Selasa, 26 Juli 2011

Quo Vadis Fatwa DSN No 77 tahun 2010

Saya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mempertimbangkan apa yang saya harus lakukan untuk merespon kecenderungan terkini dari praktek ekonomi Islam khususnya keuangan dan perbankan syariah yang semakin jauh dari jati dirinya. Kecenderungan itu meliputi apa-apa yang tengah berlangsung di industry dan infrastruktur pendukungnya. Bahwa isu semakin kaburnya batas pemisah antara praktek keuangan syariah dan konvensional sudah menjadi wacana yang ramai didiskusikan pada tingkat global. Namun dengan penentrasi bisnis menuju integrasi pasar keuangan syariah yang semakin kencang, dimana Indonesia juga tidak dapat mengelak dari globalisasi pasar itu, maka mau tidak mau isu tadi juga kini menjadi perhatian stakeholder industry keuangan syariah tanah air. Mencermati ini tentu ada kegundahan dalam hati saya.

Kegelisahan ini sebenarnya telah lama saya tuangkan dalam tulisan, tulisan yang mengungkapkan perkembangan praktek ekonomi Islam tidak diikuti oleh pemahaman yang mendalam dan kolektif pelaku usaha serta masyarakat terhadap nilai-nilai moral ekonomi Islam (akidah dan akhlak). Sementara di sisi industry keuangan syariah, perkembangan operasional dan aplikasi produk dikhawatirkan semakin pudar distinction-nya atau karakteristik unik Islam yang berdasar pada prinsip-prinsip syariah, akibat pemahaman yang tak dalam pada prinsip syariah dan kecenderungan pelaku industry yang pragmatis dalam berstrategi bisnis. Hal ini mengakibatkan watak dan bentuk industry perbankan syariah semakin co-integrated (comingling) dengan apa yang dilakukan konvensional.

Hal itu berlanjut ketika beberapa waktu lalu secara spesifik saya menuangkan kegelisahan saya dengan mengkritik wacana penerapan produk jual-beli emas secara tangguh. Saya menulis tentang produk ini dengan analisa berdasarkan perspektif ekonomi, latar belakang dan implikasinya. Puncaknya ketika saya ikut hadir dalam rapat pleno DSN pada tanggal 3 Juni 2010 di gedung MUI jalan Diponegoro Jakarta. Sebelum rapat saya menyiapkan bahan presentasi tentang latar belakang dan praktek produk jual-beli emas secara tangguh. Dalam rapat pleno tersebut dibahas setidaknya dua draft fatwa, yang pertama fatwa tentang praktek satu produk di pasar modal dan selanjutnya produk jual-beli emas secara tangguh di perbankan syariah.

Dalam rapat pleno tersebut kami dari Bank Indonesia (yang di undang) berhasil meyakinkan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang cukup besar dan berimplikasi buruk bagi industry. Dan atas pertimbangan maqashid asy-syariah, maka disepakati bahwa produk tersebut tidak tepat untuk perbankan syariah. Seingat saya ketika itu jika draft produk tersebut disepakati menjadi fatwa maka fatwa tersebut akan bernomor 71.

Namun beberapa waktu kemudian ternyata fatwa untuk produk tersebut tetap keluar dengan nomor 77, dengan alasan yang juga konsisten diungkapkan pada rapat pleno tanggal 3 Juni 2010, yaitu mengakomodasi praktek masyarakat yang telah berlangsung selama ini. Fatwa ini ketika ditanyakan apakah ditujukan untuk perbankan syariah, beberapa sumber dari anggota DSN mengungkapkan secara garis besar bahwa ada kesepakatan kalau fatwa ini tidak diperuntukkan bagi perbankan syariah. Saya secara pribadi jadi bertanya-tanya, jika tidak ditujukan untuk perbankan syariah mengapa dikeluarkan oleh DSN? Mengapa tidak oleh Komisi Fatwa MUI, seperti fatwa-fatwa umum lainnya? Bukankah keberadaan DSN diperuntukkan khusus bagi industry keuangan syariah? Apakah pelaku industry dilapangan tahu dan memaklumi maksud peruntukan fatwa itu? Bagaimana jika kalangan perbankan syariah menggunakan fatwa itu sebagai dasar sebuah produk?

Dengan alasan kegundahan yang tercermin pada pertanyaan-pertanyaan ini dan semakin maraknya produk jual-beli emas secara tangguh di perbankan syariah yang mengkhawatirkan risikonya, maka saya ingin sekali melihat kembali dan menganalisa dengan lebih detil fatwa DSN nomor 77 ini. Mari kita lihat satu-persatu batang tubuh fatwa DSN nomor 77 hingga sampai pada kesimpulan membolehkan praktek jual-beli emas secara tidak tunai.

“Menimbang”
Fatwa ini dimulai lazimnya fatwa-fatwa sebelumnya yaitu mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan (“menimbang”). Ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan, yaitu (i) praktek masyarakat yang saat sudah berlangsung; (ii) perbedaan pendapat dikalangan umat; dan (iii) pandangan DSN yang merasa perlu menetapkan fatwa atas praktek tersebut. Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan dari bagian pertimbangan ini, pertama tidak seperti fatwa sebelum-sebelumnya, fatwa kali ini tidak mengungkapkan pertimbangan kebutuhan lembaga keuangan syariah (LKS) terhadap produk atau akad yang dibahas dalam fatwa dimaksud. Kedua (terkait dengan kesimpulan pertama) fatwa secara implicit memberikan pesan bahwa fatwa ini tidak diperuntukkan bagi LKS khususnya perbankan syariah.

Dari bagian ini, muncul pertanyaan; siapa yang bisa menjamin bahwa fatwa ini tidak akan dijadikan landasan produk LKS, ketika fatwa ini tidak secara tegas menyebutkan batasan-batasan tersebut? Terlebih lagi fatwa ini hadir ketika saat ini LKS khususnya perbankan syariah tengah marak-maraknya menggulirkan produk jual-beli emas secara tidak tunai, seakan-akan fatwa ini menjadi pembenaran dari kehadiran produk emas tersebut dan menjadi jawaban atas polemik yang muncul dimasyarakat akibat produk emas tersebut. Alih-alih fatwa ini mampu memberikan jawaban yang kemudian mendamaikan atau memberikan kemashlahatan, saya khawatir sekali fatwa ini malah berpotensi mempertajam polemik muamalah yang sudah ada.

“Mengingat”
Bagian selanjutnya adalah “mengingat”, didalam bagian ini dijabarkan tiga landasan fatwa, yaitu Al Qur’an (Al Baqarah: 275) tentang pembolehan jual beli, Al Hadits tentang jual-beli dan transaksi emas serta kaidah syariah tentang kaidah dasar berlakunya hukum (ushuliyah) dan kaidah mengambil hukum (1 qa’idah ushuliyah dan 4 qa’idah fiqhiyah). Dalil Qur’an yang digunakan merujuk pada dalil induk pembolehan jual-beli yaitu surat Al Baqarah ayat 275. Sementara dalil-dalil Hadits yang dijadikan landasan, menarik untuk dianalisa lebih jauh. Pada landasan dalil hadits ini disebutkan ada enam hadits yang menjadi landasan; (i) jual-beli yang harus berdasar kerelaan pihak yang bertransaksi; (ii) jual-beli emas dengan emas haruslah secara tunai; (iii) jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai; (iv) jangan menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan tidak menambah sebagian atas sebagian serta jangan menjual emas dengan perak yang tidak tunai dengan yang tunai; (v) Nabi melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai); (vi) musyawarah dilakukan bukan untuk mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Dari enam hadits yang dijadikan dalil, empat diantaranya secara eksplisit dan tegas melarang transaksi emas dengan cara tidak tunai (tangguh/cicil). Sementara hadits sisanya bukan hadits yang membolehkan tetapi hadits dasar (pegangan) dalam berjual-beli dan hadits yang menerangkan bagaimana proses musyawarah dalam mengambil sebuah hukum (termasuk hukum berjual-beli), yang mengisyaratkan bahwa pengampilan hukum muamalah dapat dilakukan dengan musyawarah sepanjang tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Empat hadits yang melarang berjual-beli emas dengan tidak tunai, secara implicit menegaskan betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga tata-cara mentransaksikannya diingatkan dengan begitu detilnya oleh Nabi. Emas tidak seperti benda komoditas lainnya yang lazim diperjual-belikan di pasar. Nabi menyadari betul hal ini, mengingat emas sebagai logam mulia secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil sehingga melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai (store of value), sebagai ukuran menilai barang lain (unit of account), dan dengan begitu emas menjadi benda yang paling pantas menjadi alat pertukaran (jual-beli) atau uang (medium of exchange).

Meski karena kemuliaan secara benda emas dapat saja bertambah fungsinya menjadi pakaian dalam bentuknya berupa perhiasan. Namun emas tetaplah emas, dimana fungsinya sebagai penyimpan nilai, alat ukur dan alat tukar tetap melekat padanya. Oleh sebab inilah kemudian penjelasan Nabi pada proses bertransaksi emas (tanpa menjelaskan bentuk emas berupa koin emas, batangan atau perhiasan) terkesan begitu detilnya. Sekali lagi hal ini dipahami bahwa emas memiliki fungsi, peran dan posisi yang penting dalam muamalah. Dan pesan yang cukup keras untuk tidak memperdagangkan emas dengan cara tidak tunai (tangguh/cicil), sudah sepatutnya disikapi dengan hati-hati. Artinya tidak mudah begitu saja melakukan perdagangan yang bahkan bertentangan dengan substansi pesan Nabi ini. Karena sekali lagi, bahwa pesan yang menonjol dari Hadits-Hadits yang dijadikan dalil pada bagian “mengingat” dalam fatwa ini adalah pesan pelarangan memperdagangkan emas dengan cara tidak tunai.

Selanjutnya pada bagian “mengingat”, fatwa ini membahas Kaidah Ushul dan Kaidah Fikih yang kemudian dijadikan sandaran penetapan kesimpulan fatwa ini. Kaidah Ushul menyebutkan bahwa “hukum berputar (berlaku) bersama ada atau tidak adanya ‘illat”. Kaidah ini merupakan kaidah dalam syariah yang sifatnya merupakan kelaziman dalam mengambil hukum. Kaidah ini mereferensi dari buku yang ditulis Ali Ahmad al-Nadawiy. Sepanjang pengetahuan saya maksud dari kaidah ini adalah hukum boleh atau tidak boleh dari sebuah perbuatan atau transaksi akan tetap berlaku baik ada maupun tidak adanya illat (alasan).

Pada saya kaidah ushul ini semakin menegaskan bahwa perdagangan emas yang tidak dapat dilakukan dengan tidak tunai, atau tidak begitu saja dapat dianulir dengan illat yang dasarnya tidak kuat, apalagi rasionalitas atau logikanya yang tidak tepat dijadikan illat. Pembahasan ini nanti berhubungan erat dengan bagian selanjutnya yaitu ketika fatwa ini pada bagian “memperhatikan” mengemukakan alasan-alasan (dengan menjabarkan pendapat-pendapat ulama) bahwa saat ini dalam perekonomian formal emas bukanlah benda atau alat yang dijadikan uang secara resmi. Artinya pelarangan Nabi untuk tidak memperdagangkan emas secara tidak tunai tidak begitu saja dapat dianulir dengan alasan bahwa emas saat ini bukan uang resmi yang digunakan secara formal. Kesimpulan ini harus dianalisa dengan lebih mendalam, apakah benar emas bukan uang? Apakah kesimpulan itu hanya bersandar pada fakta hukum positif (formal) bahwa emas tidak digunakan sebagai uang resmi? Mengapa tidak melihat dan mempertimbangkan bahwa diresmikan atau tidak, emas secara kebendaan (alami) telah melekat padanya fungsi sebagai uang. Artinya, tidakkah sepatutnya fatwa mempertimbangkan fungsi substansi emas sebagai uang daripada fungsinya secara hukum positif (formal/resmi)? Nanti saya akan bahas lebih jauh ketika membahas bagian “memperhatikan”.

Setelah itu ada 4 kaidah fikih yang dikemukakan, dimana 3 diantaranya menyebutkan esensi kaidah yang sama yaitu kaidah bahwa adat atau kebiasaan masyarakat dijadikan dasar penetapan hukum. Sedangkan sisa terakhir menyebutkan kaidah fikih bahwa pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Menyebutkan bahwa adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar sebuah hukum, setidaknya pernyataan tersebut tidak diterima bulat-bulat (begitu saja) tanpa ada batasan-batasan yang valid, seperti:

a. Sepatutnya tetap mempertimbangkan hal-hal lain yang kesemuanya memiliki kepentingan yang sama, seperti kepentingan kemashlahatan. Artinya adat atau kebiasaan itu memiliki keselarasan tujuan atau semangat dengan dalil-dalil utamanya, seperti tujuan atau semangat memberikan kemashlahatan bagi urusan muamalah ummat.

b. Selain itu, dalam konteks perdagangan emas ini adat yang menjadi rujukan juga harus dilihat substansinya apakah perdagangan emas yang dimaksud sama dengan adat atau kebiasaan perdagangan yang didefinisikan (dilakukan masyarakat) sebagai rujukan. Misalnya apakah adat atau kebiasaan perdagangan emas yang dimaksud seperti perdagangan perhiasan emas secara tangguh sama dengan perdagangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan syariah.

Sementara itu, pada kaidah fikih “bahwa pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”, haruslah juga disikapi dengan berhati-hati. Ketika mengambil kaidah ini sebagai sebuah dasar hukum, haruslah dipastikan bahwa kegiatan muamalah dimaksud betul-betul tidak masuk dalam ruang-lingkup transaksi yang dilarang (diharamkan). Untuk memastikan hal itu tentu akan sangat bergantung pada kemampuan analisa dalam melihat serta mengenali substansi transaksi tersebut, apakah secara substansi transaksi tersebut betul-betul tidak sama (atau sama) dengan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah.

Artinya kaidah ini mewajibkan pembuat hukum memahami dengan baik dan dalam ruang-lingkup pelarangan, bukan hanya sebatas dalil-dalilnya tetapi juga filosofinya, substansinya dan implikasinya. Sehingga dengan begitu mampu memilih dan memilah mana kegiatan yang dilarang dan mana yang boleh secara syariah. Dengan begitu pula akan terjaga keselarasan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah kemashlahatan, misalnya keselarasan antara fatwa (secara hukum) dengan logika implikasi ekonomi (secara kemashlahatan). Oleh sebab itulah, saya berpendapat dalam mengambil hukum sebaiknya jangan hanya melihat bentuk luaran dari satu transaksi tanpa melihat substansi (mengenali substansi kegiatan muamalah dapat dilakukan dengan melihat implikasi dari kegiatan muamalah tersebut), dan kemudian secara mudah menggunakan kaidah ini sebagai landasan. Misalnya melihat produk Commodity Murabaha di sisi pembiayaan perbankan syariah, secara bentuk aplikasi sepintas produk ini adalah produk jual-beli yang secara syariah dibenarkan, namun dilihat substansi aplikasinya, tujuan penggunaannya dan implikasinya, pada hakikatnya produk ini sama dengan transaksi kredit konvensional, dimana jual-beli dilakukan untuk menjustifikasi transaksi kreditnya.

“Memperhatikan”
Selanjutnya fatwa ini masuk pada bagian “memperhatikan” yang menjelaskan bahwa fatwa ini memperhatikan tiga hal, yaitu: (i) pendapat para ulama; (ii) pendapat ulama dalam rapat pleno DSN; dan (iii) surat dari Bank Mega Syariah No. 001/BMS/DPS/I/10 tanggal 5 Januari 2010 perihal Permohonan Fatwa Murabahah Emas.

pada penjabaran pendapat ulama di bagian ini, fatwa ini mengemukakan pendapat dari lima ulama besar yaitu Syaikh ‘Ali Jumu’ah (mufti al-Diyar al-Mishriyah), Prof.Dr. Wahbah al-Zuhaily, Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Dr. Khalid Mushlih dan Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaliy. Dari pendapat kelima ulama besar ini saya berkesimpulan:

1. Bahwa pendapat ulama tersebut semakin menegaskan kalau perdagangan emas dengan tidak tunai atau tangguh tidak diperkenankan secara syariah, baik emas tersebut dalam bentuk uang (koin pada masa lampau) maupun dalam bentuk bukan uang (batangan/goldbar atau perhiasan). Perlakuan yang berbeda hanyalah pada emas berbentuk perhiasan tetapi bukan perlakuan pembolehan perdagangan dengan tangguh tetapi pembolehan menambah jumlah nilai pembayaran dengan alasan value addition (effort merubah bentuk emas menjadi perhiasan). Kesimpulan ini merupakan pendapat mayoritas dari para ulama. Pendapat ini sejalan dengan alur fikir bahwa emas (harta ribawi – amwal ribawiyah) dalam bentuk apapun tetaplah memiliki fungsi alamiah sebagai uang, yang jika ditransaksikan secara tidak tunai akan berpeluang melanggar syariah.

2. Perdagangan emas dengan tidak tunai diperkenankan sepanjang dalam bentuk perhiasan dengan alasan bahwa emas tersebut dalam bentuk barang bukan uang. Pendapat ini dari perspektif ekonomi memang juga cukup mendasar mengingat emas dalam bentuk perhiasan ketika dibeli bukan hanya diinginkan kemuliaan logam emasnya tetapi juga bentuknya seperti gelang, cincin, kalung dan lain sebagainya. Dalam bentuk ini, emas dapat disamakan dengan pakaian, dan bagaimana memperdagangkannya pun akhirnya disamakan, yaitu dapat diperdagangkan dengan tangguh. Namun Alasan ini akan sangat valid jika prakondisi dari perdagangan ini juga terjaga dan terpenuhi seperti yang dimaksud oleh ulama-ulama yang berpendapat boleh tadi. Prakondisi tersebut seperti bahwa emas yang diperdagangkan berupa perhiasan, pembeli memang bermaksud mendapatkan sekaligus mengambil manfaat dari value addition emas tersebut. Validitasnya tentu akan dipertanyakan jika ternyata prakondisi ini tidak terpenuhi, tidak sama. Apalagi ternyata transaksi itu melibatkan atau dilakukan LKS dimana nature atau karakteristik transaksi yang dimaksud ulama-ulama diatas sangat mungkin jadi terkaburkan.

Secara umum dapat dilihat dalam bagian ini pada fatwa ini, bahwa pendapat yang mayoritas dan masyhur adalah melarang perdagangan emas dengan secara tidak tunai atau tangguh. Bahkan secara eksplisit dan tegas disebutkan oleh Dr. Khalid Mushlih (diungkapkan di fatwa ini) bahwa jual-beli emas dengan uang kertas secara angsuran adalah haram dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Uang kertas dan emas (dalam bentuk apapun) merupakan tsaman (harga, uang). Bagi saya, baik merujuk pendapat ulama atau logika ekonomi terhadap emas, emas secara kebendaan tidak membutuhkan legitimasi atau legalisasi hukum formal untuk dikatakan sebagai uang.

Landasan yang selalu dirujuk dalam pembolehan perdagangan emas dengan tangguh ini adalah fatwanya Syaikh Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa jual-beli emas secara tangguh diperbolehkan selama perhiasan tersebut tidak dimaksud sebagai harga (uang). Dengan kata lain pembolehan itu diperkenankan sepanjang konsisten memelihara emas yang ditransaksikan tersebut berfungsi sebagai perhiasan atau sejenisnya (yang diambil manfaatnya secara kebendaan sekaligus bentuknya sebagai perhiasan). Namun prasyarat Syaikh Ibnu Taimiyah ini akan sangat mungkin terlanggar jika ternyata transaksi emas itu dilakukan dalam ruang-lingkup LKS yang bernuansa investasi, dimana emas akan berfungsi sebagai harga dalam konteks store of value atau unit of account. Apalagi hal ini semakin ditegaskan dengan bentuk emas yang diperdagangkan bukan lagi perhiasan tetapi batangan (goldbar).

Selanjutnya pada bagian “memperhatikan”, fatwa ini mengemukakan enam urutan alasan sampai dengan kesimpulan terkait perdagangan emas ini dari ulama yang hadir pada saat pleno DSN tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/03 Juni 2010 M. Urutan alasan itu dimulai dengan: (i) pengaturan perdagangan emas, (ii) illat emas tidak bisa diperdagangkan dengan tidak tunai karena emas adalah tsaman (uang); (iii) uang (nuqud) adalah media pertukaran dan diterima secara umum atau diterbitkan oleh otoritas; (iv) dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat atau kebiasaan; (v) emas saat ini diperlakukan oleh masyarakat umum (dunia) adalah bukan tsaman tetapi barang (sil’ah); (vi) disimpulkan dengan urutan alasan pada poin-poin sebelumnya, maka ketentuan perdagangan emas yang tidak memperkenankan secara tidak tunai menjadi tidak berlaku.

Ada beberapa hal yang bagi saya mengganjal pada alasan-alasan DSN diatas, beberapa hal itu diantaranya:

1. DSN mengambil kesimpulan bahwa illat pelarangan perdagangan emas secara tidak tunai karena emas sebagai tsaman, dari pendapat minoritas yang tidak masyhur. Padahal jika dikaji lebih dalam pelarangan itu pada hakikatnya melekat pada kebendaan emasnya (termasuk bentuknya) dan relative bukan karena fungsi tsaman-nya. Terlebih lagi mengingat fungsi tsaman itu melekat pada kebendaan emas, karena kemuliaan logam emas. Dan hal ini sebenarnya sudah secara eksplisit diungkap dalam fatwa ini. Lebih detil saya jelaskan pada poin selanjutnya.

2. Saya melihat definisi tsaman lebih luas dari sekedar nuqud (media pertukaran). Emas sebagai tsaman bukan hanya berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) tetapi juga alat penyimpan nilai (store of value) serta alat perhitungan (unit of account). Sehingga tidak berarti jika emas tidak menjadi nuqud (alat tukar) secara resmi maka fungsi tsaman-nya terhapus, karena emas masih menjadi (digunakan) sebagai store of vaue dan unit of account yang paling tepat dan diminati sampai saat ini.

3. Artinya, emas boleh saja tidak menjadi uang secara resmi oleh otoritas tertentu, tetapi secara substansi emas masih diterima oleh masyarakat dunia dimana saja untuk dapat menjadi alat tukar (uang/nuqud). Emas dengan sifat kemuliaan logamnya akan sangat mudah menjadi alat tukar (nuqud) di wilayah otoritas manapun. Oleh sebab itu saya melihat pendapat DSN lebih menggunakan pendekatan legalisasi formal bukanlah substansi, padahal implikasi pengembangan aplikasi perdagangan emas lebih ditentukan oleh fungsi substansi emas bukan legalitasnya.

4. Dari pendapat-pendapat sebelumnya dan pendekatan yang dilakukan, sangat dimaklumi kemudian DSN berpendapat bahwa emas saat ini diklasifikasikan sebagai barang (sil’ah). Padahal landasan mengklasifikasikannya menurut saya berdasar pada analisa yang kurang dalam dan menggunakan pendekatan yang juga kurang tepat. Jikapun mau konsisten dengan paparan dalil yang dikemukakan, sepatutnya DSN konsisten membatasi sil’ah pada perhiasan dari emas atau sejenisnya, bukan men-generalisasi pada semua emas. Terlebih lagi jika ternyata emas ini ditransaksikan di LKS dimana emas tidak sekedar menjadi barang (sil’ah) pada umumnya, seperti motor, pakaian, rumah atau perhiasan sekalipun.

5. Akhirnya, menurut saya kesimpulan dari pleno DSN ini menjadi wajar seperti yang dituliskan diatas, karena kesimpulan tersebut diambil dengan pendekatan generalisasi dan legal formal dalam melihat emas. Selain itu kesimpulan ini tidak bersumber pada analisa yang tajam, transmisi logika yang relevan dalam melihat dan mengambil esensi dalil-dalil yang ada dan meramunya. Sehingga dari perspektif ekonomi kesimpulan ini berpotensi mengaburkan substansi ekonomi.

Akhirnya bagian ini ditutup dengan memperhatikan pula surat dari Bank Mega Syariah (BMS) No. 001/BMS/DPS/I/10 tanggal 5 Januari 2010 perihal Permohonan Fatwa Murabahah Emas. Poin inilah yang menimbulkan kebingungan jika dikaitkan dengan pesan implicit pada bagian “menimbang”, bahwa fatwa ini seolah-olah member pesan kalau fatwa ini bukan untuk LKS, mengingat dalam bagian “menimbang” itu tidak disebutkan pertimbangan kebutuhan LKS sebagaimana biasanya fatwa-fatwa yang lain. Terlebih lagi, berdasarkan informasi dari beberapa anggota DSN fatwa ini memang memiliki catatan seperti itu; tidak untuk lembaga keuangan syariah. Tetapi mengapa poin memperhatikan surat BMS ini ada? Atau mengapa harus DSN yang mengeluarkan jika bukan untuk LKS? Bukankah DSN berfungsi sebagai otoritas fatwa bagi industry keuangan syariah?

Oleh karena pertimbangan itu, secara fungsi fatwa ini kebingungan akan beroperasi di ranah mana, karena ketidak-jelasan ia ditujukan untuk siapa dan untuk apa. Dari tampilannya yang di terbitkan oleh DSN-MUI, fatwa ini memiliki beberapa kejanggalan;

1. Tidak ada statement secara eksplisit yang menyebutkan fatwa ini ditujukan untuk siapa seperti yang biasa disebutkan pada fatwa-fatwa sebelumnya, khususnya pada poin “menimbang”.

2. Menurut keterangan dari beberapa anggota DSN fatwa ini pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat yang selama ini telah melakukan transaksi emas dengan cicil, misalnya transaksi di took-toko perhiasan emas. Tetapi pertanyaannya mengapa DSN yang mengeluarkan fatwa, padahal eksistensi DSN lebih berfungsi untuk mengurusi fatwa yang dibutuhkan oleh industry keuangan syariah. Dengan kondisi seperti itu, salahkah LKS menggunakan fatwa ini sebagai dalil dari produknya?

3. Jika memang tidak ditujukan khusus untuk industry keuangan syariah atau bahkan untuk perbankan syariah, mengapa pada poin “mengingat” no. 3 pada fatwa ini secara eksplisit menyebutkan bahwa fatwa mempertimbangkan “surat dari Bank Mega Syariah No. 001/BMS/DPS/I/10 tanggal 5 Januari 2010 perihal Permohonan Fatwa Murabahah Emas”. Poin ini seakan-akan menegaskan bahwa fatwa ini muncul sebagai respon dari permohonan Bank Mega Syariah.

“Memutuskan”
Pada bagian akhir, fatwa ini mengemukakan keputusannya berupa fatwa jual-beli emas secara tidak tunai dengan penjelasan hukum dan batasan ketentuan. Secara hukum dinyatakan bahwa berjual-beli emas secara tidak tunai boleh (mubah) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi. Menurut saya kesimpulan hukum akan berbeda jika pertimbangan-pertimbangan dilakukan berdasarkan penjelasan yang telah sampaikan pada masing-masing bagian dari fatwa ini. Sementara itu batasan pada kalimat “selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi”, menurut saya cenderung menyederhanakan prakondisi yang dimaksud oleh dalil-dalil yang telah dikemukakan. Sepatutnya pertimbangannya konsisten pada alasan utama yaitu selama emas dalam bentuk perhiasan atau sejenisnya. Karena emas secara kebendaan akibat kemuliaan logamnya, baik resmi atau tidak resmi akan tetap berfungsi sebagai alat tukar, dimana saja dan kapan saja.

Sementara itu untuk penjelasan batasan dan ketentuan, fatwa ini menjelaskan batasan-batasan atau mungkin implikasi lanjutan yang dimungkinkan dari pembolehan emas diperjual-belikan secara tidak tunai, yaitu: (i) harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian; (ii) emas yang dibeli dapat dijadikan jaminan (rahn); (iii) emas yang dijaminkan tidak boleh diperjual-belikan atau dijadikan objek akad lain. Yang paling menarik dari penjelasan batasan dan ketentuan ini adalah poin kedua (ii), dimana telah menjadi pengetahuan bersama saat ini emas dapat digadaikan ke bank syariah, dan kombinasi rahn dengan jual-beli tangguh emas inilah yang kemudian tampil dengan produk gadai emas (berkebun emas) di bank-bank syariah.

Fatwa DSN no. 79 tahun 2011
Belum jelas betul fatwa DSN 77 ini pada jual-beli emas secara tidak tunai, namun fakta lapangannya ternyata sudah bergerak jauh dari yang diperkirakan. Inilah yang kemudian membuat kekhawatiran semakin memuncak pada diri saya. Menggabungkan akad jual-beli secara tidak tunai dengan rahn akan berpotensi menimbulkan kekacauan aspek kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. Mengapa?

Karena pada penjaminan menggunakan rahn jika dilakukan oleh LKS khususnya bank, maka di dalam rahn itu bank akan menggunakan akad qardh, dimana bank menggunakan dana nasabah (DPK) untuk memberikan dana kepada nasabah yang menjaminkan emasnya. Padahal dalam Fatwa DSN no 19 tahun 2001, qardh tidak diperkenankan menggunakan dana nasabah. Membingungkan!

Mungkin karena menyadari potensi ini akhirnya dalam rapat pleno DSN pada tanggal 03 Rabi’ul Akhir 1432 H/08 Maret 2011 dikeluarkanlah Fatwa DSN no. 79 tahun 2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah. Pada Fatwa DSN no. 79 ini singkatnya diputuskan bahwa akad qardh untuk tujuan social seperti pada Fatwa DSN no. 19 tentang al Qardh, tidak boleh menggunakan dana nasabah, tetapi akad qardh untuk tujuan pertukaran dan dapat bersifat komersilal seperti pada Fatwa DSN no. 26 tahun 2002 tentang Rahn Emas, no. 29 tahun 2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, no. 31 tahun 2002 tentang Pengalihan Utang, no. 42 tahun 2004 tentang Syariah Charge Card, no. 54 tahun 2006 tentang Syariah Card dan no. 67 tahun 2008 tentang Anjak Piutang Syariah, boleh menggunakan dana nasabah.

Saya tidak habis fikir fatwa DSN no. 79 tahun 2011 ini dapat keluar. Karena fatwa ini jelas-jelas merubah wajah keuangan syariah Indonesia yang selama ini dikenal sangat konservatif, sangat dibangga-banggakan karena mampu menjaga harmonisasi sector keuangannya dengan sector riil. Tapi dengan munculnya fatwa DSN no. 79 tahun 2011 ini, Indonesia menjadi Negara yang sangat liberal dalam industry keuangan syariahnya! Dan minta maaf jika pertanyaan yang sangat sederhana akan keluar dari lisan saya: apa bedanya keuangan syariah dengan konvensional? Apa jawab saya kalau orang konvensional menisbahkan kredit mereka sebagai qardh dan bunga itu sebagai biaya administrasi plus margin?

Pertanyaan saya berlanjut jika dihubungkan dengan Fatwa DSN no 77 tahun 2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai; apakah fatwa no. 79 ingin memuluskan aplikasi fatwa no 77 oleh bank-bank syariah berupa produk gadai emas yang saat ini sudah berjalan? Meskipun dibantahnya peruntukan fatwa no. 77 untuk LKS, tetapi pertanyaan saya menjadi tidak terbendung karena hubungan yang sangat kuat di dalamnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka saya secara pribadi mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan dalam menganalisa pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh DSN:

1. DSN sebaiknya menggunakan pendekatan substansi dalam melihat teknis operasional sebuah produk yang diajukan untuk dimintakan fatwanya.

2. DSN tidak hanya menyandarkan keshahihan syariah pada fatwa-fatwa pada pendapat-pendapat yang diambil dari aspek hukum saja, tetapi juga melihat aspek lain seperti aspek ekonomi, dimana spek tersebut dapat menjadi control agar fatwa betul-betul memberikan kemanfaatan yang optimal bagi ummat.

3. Dari beberapa kelemahan yang ada dalam analisa fatwa, sudah menjadi kebutuhan DSN untuk mempertimbangkan alasan implikasi-implikasi ekonomi sebagai bagian dari pertimbangan maqashid asy-syariah yang juga akhirnya mempengaruhi pengambilan kesimpulan atau keputusan fatwa.

Disamping semua kekhawatiran saya pada implikasi ekonomi secara luas akibat dasar-dasar aplikasi yang tidak kuat landasannya, karakteristik industry keuangan dan perbankan syariah serta kemanfaatan praktek ekonomi Islam terhadap system ekonomi Islam akan menjadi dikhawatirkan juga semakin hilang. Saya mengajak semua pihak, terutama para akademisi untuk turut berkontribusi memberikan masukan kepada DSN berupa pandangan-pandangan seperti analisa dari perspektif ekonomi terhadap fatwa-fatwa yang akan dikeluarkan, sedang diproses atau bahkan fatwa yang telah dikeluarkan. Dengan begitu tercipta mekanisme check and recheck yang semakin meningkatkan kualitas aplikasi khususnya praktek keuangan syariah dan ekonomi Islam secara keseluruhan.

Tulisan inilah bentuk perlawanan saya pada kecenderungan yang ada. Tetapi saya berharap tulisan ini juga menjadi kontribusi saya pada perjuangan ini. dan saya tidak akan meninggalkan perjuangan ini. kekecewaan memang ada tetapi saya berdoa kekecewaan ini tidak akan mampu memaksa saya meninggalkan idealisme untuk terus berjuang. Obsesi perjuangan saya di medan muamalah dunia ini hanya satu yaitu menghilangkan riba dan semua transaksi zalim sejenisnya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

2 komentar:

al-Faqir mengatakan...

Assalamu'alaikum,

Apa yang sebenarnya yang melatar belakangi lahirnya fatwa MUI tersebut ustadz, kenapa kok DSN tetap mengeluarkan fatwa-nya. Mungkinkah ada yang lain selain dari yang ustadz sebutkan diatas. Mohon jawabannya saya seorang mahasiswa syari'ah saat ini sedang melakukan penelitian mengenai draf fatwa DSN no. 77 murabahah emas tersebut. Syukran.

al-Faqir mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.