Sabtu, 18 Juni 2016

Landscape Ekonomi Islam

Bagi masing-masing pemerhati dan praktisi, Ekonomi Islam memiliki impresinya sendiri-sendiri. Ada yang berkeyakinan bahwa Ekonomi Islam dimotori secara dominan oleh Zakat, atau superioritas mata uang Dinar-Dirham, atau kebersihan dari prinsip sektor keuangan tanpa Riba, atau keunikan investasi sosial dari Wakaf yang memberdayakan, atau infrastruktur negara yang lengkap menfasilitasi perekonomian dengan Lembaga Hisbah dan Baitul Mal. Begitulah setiap pemerhati Ekonomi Islam akhirnya tanpa sadar mengkotak-kotakkan kesyaamilan Ekonomi Islam. Setiap aspek Ekonomi Islam itu bahkan memiliki fans-nya masing-masing yang mengabaikan atau setidaknya merendahkan aspek yang lain.

Karena kecenderungan itu, maka disini saya ingin menegaskan bahwa landscape atau ruang lingkup Ekonomi Islam meliputi itu semua. Dan tanpa salah satunya maka Ekonomi Islam akan tidak lengkap. Namun untuk menggenapkannya, saya ingin katakan bahwa kelebihan Ekonomi Islam yang sangat penting adalah keberadaan nilai akidah dan akhlak Islam. Nilai akidah dan akhlak menjadi muatan moral yang melengkapi pagar-pagar hukum syariat sebagai pilar wajib; zakat, pelarangan Riba, uang Dinar-Dirham, bagi perekonomian. Nilai moral berperan mendorong pelaku ekonomi untuk selalu meningkatkan kualitas aktifitas ekonomi dengan prinsip-prinsip kejujuran, kepedulian, transparansi dan keadilan. Mari pahami masing-masing aspek ini sebagai pilar dan perannya dalam Ekonomi Islam.

Akidah dan Akhlak
Akidah membuat pelaku selalu sadar bahwa aktifitas ekonominya merupakan bagian dari proses penghambaan pada Allah SWT, sehingga semua aktifitas ekonomi haruslah sesuai dengan kehendak Allah baik yang bersifat anjuran (moral) apalagi yang wajib (syariat). Dan fasilitas (sumber daya ekonomi) ekonomi yang dimiliki, baik secara individu maupun berkelompok (jamaah), merupakan alat untuk menjadi manusia yang terbaik di hadapan Allah SWT, hamba yang dekat dan patuh menuju tingkat ketakwaan yang maksimal. Akhlak merupakan panduan tingkah-laku dalam berinteraksi (beraktifitas) ekonomi yang menunjukkan kualitas atau derajad kebaikan budi-pekerti dari prilaku (ekonomi) manusia. Perlu diingat bahwa akhlak merupakan parameter utama dari kebaikan seseorang.

Zakat
Zakat merupakan pilar utama dari syariat Islam dalam menjalankan Sistem Ekonomi Islam. Zakat bukan hanya sebuah kewajiban bagi pemilik harta, tetapi juga merupakan instrumen penjaga yang memelihara kelompok masyarakat terbawah dalam piramida ekonomi untuk tetap dapat aktif dalam aktifitas ekonomi.Kelompok masyarakat ekonomi rendah tidak termarjinalkan sehingga semua segmen masyarakat dalam ekonomi; kaya dan miskin, tidak memiliki alasan pada kesulitan ekonomi untuk tidak menjalankan prosesi penghambaan kepada Allah SWT. Disamping itu secara teknis, keberadaan Zakat akan selalu memelihara roda ekonomi, karena zakat menjaga sisi permintaan untuk selalu tersedia bagi pasar (ekonomi) yang kemudian memfasilitasi roda produksi di sisi penawaran untuk selalu berjalan. Zakat sebagai instrumen utama ekonomi menyiratkan bahwa masalah utama ekonomi yang ingin dituntaskan oleh Ekonomi Islam adalah berputar atau mengalir atau menyebarnya sumber daya ekonomi secara baik dalam perekonomian.

Pelarangan Riba
Hukum syariat yang melarang praktek Riba dan Spekulasi (Maysir) merupakan prinsip yang mejaga agar alokasi sumber daya ekonomi, khususnya uang, tidak berputar disegelintir golongan manusia (kaya). Pada dasarnya prinsip ini memiliki maksud yang sama dengan prinsip sebelumnya yaitu Zakat. Jika Zakat cenderung fokus pada peran golongan masyarakat miskin dalam perekonomian, maka prinsip pelarangan Riba relatif fokus pada golongan masyarakat kaya untuk maksimal berkontribusi dan menjaga agar harta mereka maksimal memberikan manfaat ekonomi dengan berputar dalam aktifitas ekonomi produktif melalui penyediaan kesempatan modal usaha di sektor riil bagi pelaku usaha. Karena dengan adanya prinsip pelarangan riba, sektor yang menyediakan tempat bagi aktifitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan hanyalah sektor riil (barang dan jasa). Dengan demikian, secara khusus dapat dikatakan bahwa pelarangan riba menjaga agar penambahan jumlah uang tidak secara eksesif melebihi penambahan jumlah barang dan jasa, agar tidak ada ketimpangan (keuangan dan riil) yang membuat perekonomian menjadi pincang dan memburuk. Karena memang dalam Islam, uang hanyalah media yg memfasilitasi atau melancarkan transaksi-transaksi ekonomi, pencetakannya (penciptaannya) atau bertambahnya uang haruslah diikuti dengan penciptaan barang atau penambahan nilai kemanfaatan (jasa) dalam ekonomi.

Mata Uang Dinar-Dirham
Mata uang berdasarkan logam mulia seperti Dinar dan Dirham merupakan standar mata uang yang melengkapi prinsip pelarangan Riba dan Maysir. Penggunaan mata uang yang memiliki nilai secara intrinsik akan memelihara nilai uang tidak terdistorsi dan berperan sebagai pengukur kekayaan dan medium pertukaran menjadi lebih optimal. namun perlu diingat aplikasinya tentu akan optimal ketika prinsip-prinsip sebelumnya, khususnya prinsip pelarangan riba dan maysir, dijalankan dengan baik

Wakaf
Wakaf termasuk pula instrumen sukarela sejenis seperti infak, sedekah, hadiah, hibah dan lain-lain, merupakan instrumen yang melengkapi keberadaan zakat yang bersifat wajib. keberlangsungan instrumen sukarela ini dimotivasi oleh akhlak yang baik, dimana pemilik harta yang semakin shalih akan semakin royal membelanjakan hartanya di jalan Allah. semakin banyak harta yang direlakan digunakan untuk mereka yang membutuhkan maka akan semakin memperlancar perekonomian, karena seperti halnya zakat, instrumen ini akan semakin membanyakkan sumber daya ekonomi yang berputar, beredar, mengalir dan menyebar dalam perekonomian. semakin banyak sumber daya ekonomi yang beredar semakin besar volume ekonomi dan semakin banyak pelaku ekonomi yang terlibat dan tersejahterakan. Dan pada akhirnya kemudahan ekonomi akan semakin mendorong manusia menghamba kepada Allah dengan maksimal.

Hisbah dan Baitul Mal
Lembaga Hisbah dan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang pada dasarnya menjaga agar prinsip-prinsip diatas dijalankan dan berjalan dengan baik. apa bila terdapat anomali, hambatan atau kekacauan, maka lembaga inilah yang akan melakukan intervensi berdasarkan wewenangnya masing-masing dalam memastikan sistem ekonomi tetap berjalan dengan prinsip moral dan syariat secara baik. Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang bertugas memastikan aktifitas pasar atau apa saja yang melekat pada pasar berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sedangkan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang bertindak sebagai fasilitator dari pelaksanaan prinsip-prinsip syariat diatas, seperti fungsi penciptaan dan pengaturan jumlah uang, pengelolaan (pengumpulan dan pendistribusian) zakat dan pajak-pajak terkait, pembangunan fasilitas ekonomi dan kebutuhan lain dari rakyat.

Kurang lebih, seperti inilah ruang lingkup Ekonomi Islam. perangkat-perangkat atau aspek-aspek di dalamnya sebenarnya menjahit Ekonomi Islam menjadi begitu sempurna dalam menjaga sistem dan manusia di dalamnya. semoga pembahasan singkat ini dapat membantu bagi mereka yang ingin memahami apa itu Ekonomi Islam secara sederhana.

Selasa, 05 April 2016

Assalamualaykum...

Lama dan sudah jarang saya membuka blog ini. Tetapi Insya Allah komitmen untuk terus berbagi ilmu dan hikmah tetap akan saya lakukan. Terkadang saya ingin tahu apakah blog ini bermanfaat bagi pembaca di luar sana atau setidaknya masih dibaca oleh para pemerhati ekonomi Islam. Namun jika saya memikirkan itu, selalu saja ada lintasan fikiran yang mengingatkan saya untuk tidak terpengaruh dengan pertimbangan hasil, tetapi terus saja berkontribusi, bukankah ini menjadi "ladang" amal bagiku karena Allah mampukan. So, Bismillah...

Ali Sakti
Bogor, 5 April 2016

Rabu, 24 Juni 2015

Tantangan Industri Keuangan Syariah Oleh Pakar Internasional


Prof. Dr. Volker Nienhaus[1]

Dari krisis global yang terjadi, banyak pihak berharap bahwa penerapan Islamic Finance dapat mencegah terjadinya krisis, karena dalam operasional Islamic Financial Institution (IFI): (i) tidak ada interest-bearing debt contract; (ii) ada real asset backing of finance; (iii) ada risk sharing antara financier dan entrepreneur serta; (iv) tidak ada debt trading. Sehingga secara keseluruhan dalam Islamic Finance tidak ditemui excessive leverage dan risk accumulation, melainkan superior systemic stability (yg meliputi efficiency, stability dan justice). Dengan demikian melalui Islamic Finance diharapkan akan terjadi peningkatan wealth. Pada praktek Islamic Finance banyak ditemui structure products yang diklaim telah sharia compliance, namun pada dasarnya produk-produk tersebut tidak dapat diterima secara umum. Tetapi beberapa Sharia Board dan Sharia Scholar mengakui ke shariahan produk tersebut. Diantara produk-produk tersebut adalah: Tawarruq and Comodity Murabahah, Collateralized Debt Obligations, Short Selling, Profit Rate Swaps dan Total Return Swaps.

Pada kenyataannya ketika produk-produk Islamic Finance tersebut diterapkan akan mengakibatkan terjadinya unrestricted liquidity (Tawarruq and Comodity Murabahah), speculation (Collateralized Debt Obligations dan Short Selling) dan sharia conversion (Profit Rate Swaps dan Total Return Swaps), sehingga pada gilirannya tidak memberikan peningkatan wealth dan juga dapat mengakibatkan systemic anomalies dan systemic vulnerability.

Implikasi dari kondisi di atas dapat mengakibatkan arah perkembangan keuangan syariah tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pada tahap awal akan terjadi Systemic Commingling, dimana Islamic Finance berinteraksi dengan Conventional Finance, yang dilanjutkan dengan Islamic Finance melakukan emulation (mimic / peniruan) akan produk-produk yang ada di Conventional Finance. Pada tahap selanjutnya akan terjadi Systemic Inclusion, dimana Islamic Finance berintegrasi dengan Conventional Finance, sehingga terjadi absorption Islamic Finance dalam operasi Conventional Finance, yang pada akhirnya sulit untuk membedakan antara produk Islamic Finance dan produk Conventional Finance. Hal ini terjadi karena beberapa hal, seperti: (i) adanya kompetisi dari bank-bank konvensional; dan (ii) adanya demand akan emulated products, lebih tingginya profit dari structure products, sharia scholar yang mengutamakan legalistic approach dari pada substansi ekonomi Islam dan unfavouravble regulatory environment.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menjaga Islamic Finance tetap sesuai dengan butir 1, maka kedepan perlu di pertahankan Systemic Coexistence dimana Islamic Finance tetap dapat berinteraksi dengan Conventional Finance, namun dengan tetap menjaga perbedaan yang ada (distinction). Systemic Coexistence dapat berlangsung dengan baik bila adanya global liquidity management infrastucture, adanya non-discriminatory regulations and tax rules dan corporate governance structure. Hal-hal yang dapat mendorong dipertahankannya Systemic Coexistence adalah: comparative disadvantage of emulation, demand for genuine Islamic financial innovations, higher risk of leverage products, nilai-nilai syariah dan substansi ekonomi Islam serta improved market and regulatory environment.


Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi[2]

Siddiqi menyebutkan pandangannya terhadap perkembangan industri keuangan syariah dunia sebagai berikut:

“Most of us have been busy competing with conventional economics on its own terms, demonstrating how Islam favors creation of more wealth, etc. We have had enough of that. It is time to demonstrate how modern man can live a peaceful, satisfying life by shifting to the Islamic paradigm that values human relations above material possessions”

Opini Siddiqi ini dengan sangat jelas mengharapkan agar integrasi nilai-nilai syariah berupa akhlak Islami cukup terlihat dalam praktek-praktek ekonomi syariah. Pertimbangan komersial yang focus pada orientasi profit yang secara materi tidak mendominasi motivasi aktifitas ekonomi syariah.

Dr. Mohammad Omar Faruuq

Koreksi orientasi aktifitas ekonomi, keuangan dan perbankan syariah dengan lebih rinci dikemukakan oleh Faruuq. Faruuq menjelaskan sekaligus merekomendasikan peralihan orientasi aktifitas ekonomi syariah:

1.       Dari legalism ke value orientation; maksudnya orientasi nilai-nilai moral lebih dikedepankan dibandingkan orientasi legalisasi hukum.
2.       Dari prohibition ke maqhasid orientation; maksudnya orientasi atau pendekatan kemanfaatan ekonomi (maqhasid) lebih diperhatikan dibandingkan pendekatan pelarangan.
3.       Dari form ke substance orientation; maksudnya lebih mengutamakan substansi dibandingkan bentuk atau symbol-simbol.
4.       Dari micro-juristic ke holistic; maksudnya lebih mengedepankan pendekatan menyeluruh daripada pendekatan parsial.
5.       Dari financialisation ke real economy orientation; maksudnya mengutamakan orientasi aktifitas produktif ekonomi riil daripada terbatas pada orientasi sektor keuangan semata.
6.       Dari risk avoidance ke risk sharing; maksudnya industri harus menggunakan konsep berbagi risiko daripada konsep menghindari risiko yang selama ini menjadi cirri kuat dari system konvensional, yaitu risk transfer.
7.       Dari development neutral ke development relevant; maksudnya pengembangan ekonomi syariah harus memperhatikan implikasi positif pada pembangunan ekonomi dibandingkan mengabaikan pembangunan ekonomi karena berorientasi pada sektor keuangan saja.
8.       Dari poverty neutral ke poverty sensitive; maksudnya aplikasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah harus memiliki implikasi dalam pengentasan kemiskinan dibandingkan selama ini mengabaikan isu pengentasan kemiskinan akibat orientasi hanya pada aktifitas keuangan komersial.
9.       Dari debt ke equity orientation; maksudnya aplikasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah harus mengedepankan orientasi bagi-hasil daripada orientasi aplikasi yang berbasis utang.
10.   Dari parochialism ke universalism; maksudnya aplikasi ekonomi, keuangan dan perbankan syariah jangan bersifat ekslusif hanya terbatas untuk kalangan tertentu tetapi bersifat inklusif yaitu dapat dimanfaatkan semua pihak.



[1] Prof. DR. Volker Nienhaus, Islamic Finance and Financial Crisis: Implications for Islamic Banking, International Seminar “Changing Landscape of Islamic Finance: Eminent Challenges and Future Directions”, Khartoum, Sudan 5 April 2010.
[2] Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam artikelnya Muhammad Fahim Khan, Islamic Science of Economics: to be or not to be

Masih Layakkah Bank Syariah Untuk Diperjuangkan?

Saya tidak ingin memanjangkan argumentasi untuk menjawab pertanyaan pada judul diatas. Bagi saya memperjuangkan syariah bukan layak atau tidak layak, ini bukan masalah kita manusia begitu mulianya sehingga harus memilih-milah apa yang pantas atau tidak pantas untuk kita lakukan. Ini masalah kita manusia yang harus membuktikan diri pada Tuhan bahwa kita berusaha hadir pada setiap perbuatan baik, karena sejatinya kita sedang mencari posisi apakah kita layak untuk dicintai oleh Tuhan.

Jika Tuhan punya aturan pada semua sudut kehidupan, pada semua seluk beluk kejadian dan pada semua ruang dan waktu dimana kita ada di dalamnya, maka memperjuangkan tegaknya aturan itu bukan masalah apakah yang diperjuangkan itu layak atau tidak layak. Karena sesungguhnya yang benar adalah apakah kita layak terlibat dalam proses perjuangan itu.

Jadi, kembali pada pertanyaan di atas, pertanyaan itu menjadi keliru meski terlihat wajar. Bank syariah merupakan kemustian, perjuangan yang wajib dilakukan untuk memberikan jalan bagi manusia untuk bebas dari dosa pada urusan harta dan keuangan mereka. 

Kekecewaan pada prakteknya saat ini bukanlah alasan bahkan sedikitpun tak pantas untuk dijadikan alasan. Kekurangan bukanlah kekeliruan yang kemudian membenarkan tindakan mengabaikan usaha perjuangan. Itu semua adalah peluang yang terbuka bagi mereka yang sudah bersedia mengorbankan semua yang dia punya untuk kerja-kerja kebaikan.

Jadi jika Bank syariah belum betul, maka betulkanlah. Jika belum besar, maka besarkanlah. Jika belum sempurna, maka sempurnakanlah. Saya tidak menulis untuk mereka yang manja, yang berdiri menunggu dipinggir medan kehidupan dimana sesekali mereka masuk ke medan hanya untuk menikmati fasilitas-fasilitas kehidupan. Saya sedang menulis untuk pejuang kehidupan, pejuang kebaikan, yang setiap waktunya sibuk melayani manusia lain. jika ia selesai pada satu projek kebaikan ia beralih pada projek kebaikan selanjutnya. Ia bahkan seringkali tidak pernah sempat menikmati hasil kerjanya.

wallahu a'lam..

Senin, 08 Desember 2014

Ekonomi Islam Sejauh Ini

di Indonesia ekonomi Islam masih belum menemukan redaksionalnya yang lebih "ilmiah", masih belum menemukan komunitasnya yang mampu memadukan militansi dan kedalaman ilmu, masih belum mampu memiliki metodologi yang mapan untuk menggali potensinya sebagai ilmu, sistem dan ideologi. dengan kondisi itu, ekonomi Islam masih berada di langit puja-puji karena kesakralan Islam-nya. ekonomi Islam belum mampu membusungkan dada karena logika-logika rasionalnya, manunjukkan dominannya sebagai paradigma ekonomi yang sangat masuk akal, menampilkan teori-teori yang kuat dan dalam menjawab kebingungan manusia dalam berekonomi, menyediakan model yang lengkap sebagai rujukan dalam membangun spot-spot aktifitas muamalah manusia dengan manusia dan komunitas dengan komunitas.

ekonomi Islam masih ada dalam hegemoni para followers yang belum cukup memiliki kedalaman pengetahuan dan keluasan wawasan pada ekonomi. para followers masih terpaku pada simbol-simbol Islam dalam ekonomi, yang seringkali mengantarkan mereka pada konflik saling mendebat simbol-simbol tersebut. pengusung perbankan syariah meremehkan aktifis zakat, pengusung dinar meremehkan perbankan syariah, aktifis zakat mengabaikan kampanye dinar, begitu seterusnya. mereka lebih nyaman meninggi-ninggikan panji-panji simbol itu daripada mencoba merangkai semua simbol menjadi suatu sistem terintegrasi yang mengantarkan mereka pada gambaran menyeluruh tentang ekonomi Islam.akibatnya para pakar yang terbentuk juga terbawa dalam lingkaran-lingkaran yang terpisah, menjadi pakar parsial ekonomi Islam.

metodologi mengeksplorasi keilmuan Islam pun masih kikuk antara tuntutan kemapanan metodologi ilmu modern dan nostalgia keagungan sejarah masa lampau. akibatnya hasil eksplorasi terlihat seperti tambal sulam sekedar menjawab masalah yang mengemuka tanpa memiliki pijakan pada filosofi yang mapan dan benar. dari pendekatan sejarah, logika matematis, sampai dengan pendekatan firman Tuhan, belum tertata dan disepakati dalam sebuah prosedur standard yang teruji.

tapi jangan khawatir, setidaknya masih ada yang bisa mengidentifikasi kelemahan ini, dan pasti akan ada golongan yang tampil untuk memperbaiki. evaluasi - perbaiki - evaluasi - perbaiki...    

Minggu, 05 Oktober 2014

new episode of my only son

anak sulungku sudah tidak ada di rumah, dia sudah jauh di kediri sana. mencoba mencari ilmu di pondok pesantren yang hemat kami orang tuanya bermanfaat bagi pembentukan karakter dirinya. kami lakukan ini bukan karena tidak sayang padanya, justru karena kami sayang maka jalan ini harus dilakukan.

terlebih lagi saatnya menjadi tepat, ketika sesaat sebelum ia akil baligh, ia sudah berada ditempat yang akan mengajarkan bagaimana memahami Tuhan, perangkat-perangkat mengenal Tuhan, pelatihan ketaatan pada Tuhan dan lain sebagainya.

sehingga selepas sempurna akalnya (akil baligh) dia tahu harus bagaimana, memilih jalan untuk menjadi apa, bagaimana jalan itu ditempuh, dan yang terpenting ia sudah memiliki bekal yang cukup untuk menghabiskan sisa hidupnya dengan terus dekat pada Tuhan.

ke pesantren bukan ingin membentuk dia menjadi ustadz, karena pendidikan disana bukan untuk itu. pesantren menjadi tempat yang tepat karena tempat itu ibarat "kepompong" bagi perubahan menuju kedewasaan dirinya.

tiap hari selalu basah lisan saya untuk mendoakan semua kebaikan, kemudahan dan kelancaran baginya,  serta perlindungan yang sempurna dari Tuhan. semoga Allah jaga dia di ujung timur pulau Jawa sana.

alhamdulillah, akhirnya...

alhamdulillah, akhirnya saya bisa lagi akses blog ini. sebelumnya berbulan-bulan tidak bisa akses karena terlupa passwords. semoga bisa maksimal kembali menuangkan ide dan sharing pemikiran.