tidak merujuk pada UU LKM.

2. UU Perkoperasian dan UU LKM harus dikompromikan khususnya untuk pengaturan Koperasi yang melakukan kegiatan keuangan mikro atau atau lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi. Mengingat pada beberapa pasal dalam UU LKM mengindikasikan akan dilakukan koordinasi pengaturan koperasi yang menjalankan kegiatan keuangan mikro baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah. indikasi ini terlihat secara jelas dalam Tafsiran pertama mungkin tidak akan menjadi kesimpulan bila beberapa pasal di UU LKM dikaitkan dengan UU Perkoperasian. Berdasarkan beberapa pasal dalam UU LKM irisan UU Perkoperasian begitu signifikan dengan UU LKM. Artinya kedua UU ini perlu dikompromikan dalam pengaturan Koperasi yang melakukan kegiatan keuangan mikro atau lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi.

3. Terdapat tafsiran ada perbedaan entitas antara KJKS dengan BMT atau bahkan dengan KSP syariah. Tafsiran ini muncul karena UU Perkoperasian hanya menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) saja dengan potensi mengakomodasi KJKS untuk KSP Syariah. Sementara UU LKM hanya menyebutkan BMT. Tafsiran pembedaan ini akan menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pada prakteknya di lapangan ketiga istilah penamaan lembaga itu sebenarnya tertuju pada satu entitas lembaga yang sama. Jika dilihat lebih detil UU Perkoperasian menggunakan memang tidak menyebutkan KJKS tetapi secara tersirat KJKS inilah yang detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai amanah UU Perkoperasian. Dengan kata lain koperasi syariah yang sejenis KSP pengaturannya akan berada di bawah wewenang Kementerian Koperasi melalui lembaga baru yaitu Lembaga Pengawas KSP.

4. Tafsiran pembedaan diatas akan berimpilasi pada fleksibilitas atau kebebasan operasi koperasi syariah ditinjau dari sisi variasi aplikasi keuangan atau produk dan luas wilayah atau ruang lingkup beroperasinya. Jika KJKS diklasifikasikan sebagai KSP Syariah mengikut UU Perkoperasian, maka KJKS akan menghadapi risiko penyesuaian bentuk pelayanan mengingat usahanya saat ini bukan hanya simpan-pinjam saja (satu-satunya) sesuai batasan yang diinginkan oleh UU perkoperasian (pasal 84). Tapi dari sisi cakupan wilayah usaha, KJKS sepertinya tidak dibatasi pada wilayah daerah tertentu dan hal ini akan diatur oleh Peraturan Menteri (pasal 90). Sedangkan BMT sepertinya coba didefinisikan sebagai lembaga keuangan mikro berbadan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan bentuk pelayanan lebih luas dari sekedar simpan-pinjam saja (pasal 1 UU LKM). Dan mengikut UU LKM, BMT harus menyesuaikan diri pada cakupan wilayah usahanya yang dibatasi maksimal di wilayah kabupaten saja sesuai amanah UU LKM (pasal 16).

5. Tafsiran pembedaan entitas KJKS dan BMT akan berimplikasi pada peraturan kelembagaan termasuk aspek hukumnya. KJKS akan berdiri sebagai lembaga yang berbadan hukum koperasi dan mendapatkan izin usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi (pasal 88 UU Perkoperasian). Sementara BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang izin usahanya dikeluarkan oleh OJK (pasal 39 ayat 2) dengan berbadan hukum koperasi, dimana badan hukum koperasi ini diberikan oleh Kementerian Koperasi.

Tafsiran-tafsiran diatas, khususnya pada pembedaan lembaga KJKS dan BMT (meski entitasnya sama) yang berimplikasi pada perbedaan lembaga otoritas dapat berujung pada risiko arbitrase. KJKS atau BMT akan menyesuaikan diri untuk cenderung berada di bawah otoritasasi yang relatif tidak ketat. Hal ini bukan hanya buruk bagi upaya pemantapan dan mematangkan industri keuangan mikro Indonesia, tetapi juga buruk bagi masyarakat dalam memperoleh jasa pelayanan keuangan mikro yang terbaik

Menyikapi kondisi yang ada, maka rekomendasi yang saya pandang paling penting dan mendesak adalah:

1. Koordinasi pihak berwenang dalam merumuskan Peraturan Pemerintah atau peraturan sejenis sebagai ketentuan teknis bagi kegiatan usaha BMT. Peraturan Pemerintah atau peraturan sejenis itu meliputi kegiatan social BMT, Kelembagaan, Operasi dan Pengaturan BMT yang akan menjadi amanah Baznas, Kementerian Koperasi & UKM dan OJK berdasarkan UU terkait (UU Pengelolaan Zakat, UU Perkoperasian dan UU Lembaga Keuangan Mikro). Jangan sampai perumusan peraturan-peraturan teknis dilakukan secara parsial oleh masing-masing otoritas tanpa melakukan koordinasi, karena akan meningkatkan risiko tumpang tindih peraturan yang boleh jadi membuat industri BMT menjadi tidak jelas pengaturannya. Ketidakjelasan pengaturan pada akhirnya akan merugikan masyarakat sebagai anggota KJKS/BMT. Disamping itu, akan banyak kesulitan yang muncul ketika upaya-upaya pengembangan ingin dilakukan.

2. Dalam rangka tercapai koordinasi yang baik, perlu task force (kelompok kerja – pokja) dalam rangka membangun tata-kelola industri yang mapan bagi keuangan mikro nasional, yang meliputi lembaga-lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Kebijakan Fiskal dan Badan Perencanaan pembangunan Nasional. Upaya ini masih sangat mungkin dilakukan mengingat UU terkait keuangan mikro ini masih 2 tahun lagi baru efektif berlaku, khususnya UU Perkoperasian (disahkan Oktober 2012) dan UU LKM (disahkan Januari 2013).

Selasa, 19 Februari 2013

menjaga idealisme..

Tersanjung rasanya sudah dikunjungi oleh adik-adik ISEG-UNPAD sekedar untuk silaturahim dan diskusi tentang perjuangan Ekonomi Islam serta saling menasehati dalam menjaga semangat berjuang. Sekali lagi terima kasih buat adik-adik ISEG, sungguh kunjungannya telah menyadarkan saya bahwa perjuangan akan selalu memiliki "tentara"-nya, meski setiap tentara tidak akan selalu dijamin ada dalam barisan perjuangan.

Ketika diminta untuk menyampaikan nasehat dan sharing pengetahuan tentang perjuangan Ekonomi Islam, hampir semua kalimat yang keluar dari mulut saya, saya ucapkan dengan rasa malu yang begitu besar. Adik-adik rela untuk meluangkan waktu jauh-jauh berkunjung, sekedar untuk silaturahim dan menambah wawasan. Saya mereka-reka; untuk perjuangan apa yang rela mereka lakukan? Malu saya.

Tapi saya sudah sempat mengaku lemah dihadapan adik-adik ISEG, bahwa motivasi perjuangan saya bukanlah untuk menumpuk-numpuk pahala atau meninggikan reputasi kebaikan. Semua saya lakukan untuk membunuh dosa saya yang terus bertambah. Tapi biarlah motivasi itu menjadi urusan pribadi dari masing-masing kita, yang penting kita sedang berada dalam satu barisan menuju satu tempat yang sama. Mari saling menyemangati, saling menasehati, bahu-membahu dan bantu-membantu.

Seorang Adik ISEG bertanya pada pertemuan itu, apa yang dapat dan harus dilakukan untuk menjaga idealisme? Saya jawab dengan apa yang selama ini telah menjaga idealisme saya. Tetapi melalui tulisan inisaya ingin genapkan dengan jawaban ini; bahwa menerima kunjungan adik-adik ini adalah salah satu cara menjaga idealisme saya. Melihat semangat kalian melalui kunjungan ini, cukup bagi saya. Kunjungan kalian lebih tajam dari kalimat-kalimat nasehat seorang ustadz tentang komitmen perjuangan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih banyak. 

Untuk adik-adik ISEG-UNPAD sekali lagi terima kasih atas kunjungannya, sungguh saya melihat besarnya semangat dan tekad dari kalian, yang jumlahnya berlipat-lipat kali ganda dari jumlah kalian yang datang. Semoga dalam waktu dekat ini saya diberikan kesempatan oleh Allah SWT membalas kunjungan adik-adik.

Pada kesempatan ini juga saya ucapkan selamat berkonsolidasi buat teman-teman FOSSEI yang sebentar lagi akan menyelenggarakan silaturahim akbar. Manfaatkan baik-baik. Saya melihat itu bukan hanya silaturahim biasa, karena sesungguhnya kalian adalah tentara-tentara masa depan, yang berkumpul untuk mengasah pedang pengetahuan dan semangat. Kita akan sama-sama saksikan 10-15 tahun kedepan, apakah tentara-tentara itu akan berhasil dalam medan pertempuran, baik pertempuan di medan perang pribadinya maupun medan pertempuran kolektif umat.

Selasa, 12 Februari 2013

who am i..

“When I was young, people called me a gambler. As the scale of my
operations increased I became known as a speculator. Now I am called
a banker. But I have been doing the same thing all the time.”
Sir Ernest Cassell, banker to Edward VII

Minggu, 03 Februari 2013

Musibah yang Mengingatkan dan Memperbaiki

Guncang. Satu kata yang terlintas di benak semua kader yang berijtihad dan berikhtiyar untuk ada dalam satu barisan dakwah, ketika menyaksikan salah satu pemimpin tertingginya terpuruk dalam satu tuduhan perbuatan tercela. Beliau didakwa melakukan perbuatan tercela yang saat ini menjadi musuh bersama bangsa ini, korupsi! Sebagai pemimpin partai dakwah, beliau ibarat wajah dari partai dan representasi dari moral partai. Sehingga, ketika tuduhan itu disematkan kepada beliau, maka tuduhan itu seakan berlaku untuk semua kader partai.

Reputasi bersih dan profesional yang ada dibenak ummat sebagai hasil dari usaha sekian lama meyakinkan semua pihak akan kebersihan dan keprofesionalan partai ini, luntur seketika sesaat tuduhan itu bergulir. Tuduhan tidak perlu menunggu vonis untuk menghancurkan reputasi dan hasil jerih payah dari kerja-kerja dakwah bertahun-tahun. Bahkan tuduhan ini seperti bergelombang, karena ia seakan membangkitkan borok-borok lama pada semua aspek, yang memang sudah lama (disimpan) dialamatkan untuk partai dakwah ini.

Tuduhan ini memang musibah, dan ketika musibah datang, maka ia tidak datang dengan setengah-setengah. Musibah akan datang secara total. Jika tuduhan ini pembukanya, maka akan ada bentuk-bentuk musibah selanjutnya yang merupakan paket musibah yang harus diterima. Dan sesungguhnya musibah ini tidak akan reda sebelum tuntas semua musibah menghantam semua sisi ruang bergerak dari partai dakwah ini.

Saya tidak sedang ingin membedah dan mencoba memberikan gambaran seperti apa yang sedang terjadi. karena saya tidak tahu apa yang sedang terjadi. saya hanya sedang mencari hikmah dari kejadian ini dan kemudian merubahnya menjadi semangat bagi saya dan bagi siapa saja yang masih percaya dengan jalan dakwah ini. Ya, saya sedang ingin menyemangati diri saya dan siapa saja yang sedang terluka akibat peristiwa ini.

Saya mulai!

Wahai diriku! Saudaraku yang kucintai karena Allah! Bukankah kita dahulu memulai bergabung dan memulai langkah dalam barisan dakwah ini dengan menyebut nama Allah, sehingga konsentrasi, arah melangkah dan peruntukan dari setiap kerja selalu tertuju kepada Dia! Karena memang dakwah ini milik Dia! Maka tidak ada satupun kuasa yang mampu memalingkan kekhusyukan itu, kecuali atas kehendak Dia!

Keberadaan pemimpin menjadi sebuah sunnah berjamaah, tetapi keyakinan, semangat berjuang dan hasil kerja bukanlah hak pemimpin. Oleh sebab itu, jangan pernah berkecil hati ketika pemimpin harus terhenti oleh musibah. Ingat-ingatlah kembali pada cerita-cerita kepahlawanan pendahulu kita yang kita tauladani, ketika pemimpin mereka gugur di medan tempur, baik karena kelengahan dirinya maupun karena musuh yang terlalu tangguh, prajuritnya pantang kocar-kacir apalagi sedikit mencuri waktu untuk mencari pembenaran mengapa pemimpinannya gugur, prajurit itu akan semakin bersemangat mengejar syahid atau kemenangan yang nyata. Bagi prajurit dan pemimpin setelahnya, kelengahan pemimpin terdahulu akan menjadi pelajaran yang tak ingin diulang, dan keunggulan musuh akan ditandingi dengan usaha yang lebih keras.

Hai diriku dan Saudaraku yang aku cintai karena Allah! Bukankah kita sudah dipahamkan bahwa tidak ada satupun daun kering yang jatuh ke bumi melainkan semuanya terjadi atas kehendak Allah. Dan ingatlah bagi hamba-hamba-Nya yang baik, apapun bentuk kehendak Allah, itu merupakan suatu yang terbaik bagi mereka. Dan yakinlah bahwa musibah ini adalah suatu yang terbaik bagi kita. Musibah ini merupakan azab yang menghapuskan dosa, merupakan cobaan yang menguatkan daya tahan, dan merupakan ujian yang menaikkan derajad kemuliaan. Maka mari ikuti ajakan pemimpin selanjutnya, mari kita mulai langkah ini dengan istighfar.

Karena memang perjalanan dakwah tidak melulu diisi oleh cerita-cerita kemenangan, tidak selalu dipenuhi oleh cerita indah yang menumpuk harapan pada masa depan yang lebih baik bagi kerja-kerja dakwah dan bagi punggawa-punggawanya. Cerita seperti itu seringkali melenakan, mengurangi kesungguhan atau bahkan mengikis kepedulian secara perlahan. Sehingga dibutuhkan pengingatan, dan musibah ini betul-betul menampar, bukan hanya wajah tetapi juga harga diri dan eksistensi. Musibah ini sepatutnya membuat semua kader dakwah diam sejenak di tempatnya dan berhenti dari kerjanya. Lalu mengambil cermin dan memandangi dirinya. Sesaat mungkin sekali lisannya dengan lirih akan berkata: siapa kamu? Kemana saja kamu? Apa yang sudah kamu lakukan?

Wahai diriku! Saudaraku yang kucintai karena Allah! Jikalau betul pemimpin telah melakukan kesalahan itu, boleh jadi ini menjadi balasan yang pantas bagi pemimpin dan pengingatan yang baik. Namun ini mungkin pula menjadi refleksi dari kondisi kader dakwah sebagai prajurit. Boleh jadi para prajuritnya telah salah karena membiarkan semua itu terjadi. Mungkin kepedulian semua kader ada pada titik terendah akibat kesibukan mereka sendiri. Padahal prinsip dakwah yang sudah diajarkan menyatakan; jika kita tidak sibuk dengan kerja-kerja dakwah, maka kita akan sibuk dengan kerja-kerja yang lain.

Namun jikalau pemimpin tengah menghadapi sebuah siasat kotor yang tak mampu ia mengatasinya, ketahuilah ini semua terjadi atas kehendak Allah. Jika tidak dengan cara ini, insya Allah akan ada cara lain yang memastikan musibah ini tetap terjadi. jika sudah menjadi kehendak Allah, maka musibah ini memang harus datang. Inti pesan dari musibah ini sangatlah jelas, kehendak Allah yang ingin mengingatkan dan memperbaiki. Jadi tidak usah gelisah dan gundah, inilah jalan perjuangan, inilah sisi kelam, periode badai yang harus kita lalui.

Tetapi; inilah waktunya dimana perut (kader dakwah) jauh dari pembaringan!! Tersentak, satu kalimat lantang itu terdengar membahana, memenuhi ruang akal yang sedang diam. Kini waktunya, saat dimana kerja-kerja harus dilakukan lebih keras, digerakkan oleh semangat yang lebih tinggi, oleh totalitas dan keseriusan dengan tingkat yang lebih besar, daya tahan dan kesabaran dengan kualitas yang lebih baik. Pertama kali yang harus dilakukan setelah istighfar adalah bersabar dengan ummat. Karena konsekwensi tamparan Tuhan adalah cemoohan ummat, baik mereka yang kecewa atau mereka yang sudah menunggu-nunggu momen ini. Tapi mari semua itu kita bayar dengan amal shaleh yang lebih banyak.

Ingatlah sejarah dan cerita-cerita ketauladanan! Bukankah kehinaan pernah menghampiri semua pejuang kebaikan? Hujatan dan cemoohan dianggap saja sebuah kekecewaan atas ekspektasi pada pejuang dakwah. Ummat sudah berharap banyak pada gerakan dakwah ini, setidaknya ditengah kekeringan moral dan pergaulan baik di sisi ekonomi, budaya, hukum dan politik, harapan perbaikan masih ada karena masih ada pejuang dakwah yang bisa diandalkan, masih ada gerakan moral yang masih dapat dijadikan sandaran, masih ada prilaku yang dapat dijadikan tolak-ukur bagi ummat, meski mereka sendiri tidak hidup dan sibuk dalam kerja-kerja kebaikan. Semangat Saudaraku, selama harapan mereka itu masih ada, berarti pejuang dakwah memiliki tempat diantara mereka. Karena kerja-kerja pejuang dakwah memang bertujuan mewujudkan harapan itu.

Kumpulkan pendapat para teman, tetangga atau siapapun yang mengenal kader2 dakwah, hitung pendapat itu, berapa banyak yang mengatakan kader itu baik dan berapa yang mengatakan buruk, kalau mereka masih dominan mengatakan baik, mengapa gundah akhi. Kebanyakan cemoohan pada pejuang dakwah berasal dari mereka yang tidak berinteraksi langsung dengan pejuang dakwah itu. Pemimpin memang memimpin jama’ah tetapi ia tidak bisa merepresentasikan jama’ah itu sendiri. Setiap manusia memiliki sisi pribadinya sendiri-sendiri, dan jamaah dakwah tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan semua sisi.

Kepada Saudaraku yang aku juga cintai karena Allah! Mungkin kita dipisahkan oleh kendaraan perjuangan yang berbeda, tetapi jika anda yakin kita sedang berjuang menuju satu tujuan yang sama, maka inilah kalimat saya untuk anda: saya melihat anda dengan pandangan cinta karena Allah, oleh karenanya mari saling menasehati, bukan saling menunjuk-nunjuk aib kita sendiri. Mari saling takar lisan dan akal; lebih banyak mana kalimat yang keluar dari lisan kita, yang menasehati dan menyemangati saudara seperjuangan atau melayani prasangka musuh-musuh Allah? Lebih banyak mana prasangka buruk terhadap saudara seperjuangan atau prasangka baik pada musuh-musuh Allah? Ketahuilah, seorang ikhwah yang baik kritiknya dipenuhi oleh semangat kecintaan bukan oleh nafsu kebencian.

Dan kepada ummat secara umum, ini yang mungkin pejuang dakwah ingin katakan: kami memang bukan malaikat, kami adalah manusia yang penuh khilaf. Tetapi kami adalah manusia yang berusaha menjadi hamba Allah yang baik, yang ganjaran-Nya dapat membuat kami lebih mulia dari malaikat. Kami juga bukan orang shaleh tetapi kami saling menasehati dan berusaha untuk menjadi shaleh. Kami bukan orang yang beriman tetapi kami berupaya siang malam, sendiri atau bersama-sama untuk menjadi orang yang beriman.

Senin, 28 Januari 2013

Drama Krisis Keuangan Negara Maju

Krisis utang di Amerika Serikat (US) dan negara-negara kawasan Eropa (EU) sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Sejak bergulirnya krisis ini pada semester dua di tahun 2008 di sektor swasta US dan EU (krisis dipicu subprime mortgage), lalu menghantam lebih kuat sektor pemerintah pada tahun 2011 (krisis dipicu gelembung utang negara), hingga awal tahun 2013 kondisi sektor keuangan mereka belum ada perbaikan yang berarti.

Bahkan dari waktu ke waktu kondisi buruk itu terus mencetak rekor negative di perekonomian. Rekor tingkat pengangguran tertinggi, pertumbuhan ekonomi terburuk, penurunan credit rating tertajam, deficit belanja dan pemotongan belanja pemerintah terbesar, kebijakan pajak paling dramatis, konflik pekerja terburuk dan parameter lainnya yang selama ini jauh dari bayangan dapat terjadi di negara-negara maju seperti itu. Bahkan di beberapa negara Eropa terjadi gelombang migrasi khususnya pekerja muda dan berpendidikan tinggi dari negara itu kenegara diluar kawasan Eropa yang kini menjadi emerging market, dan kecenderungan ini tidak boleh dianggap sepele, Bak film layar lebar, perekonomian US dan EU sedang masuk dalam genre cerita thriller yang menegangkan.

Menegangkan bukan hanya membuat semua was-was terhadap imbasnya pada perekonomian global, tetapi juga was-was khawatir krisis meruntuhkan preseden kemapanan ekonomi barat, karena selama ini negara barat menjadi pedoman pembangunan ekonomi negara dimanapun. Keraguan yang berkelanjutan tentu memiliki risiko pada ketidakstabilan interaksi ekonomi global selama ini. keraguan ini semakin beralasan ketika krisis, khususnya di kawasan Eropa, memperlihatkan kerapuhan kesepahaman dalam bingkai Masyarakat Ekonomi Eropa. Saling curiga pada kebijakan-kebijakan yang diambil menyikapi krisis dan kecenderungan memproteksi kepentingan pribadi masing-masing negara menunjukkan kerentanan itu.

Dilain pihak, waktu yang cukup lama boleh jadi membuat banyak pihak tidak lagi perhatian dan aware dengan implikasi-implikasi lanjutannya, baik implikasi yang terjadi di dalam negara-negara krisis maupun implikasi di luar kawasan itu, bahkan implikasi pada wajah perekonomian global. Tetapi mungkin hal ini baik juga untuk membangun interaksi global yang sehat. Dunia secara perlahan akan membiasakan diri dengan realita bahwa negara maju tidak selamanya baik untuk dicontoh. Kondisi ini juga menjadi informasi yang baik untuk meyakinkan negara lain agar percaya diri mengambil langkah dan strategi ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dalam negerinya berdasarkan visi dan kondisi tertentu dari negara tersebut. Krisis di negara maju setidaknya berhasil meruntuhkan pengkultusan strategi kapitalisme yang ditempuh negara-negara maju, dan menggoyang penghormatan berlebihan secara ekonomi kepada negara-negara tersebut.

Lebih jauh, perubahan kutub magnet dan pusat gravitasi ekonomi tentu bukan hanya merubah konstelasi percaturan ekonomi dunia tetapi juga politik. Karena selama ini dominasi politik secara signifikan dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi. Ketidakmampuan negara US dan EU menjaga daya saing ekonomi mereka tentu akan berimbas pada dominasi politik mereka di percaturan global. Gelar negara maju tentu akan menjadi pertanyaan banyak pihak jika kondisi mereka terlihat tertatih-tatih pada aspek ekonomi dan politik. Pertanyaan itu akan semakin relevan jika melihat kinerja ekonomi negara-negara itu berdasarkan parameter; pertumbuhan ekonomi, rasio utang luar negeri, jumlah pengangguran, dan budget deficit. Jika parameter utama ekonomi yang mereka miliki itu tidak lebih baik daripada negara-negara berkembang, apakah masih layak mereka digelari sebagai negara maju? “Kemajuan” mereka yang tersisa mungkin hanya dari sisi budaya, prilaku kemasyarakatan dan aspek sosial lainnya.

Perubahan konstelasi ekonomi dan politik sebenarnya saat ini telah berlangsung pada skala yang memang masih kecil, tetapi harus diakui hal itu tengah terjadi. Tekanan politik baik berupa diplomasi maupun kebijakan militer, serta intervensi kebijakan ekonomi dari negara-negara maju perlahan dirasakan melemah. Tekanan negara maju pada isu yang biasa mereka ributkan seperti hak asasi manusia, kebijakan/propaganda bantuan luar negeri dan lain sebagainya terlihat tidak senyaring biasanya. Kesulitan anggaran membuat negara-negara maju harus realistik dengan langkah-langkah menjaga hegemoni politik dan ekonomi (termasuk militer) mereka yang selama ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Disamping memang mereka harus konsentrasi pada kesulitan dalam negeri akibat krisis tersebut.

Sampai detik ini, memang masih sulit membayangkan akan runtuhnya dominasi US dan EU dalam percaturan global. Namun proyeksi-proyeksi ekonomi-politik untuk 20-30 tahun kedepan memperkuat validitas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini. Akankah tatanan dunia baru akan muncul pada semua aspek; ekonomi, politik atau bahkan militer, akibat krisis ini? Sudah siapkah negara lain menggantikan hegemoni negara-negara maju? Berkaca pada peralihan hegemoni Persia, Romawi dan Islam Klasik, smooth-kah transisi peralihannya kali ini? Hmmm.. drama belum selesai. Mari terus saksikan.

Rabu, 16 Januari 2013

kejenuhan versus kewarasan..

jika sampai pada puncak kejenuhan, saat dimana motivasi tidak ada, ketika orientasi tak jelas arahnya kemana, apakah Tuhan benarkan untuk sekedar rehat menikmati apa yang bisa dan ingin dinikmati? puncak-puncak kejenuhan memunculkan rasa tidak peduli, masa bodoh dengan semua jargon-jargon kebenaran, baik yang beredar di akal maupun yang terbenam di hati.

hambarnya kejenuhan memaksa akal dan hati untuk mau menerima gula-gula dunia. jika tidak, dalihnya semangat akan padam oleh rutinitas, akan mati karena letih. jika terus dipaksakan untuk bergerak, boleh jadi kewarasan akan hilang diusir kepenatan yang teramat sangat.

tetapi sampai kapan semangat boleh padam? sampai kapan kewarasan boleh hilang? khawatir ketika letih sudah hilang, saat penat sudah tidak ada, ternyata semangat masih belum menyala, kewarasan belum kembali. tersesat. akhirnya limbung entah kemana.

saya tahu, tidak sedikit anda yang bersedia mengambil risiko itu, karena mungkin kejenuhan tidak terlihat tepinya, karena kepenatan mungkin tidak nampak akan reda.

semoga Tuhan mudahkan jalan bagi kita para petualang peristiwa..

Rabu, 09 Januari 2013

BNM Batal Melarang Bay’ al Innah


Dalam Islamic Finance News (IFN) Reports tanggal 9-Jan-2013, Volume 10 Issue 01, pada artikel yang berjudul “Bank Negara Malaysia Makes U-Turn?” dijelaskan bahwa BNM memperpanjang batas waktu (deadline) untuk dimulainya pelarangan produk Bay’ al Innah. Sepatutnya produk ini tidak boleh di-launch lagi terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011.

Menurut IFN berita ini diperoleh dari seorang bankir Malaysia yang menyatakan bahwa BNM memperpanjang batas waktu masih diperkenankannya me-launch produk Bay al Innah, setelah dilakukan pertemuan antara kelompok bank yang menolak ketentuan itu dengan pihak BNM. IFN tidak menyebutkan sampai kapan masa perpanjangan itu berlangsung.

Seperti diketahui bersama dalam beberapa tahun ini BNM berupaya merubah image/reputasi industri perbankan syariah nasionalnya yang dikenal liberal dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Dimulai dengan perubahan infrastruktur industri dengan mendirikan Sharia Advisory Council (SAC) pada tahun 2010 yang berada di dalam BNM. SAC bertugas mengeluarkan fatwa dan menjadi penasehat dalam aspek sharia compliance bagi BNM. Bahkan sejak ditubuhkan salah satu anggota SAC berasal dari Indonesia (saat ini Dr. Anwar Ibrahim sebelumnya Dr. M. Syafii Antonio).

Langkah selanjutnya adalah pelarangan penggunaan produk Bay’ al Innah oleh seluruh bank syariah disana. Namun ternyata hal itu tidak berjalan lancar mengingat produk ini begitu mendominasi portfolio produk pembiayaan perbankan syariah. Perlu diketahui portfolio produk berbasis jual-beli di Malaysia lebih dari 95% dari total portfolio pembiayaan. Tentu akan ada resistensi dari kalangan industri khususnya bank syariah yang selama ini merasa nyaman dengan produk ini.

Bay’al Innah merupakan produk kontroversial yang ditolak banyak negara diseluruh dunia khususnya negara GCC. Produk ini pada dasarnya transaksi kredit (antara nasabah dan bank) yang dijustifikasi secara syariah menggunakan transaksi jual-beli barang dengan skema “jual tunai murah, beli tangguh mahal”. Meskipun esensi transaksi ini (jual tunai murah, beli tangguh mahal ) juga masih melekat pada produk Commodity Murabaha (tawarruq) yang oleh BNM diproyeksikan menggantikan produk Bay’ al Innah ini.

Bank Indonesia's win over Bank Negara Malaysia

www.zawya.com


Islamic finance news awards results: Best banks poll 2012

________________________________________

Recognizing the best in Islamic finance

The winners of the eighth Islamic Finance news Best Banks Poll have just been announced, with some unexpected firsts, including Bank Indonesia's win over Bank Negara Malaysia for the title of Best Central Bank in Promoting Islamic Finance. This is the first time since the inception of the Poll in 2006 that the Malaysian central bank has not emerged a winner in this category. Covering all major and emerging Islamic finance markets, the IFN Best Banks Poll received an overwhelming response from industry players across the globe, including Australia, Syria, the UK, Lebanon, Iran and Kenya.

This year, the poll received an unprecedented number of votes totaling at 12,505, and after due diligence, 9,883 votes were counted towards the final results with 2,622 being rejected due to self-voting, duplication, and coming from dubious sources. The surge in votes by over 3.5 times this year is also attributed to a new voting system, allowing subscribers of Islamic Finance news to vote for their preferred bank by selecting from a provided list. In total 160 nominees over 36 categories received votes; illustrating yet again the growing size and reach of the Islamic banking and finance industry.

Selasa, 08 Januari 2013

Menjaga Martabat Kaum Dhuafa

Mengenaskan melihat antrian kaum dhuafa di depan rumah seorang dermawan atau di pelataran masjid sekedar untuk mendapatkan jatah dari zakat. Bahkan beberapa kali sampai mengorbankan jiwa akibat desak-desakkan yang tidak terkendali. Ironi pula menyaksikan kumpulan masyarakat dhuafa yang harus berpanas-panas terik menunggu dimulainya acara bakti sosial oleh satu partai politik atau perusahaan ternama karena petinggi partai atau direksi perusahaan belum tiba di tempat acara, atau sekedar menunggu kru wartawan yang diminta meliput acara itu.

Rasanya pemandangan itu sudah biasa bukan? Seperti biasa banyak orang menganggap hal itu sebuah kesalahan atas alasan acara itu hanya mengeksploitasi kaum dhuafa demi reputasi, status sosial atau tingkat keshalehan pihak pendonor. Seakan-akan kaum dhuafa memang sengaja “dipelihara” agar selalu tersedia untuk keperluan promosi pribadi, kelompok, komunitas atau perusahaan. Meski Tuhan sepertinya tidak memerlukan promosi atau iklan agar Beliau mengetahui keshalehan para dermawan, kecuali mereka ingin dilihat oleh sesama manusia.

Tulisan ini bukan untuk membahas alasan yang lazim itu. Tulisan ini ingin mengingatkan satu esensi yang lain, satu pelajaran yang mungkin kurang sering didiskusikan, yaitu tentang urgensi menjaga martabat kaum dhuafa, menjaga kehormatan para mustahik. Karena jika kita melihat prosedur amal shaleh yang telah ditetapkan secara syariat, baik filosofinya, teknis operasionalnya, infrastrukturnya dan aplikasi-aplikasi sejenisnya, akan terlihat pelajaran yang memiliki satu pesan yang sama.

Mari lihat dan pahami lebih dalam. Instrumen penyokong dhuafa yang paling utama dalam syariat adalah zakat. Tuhan sudah banyak mengingatkan dalam firman-Nya bahwa zakat itu adalah rizki kaum dhuafa (mustahik) yang diberikan melalui tangan orang kaya (muzakki). Sehingga esensinya sebagian harta orang kaya itu merupakan “titipan” yang harus disampaikan kepada pemilik sesungguhnya. Hal ini berarti mekanisme penyampaian titipan itu dilakukan bukan atas dasar pertimbangan belas kasihan yang memberikan implikasi bahwa muzakki akan naik pamornya jika mereka memberikan sebagian hartanya pada kaum dhuafa.

Mekanisme zakat juga berlangsung bukan digerakkan oleh keimanan. Beriman atau tidak beriman, seorang muzakki wajib menyampaikan barang titipan itu. Jika tidak mereka sampaikan maka dosa besarlah bagi mereka, tetapi jika mereka lakukan ya biasa saja, itulah sewajarnya yang harus terjadi. Dengan filosofi dan pemahaman ini, maka dalam mekanisme zakat kaum dhuafa (mustahik) dan orang kaya (muzakki) kedudukannya baik secara sosial maupun ekonomi sejajar, setara, tidak berbeda kasta.

Untuk semakin menegaskan kesetaraan itu, pada teknis operasionalnya penyampaian “barang titipan” itu disyariatkan dilakukan oleh perantara yang disebut amil. Amillah yang menjadi hijab antara mustahik dan muzakki. Hal ini agar pula interaksi mustahik dan muzakki pada aktifitas yang lain terjadi tanpa dipengaruhi oleh faktor belas kasihan atau balas budi akibat interaksi zakat tanpa perantara tadi. Amil membuat interaksi kehidupan antar kelompok masyarakat menjadi sehat.

Oleh sebab itu, infrastruktur dalam mekanisme sosial harus tersedia, dan salah satunya adalah lembaga amil ini. Lembaga inilah yang bertugas menjaga kehormatan masyarakat khususnya kaum dhuafa. Orang kaya yang ingin menyampaikan harta hak milik dhuafa tidak perlu bertemu langsung dengan kaum dhuafa, bahkan tidak perlu tahu siapa dhuafa itu. Amillah yang melakukan itu.

Jika sudah seperti ini, jangan pula amil yang kemudian mempermalukan dan merendahkan martabat kaum dhuafa dengan “memamerkan” dhuafa di etalase-etalase bakti sosial berdalih syi’ar. Menyampaikan harta titipan kaum dhuafa tidak perlu diatas panggung, dipublikasi berlebihan, ditepuki dan disaksikan banyak orang termasuk para muzakki. Amil sepatutnya datang langsung kepada kaum dhuafa, ketuk pintu rumah mereka, sampaikan langsung harta milik mereka itu, setidaknya amil akan lebih tahu kondisi rumahnya, keluarganya.

Menjaga martabat dhuafa itu penting agar kaum dhuafa dapat lebih maksimal turut andil dalam aktifitas kemasyarakatan yang lain. Jangan sampai kedhuafaannya diketahui terbuka oleh tetangga dan masyarakat sekitarnya, sehingga kaum dhuafa jadi rendah diri dalam rapat-rapat warga atau dipandang rendah dan diremehkan oleh masyarakat yang lain. Menjaga martabat dan kehormatan kaum dhuafa pada dasarnya adalah menjaga kehormatan masyarakat itu sendiri. Itu mengapa Tuhan juga mewanti-wanti untuk saling menjaga kehormatan, menutup aib diri dan sesama. Dan salah satu mekanisme penjagaan itu ada dalam mekanisme zakat.

Dengan alasan itu, saya mengajak teman, tetangga dan semua orang yang saya kenal, mari jaga martabat kaum dhuafa, jaga kehormatan mereka. Malulah kalau sampai ada dhuafa yang harus mengetuk pintu atau sekedar menyodorkan proposal untuk minta harta mereka (zakat). Mari juga kita tanamkan kehormatan pada diri mereka kaum dhuafa, kita bangun rasa percaya mereka kepada Tuhan, sehingga nanti wujud kaum dhuafa yang mampu menjaga kehormatan dan martabatnya, orang kaya yang kearifan dan kedermawanannya semakin bertambah-tambah.

Senin, 07 Januari 2013

nasehat..

Satu nasehat dari beberapa nasehat yang telah ditulis di sini, dan ini yang kesekian kalinya dikhususkan untuk saya pribadi

1. hiduplah semau apa kau hidup, tapi akhirnya akan mati
2. cintailah siapa saja yang ingin kau cintai, tapi akhirnya akan berpisah
3. berbuatlah semaumu tapi jangan berputus asa karena semua akan ada balasannya

Nasehat, seringkali tidak terasa beratnya, tidak dalam maknanya, tidak sampai maksudnya. Tetapi ia menjadi begitu krusial, karena nasehat menjadi salah satu tanda bahwa kebenaran masih disadari, masih ada, masih menjadi ukuran dan pedoman.

Tapi bukankah tidak ada satupun manusia di atas muka bumi ini yang terjamin kedudukannya selalu mulia dan bersih, mengapa harus ada manusia yang begitu percaya diri untuk tampil dan memberikan nasehat tentang kebenaran dan kearifan?

Ya, mungkin itu mengapa Tuhan menggunakan istilah "saling menasehati" dalam satu anjuran-Nya? "Saling" mengisyaratkan saling bergantian dalam menasehati, karena mungkin seseorang satu waktu sedang turun keimanannya dan pada waktu lain tengah naik keimanannya, sedangkan ada orang lain yang siklus imannya kebalikan dari orang itu. "Saling" juga secara implisit bermakna kebenaran prilaku individu harus dijaga dengan interaksi bersama-sama (berjama'ah).

Ushur sebagai Kebijakan Resiprokal dalam Ekonomi Islam

Beberapa waktu ini, salah satu berita yang cukup menyita perhatian di jagad perbankan dan keuangan Indonesia adalah isu tentang “keegoisan” Malaysia yang terus menunjukkan sikap negatif dalam membuka industri keuangan mereka terhadap keinginan ekspansi beberapa bank swasta Indonesia yang ingin beroperasi di negeri melayu tersebut. Requirements yang terkesan berbelit dan menghambat dengan berbagai alasan, membuat daftar sentimen negatif terhadap Malaysia semakin panjang.


Oleh sebab inilah, maka isu kebijakan resiprokal juga dituntut oleh kalangan industri domestik terhadap bank-bank asing terutama bank-bank swasta yang dimiliki oleh pihak Malaysia (swasta atau pemerintah). Perlakuan yang sama terhadap bank-bank asing tersebut tentu akan memenuhi rasa keadilan ditengah semangat pembangunan nasional yang tengah gencar membenahi diri menuju pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Kondisi perekonomian termasuk industri keuangan yang menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam periode satu dekade ini setelah krisis dahsyat tahun 1998, seharusnya menjadi modal kuat atau bargaining power bagi Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari mitra luar negeri. Kekuatan pasar Indonesia yang dominan di kawasan ASEAN dengan tingkat pertumbuhan tertinggi memang diakui tidak serta merta membuat Indonesia bisa berlaku jual-mahal terhadap pihak asing yang ingin berbisnis di dalam negeri, karena Indonesia sendiri membutuhkan suntikan-suntikan modal untuk membangkitkan potensinya. Tetapi setidaknya Indonesia dapat berlaku proporsional dan fair untuk kepentingan industri dalam negeri.

Kita tentu tidak ingin nilai tambah ekonomi Indonesia yang tengah bergeliat ini, lebih banyak dihisap oleh para kapitalis asing, yang notabene tidak begitu care dengan kepentingan ekonomi nasional. Nah. Bagaimana masalah ini dilihat dari perspektif ekonomi Islam? Seperti apa pendekatan yang dimiliki oleh Islam dalam menyikapi kondisi ini?

Konsep resiprokal pada dasarnya telah dikenal dalam kebijakan politik ekonomi dalam Islam. Pada masa Rasulullah kebijakan resiprokal mungkin belum begitu terlihat mengingat kompleksitas dan ruang lingkup aktifitas ekonomi belum begitu tinggi dan luas. Barulah pada masa Khalifah Umar bin Khattab hal ini menjadi perhatian dan muncul kebijakan spesifiknya. Kebijakan resiprokal tentu sangat dipengaruhi oleh tingkat ekonomi domestik yang bersinggungan dengan ekonomi negara lain. Dipengaruhi pula oleh tingkat kedaulatan (tingkat daya tawar) ekonomi yang bergantung pada besar volume dan kompleksnya perekonomian tersebut.

Kedaulatan ekonomi Islam pada masa Umar bin Khattab dimulai ketika pemerintahan Umar mulai membenahi administrasi negara dan sekaligus inventarisasi aset-aset negara. Pada masa pemerintahan Umarlah relatif dimulainya fokus pembangunan fisik (ekonomi) dan non-fisik domestik negara Islam, setelah pada masa Khalifah Abu Bakar perhatian pemerintah lebih tercurah pada penstabilan kegaduhan politik selepas wafatnya Rasulullah Muhammad SAW.

Dalam menegakkan kedaulatan dan meninggikan bargaining power negara Islam yang ber-ibu kota Madinah, Umar bin Khattab selaku khalifah memberlakukan kebijakan re-minting dari uang yang beredar di wilayah kedaulatan negara Islam Madinah. Kebijakan ini mengharuskan pembuatan relief baru pada mata uang dinar dan dirham yang beredar ditengah masyarakat, dengan simbol-simbol Islam. Pembuatan relief ini dilakukan pada setiap uang yang masuk ke Baitul Mal.

Sebelumnya untuk mendukung kebijakan ini, Umar melembagakan Baitul Mal sebagai institusi riil dari negara. Meskipun pelembagaan fungsi Baitul Mal bukan hanya atas alasan kebijakan re-minting mata uang semata, kompleksitas urusan negara baik politik maupun ekonomi, berlebihnya harta zakat baik yang berupa uang atau barang dan ternak, serta atas alasan diplomatik (politik) berupa amanah propaganda (dakwah) Islam ke negeri-negeri lain, menjadi alasan lain mengapa Baitul Mal diperlukan dan ditubuhkan (dilembagakan).

Pelembagaan Baitul Mal menjadi titik krusial dan menjadi milestone pelaksanaan kebijakan-kebijakan ekonomi Umar bin Khattab, baik yang berupa kebijakan publik maupun kebijakan moneter. Langkah-langkah yang ditempuh negara melalui Baitul Mal ini membuat kebijakan ekonomi terlihat terarah dan sistematik (formal) dalam menerjemahkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dan kemudian dapat menjadi inspirasi dan rujukan dalam perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi lainnya.

Tidak terkecuali kebijakan spesifik yang ditujukan sebagai kebijakan resiprokal ekonomi merespon kebijakan serupa yang diberlakukan oleh negara lain. Salah satu kebijakan resiprokal yang mulai diberlakukan pada masa Umar bin Khattab adalah Ushur. Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan besarnya juga maksimal sama dengan tarif yang diberlakukan negara lain tersebut atas barang Negara Islam.

Pemberlakuan ushur ini dapat dijadikan referensi atas bentuk-bentuk resiprokal yang lain dalam kebijakan ekonomi merespon treatment yang diberlakukan oleh negara lain atas kepentingan nasional. Kebijakan ushur sedikitnya memberikan tiga pelajaran penting: pertama, dibenarkan atas prinsip keadilan melakukan kebijakan yang bersifat barrier kepada negara lain ketika negara tersebut mengenakan kebijakan barrier atas kepentingan nasional; kedua, perlakuan resiprokal tidak boleh menzalimi negara lain dengan melarang memberlakukan kebijakan yang lebih berat dari kebijakan yang diambil oleh negara lain; dan ketiga, pada dasarnya ekonomi Islam menjunjung tinggi interaksi ekonomi yang bebas berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Pungutan pajak berupa tarif ushur harus dilihat betul-betul substansinya. Kebijakan ini tidaklah bertentangan dengan tindakan Rasulullah yang ketika memulai pengelolaan negara Madinah menghapuskan pungutan Ushur (pajak) oleh para ashir (petugas pemungut pajak). Karena kebijakan ushur berupa tarif bea masuk (pajak impor) oleh Umar bukanlah kebijakan pajak yang merata mengena kepada seluruh rakyat dan tidak bersifat permanen. Pajak impor ini bersifat kondisional sekali sepanjang pajak sejenis diberlakukan oleh negara lain atas barang (kepentingan) negara Islam.

Untuk memastikan prinsip-prinsip keadilan ditegakkan dalam menjalankan kebijakan ini, muhtasib (petugas pengawas pasar) dapat berfungsi menyerap informasi-informasi pasar yang kemudian menjadi pertimbangan pemberlakuan kebijakan resiprokal oleh Baitul Mal. Informasi tersebut penting dalam menentukan besarnya tarif, barang apa dari negeri mana saja yang terkena kebijakan dan sampai kapan kebijakan itu akan berlangsung, tentu didukung oleh informasi tersebut. Sebagai catatan, pada masa Umar bin Khattab, Hisbah (dengan muhtasib sebagai pelaksananya) yang berfungsi sebagai pengawas pasar belum formal dilembagakan. Institusi Hisbah secara formal baru ditubuhkan pada masa Abasiyah.

Dalam konteks kekinian kebijakan-kebijakan resiprokal tentu tidak hanya sebatas pemberlakuan tarif impor (Ushur) tetapi dapat pula berbentuk kebijakan lain. Misalnya kebijakan regulasi yang lebih ketat atas pelaku usaha asing dimana negaranya memberlakukan kebijakan yang sama atas kepentingan nasional. Hal ini tentu akan berkembang pada bentuk-bentuk yang sangat bervariatif bergantung pada kompleksitas atau tingkat variasi aktifitas ekonomi yang melibatkan dua atau lebih negara (ekonomi internasional. Dimungkinkan pula ijtihad bentuk lain yang mungkin substansinya sama. Wallahu a’lam.

Pustaka

Abdul Azim Islahi, “Ibn Taimiyyah’s Concept of Market Mechanism,” Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia (1992).


Abidin Ahmad Salama, Fiscal Policy of An Islamic State, Readings in Public Finance in Islam, (Edited by Mahamoud A. Gulaid & Mohamed Aden Abdullah), Islamic Research and Training Institute (IRTI) – Islamic Development Bank (IDB), Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia, 1995

F.R. Faridi, “A Theory of Fiscal Policy in An Islamic State,” Readings in Public Finance in Islam, Islamic Research and Training Institute (IRTI) - Islamic Development Bank (IDB).

Hafas Furqani, Institusi Hisbah: Studi Model Pengawasan Pasar Dalam Sistem Ekonomi Islam, Skripsi S1, jurusan Muamalat (Ekonomi Islam), Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2002 M/1423 H.

Hasanuzzaman, Economic Functions of An Islamic State (The Early Experience), The Islamic Foundation, Leicester UK, 1991.

M.A. Sabzwari, “Sistem Ekonomi dan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin,” Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Editor: Adiwarman Karim, SE, MA), The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT), 2002.

Muhammad Akram Khan, The Role of Government in the Economy, The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997.

Muhammad Nejatullah Siddiqi, Role of The State In The Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, United Kingdom, 1996.

Quthb Ibrahim Muhammad, Kebijakan-Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab, Azzam, Jakarta, 2003.

Yusuf Qaradhawi, Fiqih Daulah: Dalam Perspektif Al Qur’an dan Sunnah, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 1997.

Ziauddin Ahmed, Munawar Iqbal and Fahim Khan (Editors), Money and Banking In Islam, International Center for Research In Islamic Economics, King Abdul Aziz University Jeddah and Institute of Policy Studies Islamabad, Pakistan, 1996.


Karir Dakwah adalah Karir Hidup yang Sejati

Salah satu parameter sukses hidup adalah kesuksesan karir kerja (nafkah). Menjadi pengusaha yang sukses, CEO di perusahaan ternama, guru besar untuk satu disiplin ilmu, pejabat tinggi di lembaga pemerintah atau parameter lainnya yang memposisikan pemangkunya sebagai manusia dengan status sosial tertinggi, sebagai seseorang yang sukses.

Demi itu gelar sukses itu, demi posisi-posisi yang mulia tadi, maka muncul dan berkembanglah konsep-konsep menuju hidup sukses. Dari konsep yang masuk akal sampai konsep diluar akal sehat, dari memunculkan motivasi, merumuskan strategi sampai dengan implementasi, dari upaya keras peras keringat sampai dengan siasat bersama dukun menggunakan jampi-jampi, semuanya ditujukan untuk meraih sukses. Tentu saja sukses dengan definisi seperti diatas.

Nah, ditulisan ini saya bukan mau menawarkan konsep baru atau ingin memberitahu siasat yang jitu. Seperti biasa saya hanya ingin mengajak merenung sejenak, melamunkan; apakah sudah benar konsep kita tentang karir hidup. Saat kita sudah mengakui bahwa orientasi hidup ini telah beyond dari sekedar dunia (ada akhirat yang juga kita tuju), maka sepatutnya karir hidup juga mengacu pada orientasi ini.

Oleh karena itu parameter sukses juga seharusnya mengakomodasi definisi kedua orientasi, yaitu dunia dan akhirat. Sukses tidak akan valid jika hanya mengakomodasi dunia tetapi mengabaikan akhirat. Parameter sukses harus melingkupi apa-apa yang disebut sukses di kedua orientasi itu, khususnya akhirat.

Saya sangat yakin jika saya ingatkan tentang parameter sukses di akhirat, anda akan sangat fasih menyebutkan apa saja parameternya, dari kerja-kerja ibadah hingga amal-amal muamalah. Tetapi yang jarang diinsyafi adalah kesadaran pada karir hidup tadi. Jika memang kita mengakui parameter sukses tadi bukan hanya kesuksesan dunia tetapi juga akhirat, maka karir hidup yang sejati seharusnya adalah karir yang berorientasi akhirat, karir yang tidak mengenal pensiun dan tidak memiliki batasan waktu untuk disebut sukses.

Inilah yang kemudian membuat saya yakin bahwa karir hidup yang utama bagi mereka yang berorientasi pada dunia dan akhirat adalah karir dakwah (amal shaleh), bukan karir nafkah. Tetapi percayalah untuk fokus pada karir ini kita memiliki berbagai rintangan. Sifat-sifat fitrah seperti keserakahan, cinta dunia, lupa dan kebodohan menjadi tantangan yang sangat besar. Namun begitu, jika kita mampu mengendalikan sifat-sifat itu, tentu akan menambah kemuliaan dan mendukung kesuksesan karir hidup yang sejati. Fokus.

Rabu, 02 Januari 2013

usiamu..

matahari masih sama seperti 30 tahunan yang lalu. terik atau terhalang awan cahayanya masih sama, menerangi dan menjadi penanda hari baru. pagi, siang hingga petang, berbagai peristiwa silih berganti, ada yang saling melengkapi, ada yang terjadi dan terus memperkaya kehidupan yang dilewati, ada yang membuat bingung untuk disikapi, atau banyak juga yang hingga kini terus menjadi misteri..

berkaca pada masa lalu dan berharap pada masa depan, menjadi saat-saat yang memenuhi hidup dan kehidupan. seringkali menatap semua itu dengan penuh percaya diri dengan senyum memenuhi ruang dan waktu. tetapi tidak jarang menatap kuyu dengan sungut yang hampir-hampir tak beda antara hidup dan mati..

mungkin ini akan terus terjadi, berulang dengan wajah peristiwa yang berbeda-beda, tetapi memiliki esensi yang sama. satu substansi dengan beragam respon, karena hidup memiliki beribu harapan dan mau..

inilah usiamu..