Kamis, 01 Maret 2012

Praktek Umum Pricing Produk Perbankan Syariah

Sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa hal yang paling banyak mengundang perdebatan adalah penentuan harga produk jasa perbankan syariah, baik penentuan harga (pricing) produk pendanaan maupun produk pembiayaan. Hal ini disebabkan adanya faktor rujukan (benchmark) sebagai bahan perbandingan. Dimana disinyalir hingga saat ini perbankan syariah masih menggunakan suku bunga (bank konvensional) sebagai rujukan dalam penentuan harga produk-produknya. Padahal jika prinsip perbankan syariah benar-benar dijalankan dan infrastruktur pasar yang tersedia lengkap, maka para bankir tidak akan menghadapi kesulitan dalam melakukan pricing.

Pricing dalam produk perbankan syariah meliputi tingkat penawaran atas nisbah bagi hasil, margin murabahah dan fee ijarah, serta fee based income rates (Else Fernanda, SE.MSc, Penentuan Harga (Pricing), Presentasi (unpublished), Universitas Paramadina, Jakarta) Pricing pada sisi pendanaan mencakup produk-produk giro, tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan mencakup produk pembiayaan berbasis jual-beli, sewa, jasa dan investasi.

Secara umum factor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga produk perbankan adalah sebagai berikut:

• kondisi/situasi pasar; kondisi pasar tertentu lazimnya secara langsung mempengaruhi kebijakan sebuah bank dalam penentuan harga produk mereka. Kondisi pasar yang ketat akibat krisis membuat bank relative meningkatkan harga produknya, begitu pula sebaliknya, jika kondisi cenderung kondusif bank akan menyesuaikan atau menurunkan harga produk mereka.

• persaingan; dalam rangka menjaga market share baik secara produk maupun volume usaha, penentuan harga tentu akan secara optimal mendukung tingkat persaingan sebuah bank di pasar keuangan/perbankan.

• kebijaksanaan pemerintah; pada kondisi tertentu sebuah bank akan memberikan harga-harga khusus pada produk-produk tertentu dalam rangka mendukung program pemerintah, misalnya program kredit mikro atau kredit perumahan sederhana.

• regulasi; ketentuan otoritas perbankan untuk maksud menjaga stabilitas dan kesehatan industry melalui peraturan prudential banking-nya tentu akan secara langsung menjadi factor penentu pricing produk perbankan.

• target laba yang diinginkan; tingkat laba tertentu yang menjadi target bank selalunya menjadi salah satu pedoman pihak bank dalam menentukan tingkat harga tertentu pada produk-produk mereka.

• jangka waktu; penentuan harga produk juga mempertimbangkan segala aspek yang melingkupi produk terkait dengan waktu (waktu jangka pendek dan jangka panjang). Dimana waktu yang semakin panjang memberikan potensi lebih besar terjadinya hal-hal yang tidak diprediksikan atau potensi timbulnya permasalahan dalam sebuah prooduk perbankan.

• reputasi perusahaan; dalam kondisi tertentu, bank juga mempertimbangkan reputasinya di pasar dan industry dalam menentukan harga produknya.

Unsur yang sangat umum melekat pada factor-faktor penentu harga di atas adalah unsur risiko, dimana risiko menjadi elemen yang paling konsisten hadir di setiap factor-faktor di atas.


Pricing Produk Pendanaan

Harga produk perbankan syariah pada sisi pendanaan terdiri atas nisbah bagi hasil produk deposito dan tabungan mudharabah mutlaqah, bonus produk giro dan tabungan wadi’ah serta fee produk deposito mudharabah muqayadah. Tingkat nisbah bagi hasil produk deposito (baik untuk nasabah prioritas maupun regular) secara teknis dipengaruhi oleh rata-rata bagi hasil pasar perbankan syariah dan suku bunga. Variabel-variabel ini sebenarnya menjadi referensi yang mencerminkan tingkat willingness dari nasabah untuk menginvestasikan uangnya di portofolio deposito bank dibandingkan portofolio keuangan syariah lainnya.

Perlu diingat bahwa motivasi penempatan di deposito adalah generating income, sementara penempatan di giro dan tabungan relative dimotivasi oleh alasan berjaga-jaga. Dengan demikian pricing untuk giro dan tabungan yang direfleksikan oleh tingkat bonus (yang besarnya tidak diperjanjikan atau ditetapkan sebelumnya), menjadi sangat fleksibel bagi bank. Namun begitu, bank tetap harus mempertimbangkan tingkat bonus dipasar dalam rangka menjaga reputasi bank tersebut di industry.

Untuk produk giro dan tabungan yang berbasis akad titipan (wadi’ah), daya tarik untuk nasabah lebih didominasi oleh kelengkapan dan kemudahan fasilitas produk tersebut dibandingkan tingkat bonus-nya. Hal ini mengingat sifat dananya yang berjangka pendek dan harus dalam kondisi likuid. Sementara daya tarik produk deposito mengandalkan tingkat atau nisbah bagi h asilnya. Untuk memudahkan memahami pricing produk pendanaan deposito (mudharabah mutlaqah), dibawah ini model pricing produk dan variable penentunya:

Nisbah Bagi Hasil Deposito = F (bagi hasil rata-rata perbankan syariah, suku bunga)

Meskipun begitu, pricing nisbah bagi hasil deposito (mudharabah mutlaqah) tetap mempertimbangkan pula kemampuan bank secara internal selain tingkat penerimaan pasar yang telah direfleksikan oleh variable diatas (bagi hasil rata-rata perbankan syariah dan suku bunga). Kemampuan bank tersebut meliputi kecenderungan profitabilitas di pasar, efisiensi operasional dan kelengkapan fasilitas produk.


Disamping itu, produk pendanaan lain yang dimiliki oleh bank syariah adalah produk deposito mudharabah muqayadah, dimana pricing-nya berupa penentuan tingkat fee yang dikenakan pada investor, mengingat mudharabah muqayadah merupakan produk off balance sheet, dimana bank syariah berperan sebagai agent yang mempertemukan investor (nasabah) dengan project (pengusaha). Penentuan tingkat fee dalam pricing produk mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan cara menentukan tingkat nisbah bagi hasil produk deposito mudharabah mutlaqah, yaitu berpedoman pada tingkat fee rata-rata perbankan syariah dan fee yang ditawarkan industry perbankan konvensional (umum). Sementara itu, teknis penentuan bagi hasil dan bonus bagi produk pendanaan (giro, tabungan dan deposito).


Pricing Produk Pembiayaan

Penentuan harga pada produk pembiayaan bank syariah saat ini pada umumnyamasih menggunakan metode atau teknis pricing yang dilakukan oleh bank konvensional. Perbedaan jenis pembiayaan, yaitu pembiyaan berbasis jual-beli dan bagi hasil (investasi), tidak membuat metode pricingnya berbeda. Yang berbeda hanya representasi harga hasil pricing. Untuk produk berbasis jual-beli representasi harganya berupa tingkat margin, sementara untuk produk berbasis bagi hasil representasi harganya adalah nisbah bagi hasil.

Factor-faktor yang menentukan tingkat margin atau nisbah bagi hasil dalam pricing produk pembiayaan bank syariah (Else Fernanda, SE.MSc, Penentuan Harga (Pricing), Presentasi (unpublished), Universitas Paramadina, Jakarta), diantaranya adalah sebagai berikut:

1. total biaya dana (cost of fund); biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dan cadangan wajib (reserve requirement)

2. target profit; tingkat keuntungan yang diinginkan bank yang memperhitungkan tingkat persaingan, klasifikasi nasabah dan sektor usaha

3. biaya operasional; meliputi biaya gaji, administrasi, pemeliharaan dan lain-lain

4. cadangan risiko pembiayaan bermasalah; antisipasi terhadap risiko pembiayaan bermasalah

5. cadangan risiko fluktuasi suku bunga; antisipasi terhadap risiko persaingan pasar akibat fluktuasi suku bunga

6. pajak; pajak atas penghasilan bank

Secara rinci teknis pricing produk pembiayaan bank syariah dapat dilihat pada lampiran 2.1. Kendala yang dinilai cukup krusial saat ini adalah kondisi masyarakat yang dealing dengan bank syariah masih menggunkaan pola berfikir konvensional. Di samping itu, infrastruktur yang mendukung agar pricing pembiayaan bank syariah sesuai dengan logika operasional keuangan syariah, seperti informasi indeks tingkat return sektor riil masih belum tersedia untuk dijadikan rujukan penentuan harga.

Dalam pricing produk pembiayaan bank syariah, masalah yang juga jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah. Tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu. Perdebatan terjadi setelah timbul pertanyaan apakah tingkat keuntungan itu lumpsum atau per annum. Dalam syariah harga jual tidak boleh dua kali dalam satu akad. Artinya jika bank dan nasabah menyepakati tingkat keuntungan 12 % per annum dari harga beli sebesar Rp. 100 juta dan dalam jangka waktu dua tahun, berarti ada dua harga dalam satu akad pembiayaan. Jika nasabah sudah mencicil hutangnya sampai 20 bulan lalu menunggak, dan baru bisa melunasi sesudah 2 tahun setengah, maka harga jualnya tidak lagi sebesar harga beli + 24 %, tetapi harga beli + 30 %. Itu sebabnya mengapa bank syariah mendapat kritik tajam dari sebagian masyarakat, karena penentuan harga seperti ini tidak berbeda dengan penentuan tingkat bunga dalam bank konvensional.

Issue keterpisahan pasar finansial dari pasar riil timbul lagi dalam pembahasan rujukan benchmark. Dalam suatu pembahasan produk, para dealer treasury mengajukan penetapan fatwa Dewan Pengawas Syariah atas transaksi forward. Ketika ditanya bagaimana menghitung harga beli valuta asing sesudah jangka waktu 30 hari, para dealer memberikan rumus sebagai berikut:

Nominal Valuta Asing x Nilai Tukar [ 1 + ( 30/360 x 15%)]

Para ulama amat terkejut ketika mengetahui bahwa 15% itu tingkat bunga pasar, dan mereka bertanya-tanya mengapa harus bunga yang dijadikan dasar perhitungan. Apakah tidak ada alternatif lain? Celakanya masalah rujukan ini bukan saja masalah nasional, tetapi juga merupakan fenomena internasional. Saat ini kritik tajam dilontarkan kepada bank syariah karena menjadikan pasar uang sebagai rujukannya.

Islamic Development Bank, misalnya, masih menggunakan London Inter-Bank Offer Rate (LIBOR) sebagai rujukan cost of fund dari dana yang diberikan. Padahal rujukan itu tentunya didapat dari tingkat bunga. Karena itu sebuah rujukan khusus bagi bank syariah masih dinantikan sebagai pengganti pasar uang antar bank. Pernah ada usulan agar tingkat harga bank syariah merujuk kepada tingkat harga di pasar riil dengan masingmasing sektornya. Misalnya tingkat keuntungan pada sektor konstruksi adalah 20%. Maka bank dapat mengenakan tingkat harga untuk jual beli konstruksi pada sekitar tingkat itu. Namun hal ini masih memerlukan penelitian lebih mendalam, karena akan timbul berbagai masalah, diantaranya kecemburuan antarsektoral. Misalnya, bisa saja nasabah yang membeli barang konsumtif dengan cara Murabahah merasa dirugikan karena dikenakan tingkat harga lebih tinggi dari mereka yang membeli barang modal, juga dengan cara Murabahah, dengan tingkat harga yang lebih rendah.


Instrumen yang Dijadikan Referensi Pricing

Berdasarkan teori mikroekonomi, prilaku produksi (supply) sangat dipengaruhi oleh prilaku konsumsi (demand). Dan sepertinya ini masih berlaku dalam pasar perbankan nasional. Prilaku praktisi perbankan sangat memperhitungkan prilaku nasabahnya di pasar. Dan seperti apa prilaku praktisi perbankan syariah dalam pembentukan harga produknya (product pricing), tentu akan bergantung pada prilaku pasar dari potensi nasabahnya.

Karakteristik pasar perbankan nasional masih cair antara syariah dan konvensional. Hal ini dikarenakan beberapa faktor:

1. Perbankan syariah masih tergolong baru sehingga pasar (masyarakat) masih kekurangan informasi terkait dengan operasional dan produk bank-bank syariah.

2. Pemahaman tentang keunggulan konsep syariah belum tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat luas.

3. Adanya persepsi yang menilai bank syariah hanya diversifikasi jasa pelayanan keuangan sektor perbankan.

Faktor-faktor di atas membuat pasar perbankan syariah didominasi oleh nasabah mengambang (floating customers). Dengan begitu, perbankan syariah saat ini tidak hanya saling berkompetisi antar bank syariah, tetapi juga harus berkompetisi dengan bank-bank konvensional. Ketika bank konvensional masih menguasai struktur perbankan nasional, maka strategi bisnis bank syariah tentu akan mempertimbangkan prilaku bank konvensional, mengingat potensi nasabah yang ada lebih familiar dengan perbankan konvensional. Terkait dengan product pricing bank syariah, berdasarkan kondisi tadi bank syariah harus mempertimbangkan product pricing bank konvensional.

Faktor-faktor yang menjadi referensi dan variabel perhitungan produk bank konvensional tentu akan pula menjadi pedoman perhitungan bank syariah. Selain itu, mengingat saat ini aplikasi atau konsep praktek/operasional perbankan syariah masih relatif mengacu pada perbankan konvensional, maka model penentuan harga produk (termasuk variabel-variabel independen yang mempengaruhinya) juga dapat dipastikan tidak jauh berbeda.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa pada hakikatnya yang menjadi reference rate dari product pricing bank syariah masih mengacu pada tingkat suku bunga pasar. Atau reference rate yang juga menjadi pedoman product pricing-nya bank konvensional.


Gap Analysis; Praktek dan Teori

Dengan konsep bagi hasil yang menjadi karakteristik operasional perbankan syariah, maka secara teori penentuan pricing produk bank syariah sangat ditentukan oleh kinerja sisi aktiva (asset). Kinerja pengelolaan dana berupa bagi hasil atau margin dari aktifitas pembiayaan bank syariah akan kemudian menjadi landasan bank syariah dalam menentukan tingkat bagi hasil dan bonus bagi nasabah di sisi pendanaan (liability).

Namun saat ini pricing produk bank syariah masih berpedoman pada tingkat kewajiban bank kepada nasabah. Dengan begitu terkesan pola pricing produk bank syariah masih menggunakan metode konvensional yang tidak sejalan dengan logika operasional keuangan menggunakan konsep bagi hasil. Konsep konvensional berbasis bunga, sisi pendanaannya akan relative menjadi titik perhatian, mengingat beban atau kewajiban yang sudah diperjanjikan tetap berupa bunga simpanan/deposito menjadi beban yang harus dipertimbangkan dalam operasional keuangan khususnya sisi pembiayaan.

Sementara itu operasional keuangan yang menggunakan konsep bagi hasil, pada dasarnya tidak memiliki alur mekanisme seperti konvensional. Kewajiban pada sisi pendanaannya tidak diperjanjikan tetap, besarnya kewajiban yang dapat dianggap sebagai beban itu tergantung pada kinerja sisi pembiayaannya. Dengan begitu, dalam keuangan syariah titik perhatian relative ada di sisi pembiayaan. Semakin baik kinerja pembiayaan bank syariah maka logikanya akan semakin memperbaiki tingkat bagi hasil yang dapat diberikan bank pada nasabah. Logika inilah yang sepatutnya menjadi pemahaman dasar dalam memahami teori pricing pada produk perbankan syariah. Artinya secara teori, teknis pricing produk bank syariah sepatutnya tidak menggunakan pola atau bahkan metode yang sama dengan konvensional, karena konsep operasional bank syariah berbeda dengan bank konvensional.

Perbedaan konsep keuangan syariah (absensi bunga, konsep bagi hasil dan jual-beli) pada operasional bank, memiliki implikasi yang berbeda dengan kelaziman pada bank konvensional pada semua aspek, termasuk pada teknis penyaluran pembiayaan dan metode pricing produk-produknya. Dengan absennya bunga, maka penyaluran pembiayaan bank syariah untuk men-generate income secara garis besar terfokus pada dua cara yaitu jual-beli (keuntungan dari margin jual-beli) dan investasi (keuntungan dari bagi hasil).

Realita pasar perbankan syariah dimana mayoritas nasabah penyimpan tetap berorientasi pada besar keuntungan (tingkat bagi hasil) yang ditawarkan oleh bank syariah, lagi-lagi membuat logika operasional bank syariah tidak sesuai dengan teorinya. Dengan karakteristik pasar atau nasabah yang seperti itu, maka sisi pendanaan bank syariah tetap menjadi titik sentral perhatian dari operasional bank. Dengan alasan menjaga tingkat bagi hasil yang kompetitif tertentu pada sisi pendanaannya, bank syariah kemudian menjadikan tingkat bagi hasil tersebut sebagai pedoman dalam menentukan margin atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan dalam produk-produk pembiayaannya.

Kemampuan untuk mengidentifikasi perbedaan produk jual beli dari produk bagi hasil membawa ekses pada penentuan tingkat harga ini. Tingkat keuntungan yang ditentukan untuk produk jual beli, akhirnya menjadi cost of fund untuk semua produk, termasuk produk bagi hasil. Celakanya, hal itu juga dihitung dengan metode per-annum. Maka tidak heran jika ada Mudharabah dengan bagi hasil yang dibebankan kepada nasabah setara 20% per annum. Artinya nasabah sebagai mudharib harus membayar bagi hasil kepada bank setara 20% pertahun. Jika nasabah mendapat keuntungan lebih dari itu, ia hanya membayar 20% saja, sedangkan jika ia rugi maka ia harus tetap membayar setara itu. Padahal Mudharabah adalah produk bagi hasil yang kondisi pendapatannya tidak fixed, tergantung situasi bisnis. Kerancuan ini timbul karena bank menganggap cost of fund sebagai target yang wajib dipenuhi untuk mencapai tingkat keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan, tanpa memilah produk syariah tertentu yang memiliki karakter seperti itu.

Jika demikian halnya, maka prinsip perbankan syariah hanya tersisa pada nama produk, karena pada dasarnya paradigma konvensional juga yang diterapkan. Itu terlihat pada proses yang dilakukan para bankir syariah dalam menetapkan asset liability management. Mereka menentukan dulu berapa tingkat keuntungan yang harus diberikan kepada nasabah penyimpan (dengan rujukan tingkat bunga yang diberikan bank konvensional), lalu menetapkan tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan (dengan rujukan yang sama). Dengan kata lain, sebenarnya para bankir syariah selama ini menerapkan konsep biaya (cost concept).

Padahal jika paradigma ini dirubah dengan konsep pendapatan (revenue concept) maka bank sebagai mudharib tidak memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan jika memang belum bisa memperolehnya. Artinya cost of fund bank adalah nol. Demikian pula jika bank sebagai penerima titipan untuk penerapan wadiah pada produk giro. Karena itu bank syariah bebas menetapkan keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan, bahkan bisa lebih murah dari bank konvensional. Namun sampai saat ini kendala utma yang membuat harapan ini belum terealisasikan adalah karena belum adanya pemahaman atau penerimaan pasar (masyarakat) terhadap logika bisnis dan keuangan syariah. Disamping itu kendala yang tidak kalah penting adalah kemampuan dan pengetahuan dari para bankir syariah yang menentukan seperti apa operasional dan mekanisme kerja di dalam bank syariah.

Harus diakui bahwa praktek pricing produk bank syariah saat ini belum dalam mekanisme yang ideal. Hal ini yang juga menjadi perhatian dalam analisis gap teori dan praktek pada operasional perbankan syariah. Berdasarkan analisis di atas dapat diidentifikasi bahwa gap antara teori dan praktek dalam pricing produk perbankan syariah dapat terjadi sedikitnya karena 3 (tiga) factor, yaitu:


Faktor Kompetensi dan Teknis Operasional

Sudah menjadi kemakluman banyak pihak bahwa industry perbankan syariah masih tergolong sebagai infant industry yang masih berumur kurang dari satu decade, sehingga kelemahan yang cukup krusial terletak pada kemampuan atau kompetensi SDM dan kemapanan operasionalnya. Kelemahan ini tentu mempengaruhi aplikasi pricing produk yang saat ini menjadi focus analisis.

a. Kemampuan dan pengetahuan bankir (SDM)

Kelemahan pada kompetensi SDM tentu akan mempengaruhi teknik atau praktek pricing produk bank syariah, dimana selain menuntut keahlian dan pengetahuan pada praktek perbankan yang berpedoman pada prudential banking, SDM bank syariah dituntut pula memiliki kemampuan dan pengetahuan pada praktek perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saat ini kompetensi SDM perbankan syariah dinilai masih terbatas. Kemampuan dan pengetahuan kebanyakan SDM bank masih dominan keahlian dan pengetahuan perbankan konvensional. Kenyataan ini tentu tidaklah mengejutkan mengingat, mayoritas SDM bank syariah berasal dari SDM bank-bank konvensional dan hamper semuanya berlatar belakang pendidikan formal konvensional. Kondisi ini tentu mempengaruhi cara atau teknis pricing produk bank syariah. Pengetahuan yang terbatas pada pasar dan kurangnya fasilitas pasar berupa data harga pasar yang terperinci dan updated membuat SDM bank syariah masih menggunakan cara atau teknik pembentukan harga yang tidak berbeda dengan konvensional, termasuk menggunakan suku bunga sebagai pedoman dalam menentukan harga produk.

b. Teknis Pricing yang Dikenal Umum

Disamping kelemahan SDM, penggunaan metode yang sama dengan bank konvensional dalam pricing produk bank syariah, juga terjadi karena saat ini belum disepakati metode yang lebih baik dan dikenal oleh praktisi industri perbankan syariah nasional. Misalnya sampai saat ini belum ada reference rate di perbankan syariah yang dapat digunakan untuk mengganti suku bunga dalam pricing produk bank. Sektor riil sebagai basis utama operasional bank syariah belum begitu sempurna memberikan informasi untuk dapat digunakan dalam pricing produk bank syariah.


Faktor Realita Pasar

Selain alasan kelemahan SDM dan alternative teknis pricing produk, factor realita pasar dimana bank syariah harus berhadapan dengan pesaing yang bukan saja sesame bank syariah tetapi juga bank konvensional, membuat bank syariah tetap memperhitungkan fluktuasi suku bunga dalam menentukan harga produk-produknya. Kondisi ini terjadi sedikitnya karena dua sebab, yaitu pasar yang bercampur akibat dominannya floating customer yang dihadapi bank syariah dan belum tersedianya alternative reference rate yang digunakan oleh perbankan syariah.

a. Floating Customer

Prinsip syariah yang menjadi landasan operasional bank syariah tidak kemudian dengan mudah mampu menarik masyarakat Indonesia yang dominan berpopulasi muslim. Dengan kata lain operasional bank syariah tidak kemudian mampu merubah potensi pasar muslim yang potensial menjadi segmentasi pasar syariah yang cukup untuk membesarkan industry perbankan syariah. Oleh karenanya, perbankan syariah saat ini, seiring dengan upaya sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam rangka membentuk pasar dan lingkungan yang kondusif, notabene harus berhadapan dengan pasar yang sama dengan pasar konvensional. Pasar tersebut memiliki karakteristik yang berorientasi pada besarnya tingkat return, kelengkapan fasilitas, kemudahan transaksi dan rendahnya risiko. Artinya dengan situasi seperti ini, bank syariah tidak hanya berhadapan dengan competitor sesame bank syariah tapi masih tetap harus bersaing dengan bank-bank konvensional. Menyikapi kondisi ini, bank syariah tentu saja tidak serta merta mampu menerapkan apa-apa yang ideal dalam aplikasi-aplikasinya. Khusus praktek pada teknis pricing produk, realita masyarakat atau pasar ini membuat bank syariah harus mempertimbangkan tingkat-tingkat harga yang berlaku dan diterapkan oleh bank-bank konvensional. Dan tingkat harga yang selama ini menjadi nilai jangkar (anchor rate) adalah suku bunga.

b. Infrastruktur Pasar Belum Lengkap

Selanjutnya hingga saat ini perbankan syariah masih belum memiliki rate ideal yang sesuai prinsip-prinsip syariah untuk dijadikan rujukan dalam melakukan pricing produk. Realita pasar ini lagi-lagi membuat praktek pricing menggunakan suku bunga sebagai pedoman menjadi suatu “kelumrahan” pasar. Idealnya dalam melakukan pricing produk merujuk pada tingkat return yang memang diberikan oleh pasar riil, mengingat operasional perbankan syariah tidak lepas dari sektor/pasar riil. Saat kajian ini disusun, bank Indonesia bekerjasama dengan beberapa peneliti diperguruan tingga tahun ini telah memulai kajian yang bertujuan pada akhirnya menyusun suatu indeksasi bagi return sektor riil, yang dapat digunakan sebagai alternative referensi pricing. Meskipun begitu, jika pada saatnya nanti indeks ini tersedia, perbankan syariah tetap memerlukan program-program pengembangan kompetensi SDM agar aplikasi ideal yang memanfaatkan indeks return sektor riil dipraktekkan utamanya oleh para praktisi perbankan syariah.

Dengan kondisi tersebut diatas, maka sudah sangat mendesak dimilikinya sebuah reference rate yang lebih relevant, yang mampu menjawab isu pada keabsahan proses penentuan harga produk perbankan syariah secara syariah. Dan salah satu solusinya adalah memunculkan indeks return sektor riil yang kemudian dijadikan reference rate bagi pricing produk bank syariah.

Reference rate of return yang menggambarkan return sesungguhnya dari sektor riil, memberikan manfaat secara mikro di tingkat industri keuangan syariah khususnya perbankan syariah sebagai berikut:

1. Menjadi referensi untuk product pricing bagi sector keuangan khususnya perbankan syariah.

2. Menjadi referensi bagi perhitungan kelayakan investasi

3. Meminimalkan potensi ketidakadilan (kezaliman) dalam interaksi pelaku pasar di sektor perbankan

Reference rate of return secara makro akan memiliki implikasi positif bagi perekonomian berupa:

1. Memberikan informasi akurat bagi pasar sehingga tercipta keadilan bagi semua pelaku pasar yang selanjutnya memelihara atmosfir pasar yang kondusif.

2. Mendorong terciptanya pasar keuangan yang transparan dan efisien.

3. Mendorong optimalisasi capital formation dan alokasi sumber daya dalam rangka meningkatkan aktivitas investasi yang secara maksimal mendukung sektor riil.

4. Mendorong keseimbangan sektor riil dengan sektor keuangan sekaligus menekan kesenjangan sektor riil dan keuangan yang selama ini cenderung terjadi.

5. Mendorong integrasi pasar.

5 komentar:

Yusuf Nur Arifin Trisnoputro mengatakan...

assalamualaykum ustadz...jazakalloh blog antum selalu menjadi ladang belajar "akademis" sbagai seorang yang mungkin bisa disebut sebagai praktisi pemula saya memiliki sebuah analisis bahwa mengapa kondisi perbankan syariah di indonesia belum bisa ideal adalah karena dari sisi pendanaan bank syariah masih kesulitan. jika dilihat dari komposisi pendanaan sebagian besar berasal dari deposito dan sebagian besar dari dana deposito tersebut memakai skema nisbah yang disebut sebagai "spesial nisbah" yang kadang berujung pada fixed rate....saya kira hal ini terjadi karena para pemilik dana memang inginnya selalu untung ditambah keinginan bank untuk cepat bertambah besar (asset, dsb)...sehingga bank syariah tidak terlepas dari kemungkinan negatif spread...Bank syariah sekarang sedang gencar2nya mengejar casa (dana murah) ...yang memiliki yang produknya harus memiliki karakter kemudahan dan didukung teknologi tinggi..bank syariah tentu kalah dengan bank konven....jika semua umat islam mau menabung di bank syariah maka insyaalloh bank syariah akan lebih baik...semoga hari itu akan datang...

Yusuf Nur Arifin Trisnoputro mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
GARASEVEN mengatakan...

Assalammualaikum ustad.
Syukran telah sharing.
Saya mau bertanya, referensi tulisan antum pada rubrik ini darimana saja ya?
Berhubung saya sedang menulis skripsi tentang PRICE DETERMINATION ON PLS CONTRACTS.
Jzk.
Anggara Natura, STEI TAZKIA

Jamila_store mengatakan...

🙏

Unknown mengatakan...

terimakasih