Dalam sebuah training saya menjadi penasaran seperti apa saja bentuk-bentuk aplikasi ekonomi Islam yang dapat menjadi indicator tahapan implementasinya menuju sebuah masyarakat yang ideal dan sejahtera dalam bingkai ekonomi Islam. Melihat beberapa aplikasi berdasarkan kualitas dan kuantitasnya yang mempertimbangkan kondisi masyarakat, baik secara pribadi maupun kolektif, maka saya mengklasifikasikan aplikasi ekonomi Islam dalam tiga kelompok, yaitu kelompok pengenalan (basic), standard (ideal) dan lanjutan (advanced).
Tiga kelompok tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:
A. Basic
• Diversifikasi transaksi keuangan dengan portfolio syariah; meskipun masih melakukan transaksi keuangan menggunakan jasa keuangan konvensional, tetapi sudah mulai melirik produk-produk keuangan syariah
• Peduli dengan outlet belanja muslim; dimana seorang pecinta ekonomi Islam mempertimbangkan outlet muslim sebagai tempat untuk membeli kebutuhan hidupnya
• Belanja barang-jasa meskipun sudah membatasi pada barang-jasa yang halal saja, tetapi masih belum bisa membedakan keinginan dan kebutuhan
• Zakat sudah disiplin dilakukan, Infak dan sedekah rajin tetapi belum terencana
B. Standard
• Transaksi keuangan hanya menggunakan portfolio syariah; disiplin untuk menjaga diri dari transaksi-transaksi keuangan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
• Membatasi diri untuk membeli dan menjual barang dan jasa yang halal saja dan sedapat mungkin hanya bertransaksi dengan outlet-outlet muslim yang ada, dalam rangka membangun kemandirian ummat
• Meski masih melayani keinginan-keinginan tetapi prilaku belanjanya dominant memperhatikan motivasi pelayanan kebutuhan
• Selain zakat yang sudah rutin, infak-sedekah telah masuk dalam perencanaan anggaran
C. Advanced
• Transaksi keuangan hanya hanya pada portfolio investasi syariah yang dibutuhkan saja; pengelolaan harta tidak lagi terfokus pada profit (halal) tapi lebih pada kemanfaatan bagi orang lain. Misalnya karena begitu yakin dengan prinsip bahwa Allah tidak pernah memberikan bencana diluar kemampuan manusia, meski asuransinya syariah tetapi ia tidak menjadi pilihan transaksi, premi dipandang lebih bermanfaat dikeluarkan untuk mereka yang membutuhkan
• Membeli barang-jasa sebatas apa yang dibutuhkan; sehingga kelebihan harta dapat semaksimal mungkin ditujukan untuk membantu orang yang lebih membutuhkan atau dengan kata lain memaksimalkan kemanfaatan diri
• Belanja disiplin pada outlet-outlet muslim dalam memenuhi kebutuhannya
• Pengeluaran disiplin untuk focus pada kebutuhan daripada keinginan
• Dalam memaksimalkan kemanfaatan diri, infak-sedekah dan hadiah juga hibah serta wakaf menjadi alat utama
• Zakat boleh jadi tidak menjadi instrument mengingat hartanya tidak pernah ada pada skala besar (nishab) akibat prilaku dermawan yang cukup tinggi.
• Menjauhkan dan menjaga diri dari utang
• Keyakinan pada rizki Allah menjadi semangat untuk selalu membantu orang lain
Karakteristik rinci di atas hanya beberapa cirri dari mereka yang mengaplikasikan ekonomi Islam berdasarkan kuantitas dan kualitasnya. Identifikasi ini sekedar ingin membantu siapa saja yang ingin terus memperbaiki prilakunya dalam menghidupkan ekonomi Islam, sekaligus memperbaiki kemuliaan dirinya dihadapan Allah dalam aspek aktifitas ekonominya.
Aplikasi yang menjadi karakteristik kelompok basic dan standard, pada dasarnya baru merupakan aplikasi-aplikasi ekonomi Islam yang berorientasi pada kehalalan. Aplikasi pada dua kelompok itu belum pada aplikasi yang sampai mempertimbangkan nilai-nilai akhlak Islam (tidak cukup sekedar halal tetapi juga mempertimbangkan kualitasnya berdasarkan kemanfaatannya, etikanya atau ke-thoyyiban-nya. Kualitas aplikasi baru tampak pada kelompok ketiga, dimana pelakunya memang pelaku yang dengan optimal telah mengenal betul prinsip-prinsip sekaligus memiliki keyakinan yang begitu kuat dan mantap pada Islam.
Ingat, aplikasi ekonomi Islam ideal khususnya pada pencapaian kualitas, sangat tergantung pada pemahaman pelakunya. Pemahaman itu yang kemudian membuat aplikasi ekonomi Islam terlihat tidak melulu sekedar mematuhi hokum syariat tetapi mempertimbangkan nilai-nilai akhlak Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar