Ada satu pelajaran baik yang saya dapat dari Ustad Prof. Sanusi Uweis, ketika beliau menyampaikan khutbah Idul Fitri lalu di Masjid Istiqamah Balikpapan. Beliau menasehati pemimpin-pemimpin masyarakat pada semua tingkatan, kalau mengelola ummat itu seperti aturan dalam mengelola zakat.
Pengelolaan zakat itu distribusinya mendahulukan kepentingan pemberdayaan ekonomi dimana 50% distribusi zakat ditujukan untuk golongan ekonomi tidak mampu (fakir, miskin, gharimin dan budak). Setelah itu untuk kepentingan pemberdayaan sosial-budaya tercermin dari 37,5% distribusi zakat diperuntukkan bagi muallaf, fisabilillah dan ibnussabil. Dan yang terakhir, baru ditujukan untuk kepentingan manajemen para pemimpin, terlihat dari 12,5% distribusi zakat ditujukan untuk amil zakat.
Bagaimana dengan pemimpin-pemimpin bangsa ini? pemerintah saja mengakui, hampir 80% dari dari kebanyakan APBD di daerah-daerah ternyata terserap untuk gaji pegawai.
Menarik memang analogi yang dilakukan oleh Prof. Uweis ini, apalagi jika pelajarannya juga sampai pada spesifikasi pemberdayaan ekonomi ummat yang menyasar khusus dan definitif bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Karena zakat substansinya menjadi alat utama agar masyarakat tak mampu tetap bisa ikut dalam aktifitas ekonomi. Ekonomi sebaiknya lebih memperhatikan kelompok masyarakat tersebut. Belajar dari ilmu kimia, dimana kecepatan reaksi kimia bergantung pada unsur yang paling lambat. Sehingga perubahan ekonomi pun begitu, kecepatan perubahannya bergantung pada kelompok masyarakat yang paling lambat “jalannya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar