Minggu, 29 Mei 2011

Ekonomi Islam Madzhab Indonesia (2)

Ekonomi Islam madzhab Indonesia, tersenyum saya waktu pertama kali ide judul artikel ini terlintas difikiran saya. Tetapi membuat saya semangat untuk memaparkannya. Bukan hanya karena semangat ke-Islaman tetapi juga kerena semangat nasionalisme. Ya, memang begitu lega hati ketika kepentingan nasionalisme dan Islam berjalan pada arah yang sama.

Berdasarkan pola perkembangan dan aplikasi Ekonomi Islamnya, terlihat bahwa Indonesia, baik atas kesadaran atau tidak, memandang bahwa ekonomi Islam bukan melulu praktek perbankan atau keuangan saja. Secara teori memang ekonomi Islam lebih luas dari sekedar praktek di sektor itu. Dan Indonesia memberikan contong yang baik dalam implementasi teori tersebut. Lingkungan masyarakat Indonesia yang tengah bersemangat dalam berIslam menjadi prerequisite yang sangat membantu bagi berkembangnya aplikasi ekonomi Islam.

Masyarakat muslim kelas menengah yang booming sejak tahun 1980-an, kesadaran pada ibadah dan muamalah Islam yang mulai tumbuh yang ditandai dengan maraknya pengajian-pengajian Islam dan konsumsi buku-buku Islam, membuat lingkungan bisnis mau tidak mau memperhitungkan perubahan demografi dari corak konsumen Indonesia ini. Baik penyediaan produk di sektor riil maupun pelayanan jasa di sektor keuangan menyesuaikan diri dan berlomba-lomba menyediakan apa yang menjadi permintaan pasar dari masyarakat muslim Indonesia.

Lihat saja, dari produk kerudung, baju muslim, biro jasa pelayanan haji dan umroh, kuliner halal, wisata relijius, penginapan syariah sampai jasa-jasa keuangan syariah menjadi tuntutan konsumen Indonesia yang semakin meningkat. Bahkan lembaga-lembaga intermediasi amal shaleh semisal lembaga pengelola ZISWaf dan dana-dana bantuan sosial berkembang ditengah munculnya nilai-nilai ukhuwah yang meninggi dari masyarakat muslim Indonesia. Dengan porsi penduduk muslim yang 85-90% dari 237 juta penduduk Indonesia, tentu sektor usaha (termasuk sosial) Indonesia memandang fakta ini terlalu berharga untuk diabaikan.

Dari lingkungan yang kondusif seperti itu, perkembangan dan pengembangan ekonomi Islam Indonesia tidak bersifat instan, ia muncul karena tuntutan masyarakat, karena demand yang genuine dari pasar, bukan implantasi dari kemauan penguasa atau negara. Dan ini pada satu sisi sangat baik bagi perkembangannya kedepan.

Oleh sebab itu pula, pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia terkesan dilakukan dengan berhati-hati. Karena semakin banyak pihak yang berkepentingan terhadap aplikasi Islam di Indonesia, membuat tuntutan terhadap kualitas aplikasinya juga semakin meningkat. Terlebih lagi ormas-ormas Islam di Indonesia memiliki posisinya juga yang krusial dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, baik di sisi politik, hukum, budaya, ekonomi dan sosial.

Akhirnya semua aplikasi ibadah dan muamalah Islam tidak bisa dilakukan dengan serampangan dan seenaknya. Mekanisme itu dilakukan dalam atmosfir pengawasan dan pengawalan yang bersifat selfregulated. Artinya pengawasan dan pengawalan aplikasinya selain dilakukan oleh otoritas, juga dilakukan oleh masyarakat beserta elemen-elemennya. Sehingga otoritas atau sektor usaha tidak bisa seenaknya mengembangkan operasional dan menjajakan produk, karena mereka akan berhadapat dengan masyarakat konsumen yang kritis, mereka berhadapat dengan tuntutan pasar yang bukan hanya meminta pelayanan tetapi sekaligus kualitasnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan diatas tersebut, ada beberapa faktor yang membuat argumentasi indonesia memiliki madzhab berbeda dalam aplikasi ekonomi Islam dibanding negara-negara lain sangatlah beralasan. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah: pertama, ruang lingkup aplikasi ekonomi Islam Indonesia lebih luas dari sekedar perbankan atau keuangan. Kedua, corak praktek ekonomi Islam di sektor perbankan dan keuangan konsisten dengan substansi ekonomi yang diinginkan syariat Islam, dan memelihara kadar distinction yang sangat jelas dengan praktek konvensional. Ketiga, infrastruktur sistem aplikasi ekonomi Islam terbangun dengan relatif lebih lengkap dan mapan, seperti berdirinya otoritas fatwa yang tersentralisasi, pengadilan yang terpisah dan lain sebagainya. Terakhir, basis masyarakat pemerhati yang begitu besar, dari ormas, ulama, aktifis sampai masyarakat akademisi (intelektual).

Tidak ada komentar: