Keuangan sosial atau sektor sosial Islam memainkan peranan yang tak kalah signifikan dalam meningkatkan penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat. Keuangan sosial Islam melalui instrumen wakaf akan mendorong batas kemungkinan produksi (production possibility frontier) dari perekonomian meningkat. Dengan begitu, otomatis meningkatkan kepuasan sosial masyarakat. Uniknya, peningkatan ini sangat dipengaruhi oleh keimanan rakyat pemilik harta. Keimanan menentukan tingkat kepuasan sosial, mengapa tidak! Makanya dalam Islam, volume ekonomi juga dipengaruhi oleh keimanan rakyat. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan level dari keimanan rakyatnya.
Minggu, 03 November 2019
Rabu, 13 September 2017
SALAM
Lama saya tidak menulis di blog ini, saya buka kembali dengan memposting tulisan lama "Peradaban Kapitalisme" yang saya tulis tahun 2008. Saya merasa kondisi saat ini sesuai dengan apa yang saya maksud dengan kehancuran peradaban kapitalisme. Bahwa kehancuran kapitalisme secara ekonomi akan berlangsung sempurna jika semua perangkat pendukung terutama politik juga ikut hancur. Kondisi dunia saat ini saya yakini menuju ke kondisi tersebut, dimana perang menjadi medium kehancurannya.Lebih lengkapnya silakan kembali baca tulisan Peradaban Kapitalisme ini. semoga bermanfaat.
sakti
13/9/2017
sakti
13/9/2017
Peradaban Kapitalisme
Banyak yang telah menunjukkan euphoria kemenangan, dengan
mengatakan bahwa saatnyalah kehancuran ekonomi kapitalis, sampai-sampai,
gringo-gringgo dan kamerad-kamerad ekonomi sosialis di Amerika Latin dan
sisa-sisanya di Eropa Timur, turun kejalan merayakan euphoria itu. Hugo Chaves
Presiden Venezuela memimpin langsung perayaan itu di jalan-jalan ibukota
Venezuela, bahkan khabarnya menetapkan hari kehancuran keuangan
Amerika/Kapitalis yang ditandai dengan likuidasi Lehman Brothers sebagai hari
libur nasional.
Betulkah kapitalisme segera menutup usianya? Sejauh mana sih
kehancurannya? Pertanyaan ini yang tidak sedikit membuat perdebatan baru
dikalangan oponen Kapitalisme. Mereka terbagi menjadi dua golongan ekstrem;
golongan realistic dan golongan militant. Golongan realistic merasa bahwa
kapitalisme terlalu raksasa untuk tumbang, yang akan terjadi akhirnya hanyalah
restrukturisasi kapitalisme, dimana at the end of the day kapitalisme tetap
akan berdiri tegak tapi wajah dan aromanya telah berganti. Sementara golongan
militant yakin bahwa ekonomi kapitalisme akan hancur-sehancur-hancurnya,
seperti hancurnya hegemoni golongan gereja dalam bernegara sebelum revolusi
industry di Eropa.
Saya mungkin
terlalu lama merenung dan
memikirkan ini, sebelum
secara jelas mengambil posisi ada dimana; realistic atau militant. Saya mulai
percaya bahwa kapitalisme saat ini tidak sekedar hanya sebagai system ekonomi,
tetapi ia telah menjelma menjadi raksasa yang sangat besar. Kapitalisme telah
menjadi peradaban bagi manusia modern saat ini. Karena perannya sudah melintas
batas, bukan hanya ada di ranah ekonomi. Tetapi kapitalisme eksis dan membumi
di wilayah politik, hukum,
budaya dan pendidikan. Tidak salah memang jika ekonomi digelari sebagai Queen
of Science.
Kapitalisme
merubah wajah politik monarki dan musyawarah menjadi politik pasar yang kita
sebut demokrasi. Pemimpin dipilih melalui mekanisme pasar berdasarkan pertemuan
kekuatan demand rakyat dan supply politikus partai politik. Betul-betul wilayah
politik berubah menjadi pasar atau sektor “ekonomi” jenis baru dalam imperium
ideologi kapitalisme. Politik tidak menjadi alat pelayanan terhadap rakyat,
politik berubah menjadi lahan mencari nafkah, bahkan pembukaan jurusan di
perguruan tinggi terkesan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan laborforce di
wilayah ini.
Pada wilayah
hukum, ayat-ayat hukum dirumuskan dan dikembangkan menggunakan patern yang sama
dengan apa yang sudah kapitalisme lakukan pada wilayah politik. Ayat-ayat hukum
terformulakan berdasarkan kebutuhan pasar dan kecenderungan pasar.
Sampai-sampai proses hukum mutakhir terkesan hanya berfungsi bagi mereka yang
secara ekonomi terpinggirkan. Bagi mereka yang berdiri gagah memegang kendali
pasar, para konglomerat dan politikus, hukum tidak memiliki taring.
Bagaimana dengan
budaya? Lihatlah, budaya yang bertahan di semua belahan dunia adalah budaya
yang diterima dan masuk dalam mekanisme pasar. Budaya yang memiliki nilai jual,
memiliki demand di pasar, itulah yang budaya yang bertahan. Budaya pada lagu
menjadi industri yang cukup besar, tapi hampir semuanya bukanlah lagu-lagu pada
ajakan kebajikan. Budaya pakaian, industrinya yang berkembang adalah industri
yang bersandar pada mekanisme pasar, dimana pasar cenderung meminta
pakaian-pakaian berbahan baku terbatas alias pakaian umbar aurat.
Kapitalisme juga
jelas terlihat jejaknya di dunia pendidikan. Lihat kurikulum pendidikan, lihat
disiplin ilmu dan jurusan-jurusan yang ditawarkan. Lihat dunia pendidikan yang
kini perlahan-lahan berubah menjadi industri. Sekolah pada semua jenjang
berubah menjadi pabrik untuk mengeluarkan manusia-manusia robot atau buruh yang
diminta pasar. Paradigma orang tua terhadap kesuksesan anaknya mengacu pada
standard-standard kesuksesan materi kapitalisme, sehingga jurusan-jurusan
terkemuka/terpandang di perguruan tinggi
adalah jurusan-jurusan yang menjanjikan kesuksesan kapitalisme.
Jadi, lengkaplah
kapitalisme menguasai semua subsistem peradaban manusia. Atau lebih tepatnya
kapitalisme itulah peradaban modern ummat manusia saat ini. Dengan pemahaman
seperti ini, mungkin keruntuhan ekonomi Amerika dan Eropa yang saat ini tengah
berlangsung, sangatlah prematur untuk dijadikan landasan argumen bahwa
kapitalisme akan runtuh. Kalaupun keruntuhan
ekonomi betul terjadi, kapitalisme akan mampu membangun lagi, karena
kapitalisme telah menjadi worldview dalam diri manusia, telah berubah menjadi
norma masyarakat, telah melebur dalam kurikulum-kurikulum pendidikan. Artinya
kehancuran kapitalisme secara utuh harus juga diikuti dengan kehancuran
generasi dan sistem penopang peradaban kapitalisme.
Dengan demikian,
prediksi yang paling logis dari skenario kehancuran kapitalisme salah satunya
adalah peperangan. Tetapi sebelum itu terjadi, jikapun peradaban kapitalisme
harus hancur, sepatutnya telah ada benih generasi dan sistem peradaban
penggantinya. Saat ini yang sangat kuat menjadi kandidat itu adalah Islam.
Sehingga hipotesanya jika peperangan itu terjadi, adalah peperangan peradaban
kapitalisme dan peradaban Islam. Perseteruannya telah nampak saat ini, tetapi
entah kapan pertempuran final akan terjadi.
Buat rekan-rekan
aktifis dakwah, mujahid ekonomi syariah dan para pemerhati, saya yakin terlibat
atau tidak terlibat anda dalam “pertarungan” itu, gerbong peradaban Islam ini
tetap akan melaju menuju pada tujuannya yaitu mengambil alih kuasa peradaban
manusia. Akan muncul nanti generasi “genuine” Islam yang memiliki kapasitas
minimal dan menanggung amanah itu. Generasi inilah sebenarnya yang pula menjadi
prerequisite eksistensi ekonomi Islam.
Jalan menuju
terbentuknya generasi itu sudah terlihat, lihatlah kebangkitan golongan
menengah muslim di banyak negara muslim, semangat keislaman tergambar dalam
prilaku konsumsi dan produksi serta bentukan industri-industri ekonomi,
buku-buku Islam menjadi buku terlaris, budaya Islam mengkristal pada setiap
aspeknya, politik Islam mulai memunculkan kesadaran kebersamaan Islam (ukhuwwah
Islamiyah) seiring dengan tumbangnya pemimpin-pemimpin muslim yang otoriter.
Dalam ekonomi negeri-negeri Islam mulai berposisi kuat dan punya bargaining
power. Lebih detil lagi, keluarga-keluarga muslim mulai mengenalkan Islam
kepada anak-anak mereka sejak dini, mengenalkan baca tulis Al Qur’an, adab
Islam, menggunakan nama-nama Islam dan lain sebagainya.
Ya, generasi
Islam mulai tumbuh. Sudah dekat masanya bagi putra-putra Islam akhir zaman
untuk menunjukkan keberadaannya. Bersiaplah rekan-rekan, jika anda sudah
bersedia maju dalam gerbong peradaban ini, jangan malu-malu, jangan
setengah-setengah, wakafkan semua yang kita punya. Islam tidak akan tegak
dengan piknik dan senda-gurau. Mulailah kita berhitung, lebih banyak kita
gunakan untuk apa harta, waktu, tenaga dan pikiran kita? Kita bukan hanya
sekedar ingin menegakkan ekonomi Islam, yang kita ingin kibarkan adalah panji-panji
peradaban Islam. Oleh sebab itu ia butuh ketekunan dan disiplin, butuh waktu
dan konsentrasi, butuh perjuangan dan pengorbanan. Above all, ia butuh
kebersamaan, butuh jamaah yang satu langkah dan satu tujuan. Dan yakinlah itu
semua bukanlah beban, itu semua adalah kemuliaan dan kehormatan, yang telah
juga diusung oleh generasi Islam mulia terdahulu. Wallahu a’lam.
Ali Sakti
Minggu, 19 Juni 2016
Pencetus Model Tanggung Renteng pada Keuangan Mikro
Grameen model yang digunakan oleh Prof. Muhammad Yunus melalui lembaga Grameen Bank sudah cukup mendunia. Bahkan Prof Yunus telah digelari hadiah Nobel Perdamaian atas jasanya ini dalam upaya menyejahterakan masyarakat miskin. Grameen model merupakan strategi penyaluran kredit melalui kelompok nasabah yang saling menanggung jika terjadi kemacetan kredit pada salah satu anggotanya dengan fokus pada nasabah perempuan. Pendekatan atau model ini terbukti cukup ampuh dalam memberdayakan masyarakat miskin.
Namun tahukah kita, bahwa model ini sebenarnya dipelopori oleh tokoh pejuang mikro Indonesia yaitu Ibu Moesria Zaafril Ilyas, pendiri Koperasi Setia Budi Wanita di Malang tahun 1955 dan Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya tahun 1978. Oleh Ibu Moersia, model tersebut dikenalkan dengan istilah Tanggung Renteng. Kedua koperasi yang beliau dirikan menggunakan pendekatan tanggung renteng melalui kelompok usaha ibu-ibu.
Dari manakah inspirasi model pendekatan ini; berkelompok dan fokus pada ibu-ibu? Ternyata pendekatan ini terinspirasi dari kelompok arisan yang dilakukan pertama kali oleh Ibu Moersia dalam memberdayakan ibu-ibu di sekitar rumahnya di surabaya bersama beberapa kawan beliau; Bu Tati, Bu Kadir, Bu Tini dan Bu Atmaji. Fokus pada wanita juga dilandasi atas pemikiran karena wanitalah yang sebenarnya menjadi pelaku kunci dalam keuangan keluarga.
Silaturahim ke Kediaman Ibu Moersia Zaafril Ilyas
Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016, kami rombongan peneliti dari Bank Indonesia berkesempatan untuk silaturahim ke kediaman Ibu Moersia Zaafril Ilyas di kota Malang Jawa Timur. Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 kami juga berkesempatan mengunjungi Koperasi Setia Bhakti Wanita di kota Surabaya.
Silaturahim ke Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya
Berdasarkan keterangan ibu-ibu pengurus di Koperasi SBW di Surabaya, Prof Muhammad Yunus pernah berkunjung melihat praktek tanggung renteng yang digunakan oleh Koperasi Setia Budi Wanita di Malang dan Koperasi Setia Bhakti Wanita di Surabaya pada tahun 1983. Ibu Moersia Zaafril Ilyas ketika dikonfirmasi dengan sangat merendah mengatakan itu zaman dulu :). Beliau masih begitu semangat bercerita tentang koperasi, bahkan beliau sempat menjelaskan cukup panjang alasan mendirikan koperasi yang menyasar kaum wanita. Beliau selalu mengulang-ulang bahwa apa yang dilakukan agar dapat membantu masyarakat kecil.
Ibu Moersia Zaafril Ilyas
Jejak semangat, kesungguhan dan ketegaran beliau masih nampak pada raut wajah beliau, meski saat ini daya pendengaran beliau sudah berkurang dan berjalan pun sudah dibantu tongkat. Ibu pejuang koperasi ini juga merupakan pejuang kemerdekaan yang sempat dipenjara oleh belanda pada masa kemerdekaan dan dipenjara oleh rezim orde lama karena menentang gerakan komunis Indonesia. Pemaparan terkait koperasi dan model tanggung renteng ini akan ditulis dengan lebih detil pada buku Keuangan Mikro Indonesia yang disusun oleh Tim Peneliti Bank Indonesia. Ditunggu ya :). Kita doakan mudah-mudahan Allah berikan keberkahan bagi Ibu Moersia Zaafril Ilyas atas jasa-jasanya mengembangkan koperasi di indonesia secara umum dan mengenalkan serta mempelopori praktek tanggung renteng bagi kelompok usaha wanita di Indonesia dan dunia. Amin.
Sabtu, 18 Juni 2016
Keuangan Mikro Indonesia: Kelembagaan
Beberapa tahun ini saya mendalami praktek keuangan mikro di Indonesia. Indonesia mungkin menjadi negara yang memiliki jumlah lembaga keuangan mikro dan praktek keuangan mikro yang paling bervariasi di Indonesia. Banyak yang ingin saya tuliskan tentang praktek keuangan mikro pada semua aspek yang dimiliki oleh Indonesia, seperti paradigmanya, manajemen, produk dan jasa, target klien, regulasi dan kebijakan serta impaknya bagi perekonomian. Mudah-mudahan pada tulisan selanjutnya akan jauh lebih komprehensif.
Secara kelembagaan, bentuk lembaga keuangan mikro di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 bentuk, yaitu bentuk bank, koperasi, LKM dan lembaga adat. secara operasinya lembaga-lembaga tersebut ada yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan ada yang berdasarkan prinsip konvensional. Keuangan mikro yang berbentuk bank menggunakan prinsip konvensional kita kenal dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedangkan yang berprinsip syariah ada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah total BPR dan BPRS mencapai 1700-an unit.
Lembaga yang berbentuk koperasi berdasarkan prinsip konvensional adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sementara koperasi yang berprinsip syariah dikenal dengan beberapa nama yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dahulu koperasi syariah ini sempat pula dikenal dengan istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Lembaga jenis koperasi ini yang mendominasi pelaku keuangan mikro di Indonesia dengan jumlah total syariah dan konvensional lebih dari 100 ribu unit.
Sedangkan lembaga berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (berdasarkan UU LKM no 1 th 2013) dan lembaga adat semuanya beroperasi berdasarkan prinsip konvensional, tidak ada yang berdasarkan prinsip syariah. Lembaga berbentuk LKM seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pendanaan Kredit Desa (LPKD). Lembaga jenis ini total jumlahnya diperkirakan lebih dari 2000 unit. Sementara itu, lembaga berdasarkan hukum adat adalah Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Lembaga keuangan mikro berdasarkan hukum adat ini cukup unik dan menjadi kekhasan tersendiri bagi Indonesia karena menggabungkan unsur Adat, Budaya dan Agama dengan keterlibatan unsur Tetua Adat, Tokoh Komunitas dan Ulama. Total jumlah dari lembaga jenis ini diperkirakan lebih dari 1500 unit.
Jumlah yang begitu besar dengan variasi yang begitu tinggi, membuat sektor keuangan mikro di Indonesia menjadi menarik untuk dikaji. Hasil kajian yang mampu memberikan informasi secara utuh terkait profil dan karakter sektor ini pada semua aspeknya tentu akan sangat berguna dalam memformulasi program-program pengembangan, baik pengaturan, operasional maupun perumusan model atau teori keuangan mikro, yang sangat berguna bagi optimalisasi peran sektor ini bagi perekonomian Indonesia.
Secara kelembagaan, bentuk lembaga keuangan mikro di Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 bentuk, yaitu bentuk bank, koperasi, LKM dan lembaga adat. secara operasinya lembaga-lembaga tersebut ada yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan ada yang berdasarkan prinsip konvensional. Keuangan mikro yang berbentuk bank menggunakan prinsip konvensional kita kenal dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sedangkan yang berprinsip syariah ada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Jumlah total BPR dan BPRS mencapai 1700-an unit.
Lembaga yang berbentuk koperasi berdasarkan prinsip konvensional adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sementara koperasi yang berprinsip syariah dikenal dengan beberapa nama yaitu Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dahulu koperasi syariah ini sempat pula dikenal dengan istilah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Lembaga jenis koperasi ini yang mendominasi pelaku keuangan mikro di Indonesia dengan jumlah total syariah dan konvensional lebih dari 100 ribu unit.
Sedangkan lembaga berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (berdasarkan UU LKM no 1 th 2013) dan lembaga adat semuanya beroperasi berdasarkan prinsip konvensional, tidak ada yang berdasarkan prinsip syariah. Lembaga berbentuk LKM seperti Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Lembaga Pendanaan Kredit Desa (LPKD). Lembaga jenis ini total jumlahnya diperkirakan lebih dari 2000 unit. Sementara itu, lembaga berdasarkan hukum adat adalah Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Lembaga keuangan mikro berdasarkan hukum adat ini cukup unik dan menjadi kekhasan tersendiri bagi Indonesia karena menggabungkan unsur Adat, Budaya dan Agama dengan keterlibatan unsur Tetua Adat, Tokoh Komunitas dan Ulama. Total jumlah dari lembaga jenis ini diperkirakan lebih dari 1500 unit.
Jumlah yang begitu besar dengan variasi yang begitu tinggi, membuat sektor keuangan mikro di Indonesia menjadi menarik untuk dikaji. Hasil kajian yang mampu memberikan informasi secara utuh terkait profil dan karakter sektor ini pada semua aspeknya tentu akan sangat berguna dalam memformulasi program-program pengembangan, baik pengaturan, operasional maupun perumusan model atau teori keuangan mikro, yang sangat berguna bagi optimalisasi peran sektor ini bagi perekonomian Indonesia.
Landscape Ekonomi Islam
Bagi masing-masing pemerhati dan praktisi, Ekonomi Islam memiliki impresinya sendiri-sendiri. Ada yang berkeyakinan bahwa Ekonomi Islam dimotori secara dominan oleh Zakat, atau superioritas mata uang Dinar-Dirham, atau kebersihan dari prinsip sektor keuangan tanpa Riba, atau keunikan investasi sosial dari Wakaf yang memberdayakan, atau infrastruktur negara yang lengkap menfasilitasi perekonomian dengan Lembaga Hisbah dan Baitul Mal. Begitulah setiap pemerhati Ekonomi Islam akhirnya tanpa sadar mengkotak-kotakkan kesyaamilan Ekonomi Islam. Setiap aspek Ekonomi Islam itu bahkan memiliki fans-nya masing-masing yang mengabaikan atau setidaknya merendahkan aspek yang lain.
Karena kecenderungan itu, maka disini saya ingin menegaskan bahwa landscape atau ruang lingkup Ekonomi Islam meliputi itu semua. Dan tanpa salah satunya maka Ekonomi Islam akan tidak lengkap. Namun untuk menggenapkannya, saya ingin katakan bahwa kelebihan Ekonomi Islam yang sangat penting adalah keberadaan nilai akidah dan akhlak Islam. Nilai akidah dan akhlak menjadi muatan moral yang melengkapi pagar-pagar hukum syariat sebagai pilar wajib; zakat, pelarangan Riba, uang Dinar-Dirham, bagi perekonomian. Nilai moral berperan mendorong pelaku ekonomi untuk selalu meningkatkan kualitas aktifitas ekonomi dengan prinsip-prinsip kejujuran, kepedulian, transparansi dan keadilan. Mari pahami masing-masing aspek ini sebagai pilar dan perannya dalam Ekonomi Islam.
Akidah dan Akhlak
Akidah membuat pelaku selalu sadar bahwa aktifitas ekonominya merupakan bagian dari proses penghambaan pada Allah SWT, sehingga semua aktifitas ekonomi haruslah sesuai dengan kehendak Allah baik yang bersifat anjuran (moral) apalagi yang wajib (syariat). Dan fasilitas (sumber daya ekonomi) ekonomi yang dimiliki, baik secara individu maupun berkelompok (jamaah), merupakan alat untuk menjadi manusia yang terbaik di hadapan Allah SWT, hamba yang dekat dan patuh menuju tingkat ketakwaan yang maksimal. Akhlak merupakan panduan tingkah-laku dalam berinteraksi (beraktifitas) ekonomi yang menunjukkan kualitas atau derajad kebaikan budi-pekerti dari prilaku (ekonomi) manusia. Perlu diingat bahwa akhlak merupakan parameter utama dari kebaikan seseorang.
Zakat
Zakat merupakan pilar utama dari syariat Islam dalam menjalankan Sistem Ekonomi Islam. Zakat bukan hanya sebuah kewajiban bagi pemilik harta, tetapi juga merupakan instrumen penjaga yang memelihara kelompok masyarakat terbawah dalam piramida ekonomi untuk tetap dapat aktif dalam aktifitas ekonomi.Kelompok masyarakat ekonomi rendah tidak termarjinalkan sehingga semua segmen masyarakat dalam ekonomi; kaya dan miskin, tidak memiliki alasan pada kesulitan ekonomi untuk tidak menjalankan prosesi penghambaan kepada Allah SWT. Disamping itu secara teknis, keberadaan Zakat akan selalu memelihara roda ekonomi, karena zakat menjaga sisi permintaan untuk selalu tersedia bagi pasar (ekonomi) yang kemudian memfasilitasi roda produksi di sisi penawaran untuk selalu berjalan. Zakat sebagai instrumen utama ekonomi menyiratkan bahwa masalah utama ekonomi yang ingin dituntaskan oleh Ekonomi Islam adalah berputar atau mengalir atau menyebarnya sumber daya ekonomi secara baik dalam perekonomian.
Pelarangan Riba
Hukum syariat yang melarang praktek Riba dan Spekulasi (Maysir) merupakan prinsip yang mejaga agar alokasi sumber daya ekonomi, khususnya uang, tidak berputar disegelintir golongan manusia (kaya). Pada dasarnya prinsip ini memiliki maksud yang sama dengan prinsip sebelumnya yaitu Zakat. Jika Zakat cenderung fokus pada peran golongan masyarakat miskin dalam perekonomian, maka prinsip pelarangan Riba relatif fokus pada golongan masyarakat kaya untuk maksimal berkontribusi dan menjaga agar harta mereka maksimal memberikan manfaat ekonomi dengan berputar dalam aktifitas ekonomi produktif melalui penyediaan kesempatan modal usaha di sektor riil bagi pelaku usaha. Karena dengan adanya prinsip pelarangan riba, sektor yang menyediakan tempat bagi aktifitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan hanyalah sektor riil (barang dan jasa). Dengan demikian, secara khusus dapat dikatakan bahwa pelarangan riba menjaga agar penambahan jumlah uang tidak secara eksesif melebihi penambahan jumlah barang dan jasa, agar tidak ada ketimpangan (keuangan dan riil) yang membuat perekonomian menjadi pincang dan memburuk. Karena memang dalam Islam, uang hanyalah media yg memfasilitasi atau melancarkan transaksi-transaksi ekonomi, pencetakannya (penciptaannya) atau bertambahnya uang haruslah diikuti dengan penciptaan barang atau penambahan nilai kemanfaatan (jasa) dalam ekonomi.
Mata Uang Dinar-Dirham
Mata uang berdasarkan logam mulia seperti Dinar dan Dirham merupakan standar mata uang yang melengkapi prinsip pelarangan Riba dan Maysir. Penggunaan mata uang yang memiliki nilai secara intrinsik akan memelihara nilai uang tidak terdistorsi dan berperan sebagai pengukur kekayaan dan medium pertukaran menjadi lebih optimal. namun perlu diingat aplikasinya tentu akan optimal ketika prinsip-prinsip sebelumnya, khususnya prinsip pelarangan riba dan maysir, dijalankan dengan baik
Wakaf
Wakaf termasuk pula instrumen sukarela sejenis seperti infak, sedekah, hadiah, hibah dan lain-lain, merupakan instrumen yang melengkapi keberadaan zakat yang bersifat wajib. keberlangsungan instrumen sukarela ini dimotivasi oleh akhlak yang baik, dimana pemilik harta yang semakin shalih akan semakin royal membelanjakan hartanya di jalan Allah. semakin banyak harta yang direlakan digunakan untuk mereka yang membutuhkan maka akan semakin memperlancar perekonomian, karena seperti halnya zakat, instrumen ini akan semakin membanyakkan sumber daya ekonomi yang berputar, beredar, mengalir dan menyebar dalam perekonomian. semakin banyak sumber daya ekonomi yang beredar semakin besar volume ekonomi dan semakin banyak pelaku ekonomi yang terlibat dan tersejahterakan. Dan pada akhirnya kemudahan ekonomi akan semakin mendorong manusia menghamba kepada Allah dengan maksimal.
Hisbah dan Baitul Mal
Lembaga Hisbah dan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang pada dasarnya menjaga agar prinsip-prinsip diatas dijalankan dan berjalan dengan baik. apa bila terdapat anomali, hambatan atau kekacauan, maka lembaga inilah yang akan melakukan intervensi berdasarkan wewenangnya masing-masing dalam memastikan sistem ekonomi tetap berjalan dengan prinsip moral dan syariat secara baik. Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang bertugas memastikan aktifitas pasar atau apa saja yang melekat pada pasar berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sedangkan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang bertindak sebagai fasilitator dari pelaksanaan prinsip-prinsip syariat diatas, seperti fungsi penciptaan dan pengaturan jumlah uang, pengelolaan (pengumpulan dan pendistribusian) zakat dan pajak-pajak terkait, pembangunan fasilitas ekonomi dan kebutuhan lain dari rakyat.
Kurang lebih, seperti inilah ruang lingkup Ekonomi Islam. perangkat-perangkat atau aspek-aspek di dalamnya sebenarnya menjahit Ekonomi Islam menjadi begitu sempurna dalam menjaga sistem dan manusia di dalamnya. semoga pembahasan singkat ini dapat membantu bagi mereka yang ingin memahami apa itu Ekonomi Islam secara sederhana.
Karena kecenderungan itu, maka disini saya ingin menegaskan bahwa landscape atau ruang lingkup Ekonomi Islam meliputi itu semua. Dan tanpa salah satunya maka Ekonomi Islam akan tidak lengkap. Namun untuk menggenapkannya, saya ingin katakan bahwa kelebihan Ekonomi Islam yang sangat penting adalah keberadaan nilai akidah dan akhlak Islam. Nilai akidah dan akhlak menjadi muatan moral yang melengkapi pagar-pagar hukum syariat sebagai pilar wajib; zakat, pelarangan Riba, uang Dinar-Dirham, bagi perekonomian. Nilai moral berperan mendorong pelaku ekonomi untuk selalu meningkatkan kualitas aktifitas ekonomi dengan prinsip-prinsip kejujuran, kepedulian, transparansi dan keadilan. Mari pahami masing-masing aspek ini sebagai pilar dan perannya dalam Ekonomi Islam.
Akidah dan Akhlak
Akidah membuat pelaku selalu sadar bahwa aktifitas ekonominya merupakan bagian dari proses penghambaan pada Allah SWT, sehingga semua aktifitas ekonomi haruslah sesuai dengan kehendak Allah baik yang bersifat anjuran (moral) apalagi yang wajib (syariat). Dan fasilitas (sumber daya ekonomi) ekonomi yang dimiliki, baik secara individu maupun berkelompok (jamaah), merupakan alat untuk menjadi manusia yang terbaik di hadapan Allah SWT, hamba yang dekat dan patuh menuju tingkat ketakwaan yang maksimal. Akhlak merupakan panduan tingkah-laku dalam berinteraksi (beraktifitas) ekonomi yang menunjukkan kualitas atau derajad kebaikan budi-pekerti dari prilaku (ekonomi) manusia. Perlu diingat bahwa akhlak merupakan parameter utama dari kebaikan seseorang.
Zakat
Zakat merupakan pilar utama dari syariat Islam dalam menjalankan Sistem Ekonomi Islam. Zakat bukan hanya sebuah kewajiban bagi pemilik harta, tetapi juga merupakan instrumen penjaga yang memelihara kelompok masyarakat terbawah dalam piramida ekonomi untuk tetap dapat aktif dalam aktifitas ekonomi.Kelompok masyarakat ekonomi rendah tidak termarjinalkan sehingga semua segmen masyarakat dalam ekonomi; kaya dan miskin, tidak memiliki alasan pada kesulitan ekonomi untuk tidak menjalankan prosesi penghambaan kepada Allah SWT. Disamping itu secara teknis, keberadaan Zakat akan selalu memelihara roda ekonomi, karena zakat menjaga sisi permintaan untuk selalu tersedia bagi pasar (ekonomi) yang kemudian memfasilitasi roda produksi di sisi penawaran untuk selalu berjalan. Zakat sebagai instrumen utama ekonomi menyiratkan bahwa masalah utama ekonomi yang ingin dituntaskan oleh Ekonomi Islam adalah berputar atau mengalir atau menyebarnya sumber daya ekonomi secara baik dalam perekonomian.
Pelarangan Riba
Hukum syariat yang melarang praktek Riba dan Spekulasi (Maysir) merupakan prinsip yang mejaga agar alokasi sumber daya ekonomi, khususnya uang, tidak berputar disegelintir golongan manusia (kaya). Pada dasarnya prinsip ini memiliki maksud yang sama dengan prinsip sebelumnya yaitu Zakat. Jika Zakat cenderung fokus pada peran golongan masyarakat miskin dalam perekonomian, maka prinsip pelarangan Riba relatif fokus pada golongan masyarakat kaya untuk maksimal berkontribusi dan menjaga agar harta mereka maksimal memberikan manfaat ekonomi dengan berputar dalam aktifitas ekonomi produktif melalui penyediaan kesempatan modal usaha di sektor riil bagi pelaku usaha. Karena dengan adanya prinsip pelarangan riba, sektor yang menyediakan tempat bagi aktifitas ekonomi untuk mendapatkan keuntungan hanyalah sektor riil (barang dan jasa). Dengan demikian, secara khusus dapat dikatakan bahwa pelarangan riba menjaga agar penambahan jumlah uang tidak secara eksesif melebihi penambahan jumlah barang dan jasa, agar tidak ada ketimpangan (keuangan dan riil) yang membuat perekonomian menjadi pincang dan memburuk. Karena memang dalam Islam, uang hanyalah media yg memfasilitasi atau melancarkan transaksi-transaksi ekonomi, pencetakannya (penciptaannya) atau bertambahnya uang haruslah diikuti dengan penciptaan barang atau penambahan nilai kemanfaatan (jasa) dalam ekonomi.
Mata Uang Dinar-Dirham
Mata uang berdasarkan logam mulia seperti Dinar dan Dirham merupakan standar mata uang yang melengkapi prinsip pelarangan Riba dan Maysir. Penggunaan mata uang yang memiliki nilai secara intrinsik akan memelihara nilai uang tidak terdistorsi dan berperan sebagai pengukur kekayaan dan medium pertukaran menjadi lebih optimal. namun perlu diingat aplikasinya tentu akan optimal ketika prinsip-prinsip sebelumnya, khususnya prinsip pelarangan riba dan maysir, dijalankan dengan baik
Wakaf
Wakaf termasuk pula instrumen sukarela sejenis seperti infak, sedekah, hadiah, hibah dan lain-lain, merupakan instrumen yang melengkapi keberadaan zakat yang bersifat wajib. keberlangsungan instrumen sukarela ini dimotivasi oleh akhlak yang baik, dimana pemilik harta yang semakin shalih akan semakin royal membelanjakan hartanya di jalan Allah. semakin banyak harta yang direlakan digunakan untuk mereka yang membutuhkan maka akan semakin memperlancar perekonomian, karena seperti halnya zakat, instrumen ini akan semakin membanyakkan sumber daya ekonomi yang berputar, beredar, mengalir dan menyebar dalam perekonomian. semakin banyak sumber daya ekonomi yang beredar semakin besar volume ekonomi dan semakin banyak pelaku ekonomi yang terlibat dan tersejahterakan. Dan pada akhirnya kemudahan ekonomi akan semakin mendorong manusia menghamba kepada Allah dengan maksimal.
Hisbah dan Baitul Mal
Lembaga Hisbah dan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang pada dasarnya menjaga agar prinsip-prinsip diatas dijalankan dan berjalan dengan baik. apa bila terdapat anomali, hambatan atau kekacauan, maka lembaga inilah yang akan melakukan intervensi berdasarkan wewenangnya masing-masing dalam memastikan sistem ekonomi tetap berjalan dengan prinsip moral dan syariat secara baik. Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang bertugas memastikan aktifitas pasar atau apa saja yang melekat pada pasar berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sedangkan Baitul Mal merupakan lembaga negara yang bertindak sebagai fasilitator dari pelaksanaan prinsip-prinsip syariat diatas, seperti fungsi penciptaan dan pengaturan jumlah uang, pengelolaan (pengumpulan dan pendistribusian) zakat dan pajak-pajak terkait, pembangunan fasilitas ekonomi dan kebutuhan lain dari rakyat.
Kurang lebih, seperti inilah ruang lingkup Ekonomi Islam. perangkat-perangkat atau aspek-aspek di dalamnya sebenarnya menjahit Ekonomi Islam menjadi begitu sempurna dalam menjaga sistem dan manusia di dalamnya. semoga pembahasan singkat ini dapat membantu bagi mereka yang ingin memahami apa itu Ekonomi Islam secara sederhana.
Selasa, 05 April 2016
Assalamualaykum...
Lama dan sudah jarang saya membuka blog ini. Tetapi Insya Allah komitmen untuk terus berbagi ilmu dan hikmah tetap akan saya lakukan. Terkadang saya ingin tahu apakah blog ini bermanfaat bagi pembaca di luar sana atau setidaknya masih dibaca oleh para pemerhati ekonomi Islam. Namun jika saya memikirkan itu, selalu saja ada lintasan fikiran yang mengingatkan saya untuk tidak terpengaruh dengan pertimbangan hasil, tetapi terus saja berkontribusi, bukankah ini menjadi "ladang" amal bagiku karena Allah mampukan. So, Bismillah...
Ali Sakti
Bogor, 5 April 2016
Lama dan sudah jarang saya membuka blog ini. Tetapi Insya Allah komitmen untuk terus berbagi ilmu dan hikmah tetap akan saya lakukan. Terkadang saya ingin tahu apakah blog ini bermanfaat bagi pembaca di luar sana atau setidaknya masih dibaca oleh para pemerhati ekonomi Islam. Namun jika saya memikirkan itu, selalu saja ada lintasan fikiran yang mengingatkan saya untuk tidak terpengaruh dengan pertimbangan hasil, tetapi terus saja berkontribusi, bukankah ini menjadi "ladang" amal bagiku karena Allah mampukan. So, Bismillah...
Ali Sakti
Bogor, 5 April 2016
Langganan:
Postingan (Atom)



