Selasa, 14 Juni 2011

Commodity Murabaha dalam Perbankan Syariah

Perbankan syariah sejatinya menjadi lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dari kelompok masyarakat pemilik dana dengan kelompok masyarakat usaha yang membutuhkan dana. Artinya secara ekonomi, bank syariah menjadi lembaga katalisator yang mempercepat atau memperlancar aktifitas ekonomi melalui mekanisme arus pemodalan usaha atau transaksi.

Semakin banyak masyarakat yang meletakkan dana di bank syariah, maka melalui produk-produk bank syariah, semakin banyak unit-unit usaha yang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan permodalan atau dana dalam rangka memperlancar transaksi usahanya. Kontribusi optimal bank syariah terhadap perekonomian produktif terjadi akibat bank syariah memiliki prinsip operasional yang terikat erat dengan aktifitas produktif di sektor riil ekonomi. Artinya penggunaan dana dari bank syariah oleh nasabah sepatutnya terikat pada peruntukan produktif yang dibutuhkan nasabah, seperti membeli barang/jasa tertentu atau untuk menjadi/menambah modal usahanya.

Oleh sebab itu, untuk menjaga fungsi intermediasi sekaligus kontribusi bank syariah terhadap ekonomi, maka penting sekali upaya menjaga karakteristik produk-produk bank syariah sesuai dengan peruntukan produktif yang dibutuhkan nasabah. Karakteristik penggunaan dana yang digunakan untuk peruntukan produktif ini pula yang secara signifikan membedakan aplikasi perbankan syariah dengan perbankan konvensional (yang berbasis bunga).

Menjaga karakteristik produk bank syariah seperti itu, pada dasarnya menjaga industri perbankan syariah agar selalu sesuai dengan substansi ekonomi syariah (Islamic Economic Substance). Perspektif ekonomi dengan melihat kontribusi produktif dan fungsi intermediasi pada sektor riil ekonomi pada hakikatnya melengkapi perspektif hukum (syariah) dalam mereview sebuah produk perbankan syariah. Kedua tools atau parameter tersebut berguna untuk menilai apakah produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi kaidah manfaat-mafsadat (maqashid asysyariah) bagi perekonomian.

Khusus untuk produk commodity murabaha yang digunakan oleh bank syariah, dengan definisi atau mekanisme teknis pelaksanaannya seperti di bawah ini:

Produk Pembiayaan

Nasabah yang membutuhkan sejumlah dana (x) menyampaikan niatnya kepada bank, kemudian melakukan pemesanan barang (commodity; baja, besi, CPO, emas dll). Setelah itu bank membelikan barang tersebut dengan harga ekivalen dengan kebutuhan dana nasabah (x), selanjutnya dijual tangguh kepada nasabah dengan harga tersebut plus margin. Kemudian dengan bantuan bank nasabah meminta dijualkan barang tersebut secara tunai seharga awal (x) kepada vendor di pasar. Sehingga posisi akhir adalah nasabah memiliki uang sejumlah (X) dan berhutang sebesar (X + margin), sementara commodity kembali ke pasar (vendor).

Produk Pendanaan

Nasabah yang ingin mendepositokan dananya (X) ditawarkan produk deposito (i.e menggunakan akad mudharabah muqayyadah) oleh bank, dimana nasabah dapat meminta bank agar dananya dibelikan barang tertentu dipasar (commodity; baja, besi, CPO, emas dll) secara tunai sebesar (x). Kemudian atas nama nasabah, bank menjual barang tersebut secara tangguh kepada pihak ketiga dengan harga (x + margin). Dan secara reguler bank memberikan margin/return (tetap/fixed) kepada nasabah atas deposito (mudharabah muqayyadah) tersebut.

Maka, dari perspektif ekonomi produk tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Substansi ekonomi Islam yang produktif, dimana transaksi benar-benar berasal dari transaksi barang/jasa tidak ada dalam transaksi tawaruq. Esensi tawaruq adalah rekayasa transaksi kredit menggunakan mekanisme kombinasi jual/beli barang secara tunai dengan harga murah dan jual/beli barang secara tangguh dengan harga mahal. Sejatinya transaksi ini hanyalah transaksi kredit (terima uang tunai sebesar x dan berutang sebesar x+y%), dimana barang yang diperjual-belikan tidak menjadi objek utama transaksi (relatif sebagai justifikasi transaksi saja agar memenuhi kelaziman syariah).

2. Produk ini tidak memiliki nilai kontribusi bagi perekonomian nasional, dimana fungsi intermediasi lembaga keuangan terhadap sektor riil ekonomi nasional tidak terjadi dalam produk commodity murabaha menggunakan beberapa akad di dalamnya (tawaruq). Padahal uang yang digunakan lembaga keuangan tersebut merupakan dana masyarakat yang sesuai amanahnya haruslah mendorong sektor produktif dari perekonomian. Bayangkan apabila ternyata komoditi yang diperdagangkan ternyata (juga) berada di luar negeri, maka selain isu kemanfaatan bagi perekonomian nasional produk ini berdampak negatif karena akan membuat kecenderungan capital outflow.

Tidak ada komentar: