Rabu, 10 Februari 2010

Bank Syariah Bukopin menjadi Bank Pekerja?


Membaca berita keuangan di Detik.Com siang ini tentang niat Jamsostek membeli Bank Syariah Bukopin untuk dirubah menjadi Bank Pekerja, membuat saya penasaran untuk mencari jawaban dari pertanyaan: apakah diperkenankan Bank Umum Syariah dirubah menjadi Bank Konvensional. Meskipun sejauh ini belum diketahui Bank Pekerja yang nanti diniatkan oleh Jamsostek beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau konvensional.

Ternyata berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 5 ayat 7 dan 8, bank syariah tidak dapat dikonversi menjadi bank konvensional, baik Bank Umum Syariah (BUS) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Secara detil, ayat 7 dan 8 berbunyi sebagai berikut:

"(7) Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional"
"(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat"

Semoga bermanfaat buat rekan-rekan yang memiliki pertanyaan yang sama.

wassalam

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Klo balik ke konvensional berarti murtad ya Ust??Hehehhe