Ketika demand terhadap barang meningkat (D1-D2) dalam kondisi perekonomian normal, maka dalam jangka pendek harga akan meningkat dan ini memberikan ruang bagi peningkatan projek (termasuk volume) usaha (Is1-Is2). Peningkatan projek usaha tentu akan memberikan indikasi naiknya ekspektasi keuntungan dimasa yang akan datang. Hal ini membuat investor lain ingin turut serta dalam usaha yang ada, sehingga demand investasi bertambah (Id1-Id2). Ekspektasi keuntungan meningkat berdasarkan informasi peningkatan harga akibat kenaikan demand, dimana peningkatan harga tersebut menaikkan penerimaan supplier/produsen (TR=PQ). Tentu saja implikasi yang jelas terlihat di pasar barang adalah peningkatan supply (S1-S2).
Nah ruang naik-turunnya projek usaha inilah sebenarnya kebijakan “moneter” Islam dapat dilakukan. Ketika peningkatan demand masyarakat tak dapat direspon oleh dunia usaha akibat alasan tertentu, maka pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuka projek-projek usaha melalui beberapa instrumen seperti sertifikat-sertifikat investasi berdasarkan projek-projek riil pemerintah, baik yang bersifat komersial maupun sosial; SUKUK. Kebijakan penyediaan sertifikat investasi berbasis projek usaha, secara teori akan mengendalikan harga di pasar barang dan jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar