Sabtu, 18 Juni 2016

Keuangan Mikro Indonesia: Kelembagaan

Beberapa tahun ini saya mendalami praktek keuangan mikro di Indonesia. Indonesia mungkin menjadi negara yang memiliki jumlah lembaga keuangan mikro dan praktek keuangan mikro yang paling bervariasi di Indonesia. Banyak yang ingin saya tuliskan tentang praktek keuangan mikro pada semua aspek yang dimiliki oleh Indonesia, seperti paradigmanya, manajemen, produk dan jasa, target klien, regulasi dan kebijakan serta impaknya bagi perekonomian. Mudah-mudahan pada tulisan selanjutnya akan jauh lebih komprehensif.

Secara kelembagaan, bentuk lembaga keuangan mikro di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 bentuk, yaitu bentuk bank, koperasi, LKM dan lembaga adat. secara operasinya lembaga-lembaga tersebut ada yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan ada yang berdasarkan prinsip konvensional. Keuangan mikro yang berbentuk bank menggunakan prinsip konvensional kita kenal dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedangkan yang berprinsip syariah ada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah total BPR dan BPRS mencapai 1700-an unit.

Lembaga yang berbentuk koperasi berdasarkan prinsip konvensional adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sementara koperasi yang berprinsip syariah dikenal dengan beberapa nama yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dahulu koperasi syariah ini sempat pula dikenal dengan istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Lembaga jenis koperasi ini yang mendominasi pelaku keuangan mikro di Indonesia dengan jumlah total syariah dan konvensional lebih dari 100 ribu unit.

Sedangkan lembaga berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (berdasarkan UU LKM no 1 th 2013) dan lembaga adat semuanya beroperasi berdasarkan prinsip konvensional, tidak ada yang berdasarkan prinsip syariah. Lembaga berbentuk LKM seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pendanaan Kredit Desa (LPKD). Lembaga jenis ini total jumlahnya diperkirakan lebih dari 2000 unit.  Sementara itu, lembaga berdasarkan hukum adat adalah Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Lembaga keuangan mikro berdasarkan hukum adat ini cukup unik dan menjadi kekhasan tersendiri bagi Indonesia karena menggabungkan unsur Adat, Budaya dan Agama dengan keterlibatan unsur Tetua Adat, Tokoh Komunitas dan Ulama. Total jumlah dari lembaga jenis ini diperkirakan lebih dari 1500 unit.

Jumlah yang begitu besar dengan variasi yang begitu tinggi, membuat sektor keuangan mikro di Indonesia menjadi menarik untuk dikaji. Hasil kajian yang mampu memberikan informasi secara utuh terkait profil dan karakter sektor ini pada semua aspeknya tentu akan sangat berguna dalam memformulasi program-program pengembangan, baik pengaturan, operasional maupun perumusan model atau teori keuangan mikro, yang sangat berguna bagi optimalisasi peran sektor ini bagi perekonomian Indonesia.

2 komentar:

Unknown mengatakan...


Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Blackjack Nomor Satu di Indonesia SALAMPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

Abdul rahman mengatakan...

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...