Pertanyaan terkait dengan isu, SBSN dan pasar sekunder sukuk bagi bank Syariah:
1. Apakah ada underlying asset yang disertakan dengan terbitnya SBSN.
2. BI jika tidak salah memperbolehkan diperdagangkannya sukuk tersebut di pasar sekunder, pertanyaanya apakah dasar atau nash yang membolehkan hal tersebut, apakah memang utang itu boleh diperdagangkan, terlebih bagaimana mekanismenya, apakah sama dengan surat utang (obligasi biasa) konvensional?
3. Akad apa yang dipakai dalam transaksi SBSN tersebut?
Merujuk pada karakteristik sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah, saya coba jawab pertanyaan di atas:
1. Berdasarkan features yang pernah dipresentasikan oleh Tim SUKUK dari Depkeu, terdapat dua jenis sukuk yang nanti ditawarkan kepada pasar; pertama sukuk yang berbasis asset dengan akad ijarah; dan kedua, sukuk berbasis investment project yang kemungkinan besar berakad mudharabah (meski ijarah pun dimungkinkan). Nah sukuk yang keluar baru lalu itu adalah sukuk yang berbasis asset dengan akad ijarah. Apakah ada assetnya? Tentu saja ada. Tidak mungkin tidak ada, yaitu asset pemerintah. Yang secara teknis dijual kepada investor sukuk, dan pemerintah mendapatkan uang hasil penjualan asset tersebut untuk keperluan anggaran pemerintah. Kemudian asset tersebut disewakan kepada pemerintah dengan tingkat sewa yang disepakati, sehingga investor mendapat keuntungan sebesar sewa tersebut. Di akhir masa kontrak dimungkinkan asset tersebut dijual kembali kepada pemerintah. Begitulah teknis transaksi sukuk secara sederhana.
2. Dalam sukuk berbasis asset, perdagangannya tentu menjadi bukan perdagangan utang karena sukuk berdasarkan asset tertentu. Ini yang menjadi alasan utama diperkenankan secara syariah, karena pada dasarnya yang diperdagangkan adalah aset. Bagaimana teknisnya? Ketika entitasnya tak bermasalah secara syariah, maka teknis jual belinya relatif sama saja seperti jual beli yang ada di sektor keuangan. Namun yang menjadi isu dalam mengkritisi sukuk jenis ini (sukuk ijarah) adalah, implikasinya yang hampir tak ada kepada sektor riil (aktifitas produktif penciptaan barang dan jasa), terlebih lagi ketika uang penjualan sukuk yang diterima pemerintah tidak digunakan untuk sektor produktf tapi mungkin digunakan untuk melunasi utang pemerintah. Terlepas dari polemik benar tidaknya dan baik-buruknya ia bagi perekonomian riil, menurut saya kebijakan membolehkan Bank Syariah (BS) mentransaksikannya di pasar sekunder akan sangat tergantung pada kemampuan BS dalam bertransaksi di sektor riil. Jika BS semakin kompeten dengan sektor riil saya sangat yakin return yang ditawarkan sektor tersebut akan jauh lebih besar dari return yang dia harapkan dari transaksi sukuk di pasar sekunder. Karena pada dasarnya return sukuk yang menggunakan akad ijarah itu return pasar sekundernya pasti maksimal sebesar harga sewa hingga sampai jatuh tempo. Jadi semakin banyak satu sukuk ditransaksikan di pasar sekunder dalam masa interval sebelum jatuh tempo, maka akan semakin tipis tingkat return yang akan diperoleh pelaku pasar sekunder (ingat kata kuncinya ada di sukuk berbasis ijarah, dimana tingkat sewa tetap). Perkiraan saya jika BS semakin well-informed dan kompeten dengan sektor riilnya, maka sebenarnya menjadi tidak menarik bagi BS untuk mencari profit melalui transaksi sukuk di pasar sekunder. Perkiraan ini juga yang menjadi alasan saya mengapa SBI syariah juga relatif tidak begitu diminati. Kedepan, saya berharap seiring dengan waktu bankir-bankir syariah semakin baik memahami sektor riil (dimana sektor tersebut menawarkan return tertinggi dibandingkan sektor keuangan, sementara risiko sektor riil dapat dimitigasi dengan pemahaman dan informasi pasar tersebut), sehingga BS semakin tidak berminat dengan transaksi-transaksi keuangan yang tak produktif.
3. Jenis akad dari sukuk yang ada, saat ini yang digunakan adalah akad Ijarah. Namun ada proyeksi dalam jangka panjang, akan diterbitkan sukuk yang berbasis project investment yang berakad mudharabah.
Terlepas dari itu semua, saya secara pribadi berharap penerbitan sukuk ini menjadi momentum untuk menambah semangat dan menyebarkan semangat agar semangat mengembangkan keuangan secara khusus dan perekonomian Indonesia secara umum yang merujuk pada nilai-nilai akidah, akhlak dan syariah Islam, semakin besar di negara kita ini. Pencapaian ini (terbitnya sukuk) dengan karakteristik dan teknis pelaksanaannya mungkin sepadan dengan kemampuan kita secara berjamaah di indonesia; terkait dengan kemampuan ilmu, keahlian, tingkat keimanan masyarakat. Ya saya percaya ini kondisi terbaik yang diberikan Allah SWT, bahwa pencapaian ini sesuai dengan kondisi kemampuan kita secara kolektif. Jadi harapannya adalah kita tingkatkan saja keilmuan kita, keahlian, keimanan, sehingga kita layak mendapatkan kondisi keuangan atau perekonomian syariah yang lebih baik pada masa yang akan datang. Keep the spirit bro!!!
Selasa, 02 September 2008
Senin, 01 September 2008
Wakaf Tunai Sebagai Instrumen Penekan Biaya Sosial
I. Pendahuluan
Kini di Indonesia wakaf tunai mulai banyak diperbincangkan dalam hubungannya sebagai instrumen untuk memberdayakan potensi dana masyarakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan dan masalah sosio-ekonomi lainnya. Kebutuhan inovasi instrumen dalam mengentaskan kemiskinan, membuat banyak kalangan terus mengkaji mekanisme wakaf secara menyeluruh, dan salah satu rekomendasinya adalah pemberdayaan wakaf tunai.
I. Landasan Hukum dan Filosofi
Secara bahasa wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan) dan secara istilah syara’ definisi wakaf menurut Muhammad Ibn Ismail dalam Subulus Salamnya, adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ain-nya) dan digunakan untuk kebaikan, Adijani Al Alabij (2002)[i]. Jadi benda wakaf bersifat tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan (mal mahjur), benda wakaf merupakan milik Allah SWT yang dibahasakan sebagai milik umum (kepentingan umum) dengan tujuan yang spesifik. Jadi dengan definisi ini kita kenallah wakaf yang bersifat terus-menerus atau abadi (perpetual)
Namun ketika masa Khalifah Umar Bin Khattab[ii] pernah terjadi wakaf tertentu yang wakafnya bersifat tidak permanen. Seorang wakif mewakafkan dalam bentuk sebuah kebun, dimana hasilnya atau keuntungannya yang pertama sekali diberikan kepada keturunan wakif, dan jika ada lebih harus diberikan kepada kaum fakir miskin. Wakaf jenis ini disebut wakaf keluarga. Jadi beberapa ulama terutama mazhab Maliki berpendapat wakaf dapat bersifat temporer (temporary).
Dalam literature klasik ekonomi Islam, pembahasan wakaf lebih terfokus pada barang-barang yang tidak habis berapa kalipun dipakai, seperti tanah dan bangunan. Karena pada kedua bentuk barang itulah terjaga karakteristik wakaf yang tidak habis dipakai. Para ulama sepakat benda yang dapat diwakafkan tidak terbatas hanya tanah dan bangunan, sepanjang bendanya tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya, barang tersebut dapat diwakafkan. Jadi mayoritas fuqaha sepakat pada wakaf benda yang bersifat kekal (perpetual) atau setidaknya terus ada sepanjang usia harta tersebut, seperti bangunan, kuda, unta dll. Sedangkan kelompok Maliki juga membolehkan wakaf yang bersifat temporer.
Jadi dapat disimpulkan bahwa benda apa saja sepanjang ia tidak dapat musnah setelah diambil manfaatnya, dapat diwakafkan. Uangpun termasuk benda yang dapat diwakafkan (wakaf tunai), sepanjang uang tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan akad wakaf dan tidak habis atau musnah. Jadi uang dapat saja diwakafkan dengan mekanisme membelanjakan uang tersebut pada benda-benda yang memiliki sifat tidak musnah.
Namun dalam kasus wakaf tunai yang bersifat temporer (temporary wakaf), uang diposisikan juga sebagai harta yang dapat diwakafkan. Dan harta yang diwakafkan bukanlah perpindahan kepemilikan fisik atau materi harta tapi hanya sekedar mewakafkan manfaat kegunaan uang tersebut, yang secara fisik atau materi kepemilikannya tidak berubah. Ta’rif yang cenderung diambil oleh mazhab Maliki, Hanbali dan Syafi’I bahwa definisi harta tidak terbatas pada materi tapi juga pada manfaatnya, bahkan unsur manfaat inilah yang menjadi elemen penting dalam mendefinisikan harta.
Sehingga konsekwensi pemahaman ini adalah munculnya perbedaan dalam aplikasi-aplikasi syariah yang melibatkan harta, misalnya dalam mekanisme wakaf tunai yang kita bahas saat ini. Abu Hanifah bahkan secara spesifik berpendapat bahwa wakaf kemudian tidak harus ada perpindahan materi harta tapi cukup pemanfaatan kegunaan harta saja oleh pihak yang membutuhkan, Ghufron A. Mas’adi, 2002.[iii]
Selain itu dengan menggunakan pemahaman Maliki, wakaf tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan gedung atau sarana apapun yang sifatnya pinjaman tanpa biaya (free of charge), kecuali biaya administrasi yang dibolehkan syariat dalam proses pinjaman tersebut. Dan diharapkan nanti pemakai bangunan tersebut mengembalikan pinjaman itu untuk dapat digunakan pada program-proglam yang lainnya. Jadi wakaf tunai jumlahnya tidak pernah terpakai untuk biaya administrasi, biaya administrasi diambil dari pengenaan biaya pada pemakai.
II. Pengelolaan Wakaf
Prof M.A. Mannan sebagai pakar ekonomi Islam terkemuka, melakukan terobosan baru dalam aplikasi wakaf ini. Beliau mengembangkan apa yang disebut dengan wakaf tunai dengan menggunakan mekanisme bank (Social Investment Bank Limited, Bangladesh). Wacana ini sebenarnya sudah dibahas dalam literatur Hanafi dan Maliki. Dalam dua literature tersebut disebutkan bahwa wakaf tunai selain dapat digunakan dalam pembiayaan pembangunan sarana dalam bentuk pinjaman, juga dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
Kontroversi yang mengemuka dalam mekanisme wakaf tunai ini berkisar pada sah tidaknya menggunakan dana wakaf diinvestasikan, yang secara logika memiliki resiko musnah.[iv] Selain itu, dengan melakukan investasi berarti dana wakaf akan selamanya berbentuk uang, hal ini akan menimbulkan pertanyaan tentang nilai intrinsic uang yang pada hakikatnya tidak memiliki nilai. Berbeda dengan kasus klasik (yang dijadikan landasan dalam implementasi wakaf tunai) yang nota bene nilai uang terjaga akibat logam yang digunakan sebagai uang adalah logam mulia; emas dan perak (dinar dan dirham). Jadi wakaf tunai dengan sistem mata uang yang ada saat ini, implementasinya memiliki resiko nilai uang tereduksi akibat inflasi, disamping resiko pelanggaran kaidah syariat ketika mekanismenya melalui investasi.
Secara logika wakaf tunai dengan memutarkan dana wakaf pada aktifitas investasi, sebenarnya aktifitas penggunaan harta wakaf terletak pada aktifitas investasi bukan pada aktifitas pengambilan manfaat dari returns (bagi hasil) investasi tersebut. Hal ini merujuk dari pengertian harta dalam fikih muamalah, yang membagi harta menjadi harta umum (yang tak dapat dimiliki secara perorangan) atau malul ashl dan harta hasil dari harta ashl (yang dapat dimiliki secara perorangan) atau malul tsamarah.[v] Dalam konteks wakaf yang diinvestasikan, harta wakaf termasuk harta ashl sedangkan returns-nya merupakan harta tsamarah. Dengan demikian mekanisme wakaf hakikatnya ada pada aktifitas investasi tadi yang menggunakan harta ashl. Jadi kalaupun disepakati mekanisme wakaf tunai jenis ini, sepatutnya pemegang amanah harta wakaf memfokuskan pada usaha-usaha investasi harta wakaf yang memberikan manfaat besar kepada ummat (awqaf properties financing).
Pengelolaan wakaf menggunakan institusi bank menerapkan semacam deposito berjangka (temporer wakaf deposits) dalam pengelolaan wakaf tunai. Yang pertama deposito wakaf temporer yang berbasis pinjaman, dimana uang yang disimpan oleh nasabah dibank diikhlaskan dengan niat wakaf untuk diambil manfaatnya oleh pengguna dalam membiayai program-program pembangunan sarana umum (awqaf properties), tanpa ada biaya tambahan kecuali biaya administrasi yang diperbolehkan syariat. Yang kedua deposito wakaf temporer yang berbasis investasi, ia mengkhususkan penggunaan depositonya hanya untuk investasi sarana umum, dimana keuntungannya adalah juga menjadi hak wakif (lihat lampiran 2).
Keduanya tetap mensyaratkan penggunaan dana wakaf tersebut harus pada proyek untuk kepentingan umum, seperti proyek bangunan sekolah, jalan, jembatan, pasar dan fasilitas umumlainnya (awqaf properties financing). Jadi bukan proyek-proyek komersil, seperti pembiayaan sebuah perusahaan, kredit perorangan dan lain sebagainya.
Dengan demikian dapat disimpulkan jenis-jenis wakaf tunai yang dapat dilakukan:
Wakaf Tunai dengan tujuan membeli awqaf properties.
Wakaf Tunai dalam bentuk Pinjaman (Temporary Wakaf Deposits in Loan Basis).
Wakaf Tunai dalam bentuk Investasi (Temporary Wakaf Deposits in Investment Basis).
Jadi untuk sementara ini pada isu wakaf tunai, institusi wakaf dapat mengelola wakaf tunai definitive (jelas niat dan tujuan penyalurannya) dan wakaf tunai mutlak. Dengan demikian sebenarnya terdapat potensi atas alasan syar’i wakaf barang untuk dikelola seperti mengelola wakaf tunai yang mutlak. Misalkan atas alasan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi dibandingkan dengan keuntungan yang di dapat, sebuah gedung wakaf dapat disewakan yang hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan akad wakaf (meskipun hal ini birokrasinya haruslah ketat, misalnya harus melalui persetujuan mahkamah). Namun sepatutnya inovasi-inovasi dalam pemecahan masalah implementasi instrumen Islam dilakukan kajian dan kesepakatan para fuqaha/ulama yang memiliki kredibilitas.
III. Institusi Wakaf
Penerimaan wakaf berdasarkan literatur sejarah dilakukan oleh institusi Baitul Mal. Baitul mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintahan Islam ketika dulu. Baitul mallah yang berperan secara kongkrit menjalankan program-program pembangunan melalui divisi-divisi kerja yang ada dalam lembaga ini, disamping tugas utamanya sebagai bendahara negara (treasury house). Dalam konteks perekonomian kontemporer yang tidak (belum) menjadikan baitul mal sebagai institusi negara, diperlukan modifikasi institusi dalam pengelolaan wakaf tunai ini.
Modifikasi institusi juga menyesuaikan diri dengan kompleksitas dan perkembangan perekonomian yang ada. Dan dalam konteks kekinian institusi wakaf dapat berbentuk lembaga wakaf atau bank wakaf (mekanismenya dapat dilihat pada lampiran 1, 2 dan 3).
Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia belum memiliki badan wakaf resmi negara yang secara spesifik mengelola jenis harta ini untuk kepentingan masyarakat luas, meskipun sudah memiliki undang-undang perwakafan tanah. Biasanya pengelolaan wakaf, menjadi tugas dari lembaga-lembaga perorangan atau lembaga-lembaga amil zakat baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh swasta.
IV. Implikasi Ekonomi
Dengan karakteristik seperti ini wakaf tunai diharapkan memiliki mobilisasi harta wakaf yang lebih cepat dibandingkan dengan wakaf benda kongkrit. Dengan begitu diharapkan juga pengaruhnya terhadap pembangunan ekonomi, khususnya pada tujuan pengentasan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran dan penekanan angka permasalahn social dapat dengan maksimal diperoleh.
Bentukan aktifitas penggunaan wakaf tunai dapat berupa pendirian gedung dan pelayanan kesehatan, pendidikan, perpustakaan, penelitian ilmiah, penjagaan lingkungan, pinjaman kepada pengusaha kecil, tempat parkir, jalan, jembatan, bendungan dll. Artinya wakaf tunai merupakan instrumen investasi publik yang dapat secara signifikan menekan biaya social yang harus dipikul masyarakat. Sehingga wakaf tunai kemudian memiliki kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan. Jadi investasi publik dari wakaf tunai ini mengimbangi investasi di dunia usaha yang bertujuan pada peningkatan kinerja ekonomi secara riil.
Dapat dibayangkan begitu efektifnya harta wakaf digunakan oleh negara dalam rangka peningkatan kualitas hidup rakyatnya. Dengan karakteristik tak akan punah dan terus bertambah menjadikan wakaf sebagai variable yang signifikan bagi program pembangunan pemerintah. Kontribusi wakaf pada program pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, sarana dan prasarana social lainnya membuat hidup dan kehidupan rakyat semakin lancar, ia bukan hanya menekan biaya yang harus ditanggung oleh rakyat tapi juga meringankan beban negara. Jadi semakin banyak harta negara dalam bentuk wakaf maka akan semakin kecil biaya-biaya social yang harus ditanggung masyarakat, begitu juga biaya-biaya social yang harus dikeluarkan negara.
Meskipun begitu, Nejatullah Siddiqi[vi] mengungkapkan bahwa ada yang perlu diperhatikan ketika ada kecenderungan meningkatnya rasio harta negara dalam bentuk wakaf. Karena dengan ketentuan bahwa harta wakaf tidak dikenakan pajak tanah (kharaj), maka peningkatan jenis harta ini akan semakin mengurangi pendapatan negara (Islam) dari pos pajak tanah. Argumentasi logis Siddiqi ini cukup beralasan melihat asumsi-asumsi dasar dari pengelolaan anggaran negara yang menggunakan prinsip-prinsip Islam.
Namun perlu diingat bahwa ketika wakaf dikelola negara, sebenarnya akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan atau ditanggung negara dalam bidang social yang sepatutnya diambil dari pos penerimaan seperti kharaj dan lain-lain. Jadi diharapkan wakaf tidak kemudian membebani negara atau pertumbuhannya memberikan dampak negatif pada penerimaan negara. Apalagi dengan variasi jenis harta wakaf yang dikelola seperti adanya wakaf tunai, membuat kekhawatiran Siddiqi ini dapat ditekan.
V. Kesimpulan
Terlepas dari perbedaan pendapat pada mekanisme pemberdayaan instrumen wakaf akibat perbedaan interpretasi dari aturan dan prinsip-prinsip syariah, wakaf tunai diakui memiliki potensi yang sangat besar dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dapat dikatakan semakin banyak benda atau dana wakaf yang terkumpul maka akan semakin sedikit biaya social yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam kehidupan mereka, sekaligus akan mereduksi pengeluaran pemerintah bagi program-program pembangunannya yang bersifat pelayanan publik.
Pada hakikatnya wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang bersifat social (sukarela), ia melengkapi instrumen-instrumen lainnya seperti Zakat, Kharaj, Jizyah dan lain-lain dalam memastikan kesejahteraan dunia akhirat (falah) bagi masyarakat luas.
Dalam system ekonomi Islam wakaf tunai diakui memiliki impak yang lebih cepat dibandingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada. Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya di perekonomian, baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang maupun kesiapan institusi yang integrative dengan institusi-institusi ekonomi yang lain. Wallahu a’lam bishawwab.
[i] Adijani Al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek, Rajawali Pers, Cetakan ke 4, 2002.
[ii] http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_fiqh.html
[iii] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Press (bekerja sama dengan IAIN Walisongo Semarang), Jakarta, November 2002.
[iv] Bahwa kefitrahan usaha adalah untung dan rugi, sehingga ketika wakaf tunai dikelola ia memiliki resiko untuk musnah akibat dari pengelolaan yang berakhir rugi.
[v] Ghufron A. Mas’adi, op. cit.
[vi] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester UK, 1996.
Referensi
Adijani Al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek,
Rajawali Pers, Cetakan ke 4, 2002.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Press (bekerja sama dengan
IAIN Walisongo Semarang), Jakarta, November 2002.
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_fiqh.html
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_revival.html
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_development.html
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_financing.html
Imam Al Ghazali, Ihya Ulumuddin, Asy Syifa, Jilid 2 (1990).
Muhammad Akram Khan, ‘The Role of Government in the Economy,” The American
Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997.
Muhammad Najatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: an Islamic Perspective,
The Islamic Foundation, 1996.
Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,
Rabbani Press, Jakarta (1995).
Kini di Indonesia wakaf tunai mulai banyak diperbincangkan dalam hubungannya sebagai instrumen untuk memberdayakan potensi dana masyarakat dengan tujuan mengentaskan kemiskinan dan masalah sosio-ekonomi lainnya. Kebutuhan inovasi instrumen dalam mengentaskan kemiskinan, membuat banyak kalangan terus mengkaji mekanisme wakaf secara menyeluruh, dan salah satu rekomendasinya adalah pemberdayaan wakaf tunai.
I. Landasan Hukum dan Filosofi
Secara bahasa wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan) dan secara istilah syara’ definisi wakaf menurut Muhammad Ibn Ismail dalam Subulus Salamnya, adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ain-nya) dan digunakan untuk kebaikan, Adijani Al Alabij (2002)[i]. Jadi benda wakaf bersifat tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perorangan (mal mahjur), benda wakaf merupakan milik Allah SWT yang dibahasakan sebagai milik umum (kepentingan umum) dengan tujuan yang spesifik. Jadi dengan definisi ini kita kenallah wakaf yang bersifat terus-menerus atau abadi (perpetual)
Namun ketika masa Khalifah Umar Bin Khattab[ii] pernah terjadi wakaf tertentu yang wakafnya bersifat tidak permanen. Seorang wakif mewakafkan dalam bentuk sebuah kebun, dimana hasilnya atau keuntungannya yang pertama sekali diberikan kepada keturunan wakif, dan jika ada lebih harus diberikan kepada kaum fakir miskin. Wakaf jenis ini disebut wakaf keluarga. Jadi beberapa ulama terutama mazhab Maliki berpendapat wakaf dapat bersifat temporer (temporary).
Dalam literature klasik ekonomi Islam, pembahasan wakaf lebih terfokus pada barang-barang yang tidak habis berapa kalipun dipakai, seperti tanah dan bangunan. Karena pada kedua bentuk barang itulah terjaga karakteristik wakaf yang tidak habis dipakai. Para ulama sepakat benda yang dapat diwakafkan tidak terbatas hanya tanah dan bangunan, sepanjang bendanya tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya, barang tersebut dapat diwakafkan. Jadi mayoritas fuqaha sepakat pada wakaf benda yang bersifat kekal (perpetual) atau setidaknya terus ada sepanjang usia harta tersebut, seperti bangunan, kuda, unta dll. Sedangkan kelompok Maliki juga membolehkan wakaf yang bersifat temporer.
Jadi dapat disimpulkan bahwa benda apa saja sepanjang ia tidak dapat musnah setelah diambil manfaatnya, dapat diwakafkan. Uangpun termasuk benda yang dapat diwakafkan (wakaf tunai), sepanjang uang tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan akad wakaf dan tidak habis atau musnah. Jadi uang dapat saja diwakafkan dengan mekanisme membelanjakan uang tersebut pada benda-benda yang memiliki sifat tidak musnah.
Namun dalam kasus wakaf tunai yang bersifat temporer (temporary wakaf), uang diposisikan juga sebagai harta yang dapat diwakafkan. Dan harta yang diwakafkan bukanlah perpindahan kepemilikan fisik atau materi harta tapi hanya sekedar mewakafkan manfaat kegunaan uang tersebut, yang secara fisik atau materi kepemilikannya tidak berubah. Ta’rif yang cenderung diambil oleh mazhab Maliki, Hanbali dan Syafi’I bahwa definisi harta tidak terbatas pada materi tapi juga pada manfaatnya, bahkan unsur manfaat inilah yang menjadi elemen penting dalam mendefinisikan harta.
Sehingga konsekwensi pemahaman ini adalah munculnya perbedaan dalam aplikasi-aplikasi syariah yang melibatkan harta, misalnya dalam mekanisme wakaf tunai yang kita bahas saat ini. Abu Hanifah bahkan secara spesifik berpendapat bahwa wakaf kemudian tidak harus ada perpindahan materi harta tapi cukup pemanfaatan kegunaan harta saja oleh pihak yang membutuhkan, Ghufron A. Mas’adi, 2002.[iii]
Selain itu dengan menggunakan pemahaman Maliki, wakaf tunai juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan gedung atau sarana apapun yang sifatnya pinjaman tanpa biaya (free of charge), kecuali biaya administrasi yang dibolehkan syariat dalam proses pinjaman tersebut. Dan diharapkan nanti pemakai bangunan tersebut mengembalikan pinjaman itu untuk dapat digunakan pada program-proglam yang lainnya. Jadi wakaf tunai jumlahnya tidak pernah terpakai untuk biaya administrasi, biaya administrasi diambil dari pengenaan biaya pada pemakai.
II. Pengelolaan Wakaf
Prof M.A. Mannan sebagai pakar ekonomi Islam terkemuka, melakukan terobosan baru dalam aplikasi wakaf ini. Beliau mengembangkan apa yang disebut dengan wakaf tunai dengan menggunakan mekanisme bank (Social Investment Bank Limited, Bangladesh). Wacana ini sebenarnya sudah dibahas dalam literatur Hanafi dan Maliki. Dalam dua literature tersebut disebutkan bahwa wakaf tunai selain dapat digunakan dalam pembiayaan pembangunan sarana dalam bentuk pinjaman, juga dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan mudharabah.
Kontroversi yang mengemuka dalam mekanisme wakaf tunai ini berkisar pada sah tidaknya menggunakan dana wakaf diinvestasikan, yang secara logika memiliki resiko musnah.[iv] Selain itu, dengan melakukan investasi berarti dana wakaf akan selamanya berbentuk uang, hal ini akan menimbulkan pertanyaan tentang nilai intrinsic uang yang pada hakikatnya tidak memiliki nilai. Berbeda dengan kasus klasik (yang dijadikan landasan dalam implementasi wakaf tunai) yang nota bene nilai uang terjaga akibat logam yang digunakan sebagai uang adalah logam mulia; emas dan perak (dinar dan dirham). Jadi wakaf tunai dengan sistem mata uang yang ada saat ini, implementasinya memiliki resiko nilai uang tereduksi akibat inflasi, disamping resiko pelanggaran kaidah syariat ketika mekanismenya melalui investasi.
Secara logika wakaf tunai dengan memutarkan dana wakaf pada aktifitas investasi, sebenarnya aktifitas penggunaan harta wakaf terletak pada aktifitas investasi bukan pada aktifitas pengambilan manfaat dari returns (bagi hasil) investasi tersebut. Hal ini merujuk dari pengertian harta dalam fikih muamalah, yang membagi harta menjadi harta umum (yang tak dapat dimiliki secara perorangan) atau malul ashl dan harta hasil dari harta ashl (yang dapat dimiliki secara perorangan) atau malul tsamarah.[v] Dalam konteks wakaf yang diinvestasikan, harta wakaf termasuk harta ashl sedangkan returns-nya merupakan harta tsamarah. Dengan demikian mekanisme wakaf hakikatnya ada pada aktifitas investasi tadi yang menggunakan harta ashl. Jadi kalaupun disepakati mekanisme wakaf tunai jenis ini, sepatutnya pemegang amanah harta wakaf memfokuskan pada usaha-usaha investasi harta wakaf yang memberikan manfaat besar kepada ummat (awqaf properties financing).
Pengelolaan wakaf menggunakan institusi bank menerapkan semacam deposito berjangka (temporer wakaf deposits) dalam pengelolaan wakaf tunai. Yang pertama deposito wakaf temporer yang berbasis pinjaman, dimana uang yang disimpan oleh nasabah dibank diikhlaskan dengan niat wakaf untuk diambil manfaatnya oleh pengguna dalam membiayai program-program pembangunan sarana umum (awqaf properties), tanpa ada biaya tambahan kecuali biaya administrasi yang diperbolehkan syariat. Yang kedua deposito wakaf temporer yang berbasis investasi, ia mengkhususkan penggunaan depositonya hanya untuk investasi sarana umum, dimana keuntungannya adalah juga menjadi hak wakif (lihat lampiran 2).
Keduanya tetap mensyaratkan penggunaan dana wakaf tersebut harus pada proyek untuk kepentingan umum, seperti proyek bangunan sekolah, jalan, jembatan, pasar dan fasilitas umumlainnya (awqaf properties financing). Jadi bukan proyek-proyek komersil, seperti pembiayaan sebuah perusahaan, kredit perorangan dan lain sebagainya.
Dengan demikian dapat disimpulkan jenis-jenis wakaf tunai yang dapat dilakukan:
Wakaf Tunai dengan tujuan membeli awqaf properties.
Wakaf Tunai dalam bentuk Pinjaman (Temporary Wakaf Deposits in Loan Basis).
Wakaf Tunai dalam bentuk Investasi (Temporary Wakaf Deposits in Investment Basis).
Jadi untuk sementara ini pada isu wakaf tunai, institusi wakaf dapat mengelola wakaf tunai definitive (jelas niat dan tujuan penyalurannya) dan wakaf tunai mutlak. Dengan demikian sebenarnya terdapat potensi atas alasan syar’i wakaf barang untuk dikelola seperti mengelola wakaf tunai yang mutlak. Misalkan atas alasan biaya pemeliharaan yang cukup tinggi dibandingkan dengan keuntungan yang di dapat, sebuah gedung wakaf dapat disewakan yang hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan akad wakaf (meskipun hal ini birokrasinya haruslah ketat, misalnya harus melalui persetujuan mahkamah). Namun sepatutnya inovasi-inovasi dalam pemecahan masalah implementasi instrumen Islam dilakukan kajian dan kesepakatan para fuqaha/ulama yang memiliki kredibilitas.
III. Institusi Wakaf
Penerimaan wakaf berdasarkan literatur sejarah dilakukan oleh institusi Baitul Mal. Baitul mal merupakan institusi dominan dalam sebuah pemerintahan Islam ketika dulu. Baitul mallah yang berperan secara kongkrit menjalankan program-program pembangunan melalui divisi-divisi kerja yang ada dalam lembaga ini, disamping tugas utamanya sebagai bendahara negara (treasury house). Dalam konteks perekonomian kontemporer yang tidak (belum) menjadikan baitul mal sebagai institusi negara, diperlukan modifikasi institusi dalam pengelolaan wakaf tunai ini.
Modifikasi institusi juga menyesuaikan diri dengan kompleksitas dan perkembangan perekonomian yang ada. Dan dalam konteks kekinian institusi wakaf dapat berbentuk lembaga wakaf atau bank wakaf (mekanismenya dapat dilihat pada lampiran 1, 2 dan 3).
Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia belum memiliki badan wakaf resmi negara yang secara spesifik mengelola jenis harta ini untuk kepentingan masyarakat luas, meskipun sudah memiliki undang-undang perwakafan tanah. Biasanya pengelolaan wakaf, menjadi tugas dari lembaga-lembaga perorangan atau lembaga-lembaga amil zakat baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh swasta.
IV. Implikasi Ekonomi
Dengan karakteristik seperti ini wakaf tunai diharapkan memiliki mobilisasi harta wakaf yang lebih cepat dibandingkan dengan wakaf benda kongkrit. Dengan begitu diharapkan juga pengaruhnya terhadap pembangunan ekonomi, khususnya pada tujuan pengentasan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran dan penekanan angka permasalahn social dapat dengan maksimal diperoleh.
Bentukan aktifitas penggunaan wakaf tunai dapat berupa pendirian gedung dan pelayanan kesehatan, pendidikan, perpustakaan, penelitian ilmiah, penjagaan lingkungan, pinjaman kepada pengusaha kecil, tempat parkir, jalan, jembatan, bendungan dll. Artinya wakaf tunai merupakan instrumen investasi publik yang dapat secara signifikan menekan biaya social yang harus dipikul masyarakat. Sehingga wakaf tunai kemudian memiliki kontribusi yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan. Jadi investasi publik dari wakaf tunai ini mengimbangi investasi di dunia usaha yang bertujuan pada peningkatan kinerja ekonomi secara riil.
Dapat dibayangkan begitu efektifnya harta wakaf digunakan oleh negara dalam rangka peningkatan kualitas hidup rakyatnya. Dengan karakteristik tak akan punah dan terus bertambah menjadikan wakaf sebagai variable yang signifikan bagi program pembangunan pemerintah. Kontribusi wakaf pada program pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan, sarana dan prasarana social lainnya membuat hidup dan kehidupan rakyat semakin lancar, ia bukan hanya menekan biaya yang harus ditanggung oleh rakyat tapi juga meringankan beban negara. Jadi semakin banyak harta negara dalam bentuk wakaf maka akan semakin kecil biaya-biaya social yang harus ditanggung masyarakat, begitu juga biaya-biaya social yang harus dikeluarkan negara.
Meskipun begitu, Nejatullah Siddiqi[vi] mengungkapkan bahwa ada yang perlu diperhatikan ketika ada kecenderungan meningkatnya rasio harta negara dalam bentuk wakaf. Karena dengan ketentuan bahwa harta wakaf tidak dikenakan pajak tanah (kharaj), maka peningkatan jenis harta ini akan semakin mengurangi pendapatan negara (Islam) dari pos pajak tanah. Argumentasi logis Siddiqi ini cukup beralasan melihat asumsi-asumsi dasar dari pengelolaan anggaran negara yang menggunakan prinsip-prinsip Islam.
Namun perlu diingat bahwa ketika wakaf dikelola negara, sebenarnya akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan atau ditanggung negara dalam bidang social yang sepatutnya diambil dari pos penerimaan seperti kharaj dan lain-lain. Jadi diharapkan wakaf tidak kemudian membebani negara atau pertumbuhannya memberikan dampak negatif pada penerimaan negara. Apalagi dengan variasi jenis harta wakaf yang dikelola seperti adanya wakaf tunai, membuat kekhawatiran Siddiqi ini dapat ditekan.
V. Kesimpulan
Terlepas dari perbedaan pendapat pada mekanisme pemberdayaan instrumen wakaf akibat perbedaan interpretasi dari aturan dan prinsip-prinsip syariah, wakaf tunai diakui memiliki potensi yang sangat besar dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dapat dikatakan semakin banyak benda atau dana wakaf yang terkumpul maka akan semakin sedikit biaya social yang harus ditanggung oleh masyarakat dalam kehidupan mereka, sekaligus akan mereduksi pengeluaran pemerintah bagi program-program pembangunannya yang bersifat pelayanan publik.
Pada hakikatnya wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang bersifat social (sukarela), ia melengkapi instrumen-instrumen lainnya seperti Zakat, Kharaj, Jizyah dan lain-lain dalam memastikan kesejahteraan dunia akhirat (falah) bagi masyarakat luas.
Dalam system ekonomi Islam wakaf tunai diakui memiliki impak yang lebih cepat dibandingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada. Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya di perekonomian, baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang maupun kesiapan institusi yang integrative dengan institusi-institusi ekonomi yang lain. Wallahu a’lam bishawwab.
[i] Adijani Al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek, Rajawali Pers, Cetakan ke 4, 2002.
[ii] http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_fiqh.html
[iii] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Press (bekerja sama dengan IAIN Walisongo Semarang), Jakarta, November 2002.
[iv] Bahwa kefitrahan usaha adalah untung dan rugi, sehingga ketika wakaf tunai dikelola ia memiliki resiko untuk musnah akibat dari pengelolaan yang berakhir rugi.
[v] Ghufron A. Mas’adi, op. cit.
[vi] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester UK, 1996.
Referensi
Adijani Al Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia: Dalam Teori dan Praktek,
Rajawali Pers, Cetakan ke 4, 2002.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Press (bekerja sama dengan
IAIN Walisongo Semarang), Jakarta, November 2002.
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_fiqh.html
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_revival.html
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_development.html
http://islamic-world.net/economic/waqf/waqaf_financing.html
Imam Al Ghazali, Ihya Ulumuddin, Asy Syifa, Jilid 2 (1990).
Muhammad Akram Khan, ‘The Role of Government in the Economy,” The American
Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997.
Muhammad Najatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: an Islamic Perspective,
The Islamic Foundation, 1996.
Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,
Rabbani Press, Jakarta (1995).
Minggu, 31 Agustus 2008
Korelasi Negatif Office Channeling dan ROA Bank Syariah
Mengapa ada possibility hubungan negative antara jumlah Office Channeling (OC) dan ROA bank syariah nasional saat ini?
1. Jika korelasi ROA dan OC negative, bermakna ROA semakin menurun seiring dengan penambahan OC. Artinya penambahan (growth) asset lebih tinggi dari penambahan return. Ini berindikasi bahwa OC tidak/relatif tidak mendorong meningkatan return tetapi penambahan asset. Hal ini dapat dimaklumi karena memang perbankan syariah secara umum masih dalam periode ekspansi dengan menggunakan OC. OC lebih bertujuan meningkatkan kapasitas bank syariah (jumlah likuiditas yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan) terutama melalui DPK.
2. Kesimpulan poin pertama didukung oleh realita bahwa OC pertama kali dibuka hanya melayani DPK (Maret 2006), baru sejak Mei 2007 dibuka pelayanan pembiayaan melalui OC. Sehingga OC tentu akan lebih memperlihatkan fungsinya meningkatkan asset (melalui DPK) dibandingkan mendongkrak return (melalui pembiayaan). Disamping itu, berdasarkan kesimpulan kajian Ibu kemungkinan yang terjadi di dilapangan secara umum adalah tingginya respon masyarakat terhadap pelayanan OC pada penggunaan jasa DPK daripada jasa pembiayaan
3. Menggunakan ROA sebagai parameter kesuksesan OC, karena dianggap ROA sebagai representasi tingkat keuntungan bank Syariah, rasanya kurang tepat. Sebab menurut saya pribadi ROA itu merepresentasikan banyak komponen didalamnya yang ditujukan untuk berbagai macam motif/strategi. Terlebih lagi karakteristik bank Syariah yang berbeda dengan bank konvensional yang memang telah lebih dulu mengenal parameter ROA. Lebih baik gunakan ROE (meski komposisi equity di bank Syariah relative kecil). atau mungkin memunculkan parameter baru, misalnya Return on Deposit (rasio tingkat return dengan DPK-nya) mengingat komponen utama/dominan bank Syariah untuk memperoleh return adalah DPK.
1. Jika korelasi ROA dan OC negative, bermakna ROA semakin menurun seiring dengan penambahan OC. Artinya penambahan (growth) asset lebih tinggi dari penambahan return. Ini berindikasi bahwa OC tidak/relatif tidak mendorong meningkatan return tetapi penambahan asset. Hal ini dapat dimaklumi karena memang perbankan syariah secara umum masih dalam periode ekspansi dengan menggunakan OC. OC lebih bertujuan meningkatkan kapasitas bank syariah (jumlah likuiditas yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan) terutama melalui DPK.
2. Kesimpulan poin pertama didukung oleh realita bahwa OC pertama kali dibuka hanya melayani DPK (Maret 2006), baru sejak Mei 2007 dibuka pelayanan pembiayaan melalui OC. Sehingga OC tentu akan lebih memperlihatkan fungsinya meningkatkan asset (melalui DPK) dibandingkan mendongkrak return (melalui pembiayaan). Disamping itu, berdasarkan kesimpulan kajian Ibu kemungkinan yang terjadi di dilapangan secara umum adalah tingginya respon masyarakat terhadap pelayanan OC pada penggunaan jasa DPK daripada jasa pembiayaan
3. Menggunakan ROA sebagai parameter kesuksesan OC, karena dianggap ROA sebagai representasi tingkat keuntungan bank Syariah, rasanya kurang tepat. Sebab menurut saya pribadi ROA itu merepresentasikan banyak komponen didalamnya yang ditujukan untuk berbagai macam motif/strategi. Terlebih lagi karakteristik bank Syariah yang berbeda dengan bank konvensional yang memang telah lebih dulu mengenal parameter ROA. Lebih baik gunakan ROE (meski komposisi equity di bank Syariah relative kecil). atau mungkin memunculkan parameter baru, misalnya Return on Deposit (rasio tingkat return dengan DPK-nya) mengingat komponen utama/dominan bank Syariah untuk memperoleh return adalah DPK.
Kamis, 28 Agustus 2008
EKONOMI RAMADHAN
Saat ini kita semua mungkin tengah menunggu detik-detik menuju Ramadhan. Bulan yang untuk yang kesekian kali menjadi harapan kita mampu merubah status kita di hadapan Allah SWT. Bulan yang harapannya mampu menjadi penghapus dosa satu tahun yang lalu dan menjadi bulan penumpuk semangat menghadapi satu tahun kedepan. Semoga Ramadhan kali ini betul-betul menjadi bulan yang kita idamkan, menjadi Ramadhan yang terindah dari Ramadhan-Ramadhan sebelumnya.
Ada yang menarik dari prilaku manusia muslim setiap kali Ramadhan sampai pada mereka. Ada perubahan prilaku ibadah di keseharian Ramadhan. Sebelum Ramadhan mungkin shalat fardhu masih "senin-kamis", memasuki Ramadhan mereka upayakan agar disiplin pada setiap waktu shalat datang, sebelumnya tak pernah menegakkan shalat sunnah, kini sekuat tenaga ia sisihkan waktu untuk itu seuasai dzikir shalat fardhu atau sebelumnya, tadinya tak pernah hadir pada paruh-paruh malam kini ia tak pernah absen mendirikan tahajud hingga fajar, sebelumnya buku atau majalah saja jarang menjadi teman pada waktu luang kini tilawah Qur'an menjadi rutinitas yang setia ia laksanakan. Ya perubahan prilaku ibadah yang signifikan terjadi pada bulan-bulan Ramadhan.
Tapi yang kita mau diskusikan saat ini adalah perberubahan pada prilaku muamalah mereka. Dalam bulan Ramadhan, prilaku infaq-sedekah menjadi akrab pada keseharian manusia Muslim. Bahkan tak jarang sebagian melakukan wakaf pada sebagian hartanya. Kwajiban Zakat menjadi titik perhatian lebih dibandingkan ketika mereka berada di bulan selain Ramadhan. Tak lupa prilaku selektif untuk memilih dan memilah barang-barang atau jasa-jasa yang lebih sesuai dengan syariah terjadi di bulan Ramadhan ini. Membeli dan menggunakan pakaian yang menutupi aurat seakan-akan menjadi fashion wajib pada bulan itu. Tak luput juga para produsen barang dan jasa syariah gencar melakukan promosi pada saat Ramadhan. Ya Ramadhan memiliki prilakunya sendiri.
Apa implikasi dari perubahan itu? Bukankah ringannya tangan orang-orang kaya memberikan sebagian hartanya berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf atau sekedar hadiah menjaga silaturahim, akan mendorong semakin banyaknya pelaku ekonomi (khususnya mereka-mereka yang tak berpunya) yang memiliki daya beli, yang kemudian merangsang pelaku industri meningkatkan daya supply untuk merespon peningkatan agregat demand? Maka tercapailah satu keseimbangan baru ekonomi pada volume transaksi (output) yang lebih tinggi dengan relatif tanpa berefek inflasi. bukankah prilaku selektif memilih dan memilah barang dan jasa yang sesuai syariah memaksa pasar relatif hanya menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan syariah, sehingga terkendalalah orang yang ingin mendapatkan barang-barang dan jasa-jasa maksiat. Sehingga pasar memberikan warna yang unik, yaitu bentuk pasar yang berubah akibat kehendak syariah. ya perubahan ekonomi dan pasarnya berawal dari perubahan paradigma manusia-manusia.
Itulah kedahsyatan perubahan paradigma, cara pandang manusia pada apa yang dia yakini. Bayangkan dengan janji-janji sederhana pada kasih sayang tuhan, keberkahan yang belipat ganda, dan janji diberikan syurga cukup menggugah manusia muslim untuk merubah prilakunya, meskipun hanya ketika Ramadhan. Tetapi itu menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang dapat kita lakukan untuk merubah wajah muamalah, atau lebih konkrit lagi, merubah bangunan ekonomi. Yaitu merubah melalui perubahan permanen pada prilaku manusia.
Kuncinya adalah meyakin kepada seluruh manusia bahwa kita bisa mendapatkan lebih baik dari ekonomi jika paradigma muamalah Ramadhan dapat bertahan hingga Ramadhan berikutnya. Artinya paradigma muamalah Ramadhan menjadi permanen tertanam pada pelaku-pelaku ekonomi sepanjang tahun.
Semoga Ramadhan ini menjadi ramadhan yang terbaik, untuk dunia dan juga akhirat nanti.
Kami sekeluarga mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin atas segala kesalahan yang telah kami lakukan baik sengaja atau tidak, semoga Allah SWT selalu memberikan ampunan dan kasih-sayang-Nya.
Ciputat, 29 Agustus 2008
Ada yang menarik dari prilaku manusia muslim setiap kali Ramadhan sampai pada mereka. Ada perubahan prilaku ibadah di keseharian Ramadhan. Sebelum Ramadhan mungkin shalat fardhu masih "senin-kamis", memasuki Ramadhan mereka upayakan agar disiplin pada setiap waktu shalat datang, sebelumnya tak pernah menegakkan shalat sunnah, kini sekuat tenaga ia sisihkan waktu untuk itu seuasai dzikir shalat fardhu atau sebelumnya, tadinya tak pernah hadir pada paruh-paruh malam kini ia tak pernah absen mendirikan tahajud hingga fajar, sebelumnya buku atau majalah saja jarang menjadi teman pada waktu luang kini tilawah Qur'an menjadi rutinitas yang setia ia laksanakan. Ya perubahan prilaku ibadah yang signifikan terjadi pada bulan-bulan Ramadhan.
Tapi yang kita mau diskusikan saat ini adalah perberubahan pada prilaku muamalah mereka. Dalam bulan Ramadhan, prilaku infaq-sedekah menjadi akrab pada keseharian manusia Muslim. Bahkan tak jarang sebagian melakukan wakaf pada sebagian hartanya. Kwajiban Zakat menjadi titik perhatian lebih dibandingkan ketika mereka berada di bulan selain Ramadhan. Tak lupa prilaku selektif untuk memilih dan memilah barang-barang atau jasa-jasa yang lebih sesuai dengan syariah terjadi di bulan Ramadhan ini. Membeli dan menggunakan pakaian yang menutupi aurat seakan-akan menjadi fashion wajib pada bulan itu. Tak luput juga para produsen barang dan jasa syariah gencar melakukan promosi pada saat Ramadhan. Ya Ramadhan memiliki prilakunya sendiri.
Apa implikasi dari perubahan itu? Bukankah ringannya tangan orang-orang kaya memberikan sebagian hartanya berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf atau sekedar hadiah menjaga silaturahim, akan mendorong semakin banyaknya pelaku ekonomi (khususnya mereka-mereka yang tak berpunya) yang memiliki daya beli, yang kemudian merangsang pelaku industri meningkatkan daya supply untuk merespon peningkatan agregat demand? Maka tercapailah satu keseimbangan baru ekonomi pada volume transaksi (output) yang lebih tinggi dengan relatif tanpa berefek inflasi. bukankah prilaku selektif memilih dan memilah barang dan jasa yang sesuai syariah memaksa pasar relatif hanya menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan syariah, sehingga terkendalalah orang yang ingin mendapatkan barang-barang dan jasa-jasa maksiat. Sehingga pasar memberikan warna yang unik, yaitu bentuk pasar yang berubah akibat kehendak syariah. ya perubahan ekonomi dan pasarnya berawal dari perubahan paradigma manusia-manusia.
Itulah kedahsyatan perubahan paradigma, cara pandang manusia pada apa yang dia yakini. Bayangkan dengan janji-janji sederhana pada kasih sayang tuhan, keberkahan yang belipat ganda, dan janji diberikan syurga cukup menggugah manusia muslim untuk merubah prilakunya, meskipun hanya ketika Ramadhan. Tetapi itu menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang dapat kita lakukan untuk merubah wajah muamalah, atau lebih konkrit lagi, merubah bangunan ekonomi. Yaitu merubah melalui perubahan permanen pada prilaku manusia.
Kuncinya adalah meyakin kepada seluruh manusia bahwa kita bisa mendapatkan lebih baik dari ekonomi jika paradigma muamalah Ramadhan dapat bertahan hingga Ramadhan berikutnya. Artinya paradigma muamalah Ramadhan menjadi permanen tertanam pada pelaku-pelaku ekonomi sepanjang tahun.
Semoga Ramadhan ini menjadi ramadhan yang terbaik, untuk dunia dan juga akhirat nanti.
Kami sekeluarga mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin atas segala kesalahan yang telah kami lakukan baik sengaja atau tidak, semoga Allah SWT selalu memberikan ampunan dan kasih-sayang-Nya.
Ciputat, 29 Agustus 2008
Rabu, 27 Agustus 2008
Logika Kebijakan Moneter (1)
Lazimnya kebijakan ekonomi suatu negara diambil berdasarkan keyakinan pada suatu logika sebab akibat pada variable-variabel ekonomi. Keyakinan itu terbangun berdasarkan pemahaman-pemahaman baku seperti apa kelaziman ekonomi berlangsung. Ketika perekonomian dunia menggunakan konsep bunga dan praktek spekulasi, perekonomian dunia terdikotomi menjadi dua sectoral besar; moneter dan riil. Dikotomi ini muncul sebagai hasil dari respon pelaku pasar pada eksistensi bunga dan praktek spekulasi. Dengan adanya bunga uang menjadi suatu komoditi yang memiliki pasarnya sendiri yang akhirnya menjelma menjadi industri. Bahkan ketika praktek spekulasi ikut dalam industri keuangan itu industri tersebut semakin meraksasa, sehingga sangat layak aktifitas terkait dengan uang dikelompokkan menjadi sektor ekonomi tersendiri (sektor moneter) menemani sektor riil yang telah alamiah ada dalam perekonomian.
Realitas dikotomi itu ternyata memiliki konsekwensi-konsekwensi yang jelas akibat interaksi keduanya, baik interaksi pada tingkat kebijakan yang saling mempengaruhi melalui respon pelaku-pelaku ekonomi terhadap kedua jenis kebijakan tersebut, maupun interaksi teknis pada tingkat aplikasi ekonomi. Pada satu kondisi tertentu (entah akibat satu kebijakan ekonomi atau karena fenomena alamiah tertentu) sector moneter mengembang meninggalkan sector riil, dan pada kondisi yang lain yang terjadi adalah sebaliknya. Situasi tersebut dapat saja menimbulkan masalah-masalah ekonomi seperti inflasi, kesenjangan, pengangguran dan lain sebagainya. Menyikapi situasi itulah, suatu otoritas ekonomi melakukan perannya untuk mencegah atau meminimalkan masalah-masalah ekonomi tersebut. Peran yang direfleksikan oleh pemilihan atau pemberlakuan kebijakan-kebijakan ekonomi; baik kebijakan moneter maupun kebijakan fiscal. Tetapi selalunya kebijakan itu diambil bersandar pada realitas bahwa perekonomian terdikotomi pada moneter dan riil, serta konsepsi bunga praktek spekulasi menjadi kelumrahan ekonomi.
Artinya kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pastinya berdasarkan pada realitas system/aplikasi ekonomi dan realitas prilaku ekonomi tertentu. Perlu dipahami pula bahwa prilaku ekonomi yang menjadi asumsi adalah prilaku yang konsisten dengan prinsip “maksimalisasi kepuasan dan minimalisasi penderitaan”, dengan ruang lingkup definisi kepuasan dan penderitaan sangat bersifat materialistic. Maksudnya, yang disebut “kepuasan” atau “semakin puas” secara ekonomi adalah jika pelaku ekonomi (individual atau unit usaha) memperoleh materi/harta/uang/segala bentuk sumber daya ekonomi dalam jumlah yang semakin meningkat. Sedangkan penderitaan bermakna sebaliknya.
Logika inilah yang puncaknya tergambar atau menjadi landasan pemilihan kebijakan-kebijakan ekonomi suatu negara. Sehingga menjadi sangat rasional ketika kita lihat segala tindakan otoritas dalam menghindari atau meminimalkan masalah ekonomi, hanya “bermain” dalam ruang lingkup kebijakan, kebijakan yang berpijak pada realitas system/aplikasi ekonomi dan realitas prilaku ekonomi, tanpa pernah masalah ekonomi dirunut hingga mempertanyakan realitas system dan prilaku ekonomi tadi. Atau sedikit mencoba membuktikan kebenaran prinsip materialistic prilaku ekonomi. Karena boleh jadi hakikatnya masalah-masalah ekonomi muncul bukanlah akibat kesalahan pengambilan kebijakan, tetapi memang menjadi konsekwensi dari realitas system dan prilaku ekonomi yang ada. Jadi sebenarnya mengatasi masalah-masalah ekonomi tidak hanya terbatas pada fine tuning pada tingkat kebijakan tetapi juga dapat dilakukan dengan merombak system dan pembangunan nilai-nilai prilaku (moral) ekonomi.
Realitas dikotomi itu ternyata memiliki konsekwensi-konsekwensi yang jelas akibat interaksi keduanya, baik interaksi pada tingkat kebijakan yang saling mempengaruhi melalui respon pelaku-pelaku ekonomi terhadap kedua jenis kebijakan tersebut, maupun interaksi teknis pada tingkat aplikasi ekonomi. Pada satu kondisi tertentu (entah akibat satu kebijakan ekonomi atau karena fenomena alamiah tertentu) sector moneter mengembang meninggalkan sector riil, dan pada kondisi yang lain yang terjadi adalah sebaliknya. Situasi tersebut dapat saja menimbulkan masalah-masalah ekonomi seperti inflasi, kesenjangan, pengangguran dan lain sebagainya. Menyikapi situasi itulah, suatu otoritas ekonomi melakukan perannya untuk mencegah atau meminimalkan masalah-masalah ekonomi tersebut. Peran yang direfleksikan oleh pemilihan atau pemberlakuan kebijakan-kebijakan ekonomi; baik kebijakan moneter maupun kebijakan fiscal. Tetapi selalunya kebijakan itu diambil bersandar pada realitas bahwa perekonomian terdikotomi pada moneter dan riil, serta konsepsi bunga praktek spekulasi menjadi kelumrahan ekonomi.
Artinya kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pastinya berdasarkan pada realitas system/aplikasi ekonomi dan realitas prilaku ekonomi tertentu. Perlu dipahami pula bahwa prilaku ekonomi yang menjadi asumsi adalah prilaku yang konsisten dengan prinsip “maksimalisasi kepuasan dan minimalisasi penderitaan”, dengan ruang lingkup definisi kepuasan dan penderitaan sangat bersifat materialistic. Maksudnya, yang disebut “kepuasan” atau “semakin puas” secara ekonomi adalah jika pelaku ekonomi (individual atau unit usaha) memperoleh materi/harta/uang/segala bentuk sumber daya ekonomi dalam jumlah yang semakin meningkat. Sedangkan penderitaan bermakna sebaliknya.
Logika inilah yang puncaknya tergambar atau menjadi landasan pemilihan kebijakan-kebijakan ekonomi suatu negara. Sehingga menjadi sangat rasional ketika kita lihat segala tindakan otoritas dalam menghindari atau meminimalkan masalah ekonomi, hanya “bermain” dalam ruang lingkup kebijakan, kebijakan yang berpijak pada realitas system/aplikasi ekonomi dan realitas prilaku ekonomi, tanpa pernah masalah ekonomi dirunut hingga mempertanyakan realitas system dan prilaku ekonomi tadi. Atau sedikit mencoba membuktikan kebenaran prinsip materialistic prilaku ekonomi. Karena boleh jadi hakikatnya masalah-masalah ekonomi muncul bukanlah akibat kesalahan pengambilan kebijakan, tetapi memang menjadi konsekwensi dari realitas system dan prilaku ekonomi yang ada. Jadi sebenarnya mengatasi masalah-masalah ekonomi tidak hanya terbatas pada fine tuning pada tingkat kebijakan tetapi juga dapat dilakukan dengan merombak system dan pembangunan nilai-nilai prilaku (moral) ekonomi.
Senin, 25 Agustus 2008
Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Krisi Ekonomi Global
Guncangan ekonomi dunia berupa krisis pangan dan bahan bakar minyak cukup merepotkan beberapa negara maju, sampai-sampai perekonomian mereka mengalami kontraksi yang cukup signifikan, meskipun beberapa pakar masih memprediksikan sejauh ini krisis itu belum melewati masa kritisnya. Bagaimana ekonomi Islam melihat fenomena tersebut?
Jika kita kembali pada definisi ekonomi Islam dan karakteristik yang semestinya terbangun dalam sebuah mekanisme dan bangunan ekonomi, maka sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah sebuah hasil dari gap antara sektor keuangan dan riil. Ada yang mengatakan bahwa krisis global berupa krisis pangan dan BBM merupakan krisis sektor riil. Betulkah?
Secara sederhana hal ini merupakan akibat perkembangan yang tak terkendali di sektor keuangan secara global. Praktek spekulasi dan terpeliharanya mekanisme interest rate membuat daya gravitasi industri keuangan dunia menjadi semakin besar. Daya tarik inilah yang kemudian membuat para pemilik modal lebih suka meletakkan dananya di sektor tersebut. konsekwensinya industri untuk memproduksi komoditi pangan semakin tidak menarik, terlebih lagi ketika faktor-faktor terkait cenderung tidak mendukung, seperti isu cuaca yang tak bersahabat akibat global warming. Hal ini semakin menguatkan persepsi sektor pangan yang memiliki risiko tinggi untuk tempat berinvestasi. Sementara prilaku spekulasi memanipulasi pergerakan harga BBM, yang bukan lagi ditentukan oleh kekuatan demand - supply tetapi cenderung oleh rumor-rumor yang sengaja di-drive oleh spekulator (yang menunjukkan isu moral juga semakin menunjukkan peran yang signifikan mengacaukan perekonomian).
(bersambung)
Jika kita kembali pada definisi ekonomi Islam dan karakteristik yang semestinya terbangun dalam sebuah mekanisme dan bangunan ekonomi, maka sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah sebuah hasil dari gap antara sektor keuangan dan riil. Ada yang mengatakan bahwa krisis global berupa krisis pangan dan BBM merupakan krisis sektor riil. Betulkah?
Secara sederhana hal ini merupakan akibat perkembangan yang tak terkendali di sektor keuangan secara global. Praktek spekulasi dan terpeliharanya mekanisme interest rate membuat daya gravitasi industri keuangan dunia menjadi semakin besar. Daya tarik inilah yang kemudian membuat para pemilik modal lebih suka meletakkan dananya di sektor tersebut. konsekwensinya industri untuk memproduksi komoditi pangan semakin tidak menarik, terlebih lagi ketika faktor-faktor terkait cenderung tidak mendukung, seperti isu cuaca yang tak bersahabat akibat global warming. Hal ini semakin menguatkan persepsi sektor pangan yang memiliki risiko tinggi untuk tempat berinvestasi. Sementara prilaku spekulasi memanipulasi pergerakan harga BBM, yang bukan lagi ditentukan oleh kekuatan demand - supply tetapi cenderung oleh rumor-rumor yang sengaja di-drive oleh spekulator (yang menunjukkan isu moral juga semakin menunjukkan peran yang signifikan mengacaukan perekonomian).
(bersambung)
Rabu, 20 Agustus 2008
MEMORI OSN VII MAKASSAR
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Ba'da Hamdallah wa shalawat. Buat teman-teman dan saudara-saudara pemerhati ekonomi, keuangan dan perbankan syariah, ada beberapa khabar yang menurut saya unik (jika terlalu berlebihan jika disebut khabar yang menggembirakan dan mengejutkan) ketika saya menjadi juri pada acara Olimpiade Sains Nasional ke-7 di Makassar yang baru lalu. Dan saya ingin berbagi kepada teman-teman dan saudara-saudara sekalian. Ini pengalaman saya yang ketiga menjadi juri pada forum OSN. Sebelumnya pada OSN tahun lalu dan Olimpiade Sains tingkat daerah se-Jawa Timur awal tahun ini.
Amanah menjadi juri ini merupakan hasil kerjasama BI dengan Depdiknas yang sejak OSN ke-5 memasukkan mata pelajaran Ekonomi dalam OSN dan salah satu materi ujinya adalah kebanksentralan dan perbankan syariah. Tugas saya dalam OSN adalah mengusulkan materi yang akan ditanyakan dalam soal essay dan topik-topik yang dapat diajukan untuk pembuatan makalah. Disamping itu, saya juga harus mengkoreksi soal essay dan makalah yang telah jadi serta menilai para peserta ketika mempresentasikan makalah mereka. Untuk topik makalah, terdapat 3 tema besar, yaitu masalah perdagangan di pasar modal, kebangsentralan dan perbankan syariah.
Pengalaman menarik pertama yang saya alami adalah ketika mengkoreksi soal-soal essay tentang perbankan syariah, saya temukan dari 95 peserta yang menjawab soal perbankan syariah lebih dari 50% dari mereka cukup memahami operasional sederhana perbankan syariah, sehingga dengan begitu baik mereka menjelaskan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Tapi bukan itu yang membuat saya tersenyum. Ternyata dari 5 peserta yang saya berikan nilai sempurna (100 poin), 3 diantaranya adalah non-muslim (dari sekolah nasrani). Saya tidak bisa menahan diri untuk tidak memberikan nilai itu, ketika membaca jawaban mereka yang begitu dalam dan detail, sampai-sampai mampu mengidentifikasi tingkat risiko dan implikasi dari produk bank syariah berdasarkan karakteristik/sifat akad yang digunakan. dan dari identifikasi itulah kemudian mereka menjelaskan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Amazing! padahal mereka baru SMA! Bahkan ada yang baru kelas II SMA! Bahkan 3 diantara mereka Non-Muslim! Ketika itu mayoritas peserta menjawab dengan jawaban klasik, dimana perbedaannya hanya terletak pada konsep bunga dan bagi hasil.
Pengalaman menarik kedua, ketika saya memeriksa makalah peserta. Memang makalah mereka secara keseluruhan masih begitu sederhana. Saya bisa memakluminya mengingat kapasitas ereka sebagai siswa SMA. Namun yang mengejutkan saya diantara makalah-makalah bertopik perbankan syariah ada yang disusun oleh siswa non-muslim. Saya tidak bisa menahan diri untuk mengagumi makalah itu. Saya berfikir, tentu siswa ini membutuhkan effort yang lebih untuk memahami karakteristik perbankan syariah yang muncul dari keyakinan yang berbeda dengan keyakinannya. Dan ketika saya baca makalah tersebut, menarik, bahasannya tidak alakadarnya saja. Tak terasa memeriksa makalah mereka saya lakukan hingga jam 2 pagi. Tapi sepanjang perjalanan pulang dengan berjalan kaki dari hotel panitia ke wisma BI saya menerawang, memperkirakan seperti apa aplikasi syariah dan implikasinya 5 atau 10 tahun mendatang, ketika semua orang concern dengan industri ini, ketika syariah tidak hanya menjadi prilaku eksklusif para pemeluk Islam. Tetapi syariah menjelma menjadi industri, ketika syariah menjadi inklusif pada semua manusia. Menarik untuk dinanti.
Pengalaman menarik ketiga, saya dapatkan ketika saya menguji presentasi para peserta. Saya tersenyum ketika siswa yang menulis topik-topik syariah diantaranya yang ditulis oleh siswa non-muslim presentasi di depan saya. Dan ternyata siswa tersebut dengan ringannya menjelaskan makalahnya tentang perbankan syariah, bahkan diselingi dengan senyum. Jelas bahwa pemilihan topik perbankan syariah bukan suatu beban bagi siswa tersebut, betul-betul karena ketertarikan yang genuine. Sampai-sampai seorang juri dari UGM harus menghentikan presentasi siswa tersebut dan menanyakan alasan dibalik pemilihan topik itu oleh siswa tersebut. Siswa itu menjawab dengan antusias mengapa dia memilih topik perbankan syariah, dan jawaban itu menjadi cerita tersendiri yang semakin menambah lebar senyum saya. Great! What a day!
Ya pengalaman dua hari yang begitu membanggakan hati, memupuk semangat untuk terus melakukan sesuatu, sesuatu yang bermanfaat untuk diri sendiri, untuk bangsa ini, dan pastinya untuk kebenaran yang kita yakini. Bismillah!
Akhirnya, kepada teman-teman dan saudara-saudara sekalian, "perjuangan" ini harus terus kita lakukan. Seperti syair yang pernah saya dengar dari satu kelompok nasyid "...Bangkitkan semangat! Dan rebut setiap peluang! Jangan sibuk dengan hal yang tidak penting!! Lenyapkan keraguan! Dan yakinlah bahwa Allah pasti membimbing kita untuk mendapatkan kebahagiaan yang hakiki!!!"
Wassalam
abi aqsa
Ba'da Hamdallah wa shalawat. Buat teman-teman dan saudara-saudara pemerhati ekonomi, keuangan dan perbankan syariah, ada beberapa khabar yang menurut saya unik (jika terlalu berlebihan jika disebut khabar yang menggembirakan dan mengejutkan) ketika saya menjadi juri pada acara Olimpiade Sains Nasional ke-7 di Makassar yang baru lalu. Dan saya ingin berbagi kepada teman-teman dan saudara-saudara sekalian. Ini pengalaman saya yang ketiga menjadi juri pada forum OSN. Sebelumnya pada OSN tahun lalu dan Olimpiade Sains tingkat daerah se-Jawa Timur awal tahun ini.
Amanah menjadi juri ini merupakan hasil kerjasama BI dengan Depdiknas yang sejak OSN ke-5 memasukkan mata pelajaran Ekonomi dalam OSN dan salah satu materi ujinya adalah kebanksentralan dan perbankan syariah. Tugas saya dalam OSN adalah mengusulkan materi yang akan ditanyakan dalam soal essay dan topik-topik yang dapat diajukan untuk pembuatan makalah. Disamping itu, saya juga harus mengkoreksi soal essay dan makalah yang telah jadi serta menilai para peserta ketika mempresentasikan makalah mereka. Untuk topik makalah, terdapat 3 tema besar, yaitu masalah perdagangan di pasar modal, kebangsentralan dan perbankan syariah.
Pengalaman menarik pertama yang saya alami adalah ketika mengkoreksi soal-soal essay tentang perbankan syariah, saya temukan dari 95 peserta yang menjawab soal perbankan syariah lebih dari 50% dari mereka cukup memahami operasional sederhana perbankan syariah, sehingga dengan begitu baik mereka menjelaskan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Tapi bukan itu yang membuat saya tersenyum. Ternyata dari 5 peserta yang saya berikan nilai sempurna (100 poin), 3 diantaranya adalah non-muslim (dari sekolah nasrani). Saya tidak bisa menahan diri untuk tidak memberikan nilai itu, ketika membaca jawaban mereka yang begitu dalam dan detail, sampai-sampai mampu mengidentifikasi tingkat risiko dan implikasi dari produk bank syariah berdasarkan karakteristik/sifat akad yang digunakan. dan dari identifikasi itulah kemudian mereka menjelaskan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Amazing! padahal mereka baru SMA! Bahkan ada yang baru kelas II SMA! Bahkan 3 diantara mereka Non-Muslim! Ketika itu mayoritas peserta menjawab dengan jawaban klasik, dimana perbedaannya hanya terletak pada konsep bunga dan bagi hasil.
Pengalaman menarik kedua, ketika saya memeriksa makalah peserta. Memang makalah mereka secara keseluruhan masih begitu sederhana. Saya bisa memakluminya mengingat kapasitas ereka sebagai siswa SMA. Namun yang mengejutkan saya diantara makalah-makalah bertopik perbankan syariah ada yang disusun oleh siswa non-muslim. Saya tidak bisa menahan diri untuk mengagumi makalah itu. Saya berfikir, tentu siswa ini membutuhkan effort yang lebih untuk memahami karakteristik perbankan syariah yang muncul dari keyakinan yang berbeda dengan keyakinannya. Dan ketika saya baca makalah tersebut, menarik, bahasannya tidak alakadarnya saja. Tak terasa memeriksa makalah mereka saya lakukan hingga jam 2 pagi. Tapi sepanjang perjalanan pulang dengan berjalan kaki dari hotel panitia ke wisma BI saya menerawang, memperkirakan seperti apa aplikasi syariah dan implikasinya 5 atau 10 tahun mendatang, ketika semua orang concern dengan industri ini, ketika syariah tidak hanya menjadi prilaku eksklusif para pemeluk Islam. Tetapi syariah menjelma menjadi industri, ketika syariah menjadi inklusif pada semua manusia. Menarik untuk dinanti.
Pengalaman menarik ketiga, saya dapatkan ketika saya menguji presentasi para peserta. Saya tersenyum ketika siswa yang menulis topik-topik syariah diantaranya yang ditulis oleh siswa non-muslim presentasi di depan saya. Dan ternyata siswa tersebut dengan ringannya menjelaskan makalahnya tentang perbankan syariah, bahkan diselingi dengan senyum. Jelas bahwa pemilihan topik perbankan syariah bukan suatu beban bagi siswa tersebut, betul-betul karena ketertarikan yang genuine. Sampai-sampai seorang juri dari UGM harus menghentikan presentasi siswa tersebut dan menanyakan alasan dibalik pemilihan topik itu oleh siswa tersebut. Siswa itu menjawab dengan antusias mengapa dia memilih topik perbankan syariah, dan jawaban itu menjadi cerita tersendiri yang semakin menambah lebar senyum saya. Great! What a day!
Ya pengalaman dua hari yang begitu membanggakan hati, memupuk semangat untuk terus melakukan sesuatu, sesuatu yang bermanfaat untuk diri sendiri, untuk bangsa ini, dan pastinya untuk kebenaran yang kita yakini. Bismillah!
Akhirnya, kepada teman-teman dan saudara-saudara sekalian, "perjuangan" ini harus terus kita lakukan. Seperti syair yang pernah saya dengar dari satu kelompok nasyid "...Bangkitkan semangat! Dan rebut setiap peluang! Jangan sibuk dengan hal yang tidak penting!! Lenyapkan keraguan! Dan yakinlah bahwa Allah pasti membimbing kita untuk mendapatkan kebahagiaan yang hakiki!!!"
Wassalam
abi aqsa
Langganan:
Postingan (Atom)