Selasa, 11 September 2007

Baitul Mal dalam Keuangan Publik


Insitusi Baitul Mal
Baitul mal merupakan institusi yang dominan dalam perekonomian Islam. Institusi ini secara jelas merupakan entitas yang berbeda dengan penguasa atau pemimpin negara. Namun keterkaitannya sangatlah kuat, karena institusi Baitul Mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah negara Islam. Dalam banyak literatur sejarah peradaban dan ekonomi Islam klasik, mekanisme Baitul Mal selalu tidak dilepaskan dari fungsi khalifah sebagai kepala negara. Artinya berbagai keputusan yang menyangkut baitul mal dan segala kebijakan institusi tersebut secara dominan dilakukan oleh khalifah.

Fungsi dan eksistensi Baitul Mal secara jelas telah banyak diungkapkan baik pada masa Rasulullah SAW maupun pada masa kekhalifahan setelah Beliau wafat. Namun secara konkrit pelembagaan Baitul Mal baru dilakukan pada masa Umar Bin Khattab, ketika kebijakan pendistribusian dana yang terkumpul mengalami perubahan. Lembaga Baitul Mal itu berpusat di ibukota Madinah dan memiliki cabang di profinsi-profinsi wilayah Islam.[1]

Seperti yang telah diketahui, pada masa Rasulullah SAW hingga kepemimpinan Abu Bakar, pengumpulan dan pendistribusian dana zakat serta pungutan-pungutan lainnya dilakukan secara serentak. Artinya pendistribusian dana tersebut langsung dilakukan setelah pengumpulan, sehingga para petugas Baitul Mal selesai melaksanakan tugasnya tidak membawa sisa dana untuk disimpan. Sedangkan pada masa Umar Bin Khattab, pengumpulan dana ternyata begitu besar sehingga diambil keputusan untuk menyimpan untuk keperluan darurat. Dengan keputusan tersebut, maka Baitul Mal secara resmi dilembagakan, dengan maksud awal untuk pengelolaan dana tersebut.

Dari penjelasan bab-bab sebelumnya telah dijabarkan peran dan fungsi lembaga Baitul Mal sebagai bendahara negara (dalam konteks perekonomian modern, lembaga ini dikenal dengan Departemen Keuangan – treasury house of the state) secara panjang lebar. Fungsi Baitul Mal pada hakikatnya mengelola keuangan negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari pos-pos penerimaan seperti Zakat, Kharaj, Jizyah, Khums, Fay’, dan lain-lain, dan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program pembangunan ekonomi, sosial, pertahanan, keamanan, penyebaran fikrah Islam melalui diplomasi luar negeri dan semua program pembangunan yang menjadi kebutuhan negara.

Eksistensi lembaga Baitul Mal pada awalnya merupakan konsekwensi profesionalitas manajemen yang dilakukan pengelola zakat (amil). Namun ia juga merefleksikan ruang lingkup Islam, dimana Islam didefinisikan juga sebagai agama dan pemerintahan, qur’an dan kekuasaan, sehingga Baitul Mal menjadi salah satu komponen yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan kekuasaan dari negara.[2] Jadi ketika juga negara harus mengelola penerimaan-penerimaan negara baik yang diatur oleh syariah maupun yang didapat berdasarkan kondisi pada saat itu, negara membutuhkan lembaga yang menghimpun, mengelola dan mendistribusikan akumulasi dana negara tersebut untuk kepentingan negara, baik penggunaan yang memang diatur oleh syariah atau juga yang merupakan prioritas pembangunan ketika itu. Lebih lengkapnya penggunaan dana-dana yang terkumpul dalam Baitul Mal sudah dijabarkan pada bahasan anggaran negara pada bab ini.

G.1.1. Hirarki Organisasi dan Operasionalnya
Pada masa Umar bin Abdul Azis, dalam oparasionalnya institusi Baitul Mal dibagi menjadi beberapa departemen. Pembagian departemen dilakukan berdasarkan pos-pos penerimaan yang dimiliki oleh Baitul Mal sebagai bendahara negara. Sehingga departemen yang menangani zakat berbeda dengan yang mengelola khums, Jizyah, Kharaj dan seterusnya.[3]

Yusuf Qardhawy (1988)[4] membagi baitul mal menjadi empat bagian (divisi) kerja berdasarkan pos penerimaannya, merujuk pada aplikasi masa Islam klasik :
1. Departemen khusus untuk sedekah (zakat).
2. Departemen khusus untuk menyimpan pajak dan upeti.
3. Departemen khusus untuk ghanimah dan rikaz.
4. Departemen khusus untuk harta yang tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena pembunuhan).

Hal ini sebenarnya juga telah diungkapkan pula oleh Ibnu Taimiyah[5], beliau mengungkapkan bahwa dalam adminstrasi keuangan Negara, dalam Baitul Mal telah dibentuk beberapa departemen yang dikenal dengan Diwan (dewan). Dewan-dewan tersebut diantaranya:
1. Diwan al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai negeri dan tentara.
2. Diwan al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes (jizyah) dan harta tanpa ahli waris.
3. Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk memungut kharaj.
4. Diwan al Hilali yang berfungsi mengkoleksi pajak bulanan[6].

Pada hakikatnya pengembangan institusi dan kebijakan dalam ekonomi Islam tidak memiliki ketentuan baku kecuali apa yang telah digariskan dalam syariat. Khususnya dalam pembentukan departemen dan kebijakan strategi pengkoleksian dan penggunaan pendapatan Negara, sebenarnya juga tergantung pada perkembangan atau kondisi perekonomian Negara pada satu waktu tertentu. Artinya pengembangan institusi dan kebijakan ekonomi tidaklah terikat pada apa yang telah dilakukan oleh para pemimpin-pemimpin terdahulu, peran ijtihad dengan mempertimbangkan keadaan kontemporer menjadi sangat menentukan arah dan bentuk institusi dan kebijakan ekonomi.

Merujuk pada apa yang telah dijelaskan oleh Qardhawi tentang institusi Baitul Mal, dalam operasionalnya, salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan Negara adalah ketika dana yang dimiliki departemen sedekah (zakat) yang fungsinya memenuhi kebutuhan dasar warga negara kurang, maka dapat menggunakan dana dari departemen lain yaitu departemen pajak dan upeti. Namun pada masa klasik Islam hal ini dilakukan dengan skema hutang, artinya jika suatu saat departemen sedekah sudah memiliki kecukupan dana, maka hutang tadi harus dilunasi pada departemen pajak dan upeti. Tahapan penggunaan keuangan negara ini sesuai dengan yang dijelaskan sebelumnya, dimana sumber keuangan negara utama adalah zakat, kemudian fay’ dan pajak. Jika masih juga kekurangan maka negara akan melakukan skema takaful, dimana semua harta dikumpulkan negara dan dibagikan sama rata.
[1] Ibid.
[2] Yusuf Qardhawy, Hukum Zakat, Pustaka Litera Antar Nusa, Jakarta, 1988. pp. 743.
[3] Hasanuzzaman, Op. Cit.
[4] Yusuf Qardhawy, Op. Cit. pp. 743-744.
[5] Lihat Abdul Azim Islahi, Economic Concepts of Ibn Taimiyah, The Islamic foundation, Leicester – UK, 1996/1417 H, pp. 204.
[6] Perlu dipahami bahwa penggunaan kata pajak terkadang misleading karena literature ekonomi Islam atau sejarah Islam banyak menyebutkan pungutan yang dibenarkan atau dianjurkan oleh syariat seperti zakat, kharaj, ushr dan jizyah seringkali diwakili dengan istilah pajak. Padahal dalam Islam juga diketahui bahwa dalam keadaan normal pajak yang biasa dikenal dalam dunia konvensional tidak dianjurkan untuk diberlakukan. Untuk itu diperlukan ketelitian dari setiap pembaca ekonomi dan sejarah Islam dalam memahami konteks pembahasan pajak dalam berbagai jenis literature.

Tidak ada komentar: