Presiden Bank Pembangunan Asia, Haruhiko Kuroda (Koran Tempo, 23 Februari 2009), mengatakan ditengah lesunya pasar ekspor akibat melemahnya pasar negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, negara-negara di dunia dianjurkan fokus pada sektor konsumsi sebagai motor ekonomi. Tidak heran kebanyakan negara yang khawatir perekonomiannya terhempas akibat krisis keuangan global, melakukan tindakan antisipatif dan pengobatan melalui program-program stimulus fiskal. Umumnya program tersebut berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur.
Secara sederhana logika inisiatif projek infrastruktur adalah untuk mengatasi kecenderungan peningkatan pengangguran. Dengan projek infrastruktur diharapkan mampu mengabsorbsi tenaga kerja dan menjaga tingkat purchasing power atau konsumsi masyarakat secara agregat. Dengan begitu, sektor supply mampu terus menggerakkan mesin produksinya, sehingga ekonomi tidak terus terjerumus pada resesi, depresi dan akhirnya terjebak dalam siklus keterpurukan seperti kondisi underconsumption.
Proram yang memacu konsumsi dalam menjaga tingkat perekonomian domestik, sebenarnya dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat yang selama ini "tidak terlibat aktif" dalam perekonomian, yaitu golongan masyarakat tidak mampu. Bayangkan jika betul masyarakat miskin Indonesia jumlahnya mencapai hampir 100 juta, dan kemudian mereka bisa diberdayakan untuk terlibat dalam ekonomi meskipun sekedar pasif disektor konsumsi (demand), tentu volume ekonomi domestik Indonesia akan bertambah berlipat ganda.
Untuk tujuan itu, perekonomian syariah telah sejak dini memiliki pilar utama dalam menjaga tingkat keterlibatan masyarakat tak mampu dalam ekonomi, yaitu Zakat. Karena zakat pengaruh langsungnya adalah menyediakan income bagi mereka yang tak mampu, yang kemudian memposisikan mereka memiliki purchasing power. Zakat akan menjadi instrumen jitu dalam mengeksplorasi perekonomian domestik Indonesia. Menyikapi mekanisme zakat yang belum utuh beroperasi di tanah air, dapat saja inovasinya berupa pemberlakuan pajak yang karakteristiknya sama dengan zakat khususnya pada aspek penggunaan. Pada pajak tertentu, sebaiknya telah ditentukan penggunaannya definitf bagi golongan masyarakat miskin.
wallahu a'lam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar