secara sederhana moneter dengan definisi konvensional muncul dalam perekonomian sebagai implikasi logis dari keberadaan bunga dalam praktek ekonomi. bunga kemudian menempatkan uang menjadi komoditas yang bisa di perdagangkan dengan berbagai macam bentuk dan cara. akhirnya produk-produk jual beli (sewa menyewa) uang memiliki pasarnya sendiri dengan karakter dan sekeranjang aturannya sendiri. dan pasar itu kini disebut dengan pasar moneter atau secara sektoral dikenal dengan sektor moneter.
pasar barang dan jasa atau sektor riil yang lebih dulu dikenal dalam ekonomi kemudian memiliki partner dalam memenuhi "kebutuhan" manusia sebagai pelaku ekonomi. maka terbangunlah kerangka bangunan ekonomi yang dianggap sebagai bangunan yang final. yaitu bangunan yang secara sektoral terbagi menjadi dua jenis aktifitas, yakni sektor riil dan moneter.
dalam Islam dengan absensinya bunga dalam ekonomi, tentu kesimpulan yang langsung mengemuka adalah tidak adanya sektor moneter dalam ruang lingkup pemahaman konvensional diatas. tidak ada bunga berarti uang tidak menjadi komoditi, berarti tidak ada pasar keuangan dengan segala macam bentuk dan cara transaksinya, tidak ada produk yang menempatkan uang sebagai objek transaksi (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya).
dengan demikian untuk sementara dapat disimpulkan menggunakan logika-logika sederhana diatas: menjadi tidak relevan, instrumen-instrumen kebijakan moneter syariah menggunakan pola, karakter dan ruang lingkup logika kebijakan moneter konvensional. meskipun sebelumnya harus diperjelas apa itu moneter dalam syariah, dan apa yang menjadi tujuan, logika atau bahkan instrumen moneter untuk mencapai sasaran-sasaran kebijakan moneter dalam syariah. (bersambung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar