Dalam logika ekonomi Islam, absensi bunga sejatinya telah menempatkan sektor barang dan jasa (real sector) sebagai puncak aktifitas ekonomi. Semua aktifitas ekonomi, konsumsi, investasi, perdagangan international atau belanja pemerintah semua akan terekam dan tergambarkan dalam sektor riil. Gambaran ini hakikatnya dijelaskan oleh interaksi permintaan dan penawaran dalam pasar riil.
Jika begitu, apa itu moneter dalam Islam? Dimana posisinya? Jika memang penjelasan apa itu moneter, dan sejauh mana nanti urgensi sektor ini daam mendukung perekonomian, maka yang harus dilakukan memang mendefiisikan dahulu apa itu moneter dalam Islam. Dan kemudian mengidentifikasi posisinya dimana dalam perekonomian.
Perlu dimaklumi bahwa pasar yang modern adalah pasar yang begitu besar, luas, complicated, dimana pelaku pasar memiliki ketidaktahuan terhadap semua informasi pasar. Ketidaktahuan itu termasuk ketidaktahuan pada sektor perekonomian mana yang bisa menjadi venue aset-aset mereka yang menganggur. Padahal aset yang menganggur milik mereka terekspos banyak risiko, baik risiko hilang, terkurangi dan lain sebagainya. Artinya, dalam Islam diakui pula bahwa dibutuhkan sektor yang menghubungkan antara pelaku pemilik aset dengan para pelaku bisnis riil yang membutuhkan modal.
Dengan kata lain, moneter dalam Islam dapat didefinisikan sebagai segala aktifitas yang berkaitan dengan uang atau aset likuid lainnya yang dilakukan dalam rangka menopang aktifitas riil (baik aktifitas di sisi demand maupun supply). Sukar untuk memisahkan moneter Islam dengan sektor riil, karena memang eksistensi moneter akan sangat tergantung oleh keberadaan sektor riil.
Absesnsi riba hanya meninggalkan pilihan konsep bagi hasil untuk aktifitas moneter. Dan memang inilah yang menjadi pilar moneter Islam. Dengan konsep ini, perekonomian memperoleh implikasi yang berbeda jika dibandingkan dengan konsep bunga (riba). Konsep bunga membuat perekonomian terdikotomi pada dua sektoral besar yang mandiri; riil dan keuangan.
Sementara konsep bagi hasil, membuat ekonomi cenderung terkonsentrasi pada aktifitas perekonomian riil, dimana moneter bagi hasil menjadi sektoral pendukung dari aktifitas riil tadi. Lihat saja akad-akad yang kemudian digunakan konsep bagi hasil; mudharabah atau musyarakah atau bahkan murabahah, semuanya akan yang mensyaratkan keberadaan aktifitas riil. (bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar