Senin, 13 Juni 2011

satu lagi tentang commodity murabaha atau tawarruq

banyaknya pertanyaan kepada saya tentang produk commodity murabahah menggunakan beberapa akad didalamnya yang kemudian dikenal dengan akad tawarruq, membuat saya terpancing untuk menjelaskan kembali posisi saya terhadap produk ini.

dalam prakteknya di beberapa negara, produk commodity murabahah dalam dunia perbankan syariah bukan hanya dipakai pada sisi pembiayaan (financing) tetapi juga sisi pendanaan (funding), dengan mekanisme masing-masing sebagai berikut:

Produk Pembiayaan
Nasabah yang membutuhkan sejumlah dana (x) menyampaikan niatnya kepada bank, kemudian melakukan pemesanan barang (commodity; baja, besi, CPO, emas dll). setelah itu bank membelikan barang tersebut dengan harga ekivalen dengan kebutuhan dana nasabah (x), selanjutnya dijual tangguh kepada nasabah dengan harga tersebut plus margin. kemudian dengan bantuan bank nasabah meminta dijualkan barang tersebut secara tunai seharga awal (x) kepada vendor di pasar. sehingga posisi akhir adalah nasabah memiliki uang sejumlah (X) dan berhutang sebesar (X + margin), sementara commodity kembali ke pasar (vendor).

Produk Pendanaan
Nasabah yang ingin mendepositokan dananya (X) ditawarkan produk deposito (i.e menggunakan akad mudharabah muqayyadah) oleh bank, dimana nasabah dapat meminta bank agar dananya dibelikan barang tertentu dipasar (commodity; baja, besi, CPO, emas dll) secara tunai sebesar (x). kemudian atas nama nasabah, bank menjual barang tersebut secara tangguh kepada pihak ketiga dengan harga (x + margin). dan secara reguler bank memberikan margin/return (tetap/fixed) kepada nasabah atas deposito (mudharabah muqayyadah) tersebut.

berdasarkan mekanisme teknis produk commodity murabaha tadi, maka banyak sekali pertanyaan yang harus dijawab produk tersebut dari aspek sharia compliance. bagaimana kesesuaian produk itu terhadap prinsip-prinsip syariah yang bebas dari ta'aluq, gharar, riba atau memenuhi kaidah 'iwad -nya ibnu farabi.

sementara dilihat dari aspek makro-mikroekonomi, sedikitnya ada dua hal yang membuat produk ini sangat sulit untuk diperkenankan, mengingat produk perbankan yang dominan ditransaksikan dan memakan share besar pada portfolio pembiayaannya akan berpengaruh pada perekonomian secara umum. hal-hal tersebut diantaranya adalah:

1. substansi ekonomi Islam yang produktif, dimana transaksi benar-benar berasal dari transaksi barang/jasa tidak ada dalam transaksi tawaruq. esensi tawaruq adalah rekayasa transaksi kredit menggunakan mekanisme kombinasi jual/beli barang secara tunai dengan harga murah dan jual/beli barang secara tangguh dengan harga mahal. sejatinya transaksi ini hanyalah transaksi kredit (terima uang tunai sebesar x dan berutang sebesar x+y%), dimana barang yang diperjual-belikan tidak menjadi objek utama transaksi (relatif sebagai justifikasi transaksi saja agar memenuhi kelaziman syariah).

2. produk ini tidak memiliki nilai kontribusi bagi perekonomian nasional, dimana fungsi intermediasi lembaga keuangan terhadap sektor riil ekonomi nasional tidak terjadi dalam produk commodity murabaha menggunakan beberapa akad di dalamnya (tawaruq). padahal uang yang digunakan lembaga keuangan tersebut merupakan dana masyarakat yang sesuai amanahnya haruslah mendorong sektor produktif dari perekonomian. bayangkan apabila ternyata komoditi yang diperdagangkan ternyata (juga) berada di luar negeri, maka selain isu kemanfaatan bagi perekonomian nasional produk ini berdampak negatif karena akan membuat kecenderungan capital outflow.

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar: