Senin, 13 Agustus 2007

Fiqh Madzhab Pasar

Industri perbankan syariah yang tengah tumbuh ditengah-tengah lingkungan industri keuangan konvensional memiliki berbagai tantangan (jika tidak ingin dikatakan hambatan), diantaranya:

1. Pasar yang bercampur menyebabkan motivasi bertransaksi pun akan didominasi oleh motif profit maximization (konvensional), sehingga nasabah perbankan syariah cenderung memiliki karakter floating customers.
2. Dengan usia industri yang masih sangat muda dan tantangan yang dihadapi seperti poin pertama serta desakan pencapaian size industri sesuai potensi pasar (populasi muslim yang begitu besar), membuat arah dan kebijakan pengembangan, baik di sisi praktisi maupun regulator, menghadapi konflik 2 kepentingan; idealism driven dan market driven.
3. Fleksibilitas hukum syariah ternyata dapat diinterpretasikan sebagai pembenaran untuk mengikuti kemauan pasar dibandingkan sebagai pedoman dari kemanfaatan dari konsep syariah.
4. Keputusan hukum syariah berupa fatwa bagi produk-produk bank syariah lebih didominasi oleh pertimbangan hukum yang mencari kesimpulan boleh dan tidak boleh diaplikasikannya sebuah produk. Padahal pertimbangan hukum tadi sepatutnya juga melihat analisa implikasi ekonomi, baik makro maupun mikro, sehingga fungsi hukum syariah sebagai pedoman untuk memelihara kemashlahatan dan kemanfaatan akan selalu terjaga.

Memang diperlukan kebijaksanaan dari semua pihak khususnya otoritas fatwa dalam memandang semua sisi industri perbankan syariah nasional ini; lingkungan, karakter pasar, tingkat sosialisasi, struktur ekonomi dan lain-lain. Semoga Allah SWT terus mencurahkan petunjuk dan kasih sayang-Nya. wallahu a'lam bishawab.

Tidak ada komentar: