Setelah mendapat respon dari beberapa kawan atas tulisan saya tentang “Quo Vadis Fatwa DSN No 77 tahun 2010” sebelum ini, saya semakin tertarik untuk secara khusus meluangkan waktu untuk mengkaji lebih jauh fatwa-fatwa DSN-MUI yang telah keluar untuk keperluan Industri Perbankan Syariah. Baik fatwa-fatwa yang ditujukan untuk operasional maupun untuk produk bank syariah.
Pertanyaan-pertanyaan yang ingin saya jawab adalah, seberapa jauh fatwa DSN mendukung fungsi dasar bank syariah sebagai katalisator sektor riil? Seberapa optimal fatwa mendorong fungsi intermediasi industri perbankan syariah? Harmonikah kepentingan hukum syariah berdasarkan dalil-dalil hukumnya dengan kepentingan maqhasid asy-syariah berdasarkan transmisi sebab akibat atau implikasi ekonomi yang tertuang dalam fatwa-fatwa?
Apakah menarik bagi anda pertanyaan-pertanyaan di atas? Jika iya, mari analisa lebih jauh semua fatwa DSN yang diperuntukkan bagi industri perbankan syariah. Jadikan alternatif topik skripsi, thesis atau bahkan desertasi kuliah anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar