Selasa, 19 Juli 2011

mari berdiskusi...

buat teman-teman yang mengunjungi blog ini, sekedar ingin mengangkat isu sedikit sensitif mengingat belum pernah ada diskusi yang menyeluruh tentang kritisi atas fatwa-fatwa DSN, tetapi mudah-mudahan atas niat baik untuk mendapatkan yang terbaik bagi aplikasi ekonomi/keuangan/perbankan Islam di tanah air, tulisan dibawah ini mampu memberikan kontribusi dengan segala keterbatasan yang dimiliki. selamat membaca..

untuk semakin memudahkan teman-teman memahami apa yang menjadi objek diskusi pada tulisan saya, berikut ini alamat website yang teman-teman dapat browsing untuk mendapatkan fulltext Fatwa yang dibicarakan dalam tulisan saya:

Fatwa DSN no 77 tahun 2010:
http://esharianomics.com/wp-content/uploads/2011/04/Fatwa-DSN-MUI-No-77-Tentang-Murabahah-Emas.pdf

Kumpulan Fatwa
http://esharianomics.com/publicantions/regulation/fatwa-mui/fatwa-dsn-mui/

Tidak ada komentar: