Kamis, 16 Juni 2011

musibah..

pagi ini ada sesuatu yang tersumbat di dada, bukan penyakit, tapi lebih tepat sumbatan karena cemas, gelisah atau bahkan amarah pada apa yang saat ini tengah berlangsung. semuanya bermula pada siang kemarin ketika saya menghadiri forum knowledge sharing terkait aplikasi gadai emas di bank-bank syariah.

dalam forum itu saya semakin menyadari betapa kegundahan saya beralasan. pemaparan aplikasi produk yang menurut saya jauh dari semangat dan substansi ekonomi Islam, dikuatkan oleh fatwa yang membuat saya bertanya-tanya keshahihan dalil-dalilnya dalam mensarikan esensi ekonomi Islam, membuat saya ingin tumpahkan uneg-uneg yang selama ini berhasil diredam oleh prasangka baik saya.

saya harus lawan! ini kesimpulan saya. saya sudah tidak mau membiarkan semua ini menjadi kacau-balau..

anda mungkin bertanya-tanya ada apa. sebelum saya postingkan apa dan semua yang menjadi kegundahan saya, silakan anda cari dari sumber manapun fatwa DSN No 77 & 79/DSN-MUI/III/2011. pelajari baik-baik dan mulailah berimajinasi apa saja implikasinya bagi perbankan syariah, bagi keuangan syariah dan bagi cita-cita ekonomi Islam.

wassalam..

Selasa, 14 Juni 2011

Rutinitas...

Keluar dari rumah pagi ini, apa yang anda perhatikan? Rutinitas biasa mungkin. Ada yang sedang mempersiapkan motor atau mobilnya, ada pembantu yang sedang mencuci kendaraan majikannya di depan rumah, ada supir yang masih iseng utak-utik telepon genggam sambil menunggu tuannya, ada tukang ojek yang sudah bersiap di mulut-mulut gang siap beraksi untuk setiap panggilan pelanggan, ada pemilik toko yang baru saja menyibak tirai dari gerainya, ada penjaja bensin oplosan yang sibuk menakar-nakar dagangannya dalam botol-botol bekas, atau ada penjual nasi uduk yang duduk bengong terkantuk-kantuk.

Suasana biasa, atmosfir yang selalu hadir setiap pagi, setiap hari. Aktifitas pagi yang terkesan monoton, kerena berulang-ulang tanpa kejutan-kejutan yang berarti. Saya pun mengamati itu setiap pagi, sambil juga menjalankan rutinitas saya sendiri. Rutinitas saya pada pagi hari dimulai dengan membangunkan keluarga terutama anak sulung saya untuk shalat subuh berjamaah di masjid. Namun dari pengamatan rutinitas itu, adakah pelajaran yang berhasil diselami?

Pertama kali pertanyaan itu diajukan, mungkin saya belum memiliki jawaban apapun, saya hanya ingin menulis saja aktifitas-aktifitas biasa itu. Menarik karena setiap pagi selalu disuguhkan oleh peristiwa yang hampir selalu sama. Melihat orang yang sama melakukan kegiatan yang sama setiap paginya. Sampai kapan mereka melakukan itu? Sampai kapan pula saya melakukan rutinitas saya?

Mungkin sampai saat dimana ada perubahan dramatis dari kehidupan sehingga rutinitas pagi menjadi berganti, berganti bentuk dan teknisnya. Atau sampai saat semua itu memang harus dihentikan karena ketidaksanggupan, baik karena sakit atau MATI.

mmmm... kesitu juga akhirnya aliran fikir ini bermuara. Masing-masing anda mungkin memiliki alur fikirnya sendiri-sendiri, tetapi untuk yag satu ini alur fikiran saya tidak bisa mengabaikan akhir dari rutinitas manusia, yaitu mati. Kematianlah yang menjadi sebab dari berhentinya banyak rutinitas manusia. Hampir setiap hari kematian menjadi objek fikir saya, bagaimana saya nanti mati, apa sebab saya mati, kapan saya mati, dimana saya mati, dan lain sebagainya.

Kalau nanti kematian itu sampai, bermaknakah rutinitas yang sudah saya ulang-ulang setiap hari itu? Adakah kaitannya rutinitasku dengan kematian yang pasti saya hadapi? Sampai sini saya terdiam belum mampu berfikir lebih banyak.

Saya hanya memikirkan, kalau manusia-manusia yang saya amati setiap pagi dengan rutinitasnya masing-masing itu, pada hakikatnya sedang mengisi waktu menunggu mati...

Commodity Murabaha dalam Perbankan Syariah

Perbankan syariah sejatinya menjadi lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dari kelompok masyarakat pemilik dana dengan kelompok masyarakat usaha yang membutuhkan dana. Artinya secara ekonomi, bank syariah menjadi lembaga katalisator yang mempercepat atau memperlancar aktifitas ekonomi melalui mekanisme arus pemodalan usaha atau transaksi.

Semakin banyak masyarakat yang meletakkan dana di bank syariah, maka melalui produk-produk bank syariah, semakin banyak unit-unit usaha yang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan permodalan atau dana dalam rangka memperlancar transaksi usahanya. Kontribusi optimal bank syariah terhadap perekonomian produktif terjadi akibat bank syariah memiliki prinsip operasional yang terikat erat dengan aktifitas produktif di sektor riil ekonomi. Artinya penggunaan dana dari bank syariah oleh nasabah sepatutnya terikat pada peruntukan produktif yang dibutuhkan nasabah, seperti membeli barang/jasa tertentu atau untuk menjadi/menambah modal usahanya.

Oleh sebab itu, untuk menjaga fungsi intermediasi sekaligus kontribusi bank syariah terhadap ekonomi, maka penting sekali upaya menjaga karakteristik produk-produk bank syariah sesuai dengan peruntukan produktif yang dibutuhkan nasabah. Karakteristik penggunaan dana yang digunakan untuk peruntukan produktif ini pula yang secara signifikan membedakan aplikasi perbankan syariah dengan perbankan konvensional (yang berbasis bunga).

Menjaga karakteristik produk bank syariah seperti itu, pada dasarnya menjaga industri perbankan syariah agar selalu sesuai dengan substansi ekonomi syariah (Islamic Economic Substance). Perspektif ekonomi dengan melihat kontribusi produktif dan fungsi intermediasi pada sektor riil ekonomi pada hakikatnya melengkapi perspektif hukum (syariah) dalam mereview sebuah produk perbankan syariah. Kedua tools atau parameter tersebut berguna untuk menilai apakah produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi kaidah manfaat-mafsadat (maqashid asysyariah) bagi perekonomian.

Khusus untuk produk commodity murabaha yang digunakan oleh bank syariah, dengan definisi atau mekanisme teknis pelaksanaannya seperti di bawah ini:

Produk Pembiayaan

Nasabah yang membutuhkan sejumlah dana (x) menyampaikan niatnya kepada bank, kemudian melakukan pemesanan barang (commodity; baja, besi, CPO, emas dll). Setelah itu bank membelikan barang tersebut dengan harga ekivalen dengan kebutuhan dana nasabah (x), selanjutnya dijual tangguh kepada nasabah dengan harga tersebut plus margin. Kemudian dengan bantuan bank nasabah meminta dijualkan barang tersebut secara tunai seharga awal (x) kepada vendor di pasar. Sehingga posisi akhir adalah nasabah memiliki uang sejumlah (X) dan berhutang sebesar (X + margin), sementara commodity kembali ke pasar (vendor).

Produk Pendanaan

Nasabah yang ingin mendepositokan dananya (X) ditawarkan produk deposito (i.e menggunakan akad mudharabah muqayyadah) oleh bank, dimana nasabah dapat meminta bank agar dananya dibelikan barang tertentu dipasar (commodity; baja, besi, CPO, emas dll) secara tunai sebesar (x). Kemudian atas nama nasabah, bank menjual barang tersebut secara tangguh kepada pihak ketiga dengan harga (x + margin). Dan secara reguler bank memberikan margin/return (tetap/fixed) kepada nasabah atas deposito (mudharabah muqayyadah) tersebut.

Maka, dari perspektif ekonomi produk tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Substansi ekonomi Islam yang produktif, dimana transaksi benar-benar berasal dari transaksi barang/jasa tidak ada dalam transaksi tawaruq. Esensi tawaruq adalah rekayasa transaksi kredit menggunakan mekanisme kombinasi jual/beli barang secara tunai dengan harga murah dan jual/beli barang secara tangguh dengan harga mahal. Sejatinya transaksi ini hanyalah transaksi kredit (terima uang tunai sebesar x dan berutang sebesar x+y%), dimana barang yang diperjual-belikan tidak menjadi objek utama transaksi (relatif sebagai justifikasi transaksi saja agar memenuhi kelaziman syariah).

2. Produk ini tidak memiliki nilai kontribusi bagi perekonomian nasional, dimana fungsi intermediasi lembaga keuangan terhadap sektor riil ekonomi nasional tidak terjadi dalam produk commodity murabaha menggunakan beberapa akad di dalamnya (tawaruq). Padahal uang yang digunakan lembaga keuangan tersebut merupakan dana masyarakat yang sesuai amanahnya haruslah mendorong sektor produktif dari perekonomian. Bayangkan apabila ternyata komoditi yang diperdagangkan ternyata (juga) berada di luar negeri, maka selain isu kemanfaatan bagi perekonomian nasional produk ini berdampak negatif karena akan membuat kecenderungan capital outflow.

SKEMA COMMODITY MURABAHA

Produk Pendanaan



Produk Pembiayaan

Senin, 13 Juni 2011

satu lagi tentang commodity murabaha atau tawarruq

banyaknya pertanyaan kepada saya tentang produk commodity murabahah menggunakan beberapa akad didalamnya yang kemudian dikenal dengan akad tawarruq, membuat saya terpancing untuk menjelaskan kembali posisi saya terhadap produk ini.

dalam prakteknya di beberapa negara, produk commodity murabahah dalam dunia perbankan syariah bukan hanya dipakai pada sisi pembiayaan (financing) tetapi juga sisi pendanaan (funding), dengan mekanisme masing-masing sebagai berikut:

Produk Pembiayaan
Nasabah yang membutuhkan sejumlah dana (x) menyampaikan niatnya kepada bank, kemudian melakukan pemesanan barang (commodity; baja, besi, CPO, emas dll). setelah itu bank membelikan barang tersebut dengan harga ekivalen dengan kebutuhan dana nasabah (x), selanjutnya dijual tangguh kepada nasabah dengan harga tersebut plus margin. kemudian dengan bantuan bank nasabah meminta dijualkan barang tersebut secara tunai seharga awal (x) kepada vendor di pasar. sehingga posisi akhir adalah nasabah memiliki uang sejumlah (X) dan berhutang sebesar (X + margin), sementara commodity kembali ke pasar (vendor).

Produk Pendanaan
Nasabah yang ingin mendepositokan dananya (X) ditawarkan produk deposito (i.e menggunakan akad mudharabah muqayyadah) oleh bank, dimana nasabah dapat meminta bank agar dananya dibelikan barang tertentu dipasar (commodity; baja, besi, CPO, emas dll) secara tunai sebesar (x). kemudian atas nama nasabah, bank menjual barang tersebut secara tangguh kepada pihak ketiga dengan harga (x + margin). dan secara reguler bank memberikan margin/return (tetap/fixed) kepada nasabah atas deposito (mudharabah muqayyadah) tersebut.

berdasarkan mekanisme teknis produk commodity murabaha tadi, maka banyak sekali pertanyaan yang harus dijawab produk tersebut dari aspek sharia compliance. bagaimana kesesuaian produk itu terhadap prinsip-prinsip syariah yang bebas dari ta'aluq, gharar, riba atau memenuhi kaidah 'iwad -nya ibnu farabi.

sementara dilihat dari aspek makro-mikroekonomi, sedikitnya ada dua hal yang membuat produk ini sangat sulit untuk diperkenankan, mengingat produk perbankan yang dominan ditransaksikan dan memakan share besar pada portfolio pembiayaannya akan berpengaruh pada perekonomian secara umum. hal-hal tersebut diantaranya adalah:

1. substansi ekonomi Islam yang produktif, dimana transaksi benar-benar berasal dari transaksi barang/jasa tidak ada dalam transaksi tawaruq. esensi tawaruq adalah rekayasa transaksi kredit menggunakan mekanisme kombinasi jual/beli barang secara tunai dengan harga murah dan jual/beli barang secara tangguh dengan harga mahal. sejatinya transaksi ini hanyalah transaksi kredit (terima uang tunai sebesar x dan berutang sebesar x+y%), dimana barang yang diperjual-belikan tidak menjadi objek utama transaksi (relatif sebagai justifikasi transaksi saja agar memenuhi kelaziman syariah).

2. produk ini tidak memiliki nilai kontribusi bagi perekonomian nasional, dimana fungsi intermediasi lembaga keuangan terhadap sektor riil ekonomi nasional tidak terjadi dalam produk commodity murabaha menggunakan beberapa akad di dalamnya (tawaruq). padahal uang yang digunakan lembaga keuangan tersebut merupakan dana masyarakat yang sesuai amanahnya haruslah mendorong sektor produktif dari perekonomian. bayangkan apabila ternyata komoditi yang diperdagangkan ternyata (juga) berada di luar negeri, maka selain isu kemanfaatan bagi perekonomian nasional produk ini berdampak negatif karena akan membuat kecenderungan capital outflow.

semoga bermanfaat

..esensi

melihat peta sebaran pengunjung blog ini, cukup membuat penasaran saya. siapa sajakah? seberapa manfaatkah tulisan-tulisan ini? tulisan yang kebanyakan hanya ramuan renungan, fakta data, dan sedikit penguasaan olah tulis kata yang itu juga seringkali tidak pas dengan kaidah-kaidah baik dalam berbahasa.

anda tahu, kadangkala muncul dalam hati saya sebuah keyakinan bahwa sebenar-benarnya amal seorang manusia yang lepas dari sifat-sifat kemakhlukannya adalah "berfikir", merenung! merenungkan dirinya, langit, bumi, lingkungan, manusia lain, kehidupan, kematian, sejarah, kebaikan dan keburukan, semuanya...

selain berfikir, manusia kebanyakan terjebak pada aktifitas fisik yang dominan bermotivasi untuk survive.. kalau manusia berbuat buruk atau baik ternyata esensinya adalah memelihara eksistensi dirinya.. perbuatan itu akan dinilai buruk atau baik jika perbuatan tersebut melanggar atau menaati norma-norma atau pedoman bertindak, baik atas konsensus manusia atau aturan Tuhan.

tetapi sejatinya perbuatan fisik itu bertujuan untuk bertahan hidup..

sementara berfikir, ruang geraknya begitu luas. dalam ruang fikir anda bisa melakukan apa saja, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghukum, tidak juga ada yang menghargai atau mengagumi. ceritanya akan berbeda jika ia keluar dari ruang berfikir melalui indera manusia yang lain, seperti lisan, tangan atau kaki..

loh kok jadi ngelantur bicara tentang renungan? saya cuma ingin tahu siapa saja anda yang selalu membuka membaca tulisan-tulisan blog ini. beberapa teman-teman Fossei sering menyapa saya melalui jarkom yang tersedia di blog ini, tetapi anda yang yang lain, saya belum tahu..

anyway, salam dari saya, semoga tulisan-tulisan saya ada manfaatnya..
tetapi kalau ada mudharatnya, membawa masalah bagi anda, saya juga mohon maaf atas ketidak-nyamanan yang tak sengaja saya buat..

ya untuk tulisan kali ini saya sedang iseng, mau tulis apa yang terlintas saja di fikiran saya. hari ini hari ulang tahun anak sulung saya yang ke 9. semakin banyak kejutan yang anak saya berikan pada saya, dari sifat dan sikapnya, dari celetukan dan ngambeknya.. waktu yang berjalan sudah mulai memberikan banyak wajah dunia yang perubahannya semakin hari semakin dramatis..

blog ini sedikit banyak telah menangkap banyak hal yang telah saya lewati, baik untuk diri pribadi, keluarga, lingkungan kerja dan banyak lagi. bagaimana dengan anda? sudah berapa ramadhan dan lebaran yang telah kita nikmati, sudah berapa sekolah yang kita jalani, sudah berapa halaqoh yang kita masuki, sudah berapa kantor yang kita layani, sudah berapa khatam qur'an yang kita genapi, sudah berapa jum'at yang kita singgahi, sudah berapa peristiwa duka dan cita yang mewarnai hari-hari? apa sajakah yang tertinggal dari itu semua?

menanyakan pertanyaan-pertanyaan itu pada diri saya, maka tentu saya akan jawab semua itu sudah lebih dari cukup untuk membuat saya sadar akan kebaikan, keburukan atau kematian. maknanya, semua itu sudah lebih dari cukup untuk mengembalikan saya pada posisi manusia yang baik. tapi kalau saat ini saya masih buruk, maafkan saya. kalaupun anda menilai saya ini sudah baik, mungkin itu hasil kelihaian saya memainkan topeng untuk anda sekalian.

dan anda tau, blog ini boleh jadi salah satu topeng saya. karena sesungguhnya saya tidak tahu saya ada dimana, saya tidak tahu siapa saya dan seperti apa saya akan menjadi..

Kamis, 09 Juni 2011

jangan tutup pintu untuk ampunan...

Sudah sepekan ini saya sedang mengikuti program sertifikasi perbankan yang diselenggarakan Learning Center tempat saya bekerja. Saat materi tengah berlangsung ada nada panggilan keluar dari telepon genggam saya, hmmm... dari pegawai asuransi. Beliau menawarkan perpanjangan asuransi yang sebelumnya saya ikuti.

Saya sendiri hingga detik ini masih berpendapat asuransi, meski asuransi syariah bukanlah produk keuangan syariah utama dalam list konsumsi hidup saya. Ada beberapa alasan mengapa saya berpendapat seperti itu, dan rasanya saya juga sudah sampaikan pada satu tulisan di blog ini. anyway, kemudian saya jawab kepada pegawai asuransi itu, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan keikutsertaan saya dalam asuransi.

Loh kalau ga setuju dengan asuransi, kenapa saya sebelumnya ikut asuransi? Ya sebenarnya keikutsertaan saya pada asuransi itu karena itu merupakan paket pembelian mobil yang saya beli melalui satu bank syariah. Ya saya tidak bisa menolak, tapi bersyukurnya asuransi yang digunakan juga asuransi syariah.

Setelah telepon saya tutup, banyak fikiran yang ada dibenak saya. Tersenyum-senyum saya mengingat asuransi itu, karena 2 hari sebelumnya mobil saya baru saja tertabrak. Ditabrak seorang supir mobil boks sebuah perusahaan pengiriman logistik. saya tidak bisa berkata banyak kepada si supir setelah mendengar permintaan maaf beliau yang tulus dan tahu kondisi ekonominya.

Kenapa tidak belajar dari peristiwa itu? Kenapa tidak menerima saja tawaran pegawai asuransi tadi? Itu pertanyaan seorang teman yang tahu kondisi saya. Kali ini saya tidak bisa tersenyum, tapi kemudian saya larut dalam fikiran yang agak panjang tentang ini, sembari sekali-kali fokus pada pelajaran dikelas.

Akhirnya saya sampai pada satu pelajaran yang, seperti biasa membuat nyaman perasaan saya (at least sampai detik ini), yaitu tambahan alasan mengapa saya tidak menggunakan asuransi. Saya tulis pelajaran atau kesimpulan itu di telepon genggam saya. Saya katakan pada diri saya; mungkin ada baiknya kamu tidak tutup outlet-outlet dimana Tuhan dapat menghapuskan dosamu melalui outlet itu, sama seperti kamu tidak habiskan semua waktumu sampai-sampai kamu tidak sempat untuk melantunkan istighfar dan taubat untuk dosamu.

Apa maksudnya? Maksudnya, kalau saya membeli asuransi bukankah kejadian-kejadian tabrakan itu sedikit banyak tidak akan memberatkan saya, karena saya tahu dengan asuransi itu akan dapat ditanggulangi. Padahal kesulitan akibat musibah, bencana, sakit atau bahkan sekedar cemasnya seorang muslim itu adalah outlet-outlet digugurkannya dosa. Maaf kalau logika sederhana saya ini tidak pas untuk anda yang membaca tulisan ini. Tapi saya nyaman dengan alasan ini.

Sesaat kemudian saya juga teringat motor saya yang hilang pertengahan tahun lalu yang cicilannya saat ini sampai akhir tahun nanti masih terus saya bayar. Bismillah, semoga logika ini benar. Saya harus akui, saya membutuhkan banyak outlet untuk menggugurkan dosa saya, karena dosa saya memang banyak. Saya tidak bisa hanya mengandalkan istighfar dan taubat yang selalu saya lantunkan pada setiap kesempatan.

Meski terkadang karena kesibukan dunia saya juga tak memiliki waktu untuk beristighfar dan taubat. Kalau sudah seperti itu, kalau sudah harta dijaminkan eksistensinya dan waktu tak tersisa karena kesibukan dunia, lalu kita berharap ampunan Tuhan datang lewat pintu mana? "Duh, Tuhanku yang Agung, hentikan aku sebelum dunia ini rusak karenaku.."

Namun saya sadar, logika diatas itu bukan berarti saya selalu mengambil kesempatan atau menyengajakan diri untuk mendapatkan musibah atau bencana, atau meremehkan semua risiko yang membahayakan jiwa dan harta saya. Insya Allah tidak seperti itu. Saya masih terus belajar hikmah-hikmah dari kehendak Tuhan, dan sedapat mungkin hikmah itu berubah menjadi keyakinan, menjadi pedoman, menjadi amal dan menjadi gaya hidup.