Senin, 18 Januari 2010

Keuangan Publik Islam


Beberapa waktu lalu saya diamanahkan kembali untuk mengajar mata kuliah Keuangan Publik Islam di Universitas Azzahra. Dari berbagai kelas yang saya ikuti, kelas ini yang menjadi salah satu kelas favorit saya, karena dominan diisi oleh para ustadz dan para dosen yang membuat saya sangat bersemangat untuk sharing pengetahuan dan wawasan. Terlebih lagi melihat respon beliau-beliau yang antusias. Masya Allah, semoga Allah limpahkan semua kebaikan kepada mereka, karena disela kesibukan dakwahnya, mereka masih semangat untuk menimba ilmu.

Teringat saya pada satu idealisme, bahwa sudah sepantasnya para pemuda Islam berkumpul dalam majelis-majelis ilmu di tanah-tanah Islam, mengkaji ilmu, saling menyemangati, bahu-membahu dalam amal dan terorganisasi dalam dakwah juga jihad. Atmosfer kelas di Azzahra, sangat mengingatkan saya pada idealisme itu. Semoga keberkahan menyelimuti kami semua.

Pada tulisan ini, bukan riuh rndah kelas itu yang ingin saya ceritakan, tetapi tentang diskusi kami di kelas. Tentang masalah ekonomi ummat yang sangat tua, yaitu kelaparan. Dan diskusi keuangan publik Islam, menempatkan kelaparan, kemiskinan dan masalah sosial-ekonomi lainnya, sebagai sasaran kebijakannya.

Semangat keuangan publik Islam pada dasarnya sama dengan semangat yang ada dalam pembahasan sistem keuangan syariah (Islamic monetary system). Sistem keuangan syariah mengusung aplikasi ekonomi khususnya di sektor keuangan, menggunakan prinsip bebas bunga (riba), spekulasi (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Sistem ini memiliki pesan yang sangat jelas agar dalam ekonomi tidak terjadi misalokasi sumber daya akibat kecenderungan sistem yang menjadi karakteristik aplikasi bunga dan spekulasi. Aplikasi bunga dan spekulasi cenderung membuat arus sumber daya ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak pelaku ekonomi, kemudian berujung pada ketimpangan sektoral ekonomi dan ketidak-adilan interaksi antar sektor serta subsistem ekonomi.

Sementara itu, keuangan publik Islam memiliki fungsi menjaga tingkat alokasi sumber daya ekonomi terjaga pada tingkat yang minimum. Distribusi sumber daya atau alokasi faktor produksi pada tingkat minimum ini memiliki beberapa makna dalam ekonomi:

1. Distribusi sumber daya minimum ukuran utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi masyarakat golongan terbawah ekonomi (mustahik). Tujuan penjagaan kebutuhan mereka adalah agar tidak ada alasan kendala ekonomi yang menyebabkan mereka tidak menjalankan kewajiban utama mereka kepada Allah SWT yaitu beribadah.

2. Alokasi sumber daya ekonomi minimum merepresentasikan tingkat minimum aktifitas ekonomi yang membuat perekonomian tetap running. Aktifitas ekonomi akan tetap terpelihara jika tingkat permintaan tidak sampai pada tingkat underconsumption yang membuat berhentinya roda perekonomian.

3. Menjaga alokasi sumber daya tidak lebih kecil dari batas minimum ini tidak bisa bersandar pada dinamika pasar secara alami, ia membutuhkan pengawasan dan pemastian. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran negara dalam memelihara kondisi itu. Karena memang negara memiliki kewajiban secara sosial menjaga kebutuhan dasar warganya yang berada di kasta terendah ekonomi.

Uniknya, dalam menjalankan misi keuangan publik Islam itu, ekonomi Islam memiliki dua jenis instrumen, yaitu jenis instrumen yang wajib (obligated) dan jenis instrumen yang bersifat sukarela (voluntary). Instrumen wajib dalam keuangan publik Islam diantaranya adalah zakat, jizyah dan kharaj. Sementara instrumen sukarela, seperti infak, sedekah dan wakaf. Kedua jenis instrumen tadi pada dasarnya menyasar kepentingan yang sama yaitu kepentingan masyarakat dhuafa, selain penyediaan fasilitas publik lainnya. (bersambung)

1 komentar:

Islamnusantara mengatakan...

ass. pa ali ini respon saya sebagai mahasiswa az zahra, pa lali kalao ngajar enak, nyambung terus, insya Allah kami puas. sarannya jangan sebatas kita belajar di ruangan az zahra, kl bisa di luar pun kita tetap ada pelajaran dan berbagai ilmu dan pengalaman, termasuk membentuk satu barisan gerakan bersama, baik dengan sharing, tukar informasi dan peluang. Usaha apapun yang halal kalau kita mulai menjadi lahan untuk saling berbagi dan menambah ilmu, saling memberi nasehat dan menjaga tali silaturrahim. mohon untuk direspon. Mahasiswa angk. II ME.i Az Zahra