Rabu, 01 Februari 2012
sekali lagi tentang ijtihad..
maaf ya saya saat ini lagi geregetan sama pertanyaan yang selalu terkesan menyudutkan upaya pemeliharaan agar industri keuangan syariah sejalan dengan nilai dan semangat ekonomi Islam. pertanyaan apa itu? pertanyaan: mengapa otoritas terkesan menghambat inovasi produk keuangan syariah, bukankah berinovasi itu sama dengan berijtihad, kalaupun ijtihad itu salah ada satu pahala untuk itu, kalau benar alhamdulillah dapat dua pahala?
menahan sabar agak dalam saya, tapi tetap, geregetan! saya tahu hal-hal seperti ini harus disikapi dengan kepala dingin, dengan dialektika diplomasi yang pantas, tapi yakinlah saya tidak sebijak orang-orang mulia disekitar anda hehehehe..
saya jawab pertanyaan itu dengan kalimat ini: coba fikirkan kembali kalimat ijtihad di atas, dalam konteks industri keuangan syariah, ijtihad memang lekat dengan inovasi. tapi bayangkan kalo ijtihad salah dan kemudian dibanarkan oleh sistem berupa produk-produk keuangan yang men-drive industri atau bahkan ekonomi. lalu produk-produk itu membuat industri berkontribusi negatif bagi ekonomi. dengan kata lain industri itu tidak memberikan manfaat bagi ekonomi termasuk bagi ummat, apa kemudian semuanya dinetralisir dengan kalimat, "tenang aja kan dapat satu pahala".
yang dapat pahala tuh siapa? kalau saya boleh sederhanakan, yang dapat pahala ya yang berijtihad. ekonomi atau ummat dapat apa? dapat susah.
mungkin ada yang salah dalam penggunaan kaidah ijtihad tadi. perlu dikaji asbabun wuruj-nya, pada konteks apa kaidah itu digunakan. apakah termasuk dalam konteks inovasi produk atau pengaturan kemashlahatan ummat. jika tidak, jika semuanya sudah tidak out of context, mungkin saya saja yang salah sudah geregetan.
tapi bagi saya inovasi silahkan saja, tetapi akan ada challenges yang kemudian wajar dialamatkan pada inovasi itu. inovasi harus mampu menjawab pertanyaan semisal kemanfaatannya bagi ummat, bagi sistem, bagi industri (maqashid asy syariah), bukan hanya pertanyaan kemanfaatannya bagi praktisi bisnis atau rukun-rukun akad.
plong deh.. sudah nulis, sudah ga geregetan..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar