Kamis, 16 Juli 2009

Kemanfaatan Bank Syariah


Salah satu ukuran “kesehatan” bank syariah adalah seberapa besar kemanfaatan bank syariah bagi masyarakat, baik masyarakat nasabah maupun masyarakat non-nasabah khususnya masyarakat tidak mampu di sekitar bank tersebut. Kemanfaatan bank syariah secara sederhana dapat dilihat dari jumlah rekening yang mencerminkan jumlah nasabah yang memperoleh manfaat jasa perbankan. Sementara itu, kemanfaatan bank syariah bagi masyarakat non-nasabah dapat dilihat dari distribusi dana kebajikan yang merefleksikan fungsi sosial bank syariah.

Dari perspektif kemanfaatan ini, maka sangat relevan mempertanyakan sejauh mana fungsi sosial bank syariah selama ini. Untuk optimalisasi, sebaiknya pelaksanaan fungsi sosial dilakukan bekerjasama dengan lembaga sosial khusus, sehingga program sosial tersebut tidak terkontaminasi oleh kepentingan promosi dan peningkatan reputasi bank syariah menggunakan dana-dana sosial tersebut.

Kontaminasi ini lazim terjadi dalam program sosial perusahaan konvensional. Ketentuan CSR yang menjadi kampanye global dari perusahaan-perusahaan besar termasuk indonesia tidak lagi konsisten dengan tujuan awalnya. Pada aspek ketentuan, CSR telah berubah pula menjadi semacam pajak dalam bentuk lain yang dipandang oleh perusahaan sebagai beban, dan bahkan sudah dapat begitu saja masuk dalam komponen biaya produksi yang berakhir pada peningkatan harga produk. Sementara itu, penggunaan dana CSR atau sosial tidak fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat tak mampu, tetapi lebih dimotivasi dan diinspirasi oleh kebutuhan reputasi dan promosi perusahaan.

Belajar dari kecenderungan itu, fungsi sosial bank syariah sebaiknya tidak melakukan kesalahan yang sama. Elemen dana sosial yang berasal dari zakat, sedikit banyak akan menjadi kontrol bagi penentuan program sosial bank syariah yang tidak terkontamisasi oleh kepentingan perusahaan. Karena dana tersebut telah baku dan definitif penggunaannya, yaitu hanya terbatas pada 8 golongan mustahik. Dan kerjasama dengan lembaga sosial akan menjaga konsistensi pada kebutuhan mendesak masyarakat tak mampu.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Tema ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Ketika Bank Syariah pertama kali berdiri di Indonesia. Kalo tak salah belum ada wacana pemisahan antara fungsi sosial dan fungsi bisnis di bank syariah tsb. cuma dlm perkembangannya, ternyata mungkin sulit menyelaraskan 2 fungsi itu. Maka lahirlah fungsi baitul maal di bank syariah itu yg fokus pada fungsi sosial, terutama dalam pengelolaan dana ZIS perusahaan dan sumber2 ZIS dari nasabah bank syariahnya.
Mungkin perkembangannya bisa diukur dengan sederhana, katakan potensi zakat perusahaan bisa diperkirakan setiap tahunnya dan potensi zakat bagi hasil simpanan juga bisa dirata2kan tiap tahun. Nah itulah dana kelolaannya. Bisa dibilang sih masih kecil jika dibandingkan permasalahan sosial yg ada. Pertanyaan yg menggelitik,jika itung2annya demikian, maka jika ingin merasakan peran sosial yg besar dari bank syariah, apakah harus menunggu pertumbuhan laba yg besar dulu dari bank syariah tsb.